Putusan PN PALU Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2014/PN Pal |
|
Nomor | 40/Pid.Sus-TPK/2014/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | korupsi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | ..f.s.dewantoro |
Hakim Anggota | F A U Z I, Hoc Darmansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa SAFRUDIN L. LAPANJIRA, S., ST. tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer ; 3. Menyatakan Terdakwa SAFRUDIN L. LAPANJIRA, S., ST. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan Subsider; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 37.887.500.- (tiga puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1(satu) eksemplar foto copy laporan pelaksanaan kegiatan perluasan areal (PLA) cetak sawah tahun anggaran 2011 Kelompok tani SARI ASIH II Desa Petunasugi, Kec. Bolano Lambunu Kab. Parigi Moutong; 2. 1(satu) lembar kwitansi warna biru milik kelompok tani SARI ASIH II tertanggal 16 Nopember 2011 yang ditandatangani oleh SAFRUDIN terbilang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 3. 1(satu) lembar surat pernyataan atas nama TUKIJO ketua Kelompok SARI ASIH II tertanggal 28 April 2013. Dikembalikan kepada TUKIJO selaku Ketua Kelompok Tani SARI ASIH II; 4. 1(satu) eksemplar foto copy laporan pelaksanaan kegiatan perluasan areal (PLA) cetak sawah tahun anggaran 2011 Kelompok Tani Sri Rejeki Desa Lembah Bomban, Kec. Bolano Lambunu Kab. Parigi Moutong; 5. 1(satu) lembar kwitansi warna biru milik kelompok tani Sri Rejeki tertanggal 21 Desember 2011 yang ditandatangani oleh SAFRUDIN terbilang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 6. 1(satu) lembar surat pernyataan atas nama SUTARMAN ketua Kelompok tani Sri Rejeki tertanggal 28 April 2013. Dikembalikan kepada SUTARMAN Selaku Ketua Kelompok Tani SRI REJEKI; 7. 1(satu) eksemplar foto copy laporan pelaksanaan kegiatan perluasan areal (PLA) cetak sawah tahun anggaran 2011 Kelompok Tunas Muda Desa Lambunu Utara, Kec. Bolano Lambunu Kab. Parigi Moutong; 8. 1(satu) lembar kwitansi warna biru milik kelompok tani Tunas Muda tertanggal 20 Desember 2011 yang ditandatangani oleh SAFRUDIN terbilang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 9. 1(satu) lembar surat pernyataan atas nama MUJIMIN ketua Kelompok Tunas Muda tertanggal 29 April 2013. Dikembalikan kepada MUJIMIN Selaku Ketua Kelompok Tani TUNAS MUDA; 10. 1(satu) eksemplar foto copy laporan pelaksanaan kegiatan perluasan areal (PLA) cetak sawah tahun anggaran 2011 Kelompok tani Sari Tani Desa Lambunu Utara, Kec. Bolano Lambunu Kab. Parigi Moutong; 11. 1(satu) lembar kwitansi warna biru milik kelompok tani Sari Tani tertanggal 25 Desember 2011 yang ditandatangani oleh SAFRUDIN terbilang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 12. 1(satu) lembar surat pernyataan atas nama SUKAJI ketua Kelompok Sari Tani tertanggal 25 Desember 2013. Dikembalikan kepada SUKAJI Selaku Ketua Kelompok Tani SARI TANI; 13. 1(satu) eksemplar foto copy laporan pelaksanaan kegiatan perluasan areal (PLA) cetak sawah tahun anggaran 2011 Kelompok Tani Mekar Sari Desa Wanamukti, Kec. Bolano Lambunu Kab. Parigi Moutong; 14. 1(satu) lembar kwitansi warna biru milik kelompok tani Mekar Sari tertanggal 25 Desember 2011 yang ditandatangani oleh SAFRUDIN terbilang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 15. 1(satu) lembar surat pernyataan atas nama MADE SUDIRO ketua Kelompok tani Mekar Sari tertanggal 25 Desember 2012. Dikembalikan kepada MADE SUDIRO Selaku Ketua Kelompok Tani MEKAR SARI; 16. 1(satu) eksemplar foto copy laporan pelaksanaan kegiatan perluasan areal (PLA) cetak sawah tahun anggaran 2011 Kelompok Tani Buana Sari Desa Wanamukti, Kec. Bolano Lambunu Kab. Parigi Moutong; 17. 1(satu) lembar kwitansi warna biru milik kelompok tani Buana Sari tertanggal 25 Desember 2011 yang ditandatangani oleh SAFRUDIN terbilang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); 18. 1(satu) lembar surat pernyataan atas nama MADE MAHENDRA ketua Kelompok tani Buana Sari tertanggal 25 Desember 2012. Dikembalikan kepada NYOMAN SUANDI Selaku Sekretaris Kelompok Tani BUANA SARI; 19. 1(satu) eksemplar foto copy laporan pelaksanaan kegiatan perluasan areal (PLA) cetak sawah tahun anggaran 2011 Kelompok Tani Tunas Sejati Desa Lambunu Utara, Kec. Bolano Lambunu Kab. Parigi Moutong; 20. 1(satu) lembar kwitansi warna biru milik kelompok tani Tunas Sejati tertanggal 20 Desember 2011 yang ditandatangani oleh SAFRUDIN terbilang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 21. 1(satu) lembar surat pernyataan atas nama I MADE SALIM ketua Kelompok tani Tunas Sejati tertanggal 30 April 2013. Dikembalikan kepada I MADE SALIM Selaku Ketua Kelompok Tani TUNAS SEJATI; 22. 1(satu) eksemplar foto copy laporan pelaksanaan kegiatan perluasan areal (PLA) cetak sawah tahun anggaran 2011 Kelompok tani Tanah Harapan Desa Petunasugi, Kec. Bolano Lambunu Kab. Parigi Moutong; 23. 1(satu) lembar kwitansi warna biru milik kelompok tani Tanah Harapan tertanggal 16 Nopember 2011 yang ditandatangani oleh SAFRUDIN terbilang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 24. 1(satu) lembar surat pernyataan atas nama I WAYAN MUDITA ketua Kelompok Tanah Harapan tertanggal 28 April 2013. Dikembalikan kepada I WAYAN MUDITA Selaku Ketua Kelompok Tani TANAH HARAPAN; 25. 1(satu) eksemplar foto copy laporan pelaksanaan kegiatan perluasan areal (PLA) cetak sawah tahun anggaran 2011 Kelompok Tani Sido Makmur Desa Lembah Bomban, Kec. Bolano Lambunu Kab. Parigi Moutong; 26. 1(satu) lembar kwitansi warna biru milik kelompok tani Sido Makmur tertanggal 21 Desember 2011 yang ditandatangani oleh SAFRUDIN terbilang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) 27. 1(satu) lembar surat pernyataan atas nama TURIMAN ketua Kelompok tani Sido Makmur tertanggal 28 April 2013. Dikembalikan kepada TURIMAN Selaku Ketua Kelompok Tani SIDO MAKMUR; 28. 1(satu) eksemplar foto copy laporan pelaksanaan kegiatan perluasan areal (PLA) cetak sawah tahun anggaran 2011 Kelompok Tani Sido Dadi Desa Lembah Bomban, Kec. Bolano Lambunu Kab. Parigi Moutong; 29. 1(satu) lembar kwitansi warna biru milik kelompok tani Sido Dadi tertanggal 21 Desember 2011 yang ditandatangani oleh SAFRUDIN terbilang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 30. 1(satu) lembar surat pernyataan atas nama SUTARLAN ketua Kelompok tani Sido Dadi tertanggal 28 April 2013. Dikembalikan kepada SUTARLAN Selaku Ketua Kelompok Tani SIDO DADI; 31. 1(satu) eksemplar foto copy laporan pelaksanaan kegiatan perluasan areal (PLA) cetak sawah tahun anggaran 2011 Kelompok tani Sinar Harapan Desa Petunasugi, Kec. Bolano Lambunu Kab. Parigi Moutong; 32. 1(satu) lembar kwitansi warna biru milik kelompok tani Sinar Harapan tertanggal 16 Nopember 2011 yang ditandatangani oleh SAFRUDIN terbilang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 33. 1(satu) lembar surat pernyataan atas nama JAYUSMAN ketua Kelompok Sinar Harapan tertanggal 28 April 2013. Dikembalikan kepada JAYUSMAN Selaku Ketua Kelompok Tani SINAR HARAPAN; 34. 1(satu) eksemplar foto copy laporan pelaksanaan kegiatan perluasan areal (PLA) cetak sawah tahun anggaran 2011 Kelompok Tunas Baru Desa Lambunu Utara, Kec. Bolano Lambunu Kab. Parigi Moutong; 35. 1(satu) lembar kwitansi warna biru milik kelompok tani Tunas Baru tertanggal 20 Desember 2011 yang ditandatangani oleh SAFRUDIN terbilang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 36. 1(satu) lembar surat pernyataan atas nama TUGIAT ketua Kelompok Tunas Baru tertanggal 30 April 2013. Dikembalikan kepada TUGIAT Selaku Ketua Kelompok Tani TUNAS BARU; 37. 1(satu) eksemplar foto copy laporan pelaksanaan kegiatan perluasan areal (PLA) cetak sawah tahun anggaran 2011 Kelompok Tani Pingin Makmur Desa Wanamukti Utara, Kec. Bolano Lambunu Kab. Parigi Moutong; 38. 1(satu) lembar kwitansi warna biru milik kelompok tani Pingin Makmur tertanggal 25 Desember 2011 yang ditandatangani oleh SAFRUDIN terbilang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 39. 1(satu) lembar surat pernyataan atas nama KENI DIANTO ketua Kelompok tani Pingin Makmur tertanggal 25 Desember 2013. Dikembalikan kepada KENI DIANTO Selaku Ketua Kelompok Tani PINGIN MAKMUR; 40. Foto copy Surat keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 520/0534/Sapras tanggal 13 Juni 2011 tentang Penetapan kelompok sasaran penerima bantuan social kegiatan prasarana dan sarana pertanian Dinas Pertanian dan peternakan Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2011; 41. Foto copy Petunjuk operasiona kegiatan (POK) Tahun Anggaran 2011 satuan kerja Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Parigi Moutong; 42. Foto copy Surat keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Prasarana dana Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 520/0362/SAPRAS, tanggal tidak ada bulan Maret 2011 tentang penetapan koordinator lapangan/tim teknis bantuan social kegiatan prasarana dan sarana pertanian pada dinas pertanian dan peternakan kabupaten parigi moutong; 43. Foto Copy Surat keputusan Menteri Pertanian Nomor : 222/Kpts/KU.410/I/2011, tanggal 10 Januari 2011 tentang penetapan kuasa pengguna anggaran(KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat penandatangan surat perintah membayar (PP-SPM), bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan dan tugas pembantuan pada SKPD Dinas/badan/kantor yang membidangi prasarana dan sarana pertanian propinsi dan kabupaten/kota di propinsi Sulawesi Tengah tahun anggaran 2011. 44. Laporan perkembangan fisik dan keuangan (FROM PLA 01) Ditjen Prasarana dan sarana Pertanian, tanggal 02 Januari 2012, Penanggung Jawab Kegiatan I WAYAN SUKAYA, SP tidak ada tandatangan yang bersangkutan. 45. 1(satu) buah buku Petunjuk Teknis Perluasan Areal Sawah Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2011. 46. 1(satu) buah buku Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (cetak sawah) tahun 2011 Direktorat Perluasan dan Pengelolaan lahan Derektorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementrian Pertanian 2011. 47. Surat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 520/08.49/Sapras tanggal 22 September 2011 perihal Rekomendasi pencairan dana bansos PSP TA. 2011 untuk kelompok tani Tunas Sejati Desa Lambunu Utara untuk pencairan 40% tahap I sebesar Rp. 87.000.000,-. 48. Surat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 520/10.63/Sapras tanggal 14 Nopember 2011 perihal Rekomendasi pencairan dana bansos PSP TA. 2011 untuk kelompok tani Tunas Sejati Desa Lambunu Utara untuk pencairan 30% Tahap II sebesar Rp. 65.250.000,-. 49. Surat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 520/12.06/Sapras tanggal 19 Desember 2011 perihal Rekomendasi pencairan dana bansos PSP TA. 2011 untuk kelompok tani Tunas Sejati Desa Lambunu Utara untuk pencairan 30% Tahap III sebesar Rp. 62.250.000,-. 50. Rencana Usulan kegiatan kelompok (RUKK) kegiatan perluasan areal tanaman pangan tahun 2011 kelompok tani Tunas Sejati Desa lambunu Utara; 51. Surat Perjanjian kerjasama Nomor : 521/05.59/Sapras pejabat pembuat komitmen bidang sarana dan prasarana pada dinas pertanian dan peternakan kabupaten Parigi Moutong dengan kelompok tani Tunas Sejati tentang pemanfaatan dan bantuan sociall uang muka kerja dalam rangka kegiatan Perluasan Sawah tanggal 20 Juni 2011; 52. Berita acara pembayaran Nomor : 520/0748.24/Sapras tanggal 20 Juni 2011 dari Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pertanian dan peternakan kab. Parigi moutong kepada kelompok tani Tunas sejati Sebesar Rp. 217.500.000,-. 53. Surat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 520/08.48/Sapras tanggal 22 September 2011 perihal Rekomendasi pencairan dana bansos PSP TA. 2011 untuk kelompok tani Tunas Baru Desa Lambunu Utara untuk pencairan 40% Tahap I sebesar Rp. 76.500.000,-. 54. Surat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 520/10.68/Sapras tanggal 14 Nopember 2011 perihal Rekomendasi pencairan dana bansos PSP TA. 2011 untuk kelompok tani Tunas Baru Desa Lambunu Utara untuk pencairan 30% Tahap II sebesar Rp. 57.375.000,-. 55. Surat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 520/12.05/Sapras tanggal 19 Desember 2011 perihal Rekomendasi pencairan dana bansos PSP TA. 2011 untuk kelompok tani Tunas Baru Desa Lambunu Utara untuk pencairan 30% Tahap III sebesar Rp. 57.375.000,-. 56. Rencana Usulan kegiatan kelompok (RUKK) kegiatan perluasan areal tanaman pangan tahun 2011 kelompok tani Tunas Baru Desa lambunu Utara; 57. Surat Perjanjian kerjasama Nomor : 521/05.58/Sapras pejabat pembuat komitmen bidang sarana dan prasarana pada dinas pertanian dan peternakan kabupaten Parigi Moutong dengan kelompok tani Tunas Baru tentang pemanfaatan dan bantuan sosial uang muka kerja dalam rangka kegiatan Perluasan Sawah tanggal 20 Juni 2011; 58. Berita acara pembayaran Nomor : 520/0748.25/Sapras tanggal 20 Juni 2011 dari Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pertanian dan peternakan kab. Parigi Moutong kepada kelompok tani Tunas Baru Sebesar Rp. 191.250.000,- 59. Surat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 520/08.47/Sapras tanggal 22 September 2011 perihal Rekomendasi pencairan dana bansos PSP TA. 2011 untuk kelompok tani Tunas Muda Desa Lambunu Utara untuk pencairan 40% Tahap I sebesar Rp. 75.000.000,-. 60. Surat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 520/10.67/Sapras tanggal 14 Nopember 2011 perihal Rekomendasi pencairan dana bansos PSP TA. 2011 untuk kelompok tani Tunas Muda Desa Lambunu Utara untuk pencairan 30% Tahap II sebesar Rp. 56.250.000,-. 61. Surat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 520/12.04/Sapras tanggal 19 Desember 2011 perihal Rekomendasi pencairan dana bansos PSP TA. 2011 untuk kelompok tani Tunas Muda Desa Lambunu Utara untuk pencairan 30% Tahap III sebesar Rp. 56.250.000,-. 62. Rencana Usulan kegiatan kelompok (RUKK) kegiatan perluasan areal tanaman pangan tahun 2011 kelompok tani Tunas Muda Desa lambunu Utara; 63. Surat Perjanjian kerjasama Nomor : 521/05.57/Sapras pejabat pembuat komitmen bidang sarana dan prasarana pada dinas pertanian dan peternakan kabupaten Parigi Moutong dengan kelompok tani Tunas Muda tentang pemanfaatan dan bantuan sosial uang muka kerja dalam rangka kegiatan Perluasan Sawah tanggal 20 Juni 2011; 64. Berita acara pembayaran Nomor : 520/0748.22/Sapras tanggal 20 Juni 2011 dari Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pertanian dan peternakan kab. Parigi Moutong kepada kelompok tani Tunas Muda sebesar Rp. 187.500.000,-. 65. Surat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 520/08.54/Sapras tanggal 22 September 2011 perihal Rekomendasi pencairan dana bansos PSP TA. 2011 untuk kelompok tani SIDO DADI Desa Lembah Bomban untuk pencairan 40% Tahap I sebesar Rp. 75.000.000,-. 66. Surat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 520/12.11/Sapras tanggal 14 Nopember 2011 perihal Rekomendasi pencairan dana bansos PSP TA. 2011 untuk kelompok tani SIDO DADI Desa Lembah Bomban untuk pencairan 30% Tahap II sebesar Rp. 56.250.000,-. 67. Surat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 520/12.12/Sapras tanggal 19 Desember 2011 perihal Rekomendasi pencairan dana bansos PSP TA. 2011 untuk kelompok tani Sido Dadi Desa Lembah Bomban untuk pencairan 30% Tahap III sebesar Rp. 56.250.000,-. 68. Rencana Usulan kegiatan kelompok (RUKK) kegiatan perluasan areal tanaman pangan tahun 2011 kelompok tani Sido Dadi Desa Lembah Bomban; 69. Surat Perjanjian kerjasama Nomor : 521/05.64/Sapras pejabat pembuat komitmen bidang sarana dan prasarana pada dinas pertanian dan peternakan kabupaten Parigi Moutong dengan kelompok tani Sido Dadi tentang pemanfaatan dan bantuan sosial uang muka kerja dalam rangka kegiatan Perluasan Sawah tanggal 20 Juni 2011; 70. Berita acara pembayaran Nomor : 520/0748.22/Sapras tanggal 20 Juni 2011 dari Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pertanian dan peternakan kab. Parigi Moutong kepada kelompok tani Sido Dadi Sebesar Rp. 187.500.000,- 71. Surat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 520/08.55/Sapras tanggal 22 September 2011 perihal Rekomendasi pencairan dana bansos PSP TA. 2011 untuk kelompok tani SRI REJEKI Desa Lembah Bomban untuk pencairan 40% Tahap I sebesar Rp. 75.000.000,-. 72. Surat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 520/10.69/Sapras tanggal 15 Nopember 2011 perihal Rekomendasi pencairan dana bansos PSP TA. 2011 untuk kelompok tani SRI REJEKI Desa Lembah Bomban untuk pencairan 30% Tahap II sebesar Rp. 56.250.000,-. 73. Surat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 520/12.13/Sapras tanggal 19 Desember 2011 perihal Rekomendasi pencairan dana bansos PSP TA. 2011 untuk kelompok tani Sri Rejeki Desa Lembah Bomban untuk pencairan 30% Tahap III sebesar Rp. 56.250.000,-. 74. Rencana Usulan kegiatan kelompok (RUKK) kegiatan perluasan areal tanaman pangan tahun 2011 kelompok tani Sri Rejeki Desa Lembah Bomban; 75. Surat Perjanjian kerjasama Nomor : 521/05.65/Sapras pejabat pembuat komitmen bidang sarana dan prasarana pada dinas pertanian dan peternakan kabupaten Parigi Moutong dengan kelompok tani Sri Rejeki tentang pemanfaatan dan bantuan sosial uang muka kerja dalam rangka kegiatan Perluasan Sawah tanggal 20 Juni 2011; 76. Berita acara pembayaran Nomor : 520/0748.31/Sapras tanggal 20 Juni 2011 dari Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pertanian dan peternakan kab. Parigi Moutong kepada kelompok tani Sri Rejeki sebesar Rp. 187.500.000,-. 77. Surat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 520/08.53/Sapras tanggal 22 September 2011 perihal Rekomendasi pencairan dana bansos PSP TA. 2011 untuk kelompok tani Sido Makmur Desa Lembah Bomban untuk pencairan 40% Tahap I sebesar Rp. 75.000.000,-. 78. Surat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 520/10.70/Sapras tanggal 15 Nopember 2011 perihal Rekomendasi pencairan dana bansos PSP TA. 2011 untuk kelompok tani Sido Makmur Desa Lembah Bomban untuk pencairan 30% Tahap II sebesar Rp. 56.250.000,-. 79. Surat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 520/12.10/Sapras tanggal 19 Desember 2011 perihal Rekomendasi pencairan dana bansos PSP TA. 2011 untuk kelompok tani Sido Makmur Desa Lembah Bomban untuk pencairan 30% Tahap III sebesar Rp. 56.250.000,-. 80. Rencana Usulan kegiatan kelompok (RUKK) kegiatan perluasan areal tanaman pangan tahun 2011 kelompok tani Sido Makmur Desa Lembah Bomban; 81. Surat Perjanjian kerjasama Nomor : 521/05. /Sapras pejabat pembuat komitmen bidang sarana dan prasarana pada dinas pertanian dan peternakan kabupaten Parigi Moutong dengan kelompok tani Sido Makmur tentang pemanfaatan dan bantuan sosial uang muka kerja dalam rangka kegiatan Perluasan Sawah tanggal 20 Juni 2011; 82. Berita acara pembayaran Nomor : 520/0748.29/Sapras tanggal 20 Juni 2011 dari Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pertanian dan peternakan kab. Parigi Moutong kepada kelompok tani Sido Makmur Sebesar Rp. 187.500.000,-. 83. Surat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 520/08.57/Sapras tanggal 22 September 2011 perihal Rekomendasi pencairan dana bansos PSP TA. 2011 untuk kelompok tani Sari Tani Desa Wanamukti Utara untuk pencairan 40% Tahap I sebesar Rp. 75.000.000,-. 84. Surat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 520/10.61/Sapras tanggal 14 Nopember 2011 perihal Rekomendasi pencairan dana bansos PSP TA. 2011 untuk kelompok tani Sari Tani Desa Wanamukti Utara untuk pencairan 30% Tahap II sebesar Rp. 56.250.000,-. 85. Surat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 520/12.15/Sapras tanggal 19 Desember 2011 perihal Rekomendasi pencairan dana bansos PSP TA. 2011 untuk kelompok tani Sari Tani Desa Wanamukti Utara untuk pencairan 30% Tahap III sebesar Rp. 56.250.000,-. 86. Rencana Usulan kegiatan kelompok (RUKK) kegiatan perluasan areal tanaman pangan tahun 2011 kelompok tani Sari Tani Desa Wanamukti Utara; 87. Surat Perjanjian kerjasama Nomor : 521/05. /Sapras pejabat pembuat komitmen bidang sarana dan prasarana pada dinas pertanian dan peternakan kabupaten Parigi Moutong dengan kelompok tani Sari Tani tentang pemanfaatan dan bantuan sosial uang muka kerja dalam rangka kegiatan Perluasan Sawah tanggal 20 Juni 2011; 88. Berita acara pembayaran Nomor : 520/0748.23/Sapras tanggal 20 Juni 2011 dari Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pertanian dan peternakan kab. Parigi Moutong kepada kelompok tani Sari Tani sebesar Rp. 187.500.000,-. 89. Surat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 520/08.56/Sapras tanggal 22 September 2011 perihal Rekomendasi pencairan dana bansos PSP TA. 2011 untuk kelompok tani Pingin Makmur Desa Wanamukti Utara untuk pencairan 40% Tahap I sebesar Rp. 75.000.000,-. 90. Surat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 520/10.62/Sapras tanggal 14 Nopember 2011 perihal Rekomendasi pencairan dana bansos PSP TA. 2011 untuk kelompok tani Pingin Makmur Desa Wanamukti Utara untuk pencairan 30% Tahap II sebesar Rp. 56.250.000,-. 91. Surat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 520/12.14/Sapras tanggal 19 Desember 2011 perihal Rekomendasi pencairan dana bansos PSP TA. 2011 untuk kelompok tani Pingin Makmur Desa Wanamukti Utara untuk pencairan 30% Tahap III sebesar Rp. 56.250.000,-. 92. Rencana Usulan kegiatan kelompok (RUKK) kegiatan perluasan areal tanaman pangan tahun 2011 kelompok tani Pingin Makmur Desa Wanamukti Utara; 93. Surat Perjanjian kerjasama Nomor : 521/05. /Sapras pejabat pembuat komitmen bidang sarana dan prasarana pada dinas pertanian dan peternakan kabupaten Parigi Moutong dengan kelompok tani Pingin Makmur tentang pemanfaatan dan bantuan sosial uang muka kerja dalam rangka kegiatan Perluasan Sawah tanggal 20 Juni 2011; 94. Berita acara pembayaran Nomor : 520/0748.32/Sapras tanggal 20 Juni 2011 dari Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pertanian dan peternakan kab. Parigi Moutong kepada kelompok tani Pingin Makmur Sebesar Rp. 187.500.000,-. 95. Surat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 520/08.46/Sapras tanggal 22 September 2011 perihal Rekomendasi pencairan dana bansos PSP TA. 2011 untuk kelompok tani MEKAR SARI Desa Wanamukti untuk pencairan 40% Tahap I sebesar Rp. 75.000.000,-. 96. Surat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 520/10.89/Sapras tanggal 17 Nopember 2011 perihal Rekomendasi pencairan dana bansos PSP TA. 2011 untuk kelompok tani Mekar Sari Desa Wanamukti untuk pencairan 30% Tahap II sebesar Rp. 56.250.000,-. 97. Surat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 520/12.02/Sapras tanggal 19 Desember 2011 perihal Rekomendasi pencairan dana bansos PSP TA. 2011 untuk kelompok tani Mekar Sari Desa Wanamukti untuk pencairan 30% Tahap III sebesar Rp. 56.250.000,-. 98. Rencana Usulan kegiatan kelompok (RUKK) kegiatan perluasan areal tanaman pangan tahun 2011 kelompok tani Mekar Sari Desa Wanamukti; 99. Surat Perjanjian kerjasama Nomor : 521/05.56 /Sapras pejabat pembuat komitmen bidang sarana dan prasarana pada dinas pertanian dan peternakan kabupaten Parigi Moutong dengan kelompok tani Mekar Sari tentang pemanfaatan dan bantuan sosial uang muka kerja dalam rangka kegiatan Perluasan Sawah tanggal 20 Juni 2011; 100. Berita acara pembayaran Nomor : 520/0748.32/Sapras tanggal 20 Juni 2011 dari Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pertanian dan peternakan kab. Parigi Moutong kepada kelompok tani Mekar Sari Sebesar Rp. 187.500.000,-. 101. Surat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 520/08.45/Sapras tanggal 22 September 2011 perihal Rekomendasi pencairan dana bansos PSP TA. 2011 untuk kelompok tani BUANA SARI Desa Wanamukti untuk pencairan 40% Tahap I sebesar Rp. 75.000.000,-. 102. Surat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 520/10.88/Sapras tanggal 17 Nopember 2011 perihal Rekomendasi pencairan dana bansos PSP TA. 2011 untuk kelompok tani Buana Sari Desa Wanamukti untuk pencairan 30% Tahap II sebesar Rp. 56.250.000,-. 103. Surat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 520/12.03/Sapras tanggal 19 Desember 2011 perihal Rekomendasi pencairan dana bansos PSP TA. 2011 untuk kelompok tani Buana Sari Desa Wanamukti untuk pencairan 30% Tahap III sebesar Rp. 56.250.000,-. 104. Rencana Usulan kegiatan kelompok (RUKK) kegiatan perluasan areal tanaman pangan tahun 2011 kelompok tani Buana Sari Desa Wanamukti; 105. Surat Perjanjian kerjasama Nomor : 521/05.55 /Sapras pejabat pembuat komitmen bidang sarana dan prasarana pada dinas pertanian dan peternakan kabupaten Parigi Moutong dengan kelompok tani Buana Sari tentang pemanfaatan dan bantuan sosial uang muka kerja dalam rangka kegiatan Perluasan Sawah tanggal 20 Juni 2011; 106. Berita acara pembayaran Nomor : 520/0748.21/Sapras tanggal 20 Juni 2011 dari Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pertanian dan peternakan kab. Parigi Moutong kepada kelompok tani Buana Sari Sebesar Rp. 187.500.000,-. 107. Surat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 520/08.51/Sapras tanggal 22 September 2011 perihal Rekomendasi pencairan dana bansos PSP TA. 2011 untuk kelompok tani SARI ASIH II Desa Petunasugi untuk pencairan 40% Tahap I sebesar Rp. 85.500.000,-. 108. Surat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 520/10.65/Sapras tanggal 14 Nopember 2011 perihal Rekomendasi pencairan dana bansos PSP TA. 2011 untuk kelompok tani Sari Asih II Desa Petunasugi untuk pencairan 30% Tahap II sebesar Rp. 64.125.000,-. 109. Surat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 520/12.08/Sapras tanggal 19 Desember 2011 perihal Rekomendasi pencairan dana bansos PSP TA. 2011 untuk kelompok tani Sari Asih II Desa Petunasugi untuk pencairan 30% Tahap III sebesar Rp. 64.125.000,-. 110. Rencana Usulan kegiatan kelompok (RUKK) kegiatan perluasan areal tanaman pangan tahun 2011 kelompok tani Sari Asih II Desa Petunasugi; 111. Surat Perjanjian kerjasama Nomor : 521/05. /Sapras pejabat pembuat komitmen bidang sarana dan prasarana pada dinas pertanian dan peternakan kabupaten Parigi Moutong dengan kelompok tani Sari Asih II tentang pemanfaatan dan bantuan sosial uang muka kerja dalam rangka kegiatan Perluasan Sawah tanggal 20 Juni 2011; 112. Berita acara pembayaran Nomor : 520/0748.27/Sapras tanggal 20 Juni 2011 dari Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pertanian dan peternakan kab. Parigi Moutong kepada kelompok tani Sari Asih II Sebesar Rp. 213.750.000,-. 113. Surat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 520/08.50/Sapras tanggal 22 September 2011 perihal Rekomendasi pencairan dana bansos PSP TA. 2011 untuk kelompok tani Tanah Harapan Desa Petunasugi untuk pencairan 40% Tahap I sebesar Rp. 85.500.000,-. 114. Surat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 520/10.66/Sapras tanggal 14 Nopember 2011 perihal Rekomendasi pencairan dana bansos PSP TA. 2011 untuk kelompok tani Tanah Harapan Desa Petunasugi untuk pencairan 30% Tahap II sebesar Rp. 64.125.000,-. 115. Surat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 520/12.07/Sapras tanggal 19 Desember 2011 perihal Rekomendasi pencairan dana bansos PSP TA. 2011 untuk kelompok tani Tanah Harapan Desa Petunasugi untuk pencairan 30% Tahap III sebesar Rp. 64.125.000,-. 116. Rencana Usulan kegiatan kelompok (RUKK) kegiatan perluasan areal tanaman pangan tahun 2011 kelompok tani Tanah Harapan Desa Petunasugi; 117. Surat Perjanjian kerjasama Nomor : 521/05.60 /Sapras pejabat pembuat komitmen bidang sarana dan prasarana pada dinas pertanian dan peternakan kabupaten Parigi Moutong dengan kelompok tani Tanah Harapan tentang pemanfaatan dan bantuan sosial uang muka kerja dalam rangka kegiatan Perluasan Sawah tanggal 20 Juni 2011; 118. Berita acara pembayaran Nomor : 520/0748.26/Sapras tanggal 20 Juni 2011 dari Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pertanian dan peternakan kab. Parigi Moutong kepada kelompok tani Tanah Harapan sebesar Rp. 213.750.000,-. 119. Surat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 520/08.52/Sapras tanggal 22 September 2011 perihal Rekomendasi pencairan dana bansos PSP TA. 2011 untuk kelompok tani Sinar Harapan Desa Petunasugi untuk pencairan 40% Tahap I sebesar Rp. 85.500.000,-. 120. Surat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 520/10.64/Sapras tanggal 14 Nopember 2011 perihal Rekomendasi pencairan dana bansos PSP TA. 2011 untuk kelompok tani Sinar Harapan Desa Petunasugi untuk pencairan 30% Tahap II sebesar Rp. 64.125.000,-. 121. Surat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 520/12.09/Sapras tanggal 19 Desember 2011 perihal Rekomendasi pencairan dana bansos PSP TA. 2011 untuk kelompok tani sinar Harapan Desa Petunasugi untuk pencairan 30% Tahap III sebesar Rp. 64.125.000,-. 122. Rencana Usulan kegiatan kelompok (RUKK) kegiatan perluasan areal tanaman pangan tahun 2011 kelompok tani Sinar Harapan Desa Petunasugi; 123. Surat Perjanjian kerjasama Nomor : 521/05.63 /Sapras pejabat pembuat komitmen bidang sarana dan prasarana pada dinas pertanian dan peternakan kabupaten Parigi Moutong dengan kelompok tani Sinar Harapan tentang pemanfaatan dan bantuan sosial uang muka kerja dalam rangka kegiatan Perluasan Sawah tanggal 20 Juni 2011; 124. Berita acara pembayaran Nomor : 520/0748.28/Sapras tanggal 20 Juni 2011 dari Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pertanian dan peternakan kab. Parigi Moutong kepada kelompok tani Sinar Harapan sebesar Rp. 213.750.000,-. Dikembalikan kepada YOHANIS PABBARI Ama. 125. Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten parigi Moutong Nomor : 570/01.69/SEK tanggal 01 Januari 2011 tentang Penetapan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian dan Peternakan tahun 2011 SAFRUDIN L. LAPANJIRA, S.ST sebagai Kepala UPTDinas Pertanian dan Peternakan Kecamatan Bolano Lambunu dan Moutong; 126. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil atas nama SAFRUDIN L. LAPANJIRA, S., ST., Dikembalikan kepada SAFRUDIN L. LAPANJIRA. S., ST. 127. Uang tunai sebesar Rp. 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) Dirampas untuk disetorkan ke kas Negara. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
45
18