- Menyatakan Terdakwa HERMAN Bin MISKAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa HERMAN Bin MISKAN tersebut dari dakwaan Primiar;
- Menyatakan Terdakwa HERMAN Bin MISKAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA?, sebagaimana dakwaan Subsidair dari Jaksa Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERMAN Bin MISKAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menjatuhkan pula pidana denda terhadap Terdakwa HERMAN Bin MISKAN dengan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Buku Petunjuk Pelaksanaan Program Nasional Rehabilitasi Ruang Kelas Rusak Berat Sekolah Dasar Tahun 2012.
- 10 (Sepuluh) lembar foto kopi Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor : SE-01 / MK.2 / 2011, tanggal 01 November 2011, tentang Alokasi Anggaran Kementrian Negara / Lembaga Tahun Anggaran 2012.
- 1 (satu) bendel foto kopi Surat Pengesahan Revisi Ke-6 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2012, Nomor : 0527 / 023-03.1.01/ 00 / 2012, tanggal 09 Desember 2011, yang ditanda tangani oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementrian Keuangan RI.
- 1 (Satu) lembar foto kopi Surat Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Kementrian Pendidikan Nasional Nomor : 1385 / C2 / LK / 2011, tanggal 11 Oktober 2011 perihal Data Ruang Kelas Rusak Berat Sekolah Dasar, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota Seluruh Indonesia, yang telah dilegalisir.
- 1 (Satu) lembar foto kopi Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bima Nomor : 235 / 130.21.420/B/2012, tanggal 26 April 2012 beserta dengan lampiran Data Hasil Verifikasi Calon Penerima Bantuan Rehabilitasi Berat Ruang Kelas SD Tahun 2012 Kabupaten Bima.
- 2 (Dua) lembar foto kopi Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor : 1023/C2/KU/2012, tanggal 08 Agustus 2012, tentang Penetapan Sekolah Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Dan Meubelair Untuk Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2012, beserta dengan lampiran nama - nama Sekolah Dasar Penerima Bantuan yang telah dilegalisir.
- 1 (Satu) lembar foto kopi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Kepastian Layanan Pendidikan SD Output: Output Dokumen Perencanaan, Rehabilitasi SD yang telah dilegalisir.
- 3 (Tiga) lembar foto kopi dokumen lampiran Pengajuan Pencairan Dana Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Dan Meubelair Sekolah Dasar, yang telah dilegalisir.
- 1 (Satu) lembar foto kopi Surat Permintaan Pembayaran (SPM), Nomor : 1104 / 001 / 666011 / dikdas / 2012, tanggal 14 September 2012, dengan nominal Rp. 28.431.827.000,- (Dua puluh delapan milyar empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), yang telah dilegalisir.
- 1 (Satu) lembar foto kopi Surat Perintah Membayar (SPM), Nomor : 01105 / DIT.SD / A3.2 / IX / 2012, tanggal 18 September 2012, dengan nominal Rp. 28.431.827.000,- (Dua puluh delapan milyar empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), yang telah dilegalisir.
- 1 (Satu) lembar foto kopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Nomor : 324096A / 088 / 110, tanggal 21 September 2012, dengan nominal Rp. 28.431.827.000,- (Dua puluh delapan milyar empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), yang telah dilegalisir.
- 1 (Satu) bendel Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) antara Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar dengan Kepala Sekolah SDN Inpres Pasir Putih tentang Pemberian Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Dan Meubelair SD, Nomor : 16044.222 / C2.1 / BP2.01 / VIII / SP2B / 2012, tanggal 08 Agustus 2012.
- 2 (Dua) lembar Surat Perintah Mulai Kerja untuk Kepala Sekolah SDN Inpres Pasir Putih, Nomor : 16045.222 / C2.1 / BP2.01 / VIII / SPMK/ 2012, tanggal 08 Agustus 2012.
- 1 (Satu) lembar Surat Pernyataan Dan Kesanggupan dari Sdra MUHAMMAD M. SHALEH, S.Pd Selaku Kepala SDN Inpres Pasir Putih.
- 1 (Satu) lembar Kuitansi untuk Pembayaran Bantuan rehabilitasi ruang kelas dan meubelair untuk sekolah dasar tahun anggaran 2012, dengan nominal Rp. 369.651.000,- (Tiga ratus enam puluh sembilan juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh Sdra MUHAMMAD M. SHALEH, S.Pd Selaku Kepala SDN Inpres Pasir Putih.
- 1 (Satu) bendel Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) antara Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar dengan Kepala Sekolah SDN UPT Laju tentang Pemberian Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Dan Meubelair SD, Nomor : 16044.225 / C2.1/ BP2.01 / VIII / SP2B / 2012, tanggal 08 Agustus 2012.
- 2 (Dua) lembar Surat Perintah Mulai Kerja untuk Kepala Sekolah SDN UPT Laju, Nomor : 16045.225 / C2.1 / BP2.01 / VIII / SPMK/ 2012, tanggal 08 Agustus 2012.
- 1 (Satu) lembar Surat Pernyataan Dan Kesanggupan dari Sdra JAMALUDDIN, S.Pd Selaku Kepala SDN UPT Laju.
- 1 (Satu) lembar Kuitansi untuk Pembayaran Bantuan rehabilitasi ruang kelas dan meubelair untuk sekolah dasar tahun anggaran 2012, dengan nominal Rp. 220.786.000,- (Dua ratus dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh Sdra JAMALUDDIN, S.Pd Selaku Kepala SDN UPT Laju.
- 1 (Satu) bendel Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) antara Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar dengan Kepala Sekolah SDN Inpres Laju tentang Pemberian Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Dan Meubelair SD, Nomor : 16044.221/ C2.1/ BP2.01 / VIII / SP2B / 2012, tanggal 08 Agustus 2012.
- 2 (Dua) lembar Surat Perintah Mulai Kerja untuk Kepala Sekolah SDN Inpres Laju, Nomor : 16045.221 / C2.1 / BP2.01 / VIII / SPMK / 2012, tanggal 08 Agustus 2012.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Dan Kesanggupan dari Sdra NURTALIB, S.Pd.M.Pd Selaku Kepala SDN Inpres Laju.
- 1 (Satu) lembar Kuitansi untuk Pembayaran Bantuan rehabilitasi ruang kelas dan meubelair untuk sekolah dasar tahun anggaran 2012, dengan nominal Rp. 371.956.000,- (Tiga ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh Sdra NURTALIB, S.Pd.M.Pd Selaku Kepala SDN Inpres Laju.
- 1 (Satu) bendel Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) antara Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar dengan Kepala Sekolah SDN LAJU tentang Pemberian Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Dan Meubelair SD, Nomor : 16044.223 / C2.1/ BP2.01 / VIII / SP2B / 2012, tanggal 08 Agustus 2012.
- 2 (Dua) lembar Surat Perintah Mulai Kerja untuk Kepala Sekolah SDN LAJU Nomor : 16045.223 / C2.1 / BP2.01 / VIII / SPMK/ 2012, tanggal 08 Agustus 2012.
- 1 (Satu) lembar Surat Pernyataan Dan Kesanggupan dari Sdra ABUBAKAR ARSYAD, S.Pd Selaku Kepala SDN LAJU.
- 1 (Satu) lembar Kuitansi untuk Pembayaran Bantuan rehabilitasi ruang kelas dan meubelair untuk sekolah dasar tahun anggaran 2012, dengan nominal Rp. 232.370.000,- (Dua ratus tiga puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh Sdra ABUBAKAR ARSYAD, S.Pd Selaku Kepala SDN LAJU.
- 1 (satu) lembar Surat Kepala Dinas Dikpora Kab. Bima yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bima, Nomor : 388 / 130.21.420 / B / 2012, tanggal 23 Februari 2012 Perihal mohon 1 orang tenaga lapangan.
- 1 ( satu ) lembar Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bima yang ditujukan kepada Kepala Dinas Dikpora Kab. Bima, Nomor : 610 / (Kosong) / DPU / 2012, (Tanpa tanggal) Perihal persetujuan 1 orang tenaga lapangan.
- 1 (Satu) lembar Surat Perintah Tugas kepada sdra SAKRI, ST Nomor : 094 / 3191 / 01.8 / 2012, tanggal 09 Oktober 2012 yang dikeluarkan / ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bima (Ir. NGGEMPO, MMT).
- 1 (Satu) lembar Surat Kepala Dinas Dikpora Kab. Bima yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bima, Nomor : 367 / 130.21.420 / B / 2012, (Tanpa tanggal) Perihal mohon persetujuan analisis tingkat kerusakan dan biaya rehabilitasi ruang kelas SD tahun 2012, beserta dengan lampiran data hasil verifikasi calon penerima bantuan rehabilitasi berat ruang kelas SD tahun 2012 Kabupaten Bima.
- 1 (Satu) lembar Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bima yang ditujukan kepada Kepala Dinas Dikpora Kab. Bima, Nomor : 610 / (Kosong) / DPU / 2012, (Tanpa tanggal) Perihal persetujuan rencana rehabilitasi ruang kelas SD, beserta dengan lampiran data hasil verifikasi calon penerima bantuan rehabilitasi berat ruang kelas SD tahun 2012 Kabupaten Bima.
- Surat Keputusan Kepala Dinas Dikpora Kab. Bima, Nomor : 935 / 130.21.420 / A / 2012, tanggal 23 Juli 2012, tentang Pembentukan Dan Penunjukan Tim Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas Rusak Berat Sekolah Dasar Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2012
- Foto kopi Proposal Permohonan Bantuan Rehabilitasi 5 (Lima) ruang kelas, SDN Inpres Pasir Putih, yang telah dilegalisir.
- Foto kopi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Rehabilitasi 5 (Lima) ruang kelas SDN Inpres Pasir Putih Laju, yang telah dilegalisir.
- Foto kopi Buku Kas Tunai bulan September 2012 SDN Inpres Pasir Putih, yang telah dilegalisir.
- Surat Keputusan Susunan Panitia Pembangunan Rehab SDN Inpres Pasir Putih TA. 2011/2012, yang dikeluarkan dan ditandsa tangani oleh Kepala SDN Inpres Pasir Putih MUHAMMAD M. SALEH, S.Pd tanggal 21 September 2012.
- 1 (Satu) buah Buku Rekening SDN Inpres Pasir Putih Laju, Nomor 0079-01-001925-53-1 pada Bank BRI Cabang Raba Bima.
- Foto kopi Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Rehabilitasi 5 (Lima) ruang kelas SDN Inpres Pasir Putih Laju.
- 1 (Satu) buah Buku Dapur Dana Aspirasi tahun 2012 (Rehab) 5 ruang kelas.
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Inpres Pasir Putih pada Toko Asia Bima, tertanggal 25 September 2012, dengan total pembelian sebesar Rp. 410.500,- (Empat ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah).
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Inpres Pasir Putih pada UD. Sakinah, tertanggal 27 September 2012, dengan total pembelian sebesar Rp. 5.717.500,-(Lima juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah).
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Inpres Pasir Putih pada UD. Sakinah, tertanggal 27 September 2012, dengan total pembelian sebesar Rp. 22.509.000,- (Dua puluh dua juta lima ratus sembilan ribu rupiah).
- 1 ( Satu ) lembar Nota Pembelian oleh SDN Inpres Pasir Putih pada UD. Kananga Jaya, tertanggal 29 September 2012, dengan total pembelian sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Inpres Pasir Putih pada KPN Sukses, tertanggal 30 September 2012, dengan total pembelian sebesar Rp. 53.000,- (Lima puluh tiga ribu rupiah).
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Inpres Pasir Putih pada KPN Sukses, tertanggal 30 September 2012, dengan total pembelian sebesar Rp. 230.000,- (Dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Inpres Pasir Putih pada UD. Sakinah, tertanggal 01 Oktober 2012, dengan total pembelian sebesar Rp. 1.310.000,- (Satu juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Inpres Pasir Putih pada UD. Sakinah, tertanggal 01 Oktober 2012, dengan total pembelian sebesar Rp. 1.108.000,- (Satu juta seratus delapan ribu rupiah).
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Inpres Pasir Putih pada KPN Sukses, tertanggal 08 Oktober 2012, dengan total pembelian sebesar Rp. 101.000,- (Seratus seribu rupiah).
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Inpres Pasir Putih pada KPN Sukses, tertanggal 09 Oktober 2012, dengan total pembelian sebesar Rp. 440.000,- (Empat ratus empat puluh ribu rupiah).
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Inpres Pasir Putih pada KPN Sukses, tertanggal 11 Oktober 2012, dengan total pembelian sebesar Rp. 123.000,- (Seratus dua puluh tiga ribu rupiah).
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Inpres Pasir Putih pada KPN Sukses, tertanggal 14 Oktober 2012, dengan total pembelian sebesar Rp. 85.000,- (Delapan puluh lima ribu rupiah).
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Inpres Pasir Putih pada KPN Sukses, tertanggal 19 Oktober 2012, dengan total pembelian sebesar Rp. 570.000,- (Lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Inpres Pasir Putih pada KPN Sukses, tertanggal 25 Oktober 2012, dengan total pembelian sebesar Rp. 174.000,- (Seratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Inpres Pasir Putih pada KPN Sukses, tertanggal 26 Oktober 2012, dengan total pembelian sebesar Rp. 120.000,- (Seratus dua puluh ribu rupiah).
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Inpres Pasir Putih pada Toko Usaha Baru, tertanggal 27 Oktober 2012, dengan total pembelian sebesar Rp. 42.000,- (Empat puluh dua ribu rupiah).
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Inpres Pasir Putih pada KPN Sukses, tertanggal 28 Oktober 2012, dengan total pembelian sebesar Rp. 95.000,- (Sembilan puluh lima ribu rupiah).
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Inpres Pasir Putih pada KPN Sukses, tertanggal 30 Oktober 2012, dengan total pembelian sebesar Rp. 118.000,- (Seratus delapan belas ribu rupiah).
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Inpres Pasir Putih pada UD. Kananga Jaya, tertanggal 30 Oktober 2012, dengan total pembelian sebesar Rp. 2.879.200,- (Dua juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus rupiah).
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Inpres Pasir Putih pada KPN Sukses, tertanggal 31 Oktober 2012, dengan total pembelian sebesar Rp. 73.000,- (Tujuh puluh tiga ribu rupiah).
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Inpres Pasir Putih pada UD. Sakinah, tertanggal 31 Oktober 2012, dengan total pembelian sebesar Rp. 130.000,- (Seratus tiga puluh ribu rupiah).
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Inpres Pasir Putih pada KPN Sukses, tertanggal 01 Nopember 2012, dengan total pembelian sebesar Rp. 172.000,- (Seratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Inpres Pasir Putih pada UD. Sakinah, tertanggal 02 Nopember 2012, dengan total pembelian sebesar Rp. 520.000,- (Lima ratus dua puluh ribu rupiah).
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Inpres Pasir Putih pada KPN Sukses, tertanggal 02 Nopember 2012, dengan total pembelian sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah).
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN UPT Laju pada KPN Sukses, tertanggal 03 Nopember 2012, dengan total pembelian sebesar Rp. 87.000,- (Delapan puluh tujuh ribu rupiah).
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Inpres Pasir Putih pada KPN Sukses, tertanggal 04 Nopember 2012, dengan total pembelian sebesar Rp. 86.000,- (Delapan puluh enam ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Inpres Pasir Putih pada KPN Sukses, tertanggal 05 Nopember 2012, dengan total pembelian sebesar Rp. 118.000,- (Seratus delapan belas ribu rupiah).
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Inpres Pasir Putih pada KPN Sukses, tertanggal 07 Nopember 2012, dengan total pembelian sebesar Rp. 78.000,- (Tujuh puluh delapan ribu rupiah).
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Inpres Pasir Putih pada KPN Sukses, tertanggal 12 Nopember 2012, dengan total pembelian sebesar Rp. 94.000,- (Sembilan puluh empat ribu rupiah).
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Inpres Pasir Putih pada UD. Sakinah, (Tanpa tanggal), dengan total pembelian sebesar Rp. 195.000,- (Seratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Inpres Pasir Putih pada UD. Sakinah, (Tanpa tanggal), dengan total pembelian sebesar Rp. 55.000,- (Lima puluh lima ribu rupiah).
- Foto kopi Proposal Permohonan Bantuan Rehabilitasi 4 (Empat) ruang kelas, yang telah dilegalisir.
- Foto kopi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Rehabilitasi 4 (Empat) ruang kelas SDN Inpres Laju, yang telah dilegalisir.
- Foto kopi Surat Keputusan Kepala Sekolah SDN Inpres Laju, Nomor : 37 / 130.21.420 / GS.I / 2012, tanggal 05 September 2012, tentang Penunjukan Panitia Rehab Sekolah, yang telah dilegalisir.
- 1 (Satu) buah Buku Rekening SDN Inpres Laju, Nomor 4715-01-013546-53-7 pada Bank BRI Unit Woha Bima.
- Foto kopi Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Rehabilitasi 4 (Empat) ruang kelas SDN Inpres Laju.
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Inpres Laju pada UD. Sakinah, tertanggal 02 Oktober 2012, dengan total pembelian sebesar Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah.
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Inpres Laju pada UD. Rimba Raya, tertanggal 02 Oktober 2012, dengan total pembelian sebesar Rp. 510.000,- (Lima ratus sepuluh ribu rupiah).
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Inpres Laju pada UD. Sakinah, tertanggal 02 Oktober 2012, dengan total pembelian sebesar Rp. 28.814.000,- (Dua puluh delapan juta delapan ratus empat belas ribu rupiah).
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Inpres Laju pada UD. Sakinah, tertanggal 08 Oktober 2012, dengan total pembelian sebesar Rp. 40.000,- (Empat puluh ribu rupiah).
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Inpres Laju pada Toko Muncul Baru, tertanggal 09 Oktober 2012, dengan total pembelian sebesar Rp. 256.000,- (Dua ratus lima puluh enam ribu rupiah).
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Inpres Laju pada KPN Sukses, tertanggal 11 Oktober 2012, dengan total pembelian sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah).
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Inpres Laju pada UD. Sakinah, tertanggal 15 Oktober 2012, dengan total pembelian sebesar Rp. 1.575.000,- (Satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Inpres Laju pada UD. Sakinah, tertanggal 16 Oktober 2012, dengan total pembelian sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah).
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Inpres Laju pada UD. Sakinah, tertanggal 19 Oktober 2012, dengan total pembelian sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Inpres Laju pada UD. Sakinah, tertanggal 25 Oktober 2012, dengan total pembelian sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah).
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Inpres Laju pada UD. Sakinah, tertanggal 27 Oktober 2012, dengan total pembelian sebesar Rp. 2.073.000,- (Dua juta tujuh puluh tiga ribu rupiah).
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Inpres Laju pada UD. Bulgis, tertanggal 30 Oktober 2012, dengan total pembelian sebesar Rp. 450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Inpres Laju pada UD. Sakinah, tertanggal 30 Oktober 2012, dengan total pembelian sebesar Rp. 80.000,- (Delapan puluh ribu rupiah).
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Inpres Laju pada Toko Muncul Baru, tertanggal 05 Nopember 2012, dengan total pembelian sebesar Rp. 156.000,- (Seratus lima puluh enam ribu rupiah).
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Inpres Laju pada UD. Sakinah, tertanggal 15 Nopember 2012, dengan total pembelian sebesar Rp. 1.765.000,- ( Satu juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah).
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Inpres Laju pada UD. Sakinah, tertanggal 18 Maret 2013, dengan total pembelian sebesar Rp. 4.501.000,- (Empat juta lima ratus seribu ribu rupiah).
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Inpres Laju pada KPN Sukses, (Tanpa tanggal ), dengan total pembelian sebesar Rp. 154.000,- ( Seratus lima puluh empat ribu rupiah ).
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Inpres Laju pada Toko Usaha Baru, (Tanpa tanggal), dengan total pembelian sebesar Rp. 36.000,- (Tiga puluh enam ribu rupiah).
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Inpres Laju pada Toko Usaha Baru, (Tanpa tanggal), dengan total pembelian sebesar Rp. 82.000,- (Delapan puluh dua ribu rupiah).
- 1 (Satu) lembar Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran Pajak oleh SDN Inpres Laju, sebesar Rp. 2.963.273,- (Dua juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah), tertanggal 18 Maret 2013.
- 1 (Satu) lembar Surat Setoran Pajak atas pembayaran Pajak oleh SDN Inpres Laju, sebesar Rp. 2.963.273,- (Dua juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah), tertanggal 18 Maret 2013.
- Foto Kopi Proposal Permohonan Bantuan Dana Rehabilitasi 3 (Tiga) ruang kelas dari SDN Laju, yang telah dilegalisir.
- Foto Kopi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Rehabilitasi 3 (Tiga) ruang kelas SDN Laju Kec. Langgudu, yang telah dilegalisir.
- Foto Kopi Surat Keputusan Kepala Sekolah SDN Laju, Nomor : 40 / 130.21.420. / GS.I / 2012, tanggal 05 September 2012, tentang Penunjukan Panitia Rehab Ringan pada SDN Laju, yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kepala SDN Laju ABUBAKAR AR, S.Pdi, yang telah dilegalisir.
- 2 (Dua) buah Buku Rekening SDN Laju, Nomor 4715-01-013519-53-7 pada Bank BRI Unit Woha Bima.
- 1 (Satu) buah Buku Kas Umum SDN Laju.
- Foto Kopi Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Rehabilitasi 3 (Tiga) ruang kelas SDN Laju.
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Laju pada Toko Tiga Mas , tertanggal 30 September 2012, dengan total pembelian sebesar Rp. 1.850.000,- (Satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
- 2 (Dua) lembar Nota Pembelian oleh SDN Laju pada UD. Sakinah, tertanggal 30 September 2012, dengan total pembelian sebesar Rp. 4.650.000,- (Empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Laju pada UD. Sakinah, tertanggal 02 Oktober 2012, dengan total pembelian sebesar Rp. 13.951.000,- (Tiga belas juta sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah).
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Laju pada UD. Sakinah, tertangga 09 Oktober 2012, dengan total pembelian sebesar Rp. 3.342.000,- ( Tiga juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah).
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Laju pada Toko Tiga Mas, tertanggal 30 September 2012, dengan total pembelian sebesar Rp. 1.850.000,- (Satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (Satu) lembar Nota Pembelian oleh SDN Laju pada UD. Sakinah, tertanggal 14 Oktober 2012, dengan total pembelian sebesar Rp. 817.000,- ( Delapan ratus tujuh belas ribu rupiah).
- 1 (Satu) lembar Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran Pajak oleh SDN Laju, sebesar Rp. 2.085.365,- (Dua juta delapan puluh lima ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah), tertanggal 04 Maret 2013.
- 1 (Satu) lembar Surat Setoran Pajak atas pembayaran Pajak oleh SDN Laju, sebesar Rp. 2.085.365,- (Dua juta delapan puluh lima ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah), tertanggal 04 Maret 2013.
- 1 (Satu) lembar Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran Pajak oleh SDN Laju, sebesar Rp. 6.414.635,- (Enam juta empat ratus empat belas ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah), tertanggal 04 Maret 2013.
- 1 (Satu) lembar Surat Setoran Pajak atas pembayaran Pajak oleh SDN Laju, sebesar Rp. 6.414.635,- (Enam juta empat ratus empat belas ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah), tertanggal 04 Maret 2013.
- Foto kopi Proposal Permohonan Bantuan Rehabilitasi 3 (Tiga) ruang kelas SDN UPT Laju, yang telah dilegalisir.
- Foto kopi Surat Keputusan Kepala Sekolah SDN UPT Laju, Nomor : 87 / 130.21.420 / H.SD-132 / 2012, tanggal 28 September 2012, tentang Mengangkat dan Menunjuk Panitia Proyek Rehab Ringan Dana Aspirasi tahun 2011, yang telah dilegalisir.
- 1 (Satu) buah Buku Rekening SDN UPT Laju, Nomor 4715-01-013543-53-7 pada Bank BRI Unit Woha Bima.
- Foto kopi Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Rehabilitasi 3 (Tiga) ruang kelas SDN UPT Laju.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN MATARAM Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mtr |
|
Nomor | 20/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suradi, S.sos |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abadi, Br Hakim Anggota Rosana Irawati. |
Panitera | Panitera Pengganti: Irfanullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan Kepada Drs. SUYATO(Pihak dari Direktorat Pembinaan SD Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia) Dikembalikan kepada Drs. JUBAIDAH, S.PD., M.Si (Pihak Dikpora Kabupaten Bima) Dikembalikan Kepada Pihak SD N Inpres Pasir Putih Dikembalikan Kepada Pihak SD N Inpres Laju Dikembalikan Kepada Pihak SD N Laju Dikembalikan Kepada Pihak SD N UPT Laju |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 20/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
61
18