- Menyatakan Terdakwa M. ARDIAN BIN ( ALM ) YARSEN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 Lembar Rekening Koran Bank Kalsel dengan Nomor Rekening 006.03.01.18856.9 Periode Rekening 01 Maret 2016 s/d 09 Mei 2016, Atas nama Kas Desa Baramban;
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Bupati Tapin Nomor 188.45/099/KUM/2014, tanggal 16 Juni 2014 tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kecamatan Piani Kabupaten Tapin.(yang telah dilegelisir)
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Tapin Nomor : 188.45/ 109 / KUM / 2012 tanggal 02 Agustus 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa dalam Wilayah Kabupten Tapin yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) rangkap Peraturan Desa Baramban No. 01 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Baramban Kecamatan Piani Kabupaten beserta Lampirannya.
- 1 (satu) berkas foto copy dokumen pembayaran yang terdiri dari :
- 2 (dua) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 8248/SP2D/2015 tanggal 23 Desember 2015 untuk Keperluan Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Dana Desa dari Sumber Dana APBD) Triwulan IV III untuk 2 Desa di Kecamatan Piani (yang telah dilegaliser);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bjm |
|
Nomor | 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Femina Mustikawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Purjana, Br Hakim Anggota Fauzi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank Kalsel dengan Nomor Rekening 006.03.01.18856.9 Periode Rekening 01 Januari 2015 s/d 16 Mei 2016, Atas nama Kas Desa Baramban; 2. 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank Kalsel dengan Nomor Rekening 006.03.01.18856.9, Atas nama Kas Desa Baramban; 3. 1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Beramban Kecamatan Piani Nomor 04 Tahun 2015, tanggal 01 Januari 2015 tentang Pengangkatan Kaur Keuangan di Lingkungan Pemerintah Desa Baramban Kecamatan Piani Kabupaten Tapin.(yang telah dilegelisir). 4. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh HASAN BASRI, dibuat di Baramban pada tanggal 09 Maret 2016. 9. 1 (satu) rangkap Peraturan Desa Baramban No. 04 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDesP) Tahun 2015 Desa Baramban Kecamatan Piani Kabupaten beserta Lampirannya. - 2 (dua) lembar Foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1566/SP2D/2015 tanggal 11 Juni 2015 untuk Keperluan Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Dana Desa dari Sumber APBD) Tahap I untuk Desa ? Desa di Kecamatan Piani (yang telah dilegaliser); - 2 (dua) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1565/SP2D/2015 tanggal 11 Juni 2015 untuk Keperluan Pembayaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa Triwulan I untuk Desa ? Desa di Kecamatan Piani (yang telah dilegaliser); - 2 (dua) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1570/SP2D/2015 tanggal 11 Juni 2015 untuk Keperluan Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Dana Desa dari Sumber APBN) Tahap I untuk Desa ? Desa di Kecamatan Piani (yang telah dilegaliser); - 2 (dua) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3416/SP2D/2015 tanggal 01 September 2015 untuk Keperluan Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Alokasi Dana Desa dari Sumber APBD) Triwulan II untuk 5 Desa di Kecamatan Piani (yang telah dilegaliser); - 2 (dua) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3417/SP2D/2015 tanggal 01 September 2015 untuk Keperluan Pembayaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Desa Triwulan II untuk 5 Desa di Kecamatan Piani (yang telah dilegaliser); - 2 (dua) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3415/SP2D/2015 tanggal 01 September 2015 untuk Keperluan Pembayaran Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa Triwulan II untuk 5 Desa di Kecamatan Piani (yang telah dilegaliser); - 2 (dua) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3418/SP2D/2015 tanggal 01 September 2015 untuk Keperluan Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan kepada pemerintah Desa (Dana Desa dari Sumber APBN) Tahap II untuk 5 Desa di Kecamatan Piani (yang telah dilegaliser); - 2 (dua) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 7442/SP2D/2015 tanggal 17 Desember 2015 untuk Keperluan Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Dana Desa dari Sumber Dana APBD) Triwulan III untuk 2 Desa di Kecamatan Piani (yang telah dilegaliser); - 2 (dua) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 7443/SP2D/2015 tanggal 17 Desember 2015 untuk Keperluan Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Dana Desa dari Sumber Dana APBN) Tahap III untuk 2 Desa di Kecamatan Piani (yang telah dilegaliser); - 2 (dua) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 8250/SP2D/2015 tanggal 23 Desember 2015 untuk Keperluan Pembayaran Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa Triwulan III dan IV untuk 2 Desa di Kecamatan Piani (yang telah dilegaliser) - 2 (dua) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 8249/SP2D/2015 tanggal 23 Desember 2015 untuk Keperluan Pembayaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Desa Triwulan III dan IV untuk 2 Desa di Kecamatan Piani (yang telah dilegaliser) 11. 2 (dua) lembar Fotocopy Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Baramban Kecamatan Piani Semester II (akhir) Bulan Juli s/d Desember 2015 tanggal 31 Desember 2015; 12. 1 (satu) lembar Slip Penarikan Bank Kalsel tanggal 11 Maret 2016 sejumlah uang Rp. 30.000.000, - yang telah dilegalisir; 14. 1 (satu) lembar Slip Penarikan Bank Kalsel tanggal 23 Maret 2016 sejumlah uang Rp. 7.000.000, - yang telah dilegalisir; 15. 1 (satu) lembar Slip Penarikan Bank Kalsel tanggal 07 April 2016 sejumlah uang Rp. 7.500.000, - yang telah dilegalisir; 17. 1 (satu) lembar Slip Penarikan Bank Kalsel tanggal 19 April 2016 sejumlah uang Rp. 10.000.000, - yang telah dilegalisir. 18. 3 (tiga) lembar Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Baramban Tahun Anggaran 2015 Triwulan I (yang telah dilegaliser); 19. 1 (satu) lembar Buku Kas Umum Tahap I Desa Baramban Tahun Anggaran 2015 yang dibuat tanggal 07 Juni 2015 (yang telah dilegaliser); 20. 1 (satu) lembar Buku Kas Umum Tahap II Desa Baramban Tahun Anggaran 2015 yang dibuat tanggal 06 September 2015 (yang telah dilegaliser); 21. 1 (satu) lembar Buku Kas Umum Tahap III Desa Baramban yang dibuat tanggal 26 Desember 2015 Tahun Anggaran 2015 (yang telah dilegaliser); 22. 1 (satu) lembar Buku Kas Umum Tahap IV Desa Baramban yang dibuat tanggal 31 Desember 2015 Tahun Anggaran 2015 (yang telah dilegaliser); 23. 3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahap I yang disetujui oleh Kepala Desa Baramban tanggal 07 Juni 2015 (yang telah dilegaliser); 24. 7 (tujuh) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahap II yang disetujui oleh Kepala Desa Baramban tanggal 12 Agustus 2015 (yang telah dilegaliser); 25. 12 (dua belas) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahap III yang disetujui oleh Kepala Desa Baramban bulan November 2015 (yang telah dilegaliser); 26. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahap IV yang disetujui oleh Kepala Desa Baramban tanggal 15 Desember 2015 (yang telah dilegaliser); 27. 1 (satu) lembar Fhotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa Baramban Kecamatan Piani Bidang Pembangunan Desa Kegiatan Pembangunan Draenase Panjang 563 M 5 RT (yang telah dilegaliser); 28. 7 (tujuh) lembar Fhotocopy Gambar Rencana Prasarana untuk Kegiatan Pembangunan Draenase untuk 5 RT (yang telah dilegaliser). Di Kembalikan Kepada Yang Berhak Sebagaimana Penyitaan. 6. Membebankan biaya perkara kepadaTerdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada