Putusan PN TENGGARONG Nomor 201/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 201/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kemas Reynald Mei |
Hakim Anggota | I Gede Adhi Gandha Wijayamarjani Eldiarti |
Panitera | Gusti Bangsawan S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 201/Pid.Sus/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:1. Nama lengkap : AKHMADI NOOR Als MADI Bin BAKRAN;2. Tempat lahir : Samboja;3. Umur/Tanggal lahir : 53 tahun/5 November 1966;4. Jenis kelamin : Laki-laki;5. Kebangsaan : Indonesia:6. Tempat tinggal : Sungai Seluang RT. 1 Kelurahan Sungai Seluang Kecamatan Samboja Kabuapten Kukar Provinsi Kalimantan Timur;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Wiraswasta; Terdakwa Akhmadi Noor alias Madi Bin Bakran ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 10 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 Maret 2020;2. Penyidik, perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan tanggal 8 Mei 2020;3. Penyidik, perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Mei 2020 sampai dengan tanggal 7 Juni 2020; 4. Penyidik, perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Juni 2020 sampai dengan tanggal 7 Juli 2020;5. Penuntut Umum sejak tanggal 11 Juni 2020 sampai dengan tanggal 30 Juni 2020;6. Penuntut Umum perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan tanggal 30 Juli 2020;7. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Juli 2020 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2020;8. Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2020;Terdakwa didampingi oleh DENY FAMUJI, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor LAW OFFICE DENY FAMUJI, S.H. and PARTNERS yang beralamat di Jalan Gunung Jati No. 06 RT.36 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur berdasarkan penetapan Nomor 201/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 13 Juli 2020; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 201/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 7 Juli 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 201/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 7 Juli 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa AKHMADI NOOR Als MADI Bin BAKRAN (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Percobaan atau permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menjual Narkotika Golongan I? melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan pertama Surat Dakwaan alternatif Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AKHMADI NOOR Als MADI Bin BAKRAN (alm) dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara;3. Menyatakan barang bukti berupa:- 2 (dua) poket sabu-sabu berat kotor 2,80 Gram / berat bersih 1,96 Gram;- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;- 1 (satu) bundel plastik klip bening pembungkus sabu;- 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sendotan plastik warna putih;- 1 (satu) buah handphone OPPO A39 warna rose gold, No. Sim : 0823-5056-5469, Imei : 863526030246458/6441;- 1 (satu) buah / Seperangkat Alat Hisap sabu (Bong) terdiri dari Botol air mineral crystalline terbuat dari plastic, pipet terbuat dari sedotan Plastik, Pipet terbuat dari kaca;Agar dirampas untuk dimusnahkan;- Uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)Agar Dirampas Untuk negara.4. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sependapat dengan tuntutan dan pasal yang diterapkan dalam dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi Penasihat Hukum tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dianggap sangatlah memberatkan diri Terdakwa, untuk itu Penasihat Hukum mohon kepada Majelis Hakim agar bersedia menerima nota pembelaan (pledoi) dengan menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa Akhmad Noor Alias Madi Bin Bakran (Alm) dengan pertimbangan sebagai berikut:1. Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dalam perkara hukum tersebut;2. Terdakwa bertindak sopan, sangat menyesali perbuatannya dan berterusterang dalam memberikan keterangan mengenai perbuatannya;3. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;4. Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;Dan jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan dan tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya dan permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: PertamaBahwa terdakwa Akhmadi Noor Als Madi Bin Bakran (Alm) bersama-sama dengan Saksi Alvin Yopi Aryanto Als Ari Bin Jasuki (berkas tersendiri) pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2020 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Kampung Lampe RT.003 Kel. Sungai Seluang Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan? Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I?, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2020 sekitar pukul 14.00 Wita, Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju rumah Saksi ALVIN YOPI ARYANTO Als ARI Bin JASUKI (Alm) (berkas tersendiri) setelah Terdakwa sampai kemudian Terdakwa meminta 1 (satu) gram Narkotika jenis sabu dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) lalu yang 1 (satu) gram tersebut Terdakwa bagi menjadi 6 (enam) poket dengan harga jual Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah laku terjual semuanya selanjutnya uangnya disetorkan kepada Saksi ALVIN YOPI ARYANTO Als ARI Bin JASUKI (Alm), kemudian pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2020 sekira pukul 17.00 Wita Terdakwa pergi kerumah Saksi ALVIN YOPI ARYANTO Als ARI Bin JASUKI (Alm) lagi untuk mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram, lalu Terdakwa bagi menjadi 6 (enam) poket, selanjutnya oleh Terdakwa dijual dengan harga sama seperti diatas dan setelah laku terjual lalu Uangnya Terdakwa setor lagi kepada saksi ALVIN YOPI ARYANTO Als ARI Bin JASUKI (Alm), kemudian yang terakhir pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2020 sekitar pukul 14.00 Wita Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu lagi sebanyak 2 (dua) gram akan tetapi belum sempat Terdakwa bagi per poket, sekitar pukul 17.00 Wita, ketika Terdakwa sedang berada diteras rumah kemudian datang Polisi langsung mendekati Terdakwa dan menangkapnya lalu menanyakan dimana Terdakwa simpan Narkotika jenis sabu-sabu kemudian Terdakwa memberitahukannya, bahwa Narkotika jenis sabu-sabu oleh Terdakwa sembunyikan di dalam kamar di dalam laci seraya menunjukkan dan menyerahkan kepada Polisi sebanyak 2 (dua) Pocket Plastic Klip Bening berisi Kristal Putih Narkotika jenis sabu total seberat Bruto 2,80 (dua koma delapan nol) gram terdiri dari : 1(satu) Pocket Plastic Klip Bening berisi Kristal Putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,73 (satu koma tujuh tiga) gram dan 1(satu) Pocket Plastic Klip Bening berisi Kristal Putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram dan juga Terdakwa menyerahklan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) bundel plastik klip bening pembungkus sabu, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sendotan plastik warna putih, 1 (satu) buah handphone OPPO A39 warna rose gold, No. Sim : 0823-5056-5469, Imei : 863526030246458/6441, 1 (satu) buah / Seperangkat Alat Hisap sabu (Bong) terdiri dari Botol air mineral crystalline terbuat dari plastic, pipet terbuat dari sedotan Plastik, Pipet terbuat dari kaca serta Uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya Polisi menanyakan kepada Terdakwa darimana Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dan Terdakwa memberitahukannya yaitu dari Saksi ALVIN YOPI ARYANTO Als ARI Bin JASUKI (Alm), kemudian Terdakwa menunjukkan rumah tempat tinggal Saksi ALVIN YOPI ARYANTO Als ARI Bin JASUKI (Alm) yang kemudian menuju ke sana dan Saksi ALVIN YOPI ARYANTO Als ARI Bin JASUKI (Alm) berhasil ditangkap oleh Polisi dan setelah itu Terdakwa bersama Saksi ALVIN YOPI ARYANTO Als ARI Bin JASUKI (Alm) dibawa ke Polda Kaltim guna proses hukum;- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan berita acara hasil penimbangan barang bukti Nomor : 37/0734.BAP/III /2020 tanggal 09 Maret 2020 dari PT. Pegadaian (Persero) yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang Damai yaitu Agus Herlambang dengan hasil penimbangan terhadap 2 (dua) bungkus/paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,80 (dua koma delapan puluh) gram/brutto atau 1,96 (Satu koma sembilan puluh enam) gram/netto;- Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pusat laboratorium forensik di Surabaya dengan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No Lab 2829/NNF/2020 tanggal 02 April 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, M.Si.Apt Selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim dengan kesimpulan bahwa contoh yang diuji mengandung (+) positif Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;- Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi ALVIN YOPI ARYANTO Als ARI Bin JASUKI (Alm) tidak memiliki ijin dari pejabat atau pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Atau KeduaBahwa terdakwa Akhmadi Noor Als Madi Bin Bakran (Alm) bersama-sama dengan Saksi Alvin Yopi Aryanto Als Ari Bin Jasuki (berkas tersendiri) pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2020 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Poros Balikpapan Handil Sungai Seluang Rt-001 Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan? Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2020 sekitar pukul 14.00 Wita Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dari Saksi ALVIN YOPI ARYANTO Als ARI Bin JASUKI (Alm), lalu sekitar pukul 17.00 Wita, ketika Terdakwa sedang berada diteras rumah kemudian datang Polisi langsung mendekati Terdakwa dan menangkapnya lalu menanyakan dimana Terdakwa simpan Narkotika jenis sabu-sabu kemudian Terdakwa memberitahukannya, bahwa Narkotika jenis sabu-sabu oleh Terdakwa disimpan di dalam kamar di dalam laci seraya menunjukkan dan menyerahkan kepada Polisi sebanyak 2 (dua) Pocket Plastic Klip Bening berisi Kristal Putih Narkotika jenis sabu total seberat Bruto 2,80 (dua koma delapan nol) gram terdiri dari : 1(satu) Pocket Plastic Klip Bening berisi Kristal Putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,73 (satu koma tujuh tiga) gram dan 1(satu) Pocket Plastic Klip Bening berisi Kristal Putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram dan juga Terdakwa menyerahklan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) bundel plastik klip bening pembungkus sabu, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sendotan plastik warna putih, 1 (satu) buah handphone OPPO A39 warna rose gold, No. Sim : 0823-5056-5469, Imei : 863526030246458/6441, 1 (satu) buah / Seperangkat Alat Hisap sabu (Bong) terdiri dari Botol air mineral crystalline terbuat dari plastic, pipet terbuat dari sedotan Plastik, Pipet terbuat dari kaca serta Uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya Polisi menanyakan kepada Terdakwa darimana Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dan Terdakwa memberitahukannya yaitu dari Saksi ALVIN YOPI ARYANTO Als ARI Bin JASUKI (Alm), kemudian Terdakwa menunjukkan rumah tempat tinggal Saksi ALVIN YOPI ARYANTO Als ARI Bin JASUKI (Alm) yang kemudian menuju ke sana dan Saksi ALVIN YOPI ARYANTO Als ARI Bin JASUKI (Alm) berhasil ditangkap oleh Polisi dan setelah itu Terdakwa bersama Saksi ALVIN YOPI ARYANTO Als ARI Bin JASUKI (Alm) dibawa ke Polda Kaltim guna proses hukum;- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan berita acara hasil penimbangan barang bukti Nomor : 37/0734.BAP/III /2020 tanggal 09 Maret 2020 dari PT. Pegadaian (Persero) yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang Damai yaitu Agus Herlambang dengan hasil penimbangan terhadap 2 (dua) bungkus/paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,80 (dua koma delapan puluh) gram/brutto atau 1,96 (Satu koma sembilan puluh enam) gram/netto;- Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pusat laboratorium forensik di Surabaya dengan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No Lab 2829/NNF/2020 tanggal 02 April 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, M.Si.Apt Selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim dengan kesimpulan bahwa contoh yang diuji mengandung (+) positif Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;- Bahwa terdakwa bersama dengan Saksi ALVIN YOPI ARYANTO Als ARI Bin JASUKI (Alm) tidak memiliki ijin dari pejabat atau pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. ROLLAND MERRYL dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan pekerjaan ataupun hubungan keluarga dengannya;- Bahwa Saksi bersama rekan-rekkan Saksi lainnya dari Tim Resnaroba Polda Kaltim lainnya telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AKHMADI NOOR Als MADI Bin BAKRAN (Alm) pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2020 sekitar jam 17.00 Wita di Jalan Poros Balikpapan Handil dalam sebuah rumah di RT.001 Kelurahan Sungai Seluang Kecamatan Samboja, Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2020 sekitar jam 08.00 wita, Saksi bersama rekan-rekan Tim Resnarkoba Polda Kaltim dari pimpinan untuk berangkat ke daerah kecamatan Samboja, Kab. Kutai Kartanegara untuk melakukan pemberantasan tindak pidana narkotika;- Bahwa setelah sampai dijalan poros Balikpapan handil, RT.001 kelurahan Sungai Seluang Kecamatan Samboja Kab. Kukar kami mendapat informasi dari masyaraat bahwa didaerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu, selanjutnya Saksi dan rekan-rekan Tim Resnarkoba Polda Kaltim lainnya menindaklanjuti informasi tersebut dan akhirnya didapat tentang ciri-ciri seorang laki-laki yang sering menjual dan membeli narkotika jenis shabu dan bahkan tempat yang diduga sering dipakai atau digunakan untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu;- Bahwa sekitar jam 17.00 wita Saksi dan rekan-rekan Tim Resnarkoba Polda Kaltim lainnya melakukan penangkapan terhadap seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang didapat yang sedang duduk-duduk diteras sebuah rumah, lalu ditanyakan kepada seseorang tersebut yang kemudian diketahui bernama AKHMADI NOOR Als MADI Bin BAKRAN (alm) dimana tempat ia menyimpan narkotika jenis shabu dan Terdakwa memberitahuan seraya menunjukan tempat ia menyimpan narkotia jenis shabu didalam kamar kemudian mengambil dari dalam laci dan langsung diserahkan kepada Saksi sebanyak 2 poket plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis shabu;- Bahwa selain 2 poket plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis shabu, dalam penangkapan tersebut juga ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 bundel plastik klip bening pembungkus shabu, 1 buah sendok takar terbuat dari sedotan, 1 buah handphone merk OPPO A39 warna rose gold, 1 buah/seperangkat alat hisap sabu (Bong) terdiri dari botol air mineral crystaline, pipet terbuat dari sedotan plastik dan pipet terbuat dari kaca serta uang tunai sebesar Rp.350.000,-.- Bahwa Terdakwa mengaku mendapatkan 2 poket narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. ALVIN YOPI ARYANTO Als ARI Bin JASUKI (Alm), lalu atas pengakuan Terdakwa tersebut Saksi melakukan pengembangan dan berhasil melakuan penangkapan terhadap Sdr. ALVIN YOPI ARYANTO Als ARI Bin JASUKI (Alm) di daerah Jalan Ampung Lampe RT.03 Kelurahan Sungai Seluang Kecamatan Samboja beserta barang bukti berupa 17 poket narkotika jenis shabu;- Bahwa maksud Terdakwa membeli atau memiliki narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk dijual kembali;- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam hal membeli, menjual, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I;- Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan;- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;2. ERIK FRANCO dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan pekerjaan ataupun hubungan keluarga dengannya;- Bahwa Saksi bersama rekan-rekkan Saksi lainnya dari Tim Resnaroba Polda Kaltim lainnya telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AKHMADI NOOR Als MADI Bin BAKRAN (Alm) pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2020 sekitar jam 17.00 Wita di Jalan Poros Balikpapan Handil dalam sebuah rumah di RT.001 Kelurahan Sungai Seluang Kecamatan Samboja, Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2020 sekitar jam 08.00 wita, Saksi bersama rekan-rekan Tim Resnarkoba Polda Kaltim dari pimpinan untuk berangkat ke daerah kecamatan Samboja, Kab. Kutai Kartanegara untuk melakukan pemberantasan tindak pidana narkotika;- Bahwa setelah sampai dijalan poros Balikpapan handil, RT.001 kelurahan Sungai Seluang Kecamatan Samboja Kab. Kukar kami mendapat informasi dari masyaraat bahwa didaerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu, selanjutnya Saksi dan rekan-rekan Tim Resnarkoba Polda Kaltim lainnya menindaklanjuti informasi tersebut dan akhirnya didapat tentang ciri-ciri seorang laki-laki yang sering menjual dan membeli narkotika jenis shabu dan bahkan tempat yang diduga sering dipakai atau digunakan untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu;- Bahwa sekitar jam 17.00 wita Saksi dan rekan-rekan Tim Resnarkoba Polda Kaltim lainnya melakukan penangkapan terhadap seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang didapat yang sedang duduk-duduk diteras sebuah rumah, lalu ditanyakan kepada seseorang tersebut yang kemudian diketahui bernama AKHMADI NOOR Als MADI Bin BAKRAN (alm) dimana tempat ia menyimpan narkotika jenis shabu dan Terdakwa memberitahuan seraya menunjukan tempat ia menyimpan narkotia jenis shabu didalam kamar kemudian mengambil dari dalam laci dan langsung diserahkan kepada Saksi sebanyak 2 poket plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis shabu;- Bahwa selain 2 poket plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis shabu, dalam penangkapan tersebut juga ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 bundel plastik klip bening pembungkus shabu, 1 buah sendok takar terbuat dari sedotan, 1 buah handphone merk OPPO A39 warna rose gold, 1 buah/seperangkat alat hisap sabu (Bong) terdiri dari botol air mineral crystaline, pipet terbuat dari sedotan plastik dan pipet terbuat dari kaca serta uang tunai sebesar Rp.350.000,-.- Bahwa Terdakwa mengaku mendapatkan 2 poket narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. ALVIN YOPI ARYANTO Als ARI Bin JASUKI (Alm), lalu atas pengakuan Terdakwa tersebut Saksi melakukan pengembangan dan berhasil melakuan penangkapan terhadap Sdr. ALVIN YOPI ARYANTO Als ARI Bin JASUKI (Alm) di daerah Jalan Ampung Lampe RT.03 Kelurahan Sungai Seluang Kecamatan Samboja beserta barang bukti berupa 17 poket narkotika jenis shabu;- Bahwa maksud Terdakwa membeli atau memiliki narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk dijual kembali;- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam hal membeli, menjual, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I;- Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan;- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;3. ALVIN YOPI ARYANTO Als ARI Bin JASUKI yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak memiliki hubungan pekerjaan ataupun hubungan keluarga dengannya;- Bahwa Terdakwa AKHMADI NOOR Als MADI Bin BAKRAN (Alm) ditangkap pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2020 sekitar jam 17.00 Wita di Jalan Poros Balikpapan Handil dalam sebuah rumah di RT.001 Kelurahan Sungai Seluang Kecamatan Samboja, Kab. Kutai Kartanegara sedangkan Saksi ditangkap pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2020 sekitar jam 17.45 Wita di Jalan Kampung Lampe RT.03 Kelurahan Sungai Seluang Kecamatan Samboja, Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa Saksi menjual atau menyerahkan narkotika kepada Terdakwa terakhir kali pada hari Minggu tanggal 08 maret 2020 sekitar jam 14.00 wita di rumah Saksi yang berada di Jalan Kampung Lampe RT.03 Kelurahan Sungai Seluang Kecamatan Samboja, Kab. Kutai Kartanegara sebanyak 2 Gram;- Bahwa Saksi mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. HERI dengan cara membeli per 1 gram dengan harga Rp. 1.200.000,- dengan sistem jejak yang artinya orang suruhan Sdr. HERI yang mengantar ke suatu tempat namun orangnya tersebut tidak pernah bertemu dengan Saksi, dan Saksi melakukan pembayaran melalui transfer;- Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2020 jam 14.00 wita teman Saksi yaitu Terdakwa AKHMADI NOOR Als MADI Bin BAKRAN (alm) datang ke rumah Saksi dan membeli 2 gram shabu namun uangnya belum dibayar dan nanti kalau sudah laku terjual baru uangnya diserahkan kepada Saksi dengan harga per 1 gramnya Rp. 1.500.000,-.- Bahwa setahu Saksi maksud Terdakwa membeli atau memiliki narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk dijual kembali;- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam hal membeli, menjual, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I;- Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan;- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan; Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kaltim pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2020 sekitar jam 17.00 wita di Jalan Poros Balikpapan Handil dalam sebuah rumah di RT.001 Kelurahan Sungai Seluang Kecamatan Samboja, Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 poket plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis shabu, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 bundel plastik klip bening pembungkus shabu, 1 buah sendok takar terbuat dari sedotan, 1 buah handphone merk OPPO A39 warna rose goid, 1 buah/seperangkat alat hisap sabu (Bong) terdiri dari botol air mineral crystaline, pipet terbuat dari sedotan plastik dan pipet terbuat dari kaca serta uang tunai sebesar Rp.350.000,- dan barang-barang tersebut adalah benar milik terdakwa;- Bahwa Terdakwa mendapatkan 2 poket narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. ALVIN YOPI ARYANTO Als ARI Bin JASUKI (alm) dengan cara mengambilnya terlebih dahulu dengan harga per 1 gramnya RP. 1.500.000,- dan kalau sudah laku terjual semuanya baru uangnya Terdakwa setorkan kepada Sdr. ALVIN YOPI ARYANTO Als ARI Bin JASUKI (alm);- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2020 sekitar pukul 14.00 Wita, Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju rumah Saksi ALVIN YOPI ARYANTO Als ARI Bin JASUKI (Alm) setelah Terdakwa sampai kemudian Terdakwa meminta 1 (satu) gram Narkotika jenis sabu dengan harga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) lalu yang 1 (satu) gram tersebut Terdakwa bagi menjadi 6 (enam) poket dengan harga jual Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah laku terjual semuanya selanjutnya uangnya disetorkan kepada Saksi ALVIN YOPI ARYANTO Als ARI Bin JASUKI (Alm);- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2020 sekira pukul 17.00 Wita Terdakwa pergi kerumah Saksi ALVIN YOPI ARYANTO Als ARI Bin JASUKI (Alm) lagi untuk mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram, lalu Terdakwa bagi menjadi 6 (enam) poket, selanjutnya oleh Terdakwa dijual dengan harga sama seperti diatas dan setelah laku terjual lalu uangnya Terdakwa setor lagi kepada saksi ALVIN YOPI ARYANTO Als ARI Bin JASUKI (Alm);- Bahwa kemudian yang terakhir pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2020 sekitar pukul 14.00 Wita Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu lagi sebanyak 2 (dua) gram akan tetapi belum sempat Terdakwa bagi per poket, sekitar pukul 17.00 Wita, ketika Terdakwa sedang berada diteras rumah kemudian datang Polisi langsung mendekati Terdakwa dan menangkapnya lalu menanyakan dimana Terdakwa simpan Narkotika jenis sabu-sabu kemudian Terdakwa memberitahukannya;- Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu Terdakwa sembunyikan di dalam kamar di dalam laci seraya menunjukkan dan menyerahkan kepada Polisi sebanyak 2 (dua) pocket plastic klip bening berisi kristal putih Narkotika jenis sabu total seberat Bruto 2,80 (dua koma delapan nol) gram terdiri dari : l (satu) Pocket Plastic Klip Bening berisi Kristal Putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,73 (satu koma tujuh tiga) gram dan l(satu) Pocket Plastic Klip Bening berisi Kristal Putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram dan juga Terdakwa menyerahklan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) bundel plastik klip bening pembungkus sabu, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sendotan plastik warna putih, 1 (satu) buah handphone OPPO A39 warna rose gold, No. Sim : 0823-5056-5469, Imei : 863526030246458/6441, 1 (satu) buah / Seperangkat Alat Hisap sabu (Bong) terdiri dari Botol air mineral crystalline terbuat dari plastic, pipet terbuat dari sedotan Plastik, Pipet terbuat dari kaca serta uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);- Bahwa narkotika tersebut Terdakwa peroleh dari Saksi ALVIN YOPI ARYANTO Als ARI Bin JASUKI (Alm);- Bahwa kemudian Terdakwa menunjukkan rumah tempat tinggal Saksi ALVIN YOPI ARYANTO Als ARI Bin JASUKI (Alm) yang kemudian Saksi ALVIN YOPI ARYANTO Als ARI Bin JASUKI (Alm) berhasil ditangkap oleh Polisi dan setelah itu Terdakwa bersama Saksi ALVIN YOPI ARYANTO Als ARI Bin JASUKI (Alm) dibawa ke Polda Kaltim guna proses hukum lebih lanjut;- Bahwa uang sejumlah Rp.350.000 yang ditemukan saat penangkapan adalah sisa uang hasil penjualan narkotika serta 1 (satu) buah handphone OPPO A39 warna rose gold, No. Sim : 0823-5056-5469, Imei : 863526030246458/6441 merupakan alat komunikasi yang Terdakwa pergunakan untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu;- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli dan menjual serta menguasai dan memiliki narkotika jenis shabu adalah untuk mendapatkkan untung (uang) dan juga untuk terdakwa pakai atau gunakan sendiri;- Bahwa Terdakwa tidak memeliki ijin dari pejabat atau pihak yang berwenang dalam hal membeli, menjual, memiiki, menyimpan dan menguasai shabu-shabu atau narotika golongan I;- Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:- 2 (dua) poket sabu-sabu berat kotor 2,80 Gram / berat bersih 1,96 Gram- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;- 1 (satu) bundel plastik klip bening pembungkus sabu;- 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sendotan plastik warna putih;- 1 (satu) buah handphone OPPO A39 warna rose gold, No. Sim : 0823-5056-5469, Imei : 863526030246458/6441;- 1 (satu) buah / Seperangkat Alat Hisap sabu (Bong) terdiri dari Botol air mineral crystalline terbuat dari plastic, pipet terbuat dari sedotan Plastik, Pipet terbuat dari kaca;- Uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);Menimbang, bahwa di dalam berkas perkara juga disertakan dengan bukti surat sebagai berikut:- Berita acara penimbangan nomor : 37/0734.bap/iii /2020 tanggal 09 maret 2020 dari pt. Pegadaian (persero) yang dibuat dan ditanda tangani oleh pimpinan cabang damai yaitu agus herlambang dengan hasil penimbangan terhadap 2 (dua) bungkus/paket narkotika jenis sabu- sabu seberat 2,80 (dua koma delapan puluh) gram/brutto atau 1,96 (satu koma sembilan puluh enam) gram/netto.- Berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik no lab 2829/nnf/2020 tanggal 02 april 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh imam mukti, s.si, m.si.apt selaku pemeriksa dan diketahui oleh kabidlabfor polda jatim dengan kesimpulan bahwa contoh yang diuji mengandung (+) positif metamfetamin, terdaftar dalam golongan i (satu) nomor urut 61 lampiran i undang-undang republik indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:? Bahwa Terdakwa telah ditangkap olehSaksi ROLLAND MERRYL dan Saksi ERIK FRANCO petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kaltim pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2020 sekitar jam 17.00 wita di Jalan Poros Balikpapan Handil dalam sebuah rumah di RT.001 Kelurahan Sungai Seluang Kecamatan Samboja, Kab. Kutai Kartanegara;? Bahwa dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 poket plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis shabu, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 bundel plastik klip bening pembungkus shabu, 1 buah sendok takar terbuat dari sedotan, 1 buah handphone merk OPPO A39 warna rose goid, 1 buah/seperangkat alat hisap sabu (Bong) terdiri dari botol air mineral crystaline, pipet terbuat dari sedotan plastik dan pipet terbuat dari kaca serta uang tunai sebesar Rp.350.000,- dan barang-barang tersebut adalah benar milik terdakwa;? Bahwa Terdakwa mendapatkan 2 poket narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. ALVIN YOPI ARYANTO Als ARI Bin JASUKI (alm) dengan cara mengambilnya terlebih dahulu dengan harga per 1 gramnya RP. 1.500.000,- dan kalau sudah laku terjual semuanya baru uangnya Terdakwa setorkan kepada Sdr. ALVIN YOPI ARYANTO Als ARI Bin JASUKI (alm);? Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2020 sekitar pukul 14.00 Wita Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dari Saksi ALVIN YOPI ARYANTO Als ARI Bin JASUKI (Alm), lalu sekitar pukul 17.00 Wita, ketika Terdakwa sedang berada diteras rumah kemudian datang Polisi langsung mendekati Terdakwa dan menangkapnya lalu menanyakan dimana Terdakwa simpan Narkotika jenis sabu-sabu kemudian Terdakwa memberitahukannya, bahwa Narkotika jenis sabu-sabu oleh Terdakwa disimpan di dalam kamar di dalam laci seraya menunjukkan dan menyerahkan kepada Polisi sebanyak 2 (dua) pocket plastic Klip bening berisi kristal putih Narkotika jenis sabu total seberat Bruto 2,80 (dua koma delapan nol) gram terdiri dari : 1(satu) Pocket Plastic Klip Bening berisi Kristal Putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,73 (satu koma tujuh tiga) gram dan 1(satu) pocket plastic klip bening berisi kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram dan juga Terdakwa menyerahklan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) bundel plastik klip bening pembungkus sabu, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sendotan plastik warna putih, 1 (satu) buah handphone OPPO A39 warna rose gold, No. Sim : 0823-5056-5469, Imei : 863526030246458/6441, 1 (satu) buah / Seperangkat Alat Hisap sabu (Bong) terdiri dari Botol air mineral crystalline terbuat dari plastic, pipet terbuat dari sedotan Plastik, Pipet terbuat dari kaca serta Uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)? Bahwa selanjutnya Polisi menanyakan kepada Terdakwa darimana Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dan Terdakwa memberitahukannya yaitu dari Saksi ALVIN YOPI ARYANTO Als ARI Bin JASUKI (Alm), kemudian Terdakwa menunjukkan rumah tempat tinggal Saksi ALVIN YOPI ARYANTO Als ARI Bin JASUKI (Alm) yang kemudian menuju ke sana dan Saksi ALVIN YOPI ARYANTO Als ARI Bin JASUKI (Alm) berhasil ditangkap oleh Polisi dan setelah itu Terdakwa bersama Saksi ALVIN YOPI ARYANTO Als ARI Bin JASUKI (Alm) dibawa ke Polda Kaltim guna proses hukum;? Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang menerima, menjual narkotika;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : 1. Setiap Orang;2. Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;3. Tanpa hak atau melawan hukum;4. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Unsur Setiap Orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang mempunyai pengertian yang sama dengan pengertian barangsiapa dalam tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu siapapun orangnya yang dianggap sebagai pelaku tindak pidana yang didakwakan dan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana atas perbuatannya tersebut;Menimbang, bahwa yang menjadi subjek tindak pidana adalah subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum yang terdiri dari orang dan badan hukum privat/korporasi;Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang didakwa telah melakukan perbuatan pidana yang bernama AKHMADI NOOR als MADI Bin BAKRAN yang ternyata Terdakwa telah mengakui identitas Terdakwa yang dicantumkan dalam surat dakwaan sebagai identitas dirinya yang mana sesuai pula dengan keterangan Saksi-Saksi; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, telah terbukti bahwa orang yang dihadapkan ke muka persidangan adalah benar Terdakwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum, bukan orang lain atau dengan kata lain tidak ada kesalahan orang (error in persona);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur setiap orang telah terpenuhi; Ad.2. Unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari perbuatan-perbuatan yang nyata harus terbukti dilakukan oleh Terdakwa, perbuatan-perbuatan yang dimaksud dalam unsur ini adalah bersifat alternatif yang berarti apabila salah satu sub unsur dari unsur ini telah terpenuhi, maka secara hukum keseluruhan unsur ini telah terpenuhi; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Selanjutnya menurut Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, sedangkan dalam ayat (2) menyatakan dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;Menimbang, bahwa yang termasuk pengertian Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah Methamphetamin (sabu-sabu) seperti yang tercantum dalam Lampiran I Daftar Narkotika Golongan I dengan nomor urut 61 yang terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu berdasarkan keterangan Saksi-Saksi maupun keterangan Terdakwa, dan barang bukti yang ada, pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2020 sekitar pukul 14.00 Wita Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dari Saksi ALVIN YOPI ARYANTO Als ARI Bin JASUKI (Alm), lalu sekitar pukul 17.00 Wita, ketika Terdakwa sedang berada diteras rumah kemudian datang Polisi langsung mendekati Terdakwa dan menangkapnya lalu menanyakan dimana Terdakwa simpan Narkotika jenis sabu-sabu kemudian Terdakwa memberitahukannya, bahwa Narkotika jenis sabu-sabu oleh Terdakwa disimpan di dalam kamar di dalam laci seraya menunjukkan dan menyerahkan kepada Polisi sebanyak 2 (dua) pocket plastic Klip bening berisi kristal putih Narkotika jenis sabu total seberat Bruto 2,80 (dua koma delapan nol) gram terdiri dari : 1(satu) Pocket Plastic Klip Bening berisi Kristal Putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,73 (satu koma tujuh tiga) gram dan 1(satu) pocket plastic klip bening berisi kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram dan juga Terdakwa menyerahklan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) bundel plastik klip bening pembungkus sabu, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sendotan plastik warna putih, 1 (satu) buah handphone OPPO A39 warna rose gold, No. Sim : 0823-5056-5469, Imei : 863526030246458/6441, 1 (satu) buah / Seperangkat Alat Hisap sabu (Bong) terdiri dari Botol air mineral crystalline terbuat dari plastic, pipet terbuat dari sedotan Plastik, Pipet terbuat dari kaca serta Uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya Polisi menanyakan kepada Terdakwa darimana Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dan Terdakwa memberitahukannya yaitu dari Saksi ALVIN YOPI ARYANTO Als ARI Bin JASUKI (Alm), kemudian Terdakwa menunjukkan rumah tempat tinggal Saksi ALVIN YOPI ARYANTO Als ARI Bin JASUKI (Alm) yang kemudian menuju ke sana dan Saksi ALVIN YOPI ARYANTO Als ARI Bin JASUKI (Alm) berhasil ditangkap oleh Polisi dan setelah itu Terdakwa bersama Saksi ALVIN YOPI ARYANTO Als ARI Bin JASUKI (Alm) dibawa ke Polda Kaltim guna proses hukum;Menimbang, bahwa Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan pada saat Terdakwa ditangkap tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan No Lab: 2829/nnf/2020 tanggal 02 April 2020 dengan kesimpulan bahwa contoh yang diuji mengandung (+) positif metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa dari fakta hukum sebagaimana telah diuraikan sebelumnya maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa terbukti menerima, menjual Narkotika jenis sabu-sabu;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas , maka unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I telah terpenuhiAd.3. Unsur tanpa hak atau melawan hukum;Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak atau melawan hukum yaitu perbuatan Terdakwa tidak saja bertentangan dengan undang-undang yang ada tetapi juga kepatutan dan norma-norma dalam masyarakat. Melawan hukum secara luas mencakup pengertian tidak memiliki hak, kewenangan atau ijin yang diberikan oleh undang-undang atau juga melanggar hak orang lain. Berdasarkan Pasal 7 UU No.35 tahun 2009 bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Demikian pula dalam ketentuan Pasal 8 UU No.35 Tahun 2009 bahwa Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, Narkotika Golongan I dapat diperoleh dan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi setelah mendapat persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan yaitu dari keterangan Saksi-Saksi, Terdakwa dan barang bukti bahwa Terdakwa maupun Saksi ALVIN YOPI ARYANTO Als ARI Bin JASUKI (Alm) tidak memiliki izin menjual atau membeli Narkotika dari pejabat yang berwenang sehingga perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan hukum objektif dimana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah jelas mengaturnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur tanpa hak atau melawan hukum telah terpenuhi;Ad.4. Percobaan atau permufakatan iahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan percobaan adalah sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah adanya unsur-unsur niat, adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan permufakatan jahat adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah perbuatan 2 (dua) orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan keterangan para Saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan Terdakwa dan Saksi Alvin Yopi Aryanto Als Ari Bin Jasuki telah bersekongkol atau bersepekat turut serta melakukan perbuatan menjual dan membeli Narkotika jenis sabu-sabu; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama; Menimbang, bahwa didalam doktrin hukum pidana dan didalam perundang-undangan, dikenal adanya asas hukum yang menyatakan ?tiada pidana tanpa kesalahan? (geen straaf zonder schuld);Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas diisyaratkan agar orang yang melakukan suatu perbuatan tersebut dapat dipidana dengan hukuman yang diancamkan, pada diri Terdakwa harus ada pertanggung jawaban pidana (criminal responsibility);Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim menilai Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta waras pikirannya dan dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak diperoleh bukti yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditangkap dan ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;Menimbang, bahwa agar Terdakwa tidak melarikan diri dari pelaksanaan hukuman, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;Menimbang, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) poket sabu-sabu berat kotor 2,80 (dua koma delapan) gram/berat bersih 1,96 (satu koma sembilan enam) gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) bundel plastik klip bening pembungkus sabu, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sendotan plastik warna putih, 1 (satu) buah handphone OPPO A39 warna rose gold, No. Sim : 0823-5056-5469, Imei : 863526030246458/6441, 1 (satu) buah / Seperangkat Alat Hisap sabu (Bong) terdiri dari Botol air mineral crystalline terbuat dari plastic, pipet terbuat dari sedotan Plastik dan Pipet terbuat dari kaca, oleh karena barang tersebut adalah barang kejahatan maka barang-barang tersebut haruslah dimusnahkan;Menimbang, bahwa uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) adalah sisa uang hasil penjualan Narkotika, maka uang tersebut haruslah dirampas untuk Negara;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas Narkotika;- Perbuatan Terdakwa berpotensi merusak mental generasi muda;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa belum pernah dihukum;- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa AKHMADI NOOR alias MADI Bin BAKRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan pertama;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 2 (dua) poket sabu-sabu berat kotor 2,80 (dua koma delapan) gram/berat bersih 1,96 (satu koma sembilan enam) gram;- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;- 1 (satu) bundel plastik klip bening pembungkus sabu;- 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sendotan plastik warna putih;- 1 (satu) buah handphone OPPO A39 warna rose gold, No. Sim : 0823-5056-5469, Imei : 863526030246458/6441;- 1 (satu) buah / Seperangkat Alat Hisap sabu (Bong) terdiri dari Botol air mineral crystalline terbuat dari plastic, pipet terbuat dari sedotan Plastik, Pipet terbuat dari kaca;Dimusnahkan;- Uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)Dirampas untuk Negara.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Senin, tanggal 31 Agustus 2020, oleh kami, Kemas Reynald Mei, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H., M.H., Marjani Eldiarti, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Gusti Bangsawan, S.Sos, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Eko Purwantono, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum. Hakim Anggota, Hakim Ketua,I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H., M.H. Kemas Reynald Mei,., S.H., M.H.Marjani Eldiarti, S.H.Panitera Pengganti,Gusti Bangsawan, S.Sos |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
32
9