Putusan PN MAMUJU Nomor 08/Pid.Sus/2014/PN.Mam |
|
Nomor | 08/Pid.Sus/2014/PN.Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | KorupsiPLTMH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jauhari |
Hakim Anggota | - John Dista, -erizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa I H.ENTENG SAENI, terdakwa II Ir.IBRAHIM PAKKI, terdakwa III RAHMAN,ST Bin THALIB tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERDIRI SENDIRI-SENDIRI; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun dan 6 (enam) bulan untuk Terdakwa II selama 1{satu} tahun dan 6 {enam} dan untuk terdakwa III selama 1 {satu}Tahun dan 6{enam} bulan dan denda masing-masingnya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3. Menghukum terdakwa-terdakwa untuk membayar uang pengganti;Terdakwa I sebesar Rp.467.375.872,- {empat ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh dua Rupiah} terdakwa II sebesar Rp.4.454.880,-{empat juta empat ratus lima puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh Rupiah};terdakwa III sebesar Rp.195.500.000,- {seratus sembilan puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah} dengan ketentuan apabila terdakwa-terdakwa tersebut tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, tetapi apabila harta benda terdakwa-terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka untuk terdakwa I H.ENTENG SAENI di pidana penjara selama 1 (satu ) Tahun untuk terdakwa II Ir.IBRAHIM PAKKI di pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan untuk terdakwa III RAHMAN,ST di pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa-terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Memerintahkan agar terdakwa-terdakwa tetap berada dalam tahanan ;6. Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (Satu) bundel Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 23 / Koppontren ? Al / 1 / 2011, tanggal 06 Januari 2012, tentang pelaksanaan kegiatan Pembangunan PLTMH Desa Kaleo Kec. Binuang Kab. Polman.2. 1 (satu) bundel dokumen Penawaran CV.CATER ABADI tertanggal Wonomulyo 12 Oktober 2010, perihal penawaran pembangunan PLTMH Desa Kaleo Kec.Binuang kab.Polman.3. 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang dari Pengurus Pondok Pesantren Al Ihsan DDI Kanang, uang sejumlah Rp.449,720,000 (empat ratus empat puluh Sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), untuk pembayaran termin pertama proyek PLTMH di Desa Kaleo, atas nama H. ENTENG SAENI, tertanggal 12 Januari 2011, dan 1 ( satu ) lembar Slip Penyetoran dari PT BRI (Persero) Tbk, atas nama H. ENTENG SAENI, dengan Nomor Rekening : 0259-01-024131-50-1, tertanggal 12 Januari 2011.4. 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang dari M. SALEH, uang sejumlah Rp 100,000,000 (seratus juta rupiah) buat pinjaman sementara Dana Tahap Kedua Pembangunan PLTMH di Desa Kaleo, atas nama H. ENTENG SAENI, tertanggal 18 Februari 2011, dan 1 ( satu ) lembar Slip Penyetoran dari PT BRI (Persero) Tbk, atas nama H. ENTENG SAENI, dengan Nomor Rekening : 0259-01-024131-50-1, tertanggal 18 Februari 2011.5. 1 (satu) lembar Slip Penyetoran dari PT BRI (Persero) Tbk, uang sejumlah Rp15,000,000,-(lima belas juta rupiah) atas nama H. ENTENG SAENI, dengan Nomor Rekening : 0259-01-024131-50-1, tertanggal 01 Desember 2011.6. 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang dari Bendahara Pondok Pesantren Al Ihsan, uang sejumlah Rp.100,000,000,-(Seratus Juta Rupiah), untuk pembayaran PLTMH Kaleo, atas nama RAHMAN, tertanggal 23 Desember 2011, dan 1 ( satu ) lembar Slip Penyetoran dari PT. BRI (Persero) Tbk, atas nama RAHMAN, dengan Nomor Rekening : 0403-01-001999-50-3, tertanggal 23 Desember 2011. 7. 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang dari M. SALEH, uang sejumlah Rp.100,000,000 (Seratus Juta Rupiah), untuk pembayaran proyek PLTMH di Desa Kaleo tahap II, atas nama RAHMAN THALIB, tertanggal 31 Oktober 2011, dan 1 (satu) lembar Slip Penyetoran dari PT BRI (Persero) Tbk, atas nama RAHMAN, dengan Nomor Rekening : 0403-01-001999-50-3, tertanggal 31 Oktober 2011.8. 1 (satu) lembar SURAT PERNYATAAN PT.WAHANA MANDIRI ENERGI yang diwakili dan ditandatangani diatas kertas bermaterai oleh Sdra RAHMAN THALIB selaku pelaksana Tehnis Proyek Pembangunan PLTMH Desa Kaleo.9. 1 (satu) Blok Cek Giro Seri No. 0722926 s/d seri C No. 0722950, Rekening No. 0259 01000540304 an. Koperasi Pondok Pesantren Al Ihsan DDI Kanang yang dikeluarkan Bank BRI Cab. Polewali;10. 1 (Satu) bundel dokumen pencairan dana proyek pembangunan jaringan instalasi listrik PLTMH Desa Kaleo Kec. Binuang Kab. Polman TA. 2010, terdiri dari :? Permohonan pembayaran 100 % dari CV. ANNISA, tertanggal 27 Desember 2010.? Berita Acara Pembayaran 100 % tertanggal 28 Desember 2010? Berita Acara Terima Barang Hasil pekerjaan tertanggal 28 Desember 2010? Berita Acara Pemeriksaan Barang tanggal 28 Desember 2010? Berita Acara Penyerahan Pekerjaan tanggal 28 Desember 2010? Kwitansi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Pembangunan Jaringan Listrik PLTMH Kaleo tanggal 9 Desember 2010? SPP- LS ( Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa) tanggal 22 Desember 2010.? SPM (Surat Perintah Membayar) tanggal 22 Desember 2010? SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) tanggal 23 Desember 2010.? Surat Kuasa, tertanggal 22 Desember 2010 tentang kuasa oleh Direktur CV. Annisa UKBAHARIS SITU untuk menampung dana pada rekening BPD Sulsel Cab. Polewali dengan No. Rek. 0700020014650 (Rekening dinas Koperasi dan UMKM Kab. Polman)11. 1 (satu) lembar foto copy kwitansi penyerahan uang kegiatan jaringan instalasi listrik PLTMH Desa Kaleo kepada H. ENTENG sebesar Rp. 191.190.872 tertanggal 6 Januari 2011.12. 1 (satu) dokumen penawaran CV. Cater Abadi kegiatan pembangunan Jaringan Instalasi Listrik TA. 2010.13. 1 (satu) bundel dokumen penawaran CV. Cater Abadi tertanggal Wonomulyo 12 Oktober 2010, perihal penawaran pembangunan PLTMH Desa Kaleo Kec. Binuang kab. Polman14. 1 (satu) dokumen surat perjanjian kontrak nomor : 08/PA/2010, tanggal 08 Desember 2010.15. 1 (satu) dokumen Addendum Kontrak Nomor : 10 / PA / 2010, tanggal 20 Desember 2010.16. 1 (satu) dokumen Surat Perjanjian Borongan Nomor : 04 / PA / 2011 tanggal 28 Maret 2011;17. 1 (Satu) bundel dokumen pencairan dana proyek pembangunan jaringan instalasi listrik PLTMH Desa Kaleo Kec. Binuang Kab. Polman TA. 2011, terdiri dari:? Permohonan pembayaran 100% dari CV.ANNISA tertanggal 6 Juni 2011.? Berita Acara Pembayaran 100 % tertanggal 7 Juni 2011? Berita Acara Terima Barang Hasil pekerjaan tertanggal 27 Juni 2011? Berita Acara Pemeriksaan Barang tanggal 27 Juni 2011? Berita Acara Penyerahan Pekerjaan tanggal 7 Juni 2011? Kwitansi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Pembangunan Jaringan Listrik PLTMH Kaleo tanggal 8 Agustus 2011.? SPP- LS ( Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa) tgl 9. 8. 2011.? SPM (Surat Perintah Membayar) tanggal 09 Agustus 2011.? SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) tanggal 18 Agustus 2011? Surat Keputusan Kadis Koperasi dan UMKM Kab. Polman Nomor : 01 Tahun 2011 tanggal 16 Pebruari 2011, tentang pengangkatan pejabat pelaksana tekhnis pengelola keuangan18. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang untuk pembayaran kegiatan jaringan instalasi listrik PLTMH Desa Kaleo kepada H. ENTENG sebesar Rp.221.465.000,- tertanggal 19 Agustus 2011.19. 1 (satu) Bundel Foto Copy Nota Pembelian / Bukti Pengeluaran Proyek PLTMH dari PT.WAHANA MANDIRI ENERGI.20. 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kontrak tertanggal 07 Februari 2011 antara H. ENTENG SAENI selaku Kuasa Direktur CV. GANDASULI dengan PT. WAHANA MANDIRI ENERGI dan Gambar Desain, Spesifikasi Teknik dan RAB Proyek PLTMH disusun oleh PT. WAHANA MANDIRI ENERGI ditujukan kepada Koperasi Pesantren Al-Ikhsan DDI Kanang Dinas Koperasi Kab. Polman.21. 1 (Satu) Lembar Formulir Penarikan Bank Mandiri tertanggal 22 Agustus 2011 sebesar Rp.20.000.000.- (Dua Puluh Juta Rupiah), atas nama Pemilik Rekening H.ENTENG SAENI dengan Nomor Rekening: 154-0004108654.22. 2 (Dua) Lembar Aplikasi Setoran Bank Mandiri tertanggal 22 Agustus 2011, atas nama pengirim H.ENTENG SAENI dan atas penerima RAHMAN dengan Nomor Rekening : 152 00 7777191 9 sebesar Rp. 40.000.000.- (Empat Puluh Juta Rupiah);23. 1 (Satu) Lembar Aplikasi Setoran Bank Mandiri tertanggal 26 Agustus 2011, atas nama pengirim H. ENTENG SAENI dan atas penerima IBRAHIM PAKKI dengan Nomor Rekening Bank BNI : 0064889277 sebesar Rp.60.000.000.- (Enam Puluh Juta Rupiah).24. 2 (Dua) Lembar Aplikasi Setoran Bank Mandiri tertanggal 08 September 2011, atas nama pengirim H.ENTENG SAENI dan atas penerima H. ENTENG SAENI sebesar Rp.75.000.000.- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dengan Nomor Rekening Bank Mandiri : 154-0004108654.25. 1 (Satu) Lembar Formulir Penarikan Bank Mandiri tertanggal 09 September 2011 sebesar Rp.25.000.000.- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), atas nama Pemilik Rekening H.ENTENG SAENI dengan Nomor Rekening : 154-0004108654.26. 1 (Satu) Lembar Formulir Penarikan Bank Mandiri tertanggal 12 September 2011 sebesar Rp.10.000.000.- (Sepuluh Juta Rupiah), atas nama Pemilik Rekening H.ENTENG SAENI dengan Nomor Rekening : 154-0004108654.27. 2 (Dua) Lembar Aplikasi Setoran Bank Mandiri tertanggal 06 Oktober 2011, atas nama pengirim H.ENTENG SAENI dan atas penerima H. ENTENG SAENI sebesar Rp.5.000.000.-(Lima Juta Rupiah) dengan Nomor Rekening Bank Mandiri : 154-0004108654.28. 1 (Satu) Exampler Print Out Rekening 0259-01-024131-50-1 (Bank BRI), atas nama pemilik H. ENTENG SAENI.29. 1 (Satu) Exampler Foto Copy Buku Tabanas Bank BNI dengan Nomor Rekening : 0064889277 atas Pemilik IBRAHIM PAKKI.30. 1 (Satu) Exampler Print Out Rekening 130-003-000026015-6 (Bank Sulsel) atas Pemilik PT.Wahana Mandiri Energi / Ir. IBRAHIM PAKKI.31. 1 (Satu) Exampler Print Out Rekening 0259-01-000540-30-4 (Bank BRI) atas Pemilik Kopontren Al Ihsan DDI Kanang.32. 1 (satu) lembar rekening koran Bank Rakyat Indonesia dari rekening Nomor 0259-01-000540-30-4 atas nama Kopontren Al Ihsan DDI Kanang periode 01 Januari 2013 s/d 09 Desember 2013.33. 1 (satu) lembar rekening koran Bank Rakyat Indonesia dari rekening Nomor 0259-01-000540-30-4 atas nama Kopontren Al Ihsan DDI Kanang periode 01 April 2014 s/d 04 April 2014.; 34. 1 (satu) lembar rekening koran Bank Rakyat Indonesia dari rekening nomor 0259-01-000609-30-2 atas nama Rekening Penitipan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Polewali periode 01 Maret 2014 s/d 04 April 2014.TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA.35. Uang dalam rekening Pondok Pesantren Al Ihsan DDI Kanang sebesar Rp.147.408.365,00 (seratus empat puluh tujuh juta empat ratus delapan ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah) dan Pengembalian dari terdakwa II Ibrahim Pakki sebesar Rp.164.150.000,-{seratus enam puluh empat juta seratus lima puluh ribu Rupiah}DIRAMPAS UNTUK NEGARA. Dan Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikembalikan kepada Koperasi Pondok Pesantren Al-Ihsan DDI Kanang Desa Batetangnga Kecamatan Binuang Kab. Polewali Mandar. 7. Membebani terdakwa-terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 08/Pid.Sus/2014/PN.Mam.zip
- Download PDF
- 08/Pid.Sus/2014/PN.Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
77
50