- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT;
- MENETAPKAN ANAK BERNAMA ABDULLAH PUTRA ALKIFARI BERADA DI BAWAH HADHANAH PENGGUGAT (IBUNYA);
- MENGHUKUM TERGUGAT DAN/ATAU SIAPA SAJA YANG SEMENTARA MELAKUKAN PEMELIHARAAN TERHADAP ANAK TERSEBUT PADA DIKTUM 2 (DUA) DI ATAS, UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT;
- MENGHUKUM PULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) SEJUMLAH RP. 100.000 (SERATUS RIBU RUPIAH) KEPADA PENGGUGAT SETIAP HARI KETERLAMBATAN PENYERAHAN ANAK TERSEBUT SEJAK PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT) SAMPAI DENGAN PUTUSAN DILAKSANAKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PENGGUGAT SEJUMLAH RP. 621.000 (ENAM RATUS DUA PULUH SATU RIBU RUPIAH )
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan anak bernama Abdullah Putra Alkifari berada di bawah hadhanah Penggugat (Ibunya);
- Menghukum Tergugat dan/atau siapa saja yang sementara melakukan pemeliharaan terhadap anak tersebut pada diktum 2 (dua) di atas, untuk menyerahkan kepada Penggugat;
- Menghukum pula Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan penyerahan anak tersebut sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) sampai dengan putusan dilaksanakan;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah RP. 621.000 (enam ratus dua puluh satu ribu rupiah )
Putusan PTA MALUKU UTARA Nomor 05/Pdt.G/2017/PTA.MU |
|
Nomor | 05/Pdt.G/2017/PTA.MU |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 28 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.iskandar Paputungan |
Hakim Anggota | Brsangkala Amiruddin, Dra.hj. Fatimah Adam |
Panitera | Ibrahim Labungi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TERNATE NOMOR 0341/PDT.G/2016/PA.TTE, TANGGAL 18 JANUARI 2017 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 19 JUMADIL AWAL 1438 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN AMAR SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : III. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEJUMLAH RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Ternate Nomor 0341/Pdt.G/2016/PA.TTE, tanggal 18 Januari 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Awal 1438 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut : III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 05/Pdt.G/2017/PTA.MU.zip
- Download PDF
- 05/Pdt.G/2017/PTA.MU.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 618 K/Ag/2017
Lainnya : 341/Pdt.G/2016/PA.TTe
Lainnya : 5/Pdt.G/2017/PTA.MU
Statistik7674