Putusan PN AMBON Nomor 15 I Pdt.G / 2008 I PN.AB |
|
Nomor | 15 I Pdt.G / 2008 I PN.AB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2008 |
Tanggal Register | 12 Februari 2008 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bantu Ginting |
Hakim Anggota | Eddy W. Lunggito, M. Djaelani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | -------------------------------------M- E N G A D I L I : A. DALAM PROVISl : ---------------------------------------------------------------------------------- "Menyatakan menolak tuntutan provisi Penggugat seluruhnya"; ----------------B. DALAM EKSEPSI : --------------------------------------------------------------------------------- "Menyatakan menolak eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat seluruhnya? ; -C. DALAM POKOK PERKARA : -------------------------------------------------------------------- 01. "Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian" ; -------- 02. "Menyatakan pcrbuatan Tcrgugat I, Tcrgugat II dan Tergugat III dalam hubungan transaksi jual beli tanah milik Penggugat merupakan perbuatanmelanggar hukum (onrechtmatigdaad)" ; ------------------------------------------- 03. "Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag) atasobjek sengketa yang telah diletakkan sita jaminan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon perkara perdata nomor: 15/Pdt.G/2008/PN.AB, tanggal 30 April 2008 jo. Berita Acara Sita Jaminannomor: 15/Pdt.G/2008/PN.AB, tanggal 05 Mei 2008 perkara a quo"; ---------- 04. "Menyatakan kuasa subsitusi sebagaimana tertera dalam Akta Pemindahan Kuasa (substitusi) Nomor: 32 tertanggal 26 Mei 2004, dibuat oleh - dan dihadapan Notaris RINA HARTATI MULJONO, S.H., Notaris-PPAT di Surabaya, cacad hukum sehingga tida k berkekuatan hukum yang mengikat( buiten effect st ellen)" ; ----------------------------------------------------------------- 05. "Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum akta Jual BeliPejabat Pembuat Akta (AJB-PPAT) Nomor: 117/2004, tanggal 07 Juni2004, dan AJB-PPAT Nomor: 118/2004, tanggal 07 Juni 2004, keduaA.TB-PPAT mana dibuat oleh - dan dihadapan PPAT, ROSTIATY NAHUMARURY, SH., PPAT-NOTARIS di Ambon? ; ---------------------------- ------ 06. "Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa yang terdiri dari 2 (dua) bidang tanah masing-masing: ----------A. Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nornor: 524/Ahusen, yang diterbitkan tertanggal 10 September 1984, tercatat atas nama NICK TANIMENA (Penggugat) Gambar Situasi (GS) Nomor: 375/1984, tertanggal 08-09-1984, seluas 303 M2 (tiga ratus tiga meter persegi), terletak di Propinsi Maluku Kota Ambon Kecamatan Sirimau Kelurahan Ahusen, setempat dikenal sebagai: "Tanah di Jalan A. Yani Ambon", terbitan Kantor Pcrtanahan Kota Ambon ; ------------------B. Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 535/Ahusen, terbit tertanggal 28 Desember 1984, tercatat An. NICK TANIMENA (Penggugat) Gambar Situasi (GS) Nomor: 65311984, tertanggal26-12-1984, seluas: 298 M2 (dua ratus sembilan puluh delapan meterpersegi), terletak di Propinsi Maluku Kota Ambon Kecamatan SirimauKelurahan Ahusen, setempat dikenal sebagai: "Tanah di Jalan A. Y aniAmbon", terbitan Kantor Pertanahan Kota Ambon ; ------------------------- 07. "Menyatakan Tergugat III untuk menyerahkan tanah obyek sengketa yang terdiri dari 2 (dua) bidang tanah masing - masing : -----~--------------A. Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 524/ Ahusen, yang diterbitkan tertanggal 10 September 1984, tercatat atas nama NICK TANIMENA (Penggugat) Gambar Situasi (GS) Nomor: 37511984, tertanggal 08-09-1984, seluas 303 M2 (tiga ratus tiga meter persegi), terletak di Propinsi Maluku Kota Ambon Kecamatan Sirimau Kelurahan Ahusen, setempat dikenal sebagai: "Tanah di Jalan A. Yani. Ambon", terbitan Kantor Pertanahan Kota Ambon ; -------------------- B. Sebidang tanah Scrtipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 535/Ahusen, tcrhit tcrtunggal 28 Dcscmbcr I 984. tcrcatat An. NICK TANIMENA (Penggugat) Gambar Situasi (GS) Nomor: 653/1984, tertanggal26-12-1984. seluas: 298 M2 (dua ratus sembilan puluh delapan meter persegi), terletak di Propinsi Maluku Kota Ambon Kecamatan Sirimau Kelurahan Ahusen, setempat dikenal sebagai: "Tanah di Jalan A. Yani Arnbon", terhitan Kantor Pertanahan Korn Arnhon : -------------------diserahkan kcpada Penggugat dalam kcadaan kosong. bebas dari penghuni dan barang" ; ------------------------------------------------------ 08. "Menghukum Turut Tcrgugat untuk taat dan rnematuhi ------ 09. "Mcnghukum Tergugat I, Tergugat IL Tergugat III dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul pada peradilar. tingkat pertama ini sebesar Rp. 959.000,- (Sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah)" ; -------------------------------------------------- 10. "Menyatakan mcnolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya" |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2008 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15_I_Pdt.G_/_2008_I_PN.AB.zip
- Download PDF
- 15_I_Pdt.G_/_2008_I_PN.AB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
106
79