Putusan PA GRESIK Nomor 2050/Pdt.G/2015/PA.Gs |
|
Nomor | 2050/Pdt.G/2015/PA.Gs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PA GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Ah. Fudloli, hakim Anggota 1 :hm. Bisyri |
Hakim Anggota |
S.ag., Hakim Ketua: Ah. Fudloli, hakim Anggota 1 :hm. Bisyri, hakim Anggota 2 :slamet |
Panitera | Safia Umar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut: 2.1. Sebuah rumah dan tanah seluas 167 m2 (seratus enam puluh tujuh meter persegi), dengan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3376 yang terletak di Jl. Mutiara Raya No.25 RT 004 RW 018 Kelurahan Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, atas nama : EDY HARTONO (TERGUGAT) dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Barat (belakang rumah) berbatasan dengan rumah Bapak Sutaji; - Sebelah Timur (depan rumah) berbatasan dengan jalan raya (ada jalan kembar sepanjang jalan mutiara raya dan di seberang jalan depan rumah ada rumah Bapak Kusno); - Sebelah Utara berbatasan dengan rumah Bapak Sucipto (Kontrak/Warung makan) ; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Jl. Mutiara VI dan seberang Jl. Mutiara VI sebelah selatan ada rumah Bapak Riyono; yang dibeli pada tanggal 24 Mei 2007 secara kredit melalui P.T. Bank Mandiri (Persero) Tbk yang belum lunas; 2.2. Sepeda motor Merk Honda Supra X 125 CC pembuatan tahun 2010 Nomor Polisi W 6448 JC atas nama Tergugat (Edy Hartono) yang dibeli tahun 2010 secara kredit dan sekarang sudah lunas; 3. Menetapkan hutang bersama Penggugat dan Tergugat berupa : - Sisa angsuran sebanyak 67 bulan kepada P.T. Bank Mandiri (Persero) Tbk, terhitung sejak bulan Nopember 2015 hingga lunas (jatuh tempo) perbulan sebesar Rp. 1.104.051,- (Satu juta seratus empat ribu lima puluh satu rupiah) atas pembelian tanah dan rumah tersebut pada diktum nomor 2.1 di atas; 4. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat, masing-masing mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum nomor 2 di atas; 5. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan kepada Penggugat (seperdua) bagian dari harta bersama pada diktum nomor 2 sesuai dengan diktum nomor 4 di atas yang menjadi hak Penggugat dan apabila tidak dapat dibagi dan diserahkan secara natura obyek tersebut dijual lelang di muka umum dan hasilnya 1/2 (seperdua) bagian diserahkan kepada Penggugat; 6. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar hutang bersama pada diktum nomor 3 di atas; 7. Menyatakan menolak dan tidak dapat diterima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 8. Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.836.000,- (satu delapan ratus tiga puluh enamribu rupiah);. |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 2050/Pdt.G/2015/PA.Gs.
Banding : 209/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Statistik4713