- Menyatakan Terdakwa SYAIPULLAH Bin DUPLI tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa SYAIPULLAH Bin DUPLI, dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SYAIPULLAH Bin DUPLI, tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung dan denda sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 120.560.177,00 (seratus dua puluh juta lima ratus enam puluh ribu seratus tujuh puluh tujuh Rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Binjai Tahap I (satu) dari APBD Tahun Anggaran 2015;
- Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Binjai Tahap I (satu) dari APBN Tahun Anggaran 2015;
- Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Binjai Tahap II (dua) dari APBD Tahun Anggaran 2015;
- Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Binjai Tahap II (dua) dari APBN Tahun Anggaran 2015;
- Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Binjai Tahap III (tiga) dari APBD Tahun Anggaran 2015;
- Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Binjai Tahap III (tiga) dari APBN Tahun Anggaran 2015.
- 1 (satu) buah stempel Toko ?SUMBER HIDAYAT? jual alat-alat sepeda motor dan oli di Muara Uya;
- 1 (satu) buah stempel percetakan bata dan gorong-gorong ?MABAI? Kec. Muara Uya;
- 1 (satu) buah stempel penjahit baju ?RUDY? Pasar Muara Uya;
- 1 (satu) buah setempel Toko ?YATI? jual kelontongan yang beralamat di Pasar Muara Uya;
- 1 (satu) buah stempel Toko ?FAHRI? melayani fotocopy, laminating, alat-alat tulis dan lain-lain di Bangkar Muara Uya;
- 1 (satu) buah stempel ?ISTANA KOMPUTER?;
- 1 (satu) buah stempel ?NORLIANA? warung teh/snack RT. 02 Desa Binjai;
- 1 (satu) buah stempel ?TAUFIK? Usaha Adi Jaya menyediakan sertu di Pasar Binjai;
- 1 (satu) bundel Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Tahap I (satu) Desa Binjai Kec. Muara Uya sebesar Rp. 153.988.200;
- 1 (satu) bundel Dokumen Rencana Penggunaan Dana Tahap I (satu) yang bersumber dari APBN Desa Binjai Kec. Muara Uya sebesar Rp. 114.871.200;
- 1 (satu) bundel Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Tahap II (dua) yang bersumber dari APBD Desa Binjai Kec. Muara Uya sebesar Rp. 205.317.600;
- 1 (satu) bundel Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Tahap II (dua) yang bersumber dari APBN Desa Binjai Kec. Muara Uya sebesar Rp. 114.871.200;
- 1 (satu) bundel Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Tahap III (tiga) yang bersumber dari APBD Desa Binjai Kec. Muara Uya sebesar Rp. 127.528.000;
- 1 (satu) bundel Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Tahap III (tiga) yang bersumber dari APBN Desa Binjai Kec. Muara Uya (RPD Tahap III) sebesar Rp. 57.435.600;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 00067/SP2D/ 2015, tanggal 29 Januari 2015, uang sejumlah Rp. 771.295.800, keperluan untuk Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa-Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD untuk Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintah Desa (PT-APD) ub. Januari 2015;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 00204/SP2D/ 2015, tanggal 23 Februari 2015, uang sejumlah Rp. 771.295.800, keperluan untuk Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa-Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD untuk Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintah Desa (PT-APD) ub. Februari 2015;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 00456/SP2D/ 2015, tanggal 25 Maret 2015, uang sejumlah Rp. 771.295.800, keperluan untuk Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa-Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD untuk Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintah Desa (PT?APD) ub. Maret 2015;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 00815/SP2D/ 2015, tanggal 09 April 2015, uang sejumlah Rp. 13.285.709.142, keperluan untuk Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah dan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa untuk Alokasi Dana Desa (Tahap I);
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 01008/SP2D/ 2015, tanggal 29 April 2015, uang sejumlah Rp. 771.295.800, keperluan untuk Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa?Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD untuk Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintah Desa (PT ? APD) ub. April 2015;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 01525/SP2D/ 2015, tanggal 26 Mei 2015, uang sejumlah Rp. 771.295.800, keperluan untuk Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa?Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD (PT ? APD ub. Mei 2015);
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 02205/SP2D/ 2015, tanggal 29 Juni 2015, uang sejumlah Rp. 771.295.800, keperluan untuk Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa?Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD untuk Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintah Desa (PT ? APD) ub. Juni 2015;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 02344/SP2D/ 2015, tanggal 01 Juli 2015, uang sejumlah Rp. 31.921.443.456, keperluan untuk Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa untuk Alokasi Dana Desa dan Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa?Alokasi Dana Desa dan Desa Adat dari APBN;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 02964/SP2D/ 2015, tanggal 31 Juli 2015, uang sejumlah Rp. 771.295.800, keperluan untuk Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa?Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD untuk Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintah Desa (PT ? APD) ub. Juli 2015;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 03592/SP2D/ 2015, tanggal 27 Agustus 2015, uang sejumlah Rp. 771.295.800, keperluan untuk Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa?Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD untuk Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintah Desa (PT ? APD) ub. Agustus 2015;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 04348/SP2D/ 2015, tanggal 28 September 2015, uang sejumlah Rp. 771.295.800, keperluan untuk Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa?Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD untuk Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintah Desa (PT ? APD) ub. September 2015;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 04444/SP2D/ 2015, tanggal 29 September 2015, uang sejumlah Rp. 29.893.663.942, keperluan untuk Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa untuk Alokasi Dana Desa dan Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa? Alokasi Dana Desa dan Desa Adat dari APBN;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 04444/SP2D/ 2015, tanggal 29 September 2015, uang sejumlah Rp. 29.893.663.942, keperluan untuk Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa untuk Alokasi Dana Desa dan Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa?Alokasi Dana Desa dan Desa Adat dari APBN;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 05222/SP2D/ 2015, tanggal 29 Oktober 2015, uang sejumlah Rp. 771.295.800, keperluan untuk Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa?Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD untuk Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintah Desa (PT ? APD) ub. Oktober 2015;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 06300/SP2D/ 2015, tanggal 26 November 2015, uang sejumlah Rp. 1.542.591.600, keperluan untuk Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa?Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD (PT ? APD) ub. November dan Desember 2015;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 07952/SP2D/ 2015, tanggal 23 Desember 2015, uang sejumlah Rp. 6.717.934.400, keperluan untuk Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa-Alokasi Dana Desa dan Desa Adat dari APBN TA. 2015;
- 1 (satu) lembar kwitansi, tanggal 09 Juli 2015 yang berisikan telah terima dari ALIANOR uang sebanyak Rp 1.000.000 guna membayar pengerjaan fisik jalan Arau yang diterima dan ditandatangani oleh FAHRIADI;
- 1 (satu) lembar kwitansi, tanggal 10 Juli 2015 yang berisikan telah terima dari ALIANOR uang sebanyak Rp. 5.000.000 guna membayar pembuatan jalan Arau yang diterima dan ditandatangani oleh FAHRIADI;
- 1 (satu) lembar kwitansi, tanggal 15 Juli 2015 yang berisikan telah terima dari ALIANOR uang sebanyak Rp. 4.000.000 guna membayar pembuatan jalan Arau yang diterima dan ditandatangani oleh FAHRIADI;
- 1 (satu) lembar kwitansi, tanggal 16 Juli 2015 yang berisikan telah terima dari ALIANOR uang sebanyak Rp. 1.200.000 guna membayar pembuatan jalan Arau yang diterima dan ditandatangani oleh FAHRIADI;
- 1 (satu) lembar kwitansi, tanggal 17 Juli 2015 yang berisikan telah terima dari ALIANOR uang sebanyak Rp. 3.800.000 guna membayar penyelesaian jalan Arau yang diterima dan ditandatangani oleh FAHRIADI;
- 1 (satu) lembar kwitansi, tanggal 09 Juli 2015 yang berisikan telah terima dari ALIANOR uang sebanyak Rp. 2.000.000 guna membayar pengerjaan fisik jalan Rumbia yang diterima dan ditandatangani oleh TARSAD;
- 1 (satu) lembar kwitansi, tanggal 12 Juli 2015 yang berisikan telah terima dari ALIANOR uang sebanyak Rp. 3.000.000 guna membayar pembuatan jalan Rumbia yang diterima dan ditandatangani oleh TARSAD;
- 1 (satu) lembar kwitansi, tanggal 16 Juli 2015 yang berisikan telah terima dari ALIANOR uang sebanyak Rp. 7.000.000 guna membayar pengerjaan jalan Rumbia yang diterima dan ditandatangani oleh TARSAD;
- 1 (satu) lembar kwitansi, tanggal 21 Juli 2015 yang berisikan telah terima dari ALIANOR uang sebanyak Rp. 3.000.000 guna membayar penyelesaian jalan Rumbia yang diterima dan ditandatangani oleh TARSAD;
- 1 (satu) lembar kwitansi, tanggal 11 Juli 2015 yang berisikan telah terima dari ALIANOR uang sebanyak Rp. 3.000.000 guna membayar pembuatan jalan kebun Mangkudur yang diterima dan ditandatangani oleh HARIS FADILLAH;
- 1 (satu) lembar kwitansi, tanggal 14 Juli 2015 yang berisikan telah terima dari ALIANOR uang sebanyak Rp 3.000.000 guna membayar pembuatan jalan Mangkudur yang diterima dan ditandatangani oleh HARIS FADILLAH;
- 1 (satu) lembar kwitansi, tanggal 16 Juli 2015 yang berisikan telah terima dari ALIANOR uang sebanyak Rp. 3.000.000 guna membayar pembuatan jalan Mangkudur RT. 02 Binjai yang diterima dan ditandatangani oleh HARIS FADILLAH;
- 1 (satu) lembar kwitansi, tanggal 16 Juli 2015 yang berisikan telah terima dari ALIANOR uang sebanyak Rp. 6.000.000 guna membayar pembuatan jalan Mangkudur yang diterima dan ditandatangani oleh HARIS FADILLAH;
- 1 (satu) lembar kwitansi, tanggal 27 Juli 2015 yang berisikan telah terima dari ALIANOR uang sebanyak Rp. 3.000.000 guna membayar penyirtuan jalan Sinango yang diterima dan ditandatangani oleh AIDI;
- 1 (satu) lembar kwitansi, tanggal 29 Juli 2015 yang berisikan telah terima dari ALIANOR uang sebanyak Rp. 4.000.000 guna membayar penyirtuan jalan Sinango RT. 02-03 yang diterima dan ditandatangani oleh AIDI;
- 1 (satu) lembar kwitansi, tanggal 27 Juli 2015 yang berisikan telah terima dari ALIANOR uang sebanyak Rp. 2.500.000 guna membayar pembuatan jembatan Lisat yang diterima dan ditandatangani oleh ARDIANSYAH;
- 1 (satu) lembar kwitansi, tanggal 28 Juli 2015 yang berisikan telah terima dari ALIANOR uang sebanyak Rp. 1.500.000 guna membayar pembuatan jembatan Sungai Lisat yang diterima dan ditandatangani oleh ARDIANSYAH;
- 1 (satu) lembar kwitansi, tanggal 21 Oktober 2015 yang berisikan telah terima dari ALIANOR uang sebanyak Rp. 2.000.000 guna membayar pembuatan bak sampah di pasar Binjai RT. 01 yang diterima dan ditandatangani oleh FAHRIADI;
- 1 (satu) lembar kwitansi, tanggal 7 Agustus 2015 yang berisi telah terima dari ALIANOR uang sebanyak Rp. 7.000.000, guna membayar penyirtuan jalan Ulan RT. 07 Kampung Baru Desa Binjai, yang diterima dan ditandatangani oleh KURDI;
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bjm |
|
Nomor | 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purjana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fauzi, Hakim Anggota Bagus Handoko |
Panitera | Panitera Pengganti: Achmad Murdjani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
105
32