- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MAKASSAR NOMOR 880/PDT.G/2019/ PA. MKS., TANGGAL 13 FEBRUARI 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 19 JUMADIL AKHIR 1441 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT ;
- MENYATAKAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT TELAH BERCERAI PADA TANGGAL 22 JUNI 2018 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 7 SYAWAL 1439 HIJRIAH;
- MENETAPKAN OBJEK SENGKETA BERUPA:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN DINDING TEMBOK RUMAH MILIK DAENG SANGNGI DAN DAENG JARRE;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK BAPAK JUSUF (RENCANA JALAN);
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK IBU NURHAYATI;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK PROF. SASMITA;
- CINCIN PERTAMA DIBELI PADA TANGGAL 26 NOVEMBER 2012 DENGAN BERLIAN DI ATASNYA SEBERAT 0,70 KARAT DENGAN MEASUREMENTS 5.72 - 5.74 X 3.50 MM.
- CINCIN KEDUA DIBELI 15 JANUARI 2014 DENGAN BERLIAN DI ATASNYA SEBERAT 0,51 KARAT DENGAN MEASUREMENTS 5.08 - 5.11 X 3.18 MM.
- MENETAPKAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT MASING-MASING BERHAK (SETENGAH) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA DIKTUM PUTUSAN ANGKA 3 (TIGA) DI ATAS;
- MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAGI DUA HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA DIKTUM PUTUSAN ANGKA 3 (TIGA) DI ATAS, DAN BILAMANA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA/RIIL, MAKA DIJUAL SECARA LELANG DAN HASILNYA DIBAGI DUA ANTARA PEGGUGAT DAN TERGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MAKASSAR NOMOR 880/PDT.G/2019/PA.MKS., TANGGAL 13 FEBRUARI 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 19 JUMADIL AKHIR 1441 HIJRIAH, DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI
- 3 (TIGA) UNIT MOBIL IZUZU MICROBUS NOMOR POLISI DD 7375 AC, DD 7384 AC, DD 7469 AB DAN 1 (SATU) UNIT MOBIL KIJANG INNOVA NOMOR POLISI DD 1034 VP;
- SEBIDANG TANAH DAN RUMAH DI JALAN CHAERIL ANWAR , DENGAN BATAS- BATAS TANAH SEBAGAI BERIKUT:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 880/Pdt.G/2019/ PA. Mks., tanggal 13 Februari 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Akhir 1441 Hijriah dengan perbaikan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat ;
- Menyatakan Penggugat dan Tergugat telah bercerai pada tanggal 22 Juni 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Syawal 1439 Hijriah;
- Menetapkan objek sengketa berupa:
- Sebelah Utara berbatasan dengan dinding tembok rumah milik Daeng Sangngi dan Daeng Jarre;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Bapak Jusuf (Rencana Jalan);
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Ibu Nurhayati;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Prof. Sasmita;
- Cincin pertama dibeli pada tanggal 26 November 2012 dengan berlian di atasnya seberat 0,70 karat dengan Measurements 5.72 - 5.74 x 3.50 mm.
- Cincin kedua dibeli 15 Januari 2014 dengan berlian di atasnya seberat 0,51 karat dengan Measurements 5.08 - 5.11 x 3.18 mm.
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak (setengah) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum putusan angka 3 (tiga) di atas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama tersebut pada diktum putusan angka 3 (tiga) di atas, dan bilamana tidak dapat dibagi secara natura/riil, maka dijual secara lelang dan hasilnya dibagi dua antara Peggugat dan Tergugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 880/Pdt.G/2019/PA.Mks., tanggal 13 Februari 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Akhir 1441 Hijriah, dan dengan mengadili sendiri
- 3 (tiga) unit mobil Izuzu Microbus Nomor polisi DD 7375 AC, DD 7384 AC, DD 7469 AB dan 1 (satu) unit mobil Kijang Innova nomor Polisi DD 1034 VP;
- Sebidang tanah dan rumah di Jalan Chaeril Anwar , dengan batas- batas tanah sebagai berikut:
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 62/Pdt.G/2020/PTA.Mks |
|
Nomor | 62/Pdt.G/2020/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Ahmad Asad |
Hakim Anggota | H. Muhammad Hasbi, Brdra. Hj. Syamsidar |
Panitera | Dra. Hj. Nirwanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONVENSI: 3.1. SEBUAH MOBIL JENIS ISUZU MICROBUS DENGAN NOMOR POLISI DD 7311 AC, NO. MESIN M051995 ATAS NAMA SOFIK INAYATI HARUN; 3.2. SEBIDANG TANAH KAVLING YANG TERLETAK DI JALAN TIMBUSENG A1I/6.7.8 KELURAHAN BAROMBONG, KECAMATAN TAMALATE, KOTA MAKASSAR, DENGAN LUAS 450 M2 (EMPAT RATUS LIMA PULUH METER PERSEGI), DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: 3.3. SEBIDANG TANAH KAVLING YANG TERLETAK DI KELURAHAN BAROMBONG, KECAMATAN TAMALATE, KOTA MAKASSAR, DENGAN LUAS 600 M2 (ENAM RATUS METER PERSEGI), DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK BAPAK JUSUF (RENCANA JALAN); - SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK BAPAK JUSUF (RENCANA JALAN); - SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK BAPAK JAMAL DAN TANAH MILIK BAPAK MAHMUB, S.H.; - SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK BAPAK AMRULLAH MUSTARI DAN TANAH MILIK IBU MERY; 3.4. PERHIASAN EMAS BERUPA KALUNG, GELANG, ANTING DAN CINCIN YANG DALAM PENGUASAAN TERGUGAT KESELURUHANNYA DITAKSIR KURANG LEBIH BERAT 200 (DUA RATUS) GRAM; 3.5. CINCIN EMAS BERTATAHKAN BERLIAN SEBANYAK 2 (DUA) BUAH DENGAN BERLIAN DI ATASNYA TOTAL SEBERAT 1,21 KARAT, YAITU: ADALAH HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT; DALAM REKONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN OBYEK GUGATAN BERUPA: - SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN RUMAH MILIK KEDIAMAN; - SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK KODAM; - SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN JALANAN; - SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN HOTEL; 2.3. UANG GANTI RUGI BANGUNAN RUMAH DI JALAN CHAERIL ANWAR SEJUMLAH RP1.700.000.000,- (SATU MILYAR TUJUH RATUS JUTA RUPIAH); ADALAH HARTA BERSAMA; 3. MENETAPKAN SEPERDUA BAGIAN DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 2 TERSEBUT DI ATAS ADALAH BAGIAN PENGGUGAT DAN SEPERDUA BAGIAN LAINNYA ADALAH BAGIAN TERGUGAT; 4. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN BAGIAN HARTA BERSAMA KEPADA PENGGUGAT SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 3 TERSEBUT DI ATAS SECARA NATURA/RIIL DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI DAN DISERAHKAN SECARA NATURA/RIIL, MAKA DAPAT DIJUAL SECARA LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASILNYA DIBAGI DUA ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT KEMUDIAN SEPERDUA DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT DAN SEPERDUA DISERAHKAN KEPADA TERGUGAT; 5. MENYATAKAN OBYEK GUGATAN BERUPA: 5.1 PERUSAHAAN PT. MARAZAVALAS YANG DIDIRIKAN TANGGAL 31 OKTOBER 1997 YANG BERALAMAT DI JALAN MUHTAR LUTFI NO. 9 KOTA MAKASAR, KANTOR CABANG PT. MARAZAVALAS DI BANDARA INTERNASIONAL SULTAN HASANUDDIN MAKASSAR, KANTOR CABANG PT. MARAZAVALAS DI KOTA BALI, PROVINSI BALI, KANTOR CABANG PT. MARAZAVALAS DI JALAN JENDERAL SUDIRMAN KOTA BALIKPAPAN, PROVONSI KALIMANTAN TIMUR; 5.2 SEBIDANG TANAH DAN GEDUNG KANTOR CABANG PT MARAZAVALAS DI JALAN AHMAD YANI NO. 5 KOTA BALIKPAPAN, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR; ADALAH TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD); 6. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM KOVENSI DAN REKONVENSI - MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI/ TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP9.636.000,00 (SEMBILAN JUTA ENAM RATUS TIGA PULUH ENAM RIBU RUPIAH); - MEMBEBANKAN KEPADA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI/ PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: 3.1. Sebuah mobil jenis Isuzu Microbus dengan Nomor polisi DD 7311 AC, No. Mesin M051995 Atas nama Sofik Inayati Harun; 3.2. Sebidang tanah kavling yang terletak di Jalan Timbuseng A1I/6.7.8 Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, dengan luas 450 M2 (empat ratus lima puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: 3.3. Sebidang tanah Kavling yang terletak di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, dengan luas 600 M2 (enam ratus meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Milik Bapak Jusuf (Rencana Jalan); - Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Bapak Jusuf (Rencana Jalan); - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Bapak Jamal dan Tanah Milik Bapak Mahmub, S.H.; - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Bapak Amrullah Mustari dan Tanah Milik Ibu Mery; 3.4. Perhiasan emas berupa kalung, gelang, anting dan cincin yang dalam penguasaan Tergugat keseluruhannya ditaksir kurang lebih berat 200 (dua ratus) Gram; 3.5. Cincin emas bertatahkan berlian sebanyak 2 (dua) buah dengan berlian di atasnya total seberat 1,21 karat, yaitu: Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan obyek gugatan berupa: - Sebelah Utara berbatasan dengan rumah milik Kediaman; - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Kodam; - Sebelah Selatan berbatasan dengan jalanan; - Sebelah Utara berbatasan dengan Hotel; 2.3. Uang ganti rugi bangunan rumah di Jalan Chaeril Anwar sejumlah Rp1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah); Adalah harta bersama; 3. Menetapkan seperdua bagian dari harta bersama tersebut pada diktum angka 2 tersebut di atas adalah bagian Penggugat dan seperdua bagian lainnya adalah bagian Tergugat; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian harta bersama kepada Penggugat sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 tersebut di atas secara natura/riil dan apabila tidak dapat dibagi dan diserahkan secara natura/riil, maka dapat dijual secara lelang melalui kantor lelang Negara dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat kemudian seperdua diserahkan kepada Penggugat dan seperdua diserahkan kepada Tergugat; 5. Menyatakan obyek gugatan berupa: 5.1 Perusahaan PT. Marazavalas yang didirikan tanggal 31 Oktober 1997 yang beralamat di Jalan Muhtar Lutfi No. 9 Kota Makasar, Kantor Cabang PT. Marazavalas di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Kantor Cabang PT. Marazavalas di Kota Bali, Provinsi Bali, Kantor Cabang PT. Marazavalas di Jalan Jenderal Sudirman Kota Balikpapan, Provonsi Kalimantan Timur; 5.2 Sebidang tanah dan gedung Kantor Cabang PT Marazavalas di Jalan Ahmad Yani No. 5 Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur; Adalah tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Kovensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp9.636.000,00 (sembilan juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah); - Membebankan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pdt.G/2020/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 62/Pdt.G/2020/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada