- Menyatakan Terdakwa ASMAD S. BADAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? secara melawan hukum Telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang merupakan beberapa perbuatan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun 3 ( tiga ) bulan dan denda sejumlah Rp Rp.200.0000.000,- ( dua ratus juta rupiah ),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.412.421.213,- ( empat ratus dua belas juta empat ratus dua puluh satu ribu dua ratus tiga belas rupiah ), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
-
1 (satu) Eksemplar Peraturan Bupati Tojo Una Una Nomor 2 tahun 2018 tentang Tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa di Kab. Tojo Una Una Tahun Anggaran 2018.
-
1 (satu) Eksemplar Peraturan Bupati Tojo Una Una Nomor 9 tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
-
1 (satu) Eksemplar Peraturan Bupati Tojo Una Una Nomor 18 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Tojo Una Una Nomor 16 tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kab. Tojo Una Una.
-
1 (satu) Eksemplar Peraturan Bupati Tojo Una Una Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
-
1 (satu) Eksemplar Peraturan Bupati Tojo Una Una Nomor 4 tahun 2018 tentang Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi Daerah Kab. Tojo Una Una kepada Desa tahun anggaran 2018.
-
1 (satu) Eksemplar Peraturan Bupati Tojo Una Una Nomor 3 tahun 2018 tentang Pengalokasian dan pembagian Alokasi Dana Desa kepada setiap Desa di Kab. Tojo Una Una Tahun Anggaran 2018.
-
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Binanguna Nomor 3 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES).
-
1 (satu) Bundel Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) Desa Binanguna Kec. Una Una Kab. Tojo Una Una tahun 2017.
-
1 (satu) Bundel Peraturan Desa Binanguna Nomor 1 Tahun 2018 tentang Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017.
-
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 Periode : Desember Desa Binanguna Kec. Una Una Kab. Tojo Una Una.
-
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 Periode : September s/d NovemberDesa Binanguna Kec. Una Una Kab. Tojo Una Una.
-
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 Periode : Januari s/d Juni Desa Binanguna Kec. Una Una Kab. Tojo Una Una.
-
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban APB Desa Tahun 2016 Desa Binanguna Kec. Una Una Kab. Tojo Una Una.
-
1 (satu) Bundel Pengajuan Pencairan APBDES Tahap II tahun 2016 Desa Binanguna Kec. Una Una Kab. Tojo Una Una.
-
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Bulan Januari s/d Juli Tahun 2015 Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDESA) Desa Binanguna Kec. Una Una Kab. Tojo Una Una.
-
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III dan Dana Bagi Hasil Pajak Bulan Desember Tahun 2015 Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDESA) Desa Binanguna Kec. Una Una Kab. Tojo Una Una.
-
1 (satu) eksemplar Surat Permintaan Pembayaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (SPP-APB-DESA) tahun anggaran 2015 (Tahap III) (Dana ADD/Bagi hasil pajak) Desa Binanguna Kec. Una Una Kab. Tojo Una Una.
-
1 (satu) eksemplar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tahap II Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2015 Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDESA) Desa Binanguna Kec. Una Una Kab. Tojo Una Una.
-
1 (satu) Bundel Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (LPJ APB-DESA) Tahun anggaran 2015 (Tahap II) (Dana ADD/Bagi hasil Pajak) Bulan Agustus s/d November Desa Binanguna Kec. Una Una Kab. Tojo Una Una.
-
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) BPKAD Kab. Tojo Una Una sebesar Rp. 148.150.000,- tanggal 5 Maret 2018.
-
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) BPKAD Kab. Tojo Una Una sebesar Rp.296.300.000,- tanggal 3 Agustus 2018.
-
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) BPKAD Kab. Tojo Una Una sebesar Rp.296.300.000,- tanggal 14 Nopember 2018.
-
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) BPKAD Kab. Tojo Una Una sebesar Rp.135.582.600,- tanggal 4 Mei 2018.
-
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) BPKAD Kab. Tojo Una Una sebesar Rp.135.582.600,- tanggal 25 Mei 2018.
-
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) BPKAD Kab. Tojo Una Una sebesar Rp.180.776.800,- tanggal 28 Agustus 2018.
-
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) BPKAD Kab. Tojo Una Una sebesar Rp.173.714.600,- tanggal 16 Juni 2017.
-
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) BPKAD Kab. Tojo Una Una sebesar Rp.130.286.003,- tanggal 15 Nopember 2017.
-
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) BPKAD Kab. Tojo Una Una sebesar Rp.130.286.074,- tanggal 19 Desember 2017.
-
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) BPKAD Kab. Tojo Una Una sebesar Rp.461.800.200,- tanggal 16 Juni 2017.
-
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) BPKAD Kab. Tojo Una Una sebesar Rp.307.866.800,- tanggal 19 Oktober 2017.
-
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) BPKAD Kab. Tojo Una Una sebesar Rp.362.637.600,- tanggal 4 Mei 2016.
-
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) BPKAD Kab. Tojo Una Una sebesar Rp.241.758.400,- tanggal 26 Oktober 2016.
-
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) BPKAD Kab. Tojo Una Una sebesar Rp.225.158.570,- tanggal 17 Mei 2016.
-
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) BPKAD Kab. Tojo Una Una sebesar Rp.225.158.571,- tanggal 7 Nopember 2016.
-
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) BPKAD Kab. Tojo Una Una sebesar Rp.157.734.000,- tanggal 8 Mei 2015.
-
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) BPKAD Kab. Tojo Una Una sebesar Rp.118.300.500,- tanggal 29 Oktober2015.
-
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) BPKAD Kab. Tojo Una Una sebesar Rp.122.852.168,- tanggal 1 Desember 2015.
-
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) BPKAD Kab. Tojo Una Una sebesar Rp.107.274.000,- tanggal 3 Juni 2015.
-
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) BPKAD Kab. Tojo Una Una sebesar Rp.107.274.000,- tanggal 22 September 2015.
-
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) BPKAD Kab. Tojo Una Una sebesar Rp.53.637.000,- tanggal 28 Desember 2015.
Dikembalikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Tojo Una Una.
-
1 (satu) Rangkap Fotocopy Peraturan Bupati Tojo Una Una Nomor 1 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
-
1 (satu) Rangkap Peraturan Bupati Tojo Una Una Nomor 2 tahun 2018 tentang Tata cara pembagian dan penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kab. Tojo Una Una Tahun Anggaran 2018.
-
1 (satu) Rangkap Peraturan Bupati Tojo Una Una Nomor 3 tahun 2018 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa kepada setiap Desa di Kab. Tojo Una Una tahun anggaran 2018.
-
1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Tojo Una Una Nomor : 188.45/1.234/BPM-PD tanggal 13 Juli 2012 tentang Pemberhentian pejabat dan Pengangkatan Kepala Desa Binanguna Kec. Una Una.
-
1 (satu) bundel Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) tahun 2018 Desa Binanguna Kec. Una Una Kab. Tojo Una Una.
-
1 (satu) bundel Rencana kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) tahun 2018 Desa Binanguna Kec. Una Una Kab. Tojo Una Una.
-
1 (satu) bundel Rencana kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) tahun 2017 Desa Binanguna Kec. Una Una Kab. Tojo Una Una.
Dikembalikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Tojo Una Una
-
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PALU Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal |
|
Nomor | 21/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Paskatu Hardinata |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Bonifasius Nadya Arybowo, M.hkes hakim Anggota 2: Margono |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhlis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada