- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp851.000,00 (delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah);
- Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
MENGADILI
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Termohon Konvensi/ Penggugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima;
Dalam Konvensi
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Barru Nomor 170/Pdt.G/2018/ PA Br., tanggal 20 Agustus 2018 Miladiah yang bertepatan dengan tanggal 8 Zulhijah 1439 Hijriah;
Dalam Rekonvensi
-
Mengadili Sendiri
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk sebagian;
2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding berupa;
2.1. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) selama masa iddah;
2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah),
2.3 Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding (H. Basri bin Sahri) untuk memberikan nafkah anak yang bernama Rezky bin H. Basir umur 6 tahun yang dalam pemeliharaan Penggugat Rekonvensi/ Pembanding sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan pertambahan nilai 10 % (sepuluh persen) setiap tahun sejak terjadinya perceraian hingga anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun diluar biaya kesehatan dan pendidikan;
4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar, mut?ah dan nafkah iddah sebelum pengucapan ikrar;
5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk selebihnya.
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp851.000,00 (delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah);
- Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
MENGADILI
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Termohon Konvensi/ Penggugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima;
Dalam Konvensi
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Barru Nomor 170/Pdt.G/2018/ PA Br., tanggal 20 Agustus 2018 Miladiah yang bertepatan dengan tanggal 8 Zulhijah 1439 Hijriah;
Dalam Rekonvensi
-
Mengadili Sendiri
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk sebagian;
2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding berupa;
2.1. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) selama masa iddah;
2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah),
2.3 Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding (H. Basri bin Sahri) untuk memberikan nafkah anak yang bernama Rezky bin H. Basir umur 6 tahun yang dalam pemeliharaan Penggugat Rekonvensi/ Pembanding sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan pertambahan nilai 10 % (sepuluh persen) setiap tahun sejak terjadinya perceraian hingga anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun diluar biaya kesehatan dan pendidikan;
4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar, mut?ah dan nafkah iddah sebelum pengucapan ikrar;
5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk selebihnya.
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp851.000,00 (delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah);
- Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
MENGADILI
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Termohon Konvensi/ Penggugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima;
Dalam Konvensi
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Barru Nomor 170/Pdt.G/2018/ PA Br., tanggal 20 Agustus 2018 Miladiah yang bertepatan dengan tanggal 8 Zulhijah 1439 Hijriah;
Dalam Rekonvensi
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Barru Nomor 170/Pdt.G/2018/ PA Br., tanggal 20 Agustus 2018 Miladiah yang bertepatan dengan tanggal 8 Zulhijah 1439 Hijriah;
Mengadili Sendiri
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk sebagian;
2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding berupa;
2.1. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) selama masa iddah;
2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah),
2.3 Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding (H. Basri bin Sahri) untuk memberikan nafkah anak yang bernama Rezky bin H. Basir umur 6 tahun yang dalam pemeliharaan Penggugat Rekonvensi/ Pembanding sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan pertambahan nilai 10 % (sepuluh persen) setiap tahun sejak terjadinya perceraian hingga anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun diluar biaya kesehatan dan pendidikan;
4 Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar, mut?ah dan nafkah iddah sebelum pengucapan ikrar;
5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk selebihnya.
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
- ? Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp851.000,00 (delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah);
- ? Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
MENGADILI
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Termohon Konvensi/ Penggugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima;
Dalam Konvensi
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Barru Nomor 170/Pdt.G/2018/ PA Br., tanggal 20 Agustus 2018 Miladiah yang bertepatan dengan tanggal 8 Zulhijah 1439 Hijriah;
Dalam Rekonvensi
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Barru Nomor 170/Pdt.G/2018/ PA Br., tanggal 20 Agustus 2018 Miladiah yang bertepatan dengan tanggal 8 Zulhijah 1439 Hijriah;
Mengadili Sendiri
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk sebagian;
2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding berupa;
2.1. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) selama masa iddah;
2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah),
2.3 Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding (H. Basri bin Sahri) untuk memberikan nafkah anak yang bernama Rezky bin H. Basir umur 6 tahun yang dalam pemeliharaan Penggugat Rekonvensi/ Pembanding sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan pertambahan nilai 10 % (sepuluh persen) setiap tahun sejak terjadinya perceraian hingga anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun diluar biaya kesehatan dan pendidikan;
4 Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar, mut?ah dan nafkah iddah sebelum pengucapan ikrar;
5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk selebihnya.
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
- ? Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp851.000,00 (delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah);
- ? Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 123/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
|
Nomor | 123/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Wirhanuddin. |
Hakim Anggota | Brh. Khaerudin, Dra. Hj. A. Salmiah |
Panitera | Hj. St. Hajar |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Termohon Konvensi/ Penggugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima; Dalam Konvensi - Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Barru Nomor 170/Pdt.G/2018/ PA Br., tanggal 20 Agustus 2018 Miladiah yang bertepatan dengan tanggal 8 Zulhijah 1439 Hijriah; Dalam Rekonvensi Mengadili Sendiri 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding berupa; 2.1. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) selama masa iddah; 2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah), 2.3 Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding (H. Basri bin Sahri) untuk memberikan nafkah anak yang bernama Rezky bin H. Basir umur 6 tahun yang dalam pemeliharaan Penggugat Rekonvensi/ Pembanding sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan pertambahan nilai 10 % (sepuluh persen) setiap tahun sejak terjadinya perceraian hingga anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun diluar biaya kesehatan dan pendidikan; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar, mut?ah dan nafkah iddah sebelum pengucapan ikrar; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk selebihnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 123/Pdt.G/2018/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 123/Pdt.G/2018/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada