Putusan PN PONTIANAK Nomor 30/Pid.Sus/TP.Korupsi/2012/PN. PTK |
|
Nomor | 30/Pid.Sus/TP.Korupsi/2012/PN. PTK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Khusus / Korupsi |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Edi Hasmi |
Hakim Anggota | Yusra, Elias Silalahi |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa Epy Frankhi Als Fanjung tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa Epy Frankhi Als Fanjung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah "melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama dan Dilakukan Secara Terus Menerus Sebagai Perbuatan Yang Dilanjutkan ";4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Epy Frankhi Als Fanjung dengan pidana penjara 1 (satu tahun) 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan;5. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.551.350.000,00 (lima ratus lima puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;7. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;8. Menetapkan barang bukti berupa:1. Slip Setoran Antar Cabang Bank Kalbar atas nama HARJONO No. Rekening. 1025006182 tanggal 02-11-2007 sebesar Rp. 460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah).2. Slip Setoran Antar Cabang Bank Kalbar atas nama HARJONO No. Rekening. 1025006182 tanggal 16-11-2007 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).3. Bukti Setoran Bank Kalbar atas nama HARJONO No. Rekening. 1025006182 tanggal 25-10-2007 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).4. Kwitansi untuk pembayaran semen sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh Epy Frankhi.5. Fotocopy Keputusan Bupati Sanggau Nomor 56 Tahun 2001 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekertariat Daerah Kabupaten Sanggau tanggal 27 Maret 2001.6. Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sanggau Nomor : 821.23 / 24 / BKD-MUT tanggal 29 Januari 2009.7. Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sanggau Nomor : 821.23 / 214 / BKD-P2 tanggal 29 Nopember 2004.8. 1 (satu) Bundel lembar Dokumen Telaahan Staf Bagian Pemerintahan Desa Sekda Kab. Sanggau Nomor : 140 / 75 / Pemdes Tanggal 23 Juli 2007.9. 1 (satu) Bundel lembar Surat Petunjuk Teknis Penyaluran Penggunaan serta Pertanggung jawaban Dana Penyisihan PBB Tahun 2007 kepada Desa/Kelurahan Tahun 2007 Nomor : 140 / 157 / Pemdes.10. 1 (satu) Bundel lembar Surat Keputusan Bupati Sanggau Nomor 137 Tahun 2007 tanggal 16 April 2007 tentang pembentukan tim fasilitasi pemanfaatan dan penggunaan dana penyisihan PBB bagi desa di Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2007 beserta lampirannya.11. 1 (satu) Bundel lembar Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau TA. 2007 Nomor : DPPA SKPD 1.20 05 01 00 00 21.12. 1 (satu) Bundel lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 176 / SPM-LS-B / BPKKD / 2007 Tanggal 21 Agustus 2007 sebesar Rp. 510.612.836,- (lima ratus sepuluh juta enam ratus dua belas ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah) yang di tanda tangani oleh FARIDA yaitu sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah beserta lampirannya.13. 1 (satu) Bundel lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 187 / SPM-LS-B BPKKD / 2007 Tanggal 5 September 2007 sebesar Rp. 6.537.499.606,- ( enam milyar lima ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus enam rupiah) yang di tanda tangani oleh FARIDA yaitu sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah beserta lampirannya.14. 1 (satu) Bundel lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 197 / SPM-LS-B BPKKD / 2007 Tanggal 19 September 2007 sebesar Rp. 676.750.000,- (enam ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang di tanda tangani oleh FARIDA yaitu sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah beserta lampirannya.15. 1 (satu) Bundel lembar Bukti Pembayaran Nomor 455 / BPKKD sejumlah Rp 1.660.000.000.00,- (satu milyar enam ratus enam puluh juta rupiah) tanggal 25 Oktober 2007 untuk Bantuan Keuangan yang di arahkan kepada Desa dan Kelurahan / Bantuan Semen masing-masing 200 zak per Desa / Kelurahan @ Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sesuai Nota Dinas No. 140 / 75 / Pemdes tanggal 23 Juli 2007 dan Keputusan Bupati Sanggau Nomor 344 Tahun 2007 beserta lampirannya.16. 1 (satu) Bundel lembar Bukti Pembayaran Nomor 473 / BPKKD sejumlah Rp 342.500.000.00,- (tiga ratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 30 Oktober 2007 untuk Bantuan bagi Hasil kepada Desa dan Kelurahan yang realisasi tagihannya sebesar 100% pada Tahun 2006 sesuai Nota Dinas No. 140 / 75 / Pemdes tanggal 23 Juli 2007 dan Keputusan Bupati Sanggau Nomor 344 Tahun 2007 Tanggal 14 September 2007 beserta lampirannya.17. 1 (satu) Bundel lembar Bukti Pembayaran Nomor 200 / BPKKD sejumlah Rp 20.000.000.00,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 16 Agustus 2007 untuk Bantuan insentif kepada Desa yang tepat waktu dalam Pelunasan PBB sektor Pedesaan Tahun 2007 sesuai Nota Dinas Nomor 140 / 84 / Pemdes tanggal 14 Agustus 2007 dan sesuai Keputusan Bupati No. 304 Tahun 2007 tanggal 10 Agustus 2007 beserta lampirannya.18. 1 (satu) Bundel lembar Bukti Pembayaran Nomor 456 / BPKKD sejumlah Rp 80.000.000.00,- (delapan puluh juta rupiah) tanggal 25 Oktober 2007 untuk Bantuan Keuangan Kepala Desa dalam rangka penataan administrasi desa sesuai Nota Dinas No. 140 / 75 / Pemdes tanggal 23 Juli 2007 dan Keputusan Bupati Sanggau Nomor 344 Tahun 2007 tanggal 14 September 2007.19. 1 (satu) Bundel lembar Bukti Pembayaran Nomor 399 / BPKKD sejumlah Rp 30.000.000.00,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 04 Oktober untuk Insentif / Perangsang kepada Kecamatan yang Realisasi Penagihan PBB Tahun 2006 lebih dari 75% sesuai Nota Dinas No.140 / 75 / Pemdes tanggal 23 Juli 2007 dan Keputusan Bupati Sanggau beserta lampirannya.20. 1 (satu) Bundel lembar Bukti Pembayaran Nomor 389 / BPKKD sejumlah Rp 60.000.000.00,- (enam puluh juta rupiah) tanggal 28 September 2007 untuk Bantuan Keuangan kepada Tim Pengendali Kecamatan sesuai Nota Dinas No. 140 / 75 / Pemdes tanggal 23 Juli 2007 dan Keputusan Bupati Sanggau Nomor 344 Tahun 2007 tanggal 14 September beserta lampirannya.21. 1 (satu) Bundel lembar Bukti Pembayaran Nomor 400 / BPKKD sejumlah Rp 30.000.000.00,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 4 Oktober 2007 untuk Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa Binaan dan Desa tertinggal di Perbatasan sesuai Nota Dinas No. 140 / 75 / Pemdes tanggal 23 Juli 2007 dan Keputusan Bupati Sanggau Nomor 344 Tahun 2007 tanggal 14 September beserta lampirannya.22. 1 (satu) Bundel lembar Bukti Pembayaran Nomor 551 / BPKKD sejumlah Rp 30.000.000.00,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 16 Nopember 2007 untuk Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa Binaan dan Desa tertinggal di Perbatasan sesuai Nota Dinas No. 140 / 75 / Pemdes tanggal 23 Juli 2007 dan Keputusan Bupati Sanggau Nomor 344 Tahun 2007 tanggal 14 September beserta lampirannya.23. 1 (satu) Bundel lembar Bukti Pembayaran Nomor 457 / BPKKD sejumlah Rp 34.220.000.00,- (tiga puluh empat juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) untuk Bantuan Operasional Tim Kabupaten dalam rangka pembinaan, monitoring dan evaluasi pemanfaatan dana penyisihan PBB Tahun 2007 sesuai Nota Dinas No. 421.5 / 96 / Pemdes tanggal 1 Oktober 2007 dan Keputusan Bupati Sanggau Nomor 344 Tahun 2007 tanggal 14 September beserta lampirannya.24. 1 (satu) Bundel lembar Buku Kas Umum Kabupaten Sanggau bulan Agustus 2007 dan Surat Pengesahan Pertanggung jawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja) bulan Agustus Tahun 2007. 25. 1 (satu) Bundel lembar Buku Kas Umum Kabupaten Sanggau bulan September 2007 dan Surat Pengesahan Pertanggung jawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja) bulan September Tahun 2007.26. 1 (satu) Bundel lembar Buku Kas Umum Kabupaten Sanggau bulan Oktober 2007 dan Surat Pengesahan Pertanggung jawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja) bulan Oktober Tahun 2007. Tetap terlampir didalam berkas perkara.- Uang tunai Sebesar Rp.185.000.000,-(seratus delapan puluh lima juta rupiah) digunakan untuk pembayaran uang pengganti. 9. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini pada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
61
20