- Menyatakan Terdakwa ISKANDAR, SH., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa ISKANDAR, SH., oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ISKANDAR, SH., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa ISKANDAR, SH., dengan pidana PENJARA selama 2 (dua) tahun serta Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa ISKANDAR, SH., untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 120.000.000,00,- ( seratus dua puluh juta rupiah) yang diperhitungkan dengan uang yang telah dititip Terdakwa kepada I WAYAN SURYAWAN, SH., ( Kasi Pidsus Pada Kejaksaan Negeri Bima ) sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), BB No. 77 untuk disetorkan ke kas daerah Kabupaten Bima, dan sisanya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar sisa uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa ISKANDAR, SH., dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa;
- Menetapkan bahwa terdakwa ISKANDAR, SH., tetap berada di dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Surat Keputusan Bupati Nomor 824/028/BKD/2010 tanggal 9 Januari 2010 tentang Pengangkatan dalam jabatan structural dan fungsional lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bima Tahun ANggaran 2014 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bima TA 2014 yang bersumber dari APBD Kab. Bima TA 2014 sebesar Rp 4.938.834.836,71 tanggal 2 Januari 2014
- Surat Keputusan Bupati Bima Nomor 188.45/001/03.7/2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang Penunjukan Bendahara, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu serta Atasan Langsung Bendaharawan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima TA 2014.
- Surat Keputusan Bupati Bima Nomor 188.45/464/03.7/2014 tanggal 30 Mei 2014 tentang perubahan Kelima atas Keputusan Bupati Nomor 188.45/249/03.7/2014 tentang Penunjukan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Lingkup Kabupaten Bima.
- Surat Keputusan Kepala Kantor Nomor 02 Tahun 2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Menunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SKPD dan Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bima TA 2014
- Surat Keputusan Bupati Bima Nomor 821.2/706.007.2014 tanggal 17 Mei 2014 tentang Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Jabatan Struktural Eselon II, III, dan IV Lingkup Pemerintahan Kabupaten Bima
- Surat Keputusan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bima Nomor 046 tahun 2014 tanggal 19 Mei 2014 tentang Pengangkatan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bima TA 2014
- Surat Keputusan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bima Nomor 002 Tahun 2014 tanggal 26 Mei 2014 Tentang Pengangkatan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bima TA 2014.
- Surat Keputusan Bupati Bima Nomor 188.45/464/03.7/2014 tanggal 30 Mei 2014 tetang Perubahan Kelima atas Keputusan Bupati Nomor 188.45/249/03.7/2014 tentang Penunjukan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Lingkup Kabupaten Bima.
- Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bima TA 2014 yang bersumber dari APBD Kab. Bima TA 2014 sebesar Rp 5.027.783.222,99 tanggal 24 September 2014.
- Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Nomor 01 Tahun 2014 sebesar Rp 165.000.000,- tanggal 3 Pebruari 2014
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 1.19.03/Pol.PP/01/SPM-UP/Pebruari/2014 sebesar Rp 165.000.000,- tanggal 3 Pebruari 2014.
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 0170/UP/2014 sebesar Rp 165.000.000,- tanggal 5 Pebruari 2014.
- Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) Nomor 02 Tahun 2014 sebesar Rp. 165.000.000,- tanggal 4 Maret 2014.
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 1.19.03/Pol.PP/02/SPM-GU/Maret/2014 sebesar Rp 165.000.000,- tanggal 4 Maret 2014
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 0350/GU/2014 sebesar Rp 165.000.000,- tanggal 6 Maret 2014
- Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) Nomor 02 Tahun 2014 sebesar Rp 128.470.000,- tanggal 24 Maret 2014
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 1.19.03/Pol.PP/03/SPM-TU/Maret/2014 sebesar Rp 128.470.000,- tanggal 24 Maret 2014
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 0421/TU/2014 sebesar Rp 128.470.000,- tanggal 24 Maret 2014
- Surat Permintaan Pembayaran GU (SPP-GU) Nomor 04 Tahun 2014 sebesar Rp 165.000.000,- tanggal 7 April 2014
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 1.19.03/Pol.PP/04/SPM-GU/2014 sebesar Rp 165.000.000,- tanggal 7 April 2014
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 0616/GU/2014 sebesar Rp 165.000.000,- tanggal 10 April 2014
- Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) Nomor 04 Tahun 2014 sebesar Rp 165.000.000,- tanggal 8 Mei 2014
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 1.19.03/Pol.PP/05/SPM-GU/Mei/2014 sebesar Rp 165.000.000,- tanggal 8 Mei 2014
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor ?../GU/2014 sebesar Rp 165.000.000,- tanggal 12 Mei 2014
- Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) Nomor 02 Tahun 2014 sebesar Rp 165.000.000,- tanggal 9 Juni 2014
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 1.19.03/Pol.PP/06/SPM-GU/Juni/2014 sebesar Rp 165.000.000,- tanggal 9 Juni 2014
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 1057/GU/2014 sebesar Rp 165.000.000,- tanggal 12 Juni 2014
- Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) Nomor 02 Tahun 2014 sebesar Rp 165.000.000,- tanggal 3 Juli 2014
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 1.19.03/Pol.PP/07/SPM-GU/Juli 2014 sebesar 165.000.000,- tanggal 3 Juli 2014
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor ???/GU/2014 sebesar Rp 165.000.000,- tanggal 8 Juli 2014
- Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) Nomor 08 Tahun 2014 sebesar Rp. 165.000.000,- tanggal 12 Agustus 2014
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 1.19.03/Pol.PP/08/SPM-GU/2014 sebesar Rp 165.000.000,- tanggal 20 Agustus 2014
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 1881/GU/2014 sebesar Rp 165.000.000,- tanggal 20 Agustus 2014
- Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) Nomor 1.19.03/Pol.PP/09/SPP-GU/September/2014 sebesar Rp 165.000.000,- tanggal 15 September 2014
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 1.19.03/Pol.PP/09/SPM-GU/September/2014 sebesar Rp 165.000.000,- tanggal 15 September 2014
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 2316/GU/2014 sebesar Rp 165.000.000,- tanggal 18 September 2014
- Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) Nomor 1.19.03/Pol.PP/10/SPP-GU/Oktober/2014 sebesar Rp 165.000.000,- tanggal 14 Oktober 2014
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 1.19.03/Pol.PP/10/SPM-GU/Oktober/2014 sebesar Rp 165.000.000,- tanggal 14 Oktober 2014
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 2973/GU/2014 sebesar Rp 165.000.000,- tanggal 16 Oktober 2014
- Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) Nomor 1.19.03/Pol.PP/11/SPP-GU/November/2014 sebesar RP 165.000.000,- tanggal 10 November 2014
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 1.19.03/Pol.PP/11/SPP-GU/November/2014 sebesar Rp 165.000.000,- tanggal 10 November 2014
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor DN/07.26/70/1.19.03/Pol.PP/11/SPM-3477/GU sebesar Rp 165.000.000,- tanggal 12 November 2014
- Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 331.1/01.SPK/Pol.PP/2014 tanggal 13 September 2014
- Berita Acara Hasil Pemeriksaan Barang/Hasil Pekerjaan Nomor 001/PHO-Pol.PP/IX/2014 tanggal 15 September 2014
- Berita Acara Hasil Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor 022/ /PMB/03.9/2013 tanggal 23 September 2015
- Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung (SPP-LS) Nomor 1.19.03/Pol.PP/01/SPP-LS/November 2014 sebesar Rp 70.644.000,- tanggal 11 November 2014
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 1.19.03/Pol.PP/01/SPP-LS/November/2014 sebesar Rp 70.644.000,- tanggal 11 November 2014
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 3619/LS/2014 sebesar Rp 70.644.000,- tanggal 17 November 2014
- Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 331.1/ /Pol.PP/2014 tanggal 13 September 2014
- Berita Acara Hasil Pemeriksaan Barang/Hasil Pekerjaan Nomor 003/PHO-Pol.PP/IX/2014 tanggal 23 September 2014
- Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor 022/ /PMB/03.9/2013 tanggal 23 September 2014
- Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung (SPP-LS) Nomor ???.. sebesar Rp 91.961.000,- tanggal 24 November 2014
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 1.19.03/Pol.PP/02/SPM-LS/November/2014 sebesar Rp 91.961.000,- tanggal 24 November 2014
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 3837/LS/2014 sebesar Rp 91.961.000,- tanggal 24 November 2014
- Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 331.1/03.SPK/Pol.PP/2014 tanggal 13 September 2014
- Berita Acara Hasil Pemeriksaan Barang/Hasil Pekerjaan Nomor 002/PHO-Pol.PP/IX/2014 tanggal 15 September 2014
- Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor 022/ /PMB/03.9/2013 tanggal 23 September 2014
- Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langusng (SPP-LS) Nomor 02 Tahun 2014 sebesar Rp 26.827.680,- tanggal 3 Desember 2014
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 1.19.03/Pol.PP/03/SPM-LS/Desember/2014 tanggal 3 Desember 2014
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 4104/LS/2014 tanggal 5 Desember 2014
- Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 331.1/04.SPK/Pol.PP/2014 tanggal 13 September 2014
- Berita Acara Hasil Pemeriksaan Barang/Hasil Pekerjaan Nomor 004/PHO-Pol.PP/IX/2014 tanggal 27 September 2014
- Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor 022/ /PMB/03.9/2013 tanggal 27 September 2013
- Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langusng(SPP-LS) Nomor 02 Tahun 2014 sebesar Rp 25.155.900,- tanggal 3 Desember 2014
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 1.19.03/Pol.PP/04/SPM-LS/Desember/2014 sebesar Rp 25.155.900,- tanggal 3 September 2014
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 4102/LS/2014 sebesar Rp 25.155.900,- tanggal 5 Desember 2014
- Rencana Penggunaan Uang (RPU)
- Rekening Giro PT. Bank NTB Cabang Bima Nomor Rekening 005.21.02110.00-6 atas nama Bendahara Satpol PP Kabupaten Bima
- Buku Tabungan PT. Bank NTB Cabang Bima Nomor Rekening 005.22.09036.01-7 atas nama Sri Hartini Dir. CV. Ilham Ntori
- Buku Tabungan PT. Bank NTB Cabang Bima Nomor Rekening 005.22.33104.01-6 atas nama Munawwir H. Abdullah Dir. CV. Nawi Jaya
- Buku Tabungan PT. Bank NTB Cabang Bima Nomor Rekeing 005.22.36166.01-5 atas nama Aman Syahdin Dir. CV. AMan Sentosa
- Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) bulan Pebruari 2014 s/d Desember 2014
- 1 Bundel Fotocopy Dokumen SPK CV ?Aman Sentosa? (Pekerjaan AC, Megaphone, Senter Perorangan dan HT)
- 1 Bundel Fotocopy Dokumen SPK CV ?Aman Sentosa? (Pengadaan laptop, Printer, Camera, dan LCD Proyektor)
- Fotocopy Akta Notaris CV ?Aman Sentosa?
- Uang sebesar Uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
- Menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dibebankan kepada terdakwa;
Putusan PN MATARAM Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mtr |
|
Nomor | 24/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suradi, S.sos |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abadi, Br Hakim Anggota Fathur Rauzi. |
Panitera | Panitera Pengganti: Netty Sulfiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas perkara Telah ditetapkan dalam amar poin 5; |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 24/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
81
43