- Menyatakan Terdakwa PT. AGRO INDOMAS yang diwakili oleh Pengurusnya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN SENGAJA MELAKUKAN USAHA TANPA MEMILIKI IZIN LINGKUNGAN?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila dalam waktu 2 (dua) bulan setelah Putusan berkekuatan hukum tetap pidana denda tersebut tidak dibayar maka harta benda Terdakwa disita dan dilelang untuk membayar denda tersebut;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- Areal Kebun kelapa sawit beserta seluruh tanaman yang ada diatasnya yang dikuasai Atas nama PT. AGRO INDOMAS seluas + 120 Ha (seratus dua puluh hektar are) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur.
- ?
- Fotokopi Salinan Dari Daftar Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 57/TH-Pen/1968 tanggal 8 Mei 1968 tentang Penyerahan Tanah Seluas 30.000 Ha Yang Terletak di Sepaku, Semoi, Kampung Sepaku dab Kampung Semoi (Kecamatan Penajam) Kabupaten Kutai untuk diperuntukan penempatan Para Trans,
- Fotokopi Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan Raya Bukit Suharto tanggal 10 Maret 1990,
- Fotokopi Perda Nomor 12 Tahun 1993 tanggal 10 Maret 2017 ttg RTWP Provinsi Kalimantan Timur,
- Fotokopi Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.419/Menhut-II/2004 tanggal 19 Oktober 2004 tentang Perubahan Fungsi TWA Bukit Suharto seluas + 6.850 Ha yang terletak di Kab. Kutai Kartanegara dan Kab. Paser Provinsi Kaltim menjadi Taman Hutan Raya tanggal 19 Oktober 2004,
- Fotokopi Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.577/Menhut-II/2009 tanggal 29 September 2009 tentang Penetapan Taman Hutan Raya Bukit suharto yang terletak di Kab. Kutai Kertanegara dan Kab. Penajam Paser Utara Provinsi Kaltim seluas 67.766 Ha,
- Fotokopi Keputusan Gubernur Provinsi tentang Penetapan Paduserasi antara RTW dengan tata Guna Hutan Kesepakatan Prov. Kaltim Kalimantan Timur No. 050/K.443/1999 tanggal 1 Nopember 1999,
- Fotokopi Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.554/Menhut-II/2013 tanggal 2 agustus 2013tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 395.621 Ha, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas 276.240 Ha dan Penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 11.732 Ha di Provinsi Kalimantan Timur,
- Fotokopi BPKH Wilayah IV Samarinda Laporan ReKonstruksi Batas Tahura Bukit Suharto Kab. Kutai Kertanegara tanggal 15 Desember 2013,
- Fotokopi Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 79/Kpts-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 tentang penunjukan kawasan hutan dan perairan Propinsi Kalimantan Timur seluas 14.651.553 Ha,
- Fotokopi Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: SK.15/HPL/DA/85 tanggal 16 Januari 1985 tentang Penunjukan areal tanah seluas 4485,9 Ha Kotamadya Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur diuraikan dalam Peta Situasi tanggal 31 Desember 1977 untuk dipakai sebagai lokasi pemukiman transmigrasi,
- Fotokopi Surat Gubernur Kalimantan Timur kepada Menteri Kehutanan Cq Dirjen Perlindungan Alam dan Konservasi Nomor: 522/6080/Pem.UM-c/V/2009 tanggal 25 Mei 2008 perihal Pengembangan Wilayah sekitar Tahura Bukit Soeharto di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kaltim,
- Fotokopi Surat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) kepada Menteri Kehutanan Nomor : 522/440/TU-PIMP/2013 tanggal 16 September 2013 perihal Usulan Penambahan luasan perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan,
- Fotokopi Surat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) kepada Ketua DPR RI Nomor : 522/554/TU-PIMP/2013 tanggal 11 Oktober 2013 perihal Klarifikasi SK. Menhut Nomor SK.554/Menhut-II/2013,
- Fotokopi Berita Acara Tata Batas Perubahan Kawasan Hutan Tanggal 15 Juli 2016,
- Fotokopi Berita Acara Tata Batas Perubahan Kawasan Hutan Tanggal 28 Juli 2016,
- Fotokopi Notaris Pejabat Pembuat Tanah Bachtiar No. 41 Tanggal 26 Juni 1987 tentang Perseroan Terbatas PT. BOH INDAH PERMAI,
- Fotokopi Notaris Pejabat Pembuat Tanah NY. ENIMARYA AGOES SUWARKO, SH No. 69 Tanggal 10 September 1995 tentang Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT. BOHINDOMAS PERMAI,
- Fotokopi Perjanjian Pengelolaan Perkebunan Plasma antara PT. Agro Indomas dengan KSU Mitra Sawit Lestari tanggal 10 Desember 2010,
- Fotokopi Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Agro Indomas Notari Rini Yulianti, SH No. 26 Tahun 2014,
- Fotokopi Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Agro Indomas Akte Notaris Rini Yulianti SH, Nomor 42 Tahun 2015,
- Fotokopi Perubahan Anggaran dasar Data Perseroan dan Persetujuan Anggaran Dasar PT. Agro Indomas Tahun 2004 s/d 2015,
- Fotokopi Pernyataan keputusan Para Pemegang Saham PT. Agro Indomas sesuai Akte Notari Rini Yulianti, SH No. 7 tanggal 28 Juli 2016,
- Fotokopi Pernyataan keputusan Para Pemegang Saham PT. Agro Indomas sesuai Akte Notari Rini Yulianti, SH No. 4 tanggal 10 September 2012,
- Fotokopi Keputusan Bupati Penajam Paser Utara No. 460.1/129/BPN-44.4/2004 tentang Pemberian izin Lokasi Untuk Perkebunan Kelapa Sawit An. PT. Agro Indomas tanggal 6 Juli 2004,
- Surat keterangan camat sepaku tentang pembukaan/penggarapan lahan no. s.94.44/640/pem/vi/1998 tanggal 4 februari 1998,
- Fotokopi Surat Kepala Kantor Pertanahan Kab. Paser No. 460/182.A/BPN-44.4/2004 tentang Rekomendasi Teknis Untuk Rencana Perkebunan Kelapa Sawit PT. Agro Indomas tanggal 26 Mei 2004,
- Fotokopi Keputusan Bupati Penajam Paser Utara No. 11 Tahun 2006 tanggal 20 Desember 2006 tentang Ijin Usaha Perkebunan PT. Agro Indomas seluas 17.500 Ha,
- Fotokopi Keputusan Bupati Penajam Paser Utara No. 500/191/Ekonomi/IV/2007 tentang Pemberian izin Alat Berat Kepada PT. Agro Indomas untuk keperluan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit Tahun 2007 tanggal 5 April 2007,
- Fotokopi Keputusan Bupati Penajam Paser Utara No. 460.1/437/TU-Pim/702/Eko/VII/2007 tanggal 7 Juli 2007 tentang Pemberian Perpanjangan izin Lokasi untuk perkebunan kelapa sawit An. PT. Agro Indomas seluas 5.796 Ha,
- Fotokopi Keputusan Bupati Penajam Paser Utara No. 500/191/Ekonomi/IV/2007 tanggal 5 April 2007 tentang Pemberian Izin Penggunaan Alat Berat kepada PT Agro Indomas untuk Keperluan Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2007,
- Fotokopi Keputusan Bupati Penajam Paser Utara No. 500/218/Ekonomi/VII/2008 tentang Perpanjangan izin Lokasi untuk perkebunan kelapa sawit An. PT. Agro Indomas seluas 5.151 Ha tanggal 7 Juli 2008,
- Fotokopi SK. Bupati PPU No. 660/342/2009 tanggal 15 Desember 2009 tentang ANDA, RKL, RPL.,
- Fotokopi Surat Bupati PPU Nomor 460/234/TU-PIM/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 perihal Laporan Penyelesaian Permasalahan PT. Agro Indomas,
- Fotokopi Keputusan Bupati Penajam Paser Utara No. 545/049-Inlok/Ekonomi/I/2010 tanggal 18 Januari 2010 tentang Perpanjangan Ketiga (terakhir) izin Lokasi untuk perkebunan kelapa sawit An. PT. Agro Indomas seluas 5.151 Ha,
- Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan lapangan tanggal 24 Nopember 2010 terkait Rekomendasi Permohonan Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit PT. Agro Indomas,
- Fotokopi Keputusan Bupati Penajam Paser Utara No. 522/193-Inlok/Ekonomi/VII/2011 tanggal 5 Juli 2011 tentang Pemberian Izin Lokasi Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Unit Pengolahan Kelapa Sawit An. PT. Agro Indomas seluas 6.767 Ha,
- Fotokopi Surat Kepala Dinas PU Kab. PPU No. 550.33/1121/DPU/PPU/2011 tanggal 25 Mei 2011 perihal Advis Teknis Lokasi Permohonan izin Mendirikan Bangunan Unit Pengolahan Kelapa Sawit PT. Agro Indomas,
- Fotokopi Surat Kepala Kantor LH Kab. PPU No. 660.1/153.1/AMD-KLH/V/2011 tanggal 25 Mei 2011 perihal Advis Teknis/rekomendasi ijin Lokasi Perkebunan dan Pembangunan Unit Pengolahan Kelapa Sawit PT. Agro Indomas,
- Fotokopi Surat KadishutbunKab. PPU No. 522/287/Hutbun/V/2011 tanggal 25 Mei 2011 Perihal Pertimbangan Teknis,
- Fotokopi Kepala Kantor Pertanahan Kab. PPU No. 182/RTTP-IL/VI/2011 tanggal 24 Juni 2011 perihal Risalah Pertimbangan Teknis pertanahan dalam penerbitan ijin lokasi bahwa sebagian ijin lokasi PT. Agro Indomas berada pada kawasan BDK dan kawasan Tahura Bukit Suharto,
- Fotokopi Surat Kepala BAPEPEDA Kab. PPU No. 050/52.61/FP-BAPP tanggal 12 Desember 2013 perihal Advis teknis izin lokasi perkebunan kelapa sawit PT. Agro Indomas,
- Fotokopi Surat Kepala BAPEPEDA Kab. PPU No. 050/ /FP-BAPP tanggal 18 Agustus 2014 perihal Advis teknis izin lokasi perkebunan kelapa sawit PT. Agro Indomas Lokasi I,
- Fotokopi Surat Kepala BAPEPEDA Kab. PPU No. 050/33.08 /FP-BAPP tanggal 18 Agustus 2014 perihal Advis teknis izin lokasi perkebunan kelapa sawit PT. Agro Indomas Lokasi II,
- Fotokopi Surat Kepala BAPEPEDA Kab. PPU No. 050/33.07 /FP-BAPP tanggal 14 Agustus 2014 perihal Advis teknis izin lokasi perkebunan kelapa sawit PT. Agro Indomas Lokasi III,
- Fotokopi Keputusan Bupati PPU No. 660.1/199/2015 tanggal 28 Mei 2015 tentang izin lingkungan hidup kegiatan perluasan areal perkebunan dan pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit terletak di Kel. Pemaluan Desa Bumi Harapan Desa Sukaraja dan Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku Kab. PPU Prov. Kaltim oleh PT. Agro Indomas,
- Fotokopi Keputusan Bupati PPU Nomor 660.1/198/2015 tanggal 28 Mei 2015 tentang kelayakan lingkungan hidup kegiatan perluasan areal perkebunan dan pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit terletak di Kel. Pemaluan Desa Bumi Harapan Desa Sukaraja dan Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku Kab. PPU Prov. Kaltim oleh PT. Agro Indomas,
- Fotokopi Keputusan Bupati PPU Nomor 525/106.11/Eko-AP/2015 tanggal 27 Nopember 2015 tentang pemberian izin lokasi untuk usaha perkebunan budidaya kelapa sawit an. PT. AGRO Indomas terletak di Kel. Sepaku Desa Argomulyo, Desa Bumiharapan dan kelurahan Pemaluan Kecamatan Sepaku Kab. PPU Prov. Kaltim seluas 1.426 Ha,
- Fotokopi Laporan Kemajuan Fisik PT. Agro Indomas No. 018/AI-EK/HMS/04/2016 tanggal 19 April 2016 pada bulan Januari ? Maret 2016 I, II, III,
- Fotokopi Surat Kepala BPKH Wilayah IV No. S.35/BPKH-IV-2/2014 tanggal 21 Januari 2014 perihal Telaahan Kawasan Hutan terhadap Areal ijin lokasi Perkebunan Kelapa Sawit An. PT. Agro indomas di Kab. PPU,
- Fotokopi Surat Permohonan Direktur PT. Agro Indomas No. 030/PLT/AIEK/TR/SP/X/2013 tanggal 22 Oktober 2013 perihal permohonan telaahan Teknis Kawasan Hutan atas izin lokasi perkebunan Kelapa Sawit PT. Agro Indomas,
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 77/Pid.Sus/2018/PN Tgt |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 77/Pid.Sus/2018/PN Tgt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Lain-Lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2018 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 16 Maret 2018 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Agus Darmanto | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Roby Hermawan Citra, hakim Anggota 2: Sularko |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Sunar Baskoro | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA DENDA | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
------------------------------------------------------------------------------------MENGADILI-------------------------------------------------------------------------------------
dikembalikan kepada UPTD Taman Hutan Raya Bukit Soeharto melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, tetap terlampir dalam berkas perkara; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2018 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2018 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
1035
123