- Menyatakan Terdakwa JUMANGIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara bersama sama? ;
- Menjatuhkan Pidana Penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa JUMANGIN selama1 (satu) tahun dan denda sejumlahRp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan Masa Tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa Pidana Penjara yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar Barang Bukti berupa :
- 3 (Tiga) lembar Surat Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor : 1045.A / 10 / Dipertanakbun / 2010, tentang Pembentukan Tim Teknis Tingkat Kabupaten, Tim Lapangan dan Tim Teknis Reproduksi Pada Kegiatan Penyelamatan Sapi Betina Produktif di Rumah Potong Hewan Pada Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Lombok Barat Tahun 2010, yang ditandatangani oleh Bupati Lombok Barat H.ZAINI ARONY tanggal 30 Juli 2010 yang dilegalisir, beserta lampirannya.
- 2 (dua) lembar lampiran I form verifikasi atas nama kelompok Dasan Tawar Mandiri Desa Banyumulek Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat NTB, yang ditandatangani oleh delapan orang veripikator dan dicap serta ditandatangani oleh Ketua Kelompok saudara MAHRUP, tanggal 1 September 2010.
- 1 (satu) lembar Surat rekomendasi dari Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Lombok Barat Nomor : 524.1 / 1229 / Dipertanakbun / IX / 2010, perihal Rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Lombok Barat saudara Ir. LALU SUAIDI,ST tertanggal 14 September 2010 yang dilegalisir.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat rekomendasi dari Ketua Tim UM-PSDS/K Dinas Pertanakbun Kabupaten Lombok Barat Nomor : 524.1 / 2190 / Dipertanakbun / IX / 2010, perihal Pencairan dana penyelamatan sapi betina produktif Tahap I sebesar Rp. 305.000.000,-(Tiga ratus lima juta rupiah), yang ditujukan kepada PT.Bank Tabungan Negara Cabang Mataram yang ditandatangani oleh Ketua Tim UM ? PSDS/K Kabupaten Lombok Barat. Saudara Ir.MOH.SYAHLAN tanggal 21 Desember 2010 yang dilegalisir.
- 1 (satu) lembar Surat permohonan rekomendasi dari Ketua kelompok Tani ternak Dasan Tawar Mandiri Nomor : 04 / KTT-DTM / I / 2011, perihal Mohon rekomendasi pencairan dana sebesar Rp. 179.000.000,-(Seratus tujuh puluh sembilan juta rupiah), yang ditujukan kepada Tim UM-PSDS/K Dipertanakbun KabupatenLombok Barat yang di cap dan ditandatangani oleh Ketua Kelompok saudara MAHRUP mengetahui PPL Desa Banyumulek selaku Tim Lapangan saudari RUSMIATI,SP, tanggal 17 Januari 2011.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat rekomendasi dari Ketua Tim UM-PSDS/K Dinas Pertanakbun Kabupaten Lombok Barat Nomor : 524.1 / 034 / Dipertanakbun / I / 2011, perihal Rekomendasi Pencairan dana sebesar Rp. 179.000.000,-(Seratus tujuh puluh sembilan juta rupiah), yang ditujukan kepada Pimpinan Bank BTN Cabang Mataram yang ditandatangani oleh Ketua Tim UM ? PSDS/K Kabupaten Lombok Barat saudara Ir.MOH.SYAHLAN, tanggal 18 Januari 2011, yang dilegalisir.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat rekomendasi dari Ketua Tim UM-PSDS/K Dinas Pertanakbun Kabupaten Lombok Barat Nomor : 524.1 / Kosong / Dipertanakbun / IX / 2010, perihal Pencairan dana, sebesar Rp. 40.000.000,-(Empat puluh juta rupiah), yang ditujukan kepada PT. Bank Tabungan Negara Cabang Mataram yang dicap dan ditandatangani oleh Ketua Tim UM-PSDS/K saudara Ir. MOH.SYAHLAN tanggal 28 Maret 2011.
- 1 (satu) lembar Surat rekomendasi dari Ketua Tim UM-PSDS/K Dinas Pertanakbun Kabupaten Lombok Barat Nomor : 524.1 / 57 Dipertanakbun, perihal Pencairan dana penyelamatan Sapi betina produktif, sebesar Rp. 45.500.000,-(Empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), yang ditujukan kepada Pimpinan Bank BTN Cabang Mataram yang dicap basah Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Lombok Barat dan ditandatangani oleh Ketua Tim UM-PSDS/K saudara Ir. MOH.SYAHLAN, tanggal 13-10-2011.
- 1 (satu) lembar Surat dari Kepala Dinas Pertanian peternakan dan Perkebunan KabupatenLombok Barat Nomor : 001 / 19 / Dipertanakbun / I / 2015, perihal Permintaan salinan / copy rekomendasi pencairan dana kelompok Th. 2010 An. KTT.Dasan Tawar Mandiri, yang ditujukan kepada Bapak Pimpinan BTN Cabang Mataram, yang dicap dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Lombok Barat saudara Ir. CHAIRUL BAHTIAR,MM tanggal 15 Januari 2015.
- 1 (Satu) lembar Surat tugas dari Kepala Dinas Pertanian peternakan dan Perkebunan KabupatenLombok Barat Nomor : 094.2 / 02 / Dipertanakbun / I / 2015, yang memberikan tugas kepada saudara Ir. MOH.SYAHLAN untuk meminta poto copy/salinan surat rekomendasi pencairan dana kelompok tani ternak Dasan Tawar Mandiri Desa banyumulek Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat periode tahun 2010-2011 dengan Nomor rekening : 14079-01-57-000305-6 pada Bank Tabungan Negara Pos (Batara Pos) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Saudara Ir. CHAIRUL BAHTIAR,MM.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat dari PT. Bank Tabungan Negara Cabang mataram Nomor : 277 / MTR.II / CNF ?POA / II / 2015 perihal Salinan Rekomendasi pencairan dana KTT Dasan Tawar Mandiri tahun 2010 ? 2011, dengan lampiran 5 (lima) lembar, yang dicap dan ditandatangani oleh saudara AGUS SUSANTO (Branch manager) dan saudara IDRAK YUNUS (DBM Busines) tertanggal 23 Februari 2015 beserta lima lembar lampiranya berupa :
- Foto Copy Surat Rekomendasi nomor : 524.1 / 2190 / Dipertanakbun / XII / 2010, perihal pencairan dana penyelamatan sapi betina produktif tahap I sebesar Rp. 305.000.000,- (Tiga ratus lima juta rupiah), tanggal 21 Desember 2010, yang ditandatangani oleh saudara Ir.MOH.SYAHLAN selaku Ketua Tim UM-PSDS/K Kabupaten Lombok Barat.
- Foto Copy Surat Rekomendasi nomor : 524.1 / 034 / Dipertanakbun / I / 2011, perihal Rekomendasi pencairan dana sebesar Rp. 179.000.000,- (Seratus tujuh puluh sembilan juta rupiah), tertanggal 18 Januari 2011. yang ditandatangani oleh saudara Ir.MOH.SYAHLAN selaku Ketua Tim UM-PSDS/K Kabupaten Lombok Barat.
- Foto Copy Surat Rekomendasi pencairan dana Nomor : 524.1 / kosong / Dipertanakbun / IX / 2010, tanggal 28 Maret 2011 yang merekomendasikan pencairan dana sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). yang ditandatangani oleh saudara Ir.MOH.SYAHLANselaku Ketua Tim UM-PSDS/K.
- Foto Copy Surat Rekomendasi pencairan dana Nomor : 524.1 / 57 / Dipertanakbun, tanggal 13 -10- 2011 perihal pencairan dana penyelamatan Sapi Betina Produktif, yang merekomendasikan pencairan dana sebesar Rp. 45.500.000,- (empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), yang di tandatangani dan cap stempel dinas Pertanakbun Kabupaten Lombok Barat atas nama saudara Ir. MOH. SYAHLAN selaku Ketua Tim UM-PSDS/K.
- Foto Copy Surat Rekomendasi pencairan dana Nomor : 524.1 / 60 / Dipertanakbun / X / 2011, tanggal 18 Oktober 2011 yang merekomendasikan pencairan dana sebesar Rp. 136.500.000,- (Seratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), yang ditandatangani oleh saudara JUMANGIN selaku Tim Teknis UM ? PSDS /K.
- 1 (satu) bendel Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2010 Nomor : 1779 / 013 ? 06.4 / - / 2010,Satuan Kerja Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Barat Peternakan Kementrian Pertanian, yang tercantum ada program / kegiatan pengembangan pembibitan sapi sub kegiatannya belanja Lembaga Sosial lainnya sebesar Rp. 7.400.000.000,- (tujuh milyar empat ratus juta rupiah), yang kemudian di tuangkan dalam Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) TA 2010, kegiatan belanja Lembaga Sosial Lainnya sub kegiatannya penggantian ternak SBP sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) dengan volume kegiatan 10 Kelompok dan Fasilitas Sarana Kelompok Penerima SBP sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan volume kegiatan 10 kelompok, yang ditandatangani oleh menteri keuangan RI Direktur Jenderal Perbendaharaan saudara HERRY PURNOMO, tanggal 31 Desember 2009 yang dilegalisir.
- 2 (dua) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : KU.110 / 1925 / APBNP / Satker-06 / XI / 2010, tentang Penetapan Kelompok Penerima Paket Bantuan Sosial Kepada Petani Kegiatan Penyelamatan Sapi Betina Produktif Provinsi Nusa Tenggara Barat Sumber Dana APBNP Tahun 2010 yang ditandatangani oleh drh. H. ABDUL SAMAD tertanggal 8 Nopember 2010, beserta lampirannya.
- 3 (tiga) lembar Surat perjanjian Kerjasama Nomor : PL.420 / 1927/ Satker ? 06 / XI / 2010, antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Penyelamatan Sapi Betina Produktif Provinsi Nusa Tengara Barat Tahun 2010 dengan Kelompok Peternak ?Dasan Tawar Mandiri? Desa Banyumulek Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat, tentang Penyelamatan Sapi Betina Produktif Melalui Dana Bantuan Sosial Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian Tahun 2010, yang ditandatangani oleh Pihak pertama saudara Drh. H.RATMOKO,MM dengan Pihak kedua saudara MAHRUP dan Mengetahui Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Penyelamatan Sapi Betina Produktif Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010 saudara DR.Ir.H.SYAMSUL HIDAYAT DILAGA,MS tertanggal 11 November 2010, beserta lampirannya berupa Rekapitulasi Rencana Usaha Kelompok tertanggal 11 November 2010 dan Rencana Usaha Kelompok tertangal 11 November 2010.
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 733660r / 038 / 111 untuk pembayaran dana bantuan sosial penyelamatan sapi betina produktif di Kabupaten Lombok barat sebesar Rp. 740.000.000,- (tujuh ratus empat puluh juta rupiah) kepada DASAN TAWAR MANDIRI pada BATARA POS Cabang KPC. Kediri mataram dengan nomor Rekening : 14079 ? 01 ? 57 ? 000305 ? 6, atas nama DASAN TAWAR MANDIRI, tanggal 16 Desember 2010.
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 01569 / KU.240 / 01569 / SPM ? 06 / XII / 2010, yang ditandatangani oleh Pejabat Penguji SPM saudari Hj.ENI NURAINI,S.Sos,MM, tertanggal 14 Desember 2010.
- 2 (dua) lembar Pernyataan Pembayaran Nomor. KU 240 / 2119a / SPP yang ditandatangani oleh saudara DR.Ir. H.SYAMSUL H.DILAGA,MS tanggal 13 Desember 2010.
- 1 (satu) lembar Daftar Rincian Pembayaran yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran saudara DR.Ir. H.SYAMSUL H.DILAGA,MS tanggal 13 Desember 2010.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jabaw belanja Nomor : KU.240 / 2118a / SPP, yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran saudara DR.Ir. H.SYAMSUL H.DILAGA,MS tanggal 13 Desember 2010.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Nomor : KU.240 / 2119 / Satker-06 / XII / 2010, yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran saudara DR.Ir. H.SYAMSUL H.DILAGA,MS, tanggal 14 Desember 2010.
- 1 (satu) lembar ringkasan Surat penjanjian Kerjasama yang ditandatangani oleh Drh. H.RATMOKO,MM, tanggal 13 Desember 2010.
- 1 (satu) lembar Kwitansi No. kosong,sudah terima uang dari Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Penyelamatan Sapi Betina Produktif Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010, sebanyak Rp. 740.000.000,- (Tujuh ratus empat puluh juta rupiah) untuk pembayaranBantuan Sosial Kelompok Penyelamatan Sapi Betina Produktif tahun 2010 kepada Kelompok Ternak Dasan Tawar Mandiri Desa Banyumulek Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat Sesuai Surat Perjanjian Kerjasama No. PL.420 / 1927 / Satker-06 / XI / 2010, tanggal 11 November 2010, yang diterima dan ditandatangani oleh oleh Ketua Kelompok saudaraMAHRUP, Bendaharawan saudari MASNI,S.Pt, Mengetahui / Menyetujui Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Penyelamatan Sapi Betina Produktif Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010 saudara Drh.H.RATMOKO,MM, dan setuju di bayar Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Penyelamatan Sapi Betina Produktif Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010saudara DR.Ir.H.Syamsul Hidayat Dilaga,MS, tertanggal 11 November 2010.
- 1 (satu) bendel Proposal Permohonan Bantuan Dana Penyelamatan Ternak Sapi Betina Produktif Dalam Rangka Program NTB Bumi Sejuta Sapi (BSS) Dan PSDS 2010 ? 2014 yang diajukan oleh Kelompok ternak ?DASAN TAWAR MANDIRI? Dusun Tawar Mandiri Banyumulek Kecamatan kediri Kabupaten Lombok Barat tahun 2010, yang dilegalisir.
- 1 (satu) lembar Surat dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tengara Barat Nomor : 07 / Satker / I / 2011, perihal Kegiatan PSBP Tahun 2010, yang ditujukan kepada Ketua Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri di Banyumulek ? Kediri Lombok Barat yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen saudara Drh. H.RATMOKO,MM tanggal 3 Januari 2011.
- 1 (satu) lembar Surat dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tengara Barat Nomor : 210 / Satker / V / 2011, perihal Pelaksanaan Kegiatan PSBP Tahun 2010, yang ditujukan kepada Ketua Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri di Banyumulek ? Kediri Lombok Barat yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen saudara Drh. H.RATMOKO,MM tanggal 9 Mei 2011.
- 1 (satu) lembar Surat dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tengara Barat Nomor : 5337 / Satker / X / 2011, perihal Perkembangan PSBP Tahun 2010, yang ditujukan kepada Ketua Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri di Banyumulek ? Kediri Lombok Barat yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen saudara Drh. H.RATMOKO,MM tanggal 28 Oktober 2011.
- 1 (satu) lembar Surat dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tengara Barat Nomor : 39 / Satker / II / 2012, perihal Kegiatan PSBP Tahun 2010, yang ditujukan kepada Ketua Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri di Banyumulek ? Kediri Lombok Barat yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen saudara Drh. H.RATMOKO,MM tanggal 9 Februari 2012.
- 1 (satu) lembar Surat dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tengara Barat Nomor : 2175 / Satker / VI / 2012, perihal Evaluasi Kegiatan PSBP Tahun 2010, yang ditujukan kepada Ketua Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri di Banyumulek ? Kediri Lombok Barat yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen saudara Drh. H.RATMOKO,MM tanggal 15 Juni 2012.
- 1 (satu) lembar Surat dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tengara Barat Nomor : 3575 / Satker / XI / 2012, perihal Kegiatan PSBP Tahun 2010, yang ditujukan kepada Ketua Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri di Banyumulek ? Kediri Lombok Barat yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen saudara Drh. H.RATMOKO,MM tanggal 19 November 2012.
- 1 (satu) lembar Surat dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tengara Barat Nomor : 1403 / Satker / IV / 2013, perihal Pelaksanaan Kegiatan PSBP Tahun 2010, yang ditujukan kepada Ketua Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri di Banyumulek ? Kediri Lombok Barat yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen saudara Drh. H.RATMOKO,MM tanggal 29 April 2013.
- 1 (satu) lembar Surat dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tengara Barat Nomor : 4640 / Satker / IX / 2013, perihal Pelaksanaan Program PSBP Tahun 2010, yang ditujukan kepada Ketua Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri di Banyumulek ? Kediri Lombok Barat yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen saudara Drh. H.RATMOKO,MM tanggal 20 September 2013.
- 1 (satu) lembar Surat dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tengara Barat Nomor : 1115 / Satker / III / 2014, perihal Kegiatan PSBP Tahun 2010, yang ditujukan kepada Ketua Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri di Banyumulek ? Kediri Lombok Barat yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen saudara Drh. H.RATMOKO,MM tanggal 07 Maret 2014.
- 1 (satu) lembar Surat dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tengara Barat Nomor : 4049 / Satker / IX / 2014, perihal Evaluasi PSBP Tahun 2010, yang ditujukan kepada Ketua Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri di Banyumulek ? Kediri Lombok Barat yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen saudara Drh. H.RATMOKO,MM tanggal 09 September 2014.
- 1 (satu) lembar Surat dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tengara Barat Nomor : 71 / Satker / I / 2015, perihal Pelaksanaan Kegiatan PSBP Tahun 2010, yang ditujukan kepada Ketua Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri di Banyumulek ? Kediri Lombok Barat yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen saudara Drh. H.RATMOKO,MM tanggal 05 Januari 2015.
- 1 (satu) buah buku tabungan e BATARA POS pada Bank BTN Cabang Mataram dengan Nomor Rekening 14079-01-57-000305-6 atas Nama MAHRUP Dasan Tawar Mandiri.
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 019,tanda terima uang dari HAJI ISLAHUDIN Sekertaris sejumlah Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah), untuk pembayaran ongkos las / rakit besi kandang yang diterima dan ditanda tangani oleh saudaraLIHIN, tanggal 30Desember 2010.
- 1 (satu) lembar nota belanja dari toko Kurnia jaya, tanggal 25 Pebruari 2010, senilai Rp. 241.000,-( Dua Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah ).
- 1 (satu) lembar kwitansi ,tanda terima uang dari Bendahara Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 275.000.000,-(dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah), untuk pembayaran Dua puluh delapan ekor sapi jantan dan sepuluh ekor sapi betina yang diterima dan ditanda tangani oleh saudaraMUNASIP, tanggal 27Desember 2010.
- 1 (satu) lembar kwitansi No. kosong,tanda terima uang dari MAHRUP Ketua Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar sejumlah Rp. 7.500.000,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran cicilan pertama bayar kayu kelapa (reramban) utk pembuatan kandang kelompok dasan Tawar Mandiri yg dua lokal di dusun dasan tawar banyumulek timur yang diterima dan ditanda tangani oleh saudaraMAHDAN, tanggal 28Desember 2010.
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 001 ,tanda terima uang dari Ketua Kelompok Ternak Sapi Dasan Tawar sejumlah Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah), untuk pembayaran sewa kandang selama satu tahun terhitung sejak tanggal 15 November 2010 sampai 15 November 2011 yang diterima dan ditanda tangani oleh saudaraPUASIH KHOLID, tanggal 24Desember 2010.
- 1 (satu) lembar kwitansi ,tanda terima uang dari Bendahara Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 139.000.000,-(seratus tiga puluh sembilan juta rupiah), untuk pembayaran Dua puluh ekor sapi dan pesanan enam ekor sapi betina yang diterima dan ditanda tangani oleh saudaraMUNASIP, tanggal 19Januari 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi No. kosong,tanda terima uang dari Ketua Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), untuk pembayaran dua ekor sapi betina yang dipelihara oleh dua orang anggota An. SAMIRAH / BEH dan AQ CENOK yang dibeli sama BAHRI harga per ekor lima juta rupiah yang diterima dan ditanda tangani oleh saudaraBAHRI, tanggal 24Maret 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi No. kosong,tanda terima uang dari MAHRUP sejumlah Rp. 560.000,-(lima ratus enam puluh ribu rupiah), untuk pembayaran pemeriksaan rectal sapi betina produktip untuk 28 ekor @ Rp. 20.000. yang diterima dan ditanda tangani oleh saudaraDrh. SAIFUL BAHRI, tanggal 05Januari 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi No. kosong,tanda terima uang dari MAHRUP sejumlah Rp. 2.980.000,-(dua juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah), untuk pembayaran biaya obat dan operasional pengobatan, terdiri dari 1. Pengobatan rivitis : 16 ekor @ Rp. 20.000, 2. Pemberian pitamin B-compleks : 56 ekor @ Rp. 35.000, 3. Pemberian obat cacing : 28 ekor @ Rp. 25.000, yang diterima dan ditanda tangani oleh saudaraDrh. SAIFUL BAHRI, tanggal 05Januari 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi No. kosong,tanda terima uang dari MAHRUP sejumlah Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran uang muka / uang panjar biaya pengobatan dan pembelian obat yang diterima dan ditanda tangani oleh saudaraDrh. SAIFUL BAHRI, tanggal 24Januari 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi No. kosong,tanda terima uang dari MAHRUP Ketua Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 2.037.500,-(dua juta tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), untuk pembayaran Cicilan terahir bayar reramoan kayu usuk dan bata merah yg dipakai di kandang kelompok yg dua lokal yang diterima dan ditanda tangani oleh saudaraMAHDAN, tanggal 2Februari 2010.
- 1 (satu) lembar kwitansi No. kosong,tanda terima uang dari MAHRUP Ketua Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 6.900.000,-(enam juta sembilan ratus ribu rupiah), untuk pembayaran cicilan kedua bayar reramuan untuk pembuatan kandang kelompok dasan Tawar Mandiri desa banyumulek timur yang diterima dan ditanda tangani oleh saudaraMAHDAN, tanggal 31November 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi ,tanda terima uang dari Bendahara Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah), untuk pembayaran pesanan yang disetujui anggota kelompok dasan Tawar Mandiri yang diterima dan ditanda tangani oleh saudaraMUNASIP, tanggal 14Februari 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi ,tanda terima uang dari Bendahara Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 500.000,-( lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran Pinjaman anggota untuk maulid yang diterima dan ditanda tangani oleh saudaraAMAQ BAHRI, tanggal 20Februari 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi ,tanda terima uang dari Bendahara Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 500.000,-( lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran Pinjaman anggota untuk maulid yang diterima dan ditanda tangani oleh saudaraAMAQ AKI, tanggal 20Februari 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi ,tanda terima uang dari Bendahara Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 500.000,-( lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran Pinjaman anggota untuk maulid yang diterima dan ditanda tangani oleh saudaraNASIP / DAHIR ABEL, tanggal 20Februari 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi ,tanda terima uang dari Bendahara Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 500.000,-( lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran Pinjaman anggota untuk maulid yang diterima dan ditanda tangani oleh saudaraAMAQ IRA, tanggal 20Februari 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi ,tanda terima uang dari Bendahara Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 500.000,-( lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran Pinjaman anggota untuk maulid yang diterima dan ditanda tangani oleh saudaraAMAQ MUR, tanggal 20Februari 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi ,tanda terima uang dari Bendahara Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran pinjaman anggota untuk maulid yang diterima dan ditanda tangani oleh saudaraSAPAR, tanggal 20Februari 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi ,tanda terima uang dari Bendahara Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran pinjaman anggota untuk maulid yang diterima dan ditanda tangani oleh saudaraLQ ICAH, tanggal 20Februari 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi ,tanda terima uang dari Bendahara Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah), untuk pinjaman anggota untuk maulid yang diterima dan ditanda tangani oleh Sdr. H.SAPOAN, tanggal 20Februari 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi ,tanda terima uang dari Bendahara Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 500.000,-( lima ratus ribu rupiah), untuk pinjaman anggota untuk maulid yang diterima dan ditanda tangani oleh Sdr. AQ.MUNARIP, tanggal 20Februari 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi ,tanda terima uang dari Bendahara Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 500.000,-( lima ratus ribu rupiah), untuk pinjaman anggota untuk maulid yang diterima dan ditanda tangani oleh saudaraKEMAL, tanggal 20Februari 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi ,tanda terima uang dari Bendahara Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 500.000,-( lima ratus ribu rupiah), untuk pinjaman anggota untuk maulid yang diterima oleh Sdr. AQ. BEH / SAMIRAH, tgl. 20Februari 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi ,tanda terima uang dari Bendahara Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 500.000,-( lima ratus ribu rupiah), untuk pinjaman anggota untuk maulid yang diterima dan ditanda tangani oleh saudaraLQ. SINAH, tanggal 20Februari 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi ,tanda terima uang dari Bendahara Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 500.000,-( lima ratus ribu rupiah), untuk pinjaman anggota untuk maulid yang diterima dan ditanda tangani oleh Sdr. AQ. CENOK, tanggal 20Februari 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi ,tanda terima uang dari Bendahara Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 500.000,-( lima ratus ribu rupiah), untuk pinjaman anggota untuk maulid yang diterima dan ditanda tangani oleh Sdr. AQ. DAHAR, tanggal 20Februari 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi ,tanda terima uang dari Bendahara Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 500.000,-( lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran pinjaman anggota untuk maulid yang diterima dan ditanda tangani oleh saudaraAQ. KASIDAH, tanggal 20Februari 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi ,tanda terima uang dari Bendahara Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 500.000,-( lima ratus ribu rupiah), untuk pinjaman anggota untuk maulid yang diterima dan ditanda tangani oleh saudaraH.SUN, tanggal 20Februari 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi ,tanda terima uang dari Bendahara Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 500.000,-( lima ratus ribu rupiah), untuk pinjaman anggota untuk maulid yang diterima dan ditanda tangani oleh saudaraAQ.MUT, tanggal 20Februari 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi ,tanda terima uang dari Bendahara Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 500.000,-( lima ratus ribu rupiah), untuk pinjaman untuk maulid yang diterima dan ditanda tangani oleh saudaraAQ.ACIP, tanggal 20Februari 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi ,tanda terima uang dari Bendahara Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 500.000,-( lima ratus ribu rupiah), untuk pinjaman anggota untuk maulid yang diterima dan ditanda tangani oleh saudaraAQ.DAN, tanggal 20Februari 201.
- 1 (satu) lembar kwitansi ,tanda terima uang dari Bendahara Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 500.000,-( lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran pinjaman anggota untuk maulid yang diterima dan ditanda tangani oleh saudaraIBRAHIM / ACAH, tanggal 20Februari 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi ,tanda terima uang dari Bendahara Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran pinjaman anggota untuk maulid yang diterima dan ditanda tangani oleh saudaraAQ.DAHIR, tanggal 20Februari 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi ,tanda terima uang dari Bendahara Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran pinjaman anggota untuk maulid yang diterima dan ditanda tangani oleh saudaraAQ.MUKIAH, tanggal 20Februari 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi ,tanda terima uang dari Bendahara Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran pinjaman anggota untuk maulid yang diterima dan ditanda tangani oleh saudaraAQ.ICOK, tanggal 20Februari 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi ,tanda terima uang dari Bendahara Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran pinjaman anggota untuk maulid yang diterima dan ditanda tangani oleh saudaraAQ.SALI, tanggal 20Februari 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi ,tanda terima uang dari Bendahara Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran pinjaman anggota untuk maulid yang diterima dan ditanda tangani oleh saudaraAQ.MUTIAH, tanggal 20Februari 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi ,tanda terima uang dari Bendahara Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 500.000,-( lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran anggota untuk maulid yang diterima dan ditanda tangani oleh saudaraH.RAHMAN, tanggal 20Februari 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi ,tanda terima uang dari Bendahara Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah), untuk pembayaran tanah pekarangan untuk cadangan pembuatan kandang / perluasan kandang kelompok dasan Tawar Mandiri yang diterima dan ditanda tangani oleh saudaraLAZIM, tanggal 17Maret 2011.
- 1 (satu) lembar surt peryataan jual beli tanah pekarangan antara saudara LAZIM selaku pihak pertama (;penjual) dengan saksi (MAHRUP/ ketua kelompok ternak Dasan Tawar Mandiri) selaku pihak kedua / pembeli, dengan disaksikan oleh saudara AMAQ MUNASIP, saudara AZHAR (selaku bendahara kelompok ternak), saudara HAJI ISLAHUDIN (selaku ketua Rt 05) dan saudara IBRAHIM (selaku kadus Dasan tawar) serta mengetahui kepala desa banyu mulek saudara H. FATHURRAHMAN yang dicatat pada kantor Desa banyumulek dengan reg no : 38 / BLM / KP / VI / 2011, tanggal 13 Juni 2011.
- 2 (dua) lembar surat pernyataan dari anggota kelompok tertanggal 06 April 2011 dan surat pernyataan tertangal 8 April 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi No. kosong,tanda terima uang dari Ketua Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 6.200.000,-(enam juta dua ratus ribu rupiah), untuk pembayaran satu ekor sapi jantan yang dipelihara oleh An. DAHIR ABEL (luar anggota / dia gadas bagi hasil yang dibeli sama BAHRI yang diterima dan ditanda tangani oleh saudaraBAHRI, tanggal 20Oktober 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi No. kosong,tanda terima uang dari Ketua Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 6.700.000,-(enam juta tujuh ratus ribu rupiah), untuk pembayaran satu ekor sapi jantan yang mau dipelihara oleh An. MUS diangadas diluar anggota bagi hasil dia dibelikan oleh saudagar di pasar hewan praya yg dibelikan BAHRI, yang diterima dan ditanda tangani oleh saudaraBAHRI, tanggal 29Oktober 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi No. kosong,tanda terima uang dari Ketua Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 10.200.000,-(sepuluh juta dua ratus ribu rupiah), untuk pembayaran dua ekor sapi jantan yang dipelihara oleh dua orang anggota An. AQ.ICOK dan DAHAR, harga per ekor 5 juta dan 5 juta dua ratus ribu dibeli sama saudagar An. HAM yang diterima dan ditanda tangani oleh saudaraHAM, tanggal 18November 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi No. kosong,tanda terima uang dari Ketua Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 7.700.000,-(tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah), untuk pembayaran dua ekor sapi jantan yang dipelihara oleh dua orang anggota An. MUSDIN seharga 4.100.000, dan KEMAL seharga 3.600.000,- yang dibeli sama HAM saudagar yang diterima dan ditanda tangani oleh saudaraHAM, tanggal 21November 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 091 ,tanda terima uang dari Ketua Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah), untuk pembayaran hutang bayar sapinya An. SALI sama saudagar sapi An. BAHRI anggota kelompok tani ternak dasan Tawar Mandiri yang diterima dan ditanda tangani oleh saudaraBAHRI, tanggal 14Oktober 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 095 ,tanda terima uang dari Ketua Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 5.300.000,-(lima juta tiga ratus ribu rupiah), untuk pembayaran sapi jantan yg dipelihara oleh anggota kelompok An. SAPAR pengganti hasil penjualanya yg lewat dipegang bendahara, di beli sama saudagar An. BAHRI yang diterima dan ditanda tangani oleh saudaraBAHRI, tanggal 21November 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi No. kosong,tanda terima uang dari Ketua Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 5.300.000,-(lima juta tiga ratus ribu rupiah), untuk pembayaran satu ekor sapi jantan yg di belikan anggota An. AQ AKI / SALEH dibeli sama HAM yang diterima dan ditanda tangani oleh saudaraHAM, tanggal 31Januari 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 092, tanda terima uang dari Ketua Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 4.800.000,-(empat juta delapan ratus ribu rupiah), untuk pembayaran sapi jantan yang mau dipelihara oleh anggota An. MUKIAH yg dibeli sama saudagar An. BAHRI, yang diterima dan ditanda tangani oleh saudaraBAHRI, tanggal 16Oktober 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi No. kosong,tanda terima uang dari Ketua Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 6.100.000,-(enam juta seratus ribu rupiah), untuk pembayaran satu ekor sapi jantan yg di pelihara anggota An. AQ.ACIP yg dibeli sama BAHRI yang diterima dan ditanda tangani oleh saudaraBAHRI, tanggal 20Oktober 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 014,tanda terima uang dari Ketua Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran hasil penjualan sapi jantan anggota atas nama AQ DAHAR dipegang sama bendahara kelompok untuk dimasukan dikas bendahara kelompok tani ternak dasan Tawar Mandiri ( AZHAR ) yang diterima dan ditanda tangani AZHAR mengetahui M. BASIR, tanggal 28Juni 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 012,tanda terima uang dari Ketua Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 5.900.000,-(lima juta sembilan ratus ribu rupiah), untuk pembayaran hasil penjualan sapi jantan anggota atas nama AQ DAN dipegang sama bendahara kelompok untuk dimasukan dikas bendahara kelompok tani ternak dasan Tawar Mandiri ( AZHAR ) yang diterima dan ditanda tangani AZHAR mengetahui M. BASIR, tanggal 21Juli 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 008,tanda terima uang dari Ketua Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah), untuk pembayaran hasil penjualan sapi jantan anggota atas nama AQ ARIP dipegang sama bendahara untuk dimasukan kekas bandahara ( AZHAR ) yang diterima dan ditanda tangani AZHAR mengetahui M. BASIR, tanggal 14 Juli 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 009,tanda terima uang dari Ketua Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 5.5800.000,-(lima juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah), untuk pembayaran hasil penjualan sapi jantan anggota atas nama SAPAR dipegang sama bendahara untuk dimasukan kekas bandahara ( AZHAR ) yang diterima dan ditanda tangani AZHAR mengetahui M. BASIR, tanggal 19 Juli 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 010,tanda terima uang dari Ketua Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 5.720.000,-(lima juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), untuk pembayaran hasil penjualan sapi jantan anggota atas nama AMAQ KIAH dipegang sama bendahara untuk dimasukan dikas bendahara kelompok tani ternak dasan Tawar Mandiri ( AZHAR ) yang diterima dan ditanda tangani AZHAR mengetahui M. BASIR, tanggal 19Juli 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 011,tanda terima uang dari Ketua Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 6.300.000,-(enam juta tiga ratus ribu rupiah), untuk pembayaran hasil penjualan sapi jantan anggota atas nama BEH / SAMIRAH dipegang sama bendahara kelompok untuk dimasukan dikas bendahara kelompok tani ternak dasan Tawar Mandiri ( AZHAR ) yang diterima dan ditanda tangani AZHAR mengetahui M. BASIR, tanggal 19Juli 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 013,tanda terima uang dari Ketua Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran hasil penjualan sapi jantan anggota atas nama AQ ACIP dipegang sama bendahara kelompok untuk dimasukan dikas bendahara kelompok tani ternak dasan Tawar Mandiri ( AZHAR ) yang diterima dan ditanda tangani AZHAR mengetahui M. BASIR, tanggal 19Agustus 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 016,tanda terima uang dari Ketua Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 5.400.000,-(lima juta empat ratus ribu rupiah), untuk pembayaran hasil penjualan sapi jantan anggota atas nama MUSDIN dipegang sama bendahara kelompok untuk dimasukan dikas bendahara kelompok tani ternak dasan Tawar Mandiri ( AZHAR ) yang diterima dan ditanda tangani AZHAR mengetahui M. BASIR, tanggal 10 Juli 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 015,tanda terima uang dari Ketua Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah), untuk pembayaran hasil penjualan sapi jantan anggota atas nama AQ ICOK / RUM dipegang sama bendahara kelompok untuk dimasukan ke kas bendahara yang diterima dan ditanda tangani AZHAR mengetahui M. BASIR, tanggal 10 Juli 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi No. Kosong,tanda terima uang dari Ketua Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 5.163.000,-(lima juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah), untuk pembayaran daging kelompok yang dipotong pas maulid dipegang bendahara kelompok tani ternak dasan Tawar Mandiri an. AZHAR, yang diterima dan ditanda tangani AZHAR mengetahui M. BASIR, tanggal 27 Agustus 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi No. Kosong,tanda terima uang dari Ketua Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembayaran modal sapinya an. DAHIR pas waktu pembelian sisanya dipegang bendahara kelompok tani ternak dasan Tawar Mandiri, yang diterima dan ditanda tangani AZHAR mengetahui M. BASIR, tanggal 20Juni 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 005,tanda terima uang dari Ketua Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), untuk pembayaran modal penyelamatan sapi betina produktif yang mau disembelih di RPH / TPH maupun dimasyarakat dana yang dibawa cukup untuk menyelamatkan dua ekor sapi betina produktif yang diterima dan ditanda tangani M. BASIR, tanggal 30 Oktober 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 006,tanda terima uang dari Ketua Kelompok Tani Ternak Dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah), untuk pembayaran modal penyelamatan sapi betina produktif yang mau dipotong di RPH / TPH maupun dimasyarakat untuk menyelamatkan satu ekor sapi betina produktif yang diterima dan ditanda tangani M. BASIR, tanggal 31 Oktober 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 008,tanda terima uang dari M. BASIR pengurus kelompok tani ternak dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah), untuk pembayaran pelunasan komisi pembelian sapi kelompok tani ternak dasan Tawar Mandiri di Dusun Dasan Tawar Banyumulek timur kediri Lombok Barat, yang diterima dan ditanda tangani MUNASIP, mengetahui H. SELAH, tanggal 28 Desember 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi No. 007,tanda terima uang dari M. BASIR pengurus kelompok tani ternak dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah), untuk pembayaran pelunasan kedua komisi pembelian sapi kelompok tani ternak dasan Tawar Mandiri di Dusun Dasan Tawar Banyumulek timur kediri Lombok Barat, yang diterima dan ditanda tangani MUNASIP, mengetahui H. SELAH, tanggal 208 Desember 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansi No. Kosong,tanda terima uang dari AZHAR Bendahara kelompok dasan Tawar Mandiri sejumlah Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran pinjaman anggota an. NASIP, yang diterima dan ditanda tangani NASIP, mengetahui bendahara AZHAR dan sekertaris H. SELAH, tanggal 11 Agustus 2011.
- 1 (satu) lembar surat perjanjian antara saudara MAHRUP selaku ketua kelompok tani ternak dasan Tawar Mandiri (selaku pihak pertama) bersama saudara MUNASIP (selaku pihak kedua ) yang ditanda tangani masing ? masing oleh pihak pertama dan pihak kedua, tertanggal 20 Desember 2011, beserta lampirannya.
- 1 (satu) lembar kwitansitanda terima uang dari bendahara kelompok tani ternak dasan Tawar Mandiri uang sejumlah Rp. 5.300.000,-(lima juta tiga ratus ribu rupiah) buat pembayaran pinjaman kandang kelompok / melunasi biaya kandang kelompok bayar sapi LOK ACAH yang diterima dan ditanda tangani MUNASIP, mengetahui ketua kelompok dasan Tawar Mandiri saudara MAHRUP tanggal 28 April 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansitanda terima uang dari bendahara kelompok tani ternak dasan Tawar Mandiri uang sejumlah Rp. 4.800.000,-(empat juta delapan ratus ribu rupiah) buat pembayaran pinjaman NASP bayar sapi AMAK IMAN jantan yang diterima dan ditanda tangani MUNASIP, mengetahui ketua kelompok dasan Tawar Mandiri saudara MAHRUP tanggal 08 Maret 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansitanda terima uang dari bendahara kelompok tani ternak dasan Tawar Mandiri uang sejumlah Rp. 12.500.000,-(dua belas juta lima ratus ribu rupiah) buat pembayaran hutangnya NASIP sama TUAK BAHRI dibayarkan pakai bayar dua ekor sapi yang diterima dan ditanda tangani MUNASIP, mengetahui ketua kelompok dasan Tawar Mandiri saudara MAHRUP tanggal 31 Maret 2011.
- 1 (satu) lembar kwitansitanda terima uang dari bendahara kelompok tani ternak dasan Tawar Mandiri uang sejumlah Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) buat pembayaran pelunasan biaya kandang yang dua lokal (diproposal ada dana kandang) yang diterima dan ditanda tangani MUNASIP, mengetahui ketua kelompok dasan Tawar Mandiri saudara MAHRUP tanggal 22 Desember 2010.
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI Cabang Cakra dengan Nomor rekening : 3570-01-013969-53-4, atas nama MAHRUP.
- 1 (satu) buah buku kas kelompok tani ternak dasan Tawar Mandiri warna orange.
- Sebidang tanah pekarangan dengan luas 400 M2 yang berlokasi di RT 05 Dusun Dasan Tawar Desa Banyumulek Kecamatan Kediri KabupatenLombok Barat sesuai surat pernyataan jual beli tanah pekarangan antara Sdr. LAZIM (disebut Pihak Pertama / Penjual) dengan Sdr. MAHRUP (selaku Ketua Kelompok Ternak Dasan Tawar Mandiri) disebut Pihak Kedua / Pembeli tertanggal 21 April 2011 dengan batas-batas :
- Uang pecahan @ Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 20 (Dua puluh) lembar.
- Uang pecahan @ Rp. 50.000,-(Lima puluh ribu rupiah) sebanyak 20 (Dua puluh) lembar.
- Uang tunai sejumlah Rp. 15.000.000,-(Lima belas juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Uang kertas pecahan @ Rp. 50.000,-(Lima puluh ribu rupiah) sebanyak 178 (Seratus tujuh puluh delapan) lembar = Rp. 8.900.000,-(Delapan juta sembilan ratus ribu rupiah).
- Uang kertas pecahan @ Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 61 (Enam puluh satu) lembar = Rp. 6.100.000,-(Enam juta seratus ribu rupiah).
- Uang tunai sejumlah Rp. 15.000.000,-(Lima belas juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Putusan PN MATARAM Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mtr |
|
Nomor | 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: A. A Putu Ngr Rajendra.. |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Fathur Rauzi. hakim Anggota 2: Abadi |
Panitera | Panitera Pengganti: I Putu Suryawan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara. - Sebelah Utara berbatasan dengan parit. - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah pekarangan milik Haji Helmi. - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah pekarangan milik Amaq Ari. - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah pekarangan milik Amaq Akmal. Dirampas untuk negara ; 6. Memerintahkan kepada Jaksa / Penuntut Umum untuk menyetorkan barang bukti berupa 1.Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,-(Tiga juta rupiah) terdiri dari : ke kas negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara ; 7.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
69
46