- Mengabulkan gugatan Pemohon Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan nafkah iddah Pemohon Rekonvensi sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) selama masa iddah;
- Menghukum Termohon Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah kepada Pemohon Rekonvensi sejumlah yang tersebut pada diktum angka 2 di atas, sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menetapkan pemeliharaan (hadhonah) terhadap seorang anak yang bernama Qiara Adzkia Khanza, umur 4 tahun dibawah asuhan Pemohon Rekonvensi;
- Menetapkan nafkah anak yang bernma Qiara Adzkia Khanza, umur 4 tahun minimal sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan ditambah dengan kenaikan 10% setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau 21 tahun;
- Menghukum Termohon Rekonvensi untuk membayar nafkah anak yang tersebut dalam diktum angka 5 di atas sampai anak tersebut dewasa atau 21 tahun;
- Tidak menerima gugatan Pemohon rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PA PEKANBARU Nomor 1872/Pdt.G/2018/PA.Pbr |
|
Nomor | 1872/Pdt.G/2018/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. Darmansyah Hasibuan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dra. Hj. Detwati, hakim Anggota 2: Sayuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi. 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Dody Arizal, SH bin H. Azwirman, BAc) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Ria Ade Putri, Amd Keb, SKM Binti Suhairi) di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru. Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan Pemohon Konvensi/Termohon Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 254.000,- (dua ratus lima puluh empat ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1872/Pdt.G/2018/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 1872/Pdt.G/2018/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 23/Pdt.G/2019/PTA.Pbr
Pertama : 1872/Pdt.G/2018/PA.Pbr.
Statistik179