- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD YESID tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ??? Melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram ???;
- Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar , maka diganti dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik warna putih yang berisi 1 (satu) pasang merk Adidas yang yang pada masing-masing alas sepatu ditemukan 4 (empat) bungkus plastik berisi Kristal Narkotika Golongan I jenis Shabu berat brutto + 302 (tiga ratus dua) gram;
- 1 (satu) buah Handphone Nokia 107 warna hitam berikut simcard Telkomsel No. 085231422232;
- 1 (satu) lembar KTP asli an. Muhammad Yesid yang dikeluarkan Kab. Sampang;
- 1 (satu) lembar SIM C an. Muhammad Yesid;
- 1 (satu) buah sepeda motor Honda Vario warna putih nomor Polisi tidak ada;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SAMPANG Nomor 97/Pid.Sus/2016/PN Spg |
|
Nomor | 97/Pid.Sus/2016/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 24 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purnama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Wijayanti Tanjung, Br Hakim Anggota I Gde Perwata |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Yuli Karyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 785/PID/2016/PT SBY
Kasasi : 418 K/PID.SUS/2017
Lainnya : 97/Pid.Sus/2016/PN.Spg.
Statistik698