- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT DAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT DI ATAS;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN NOMOR 71/PDT.G./2019/PN.BPP., TANGGAL 19 DESEMBER 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- DALAM KONPENSI
- DALAM EKSEPSI:
- MENOLAK EKSEPSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- DALAM POKOK PERKARA:
- MENGABULKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM SAH SELURUH HARTA BERSAMA (GONO GINI) YANG DIPEROLEH SELAMA DALAM PERKAWINAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DENGAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT, BERUPA HARTA TETAP, YAITU:
- TANAH SELUAS 330 M2 DENGAN SERTIFIKAT HGB NO. 2089 TERLETAK DI KELURAHAN DAMAI, KECAMATAN BALIKPAPAN SELATAN KOTA BALIKPAPAN;
- TANAH SELUAS 1.555 M2 DENGAN SERTIFIKAT HGB NO. 2932 TERLETAK DI KELURAHAN GN. BAHAGIA KECAMATAN BALIKPAPAN SELATAN KOTA BALIKPAPAN;
- TANAH SELUAS 3.554 M2 DENGAN SERTIFIKAT HM NO. 5761 TERLETAK DI KELURAHAN BATU AMPAR [SAWMIL] KECAMATAN BALIKPAPAN UTARA KOTA BALIKPAPAN;
- TANAH SELUAS 1.271 M2 DENGAN SERTFIKAT HM NO. 2950 TERLETAK DI KELURAHAN BATU AMPAR [SAWMIL] KECAMATAN BALIKPAPAN UTARA KOTA BALIKPAPAN;
- TANAH SELUAS 2.000 M2 DENGAN SERTIFIKAT HM NO. 8194 TERLETAK DI KELURAHAN BATU AMPAR [SAWMIL] KECAMATAN BALIKPAPAN UTARA KOTA BALIKPAPAN;
- TANAH SELUAS 1.271 M2 DENGAN SERTIFIKAT HM NO. 477 TERLETAK DI KELURAHAN BARU LLIR; KECAMATAN BALIKPAPAN BARAT KOTA BALIKPAPAN;
- TANAH SELUAS 1.271 M2 DENGAN SERTIFIKAT HM NO. 1589 TERLETAK DI KELURAHAN BARU LLIR; KECAMATAN BALIKPAPAN BARAT KOTA BALIKPAPAN;
- TANAH SELUAS 1.271 M2 DENGAN SERTIFIKAT HM NO. 476 TERLETAK DI KELURAHAN BARU LLIR; KECAMATAN BALIKPAPAN BARAT KOTA BALIKPAPAN;
- TANAH SELUAS 1.454 M2 DENGAN SERTIFIKAT HM NO. 3726 TERLETAK DI KELURAHAN GN. SAMARINDA (WIKA); KECAMATAN BALIKPAPAN UTARA, KOTA BALIKPAPAN;
- TANAH SELUAS 293 M2 DENGAN SERTIFIKAT HM NO. 4186 TERLETAK DI KELURAHAN GN. BAHAGIA; KECAMATAN BALIKPAPAN SELATAN KOTA BALIKPAPAN;
- TANAH SELUAS 506 M2 DENGAN SERTIFIKAT HGB NO. 1803 TERLETAK DI KELURAHAN GN. SAMARINDA (WIKA), KECAMATAN BALIKPAPAN UTARA KOTA BALIKPAPAN;
- TANAH SELUAS 1.000 M2 DENGAN SERTIFIKAT HGB NO. 8195 (DI BELAKANG SAWMIL) TERLETAK DI KELURAHAN BATU AMPAR KECAMATAN BALIKPAPAN UTARA, KOTA BALIKPAPAN AN. HANY ANGGRAINI;
- TANAH SELUAS 144 M2 DENGAN SERTIFIKAT HGB NO. 2139 TERLETAK DI KELURAHAN DAMAI KECAMATAN BALIKPAPAN SELATAN, KOTA BALIKPAPAN (PURA - PURA DIBELI, DIBALIK NAMA) SERTIFIKAT INI DIDAPAT DARI UANG PERUMAHAN, AN. HANY ANGGRAINI;
- TANAH DENGAN SERTIFIKAT HGB BESERTA RUMAH DENGAN ALAMAT RUMAH GV8 NO. 3 CIPUTRA DI BALIKPAPAN, AN. HERLIYANI/ERLIYANI;
- MENETAPKAN ATAU MENYATAKAN MENURUT HUKUM SELURUH HARTA BERSAMA TERSEBUT, HARUS DI BAGI DUA MASING-MASING KEPADA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT SECARA ADIL MENURUT UNDANG-UNDANG YAITU MASING-MASING MENDAPAT BAGIAN SEPARUH ATAU SETENGAH BAGIAN DARI HARTA BERSAMA YANG TERCANTUM DALAM DIKTUM PUTUSAN POINT 2 (DUA) TERSEBUT;
- MENGHUKUM TERGUGAT SEKARANG PEMBANDING ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI OBYEK SENGKETA BERUPA HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM DIKTUM PUTUSAN POINT 2 (DUA) TERSEBUT, UNTUK MENYERAHKAN SEPARUH ATAU SETENGAH BAGIAN DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT KEPADA PENGGUGAT SEKARANG TERBANDING, DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DIJUAL LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASIL PENJUALAN LELANG ATAU UANGNYA SEPARUHNYA ATAU 50 % DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT SEKARANG TERBANDING;
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK YANG SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT DALAM REKONPENSI SEKARANG PEMBANDING UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN SAH MENURUT HUKUM TANAH DAN RUMAH YANG DIBELI OLEH PENGGUGAT DALAM KONPENSI (TERGUGAT DALAM REKONPENSI) SEKARANG TERBANDING SELAMA DALAM PERKAWINANNYA DENGAN TERGUGAT DALAM KONPENSI (PENGGUGAT DALAM REKONPENSI) SEKARANG PEMBANDING, MERUPAKAN HARTA BERSAMA (GONO GINI) PENGGUGAT DALAM KONPENSI (TERGUGAT DALAM REKONPENSI) SEKARANG TERBANDING DENGAN TERGUGAT DALAM KONPENSI (PENGGUGAT DALAM REKONPENSI) SEKARANG PEMBANDING, YAITU HARTA TETAP, BERUPA:
- SEBIDANG TANAH SELUAS 33.336 M2 DI JALAN MELATI ATAS NAMA RIKO ISLAMUDIN YANG MERUPAKAN ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT, YANG DIBELI DENGAN HARGA SEBESAR RPL 15.000.000,00 (SERATUS LIMA BELAS JUTA RUPIAH) BERDASARKAN PERJANJIAN TERTANGGAL 14 SEPTEMBER 2004, YANG DIBELI DARI WA LIHA;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 30.793 M2 DI JALAN MELATI ATAS NAMA RIKO ISLAMUDIN YANG MERUPAKAN ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT, YANG DIBELI DENGAN HARGA SEBESAR RPL07.700.000,00 (SERATUS TUJUH JUTA TUJUH RATUS RIBU RUPIAH) BERDASARKAN PERJANJIAN TERTANGGAL 14 SEPTEMBER 2004, YANG DIBELI DARI LA SARAFA;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 15.815 M2 DI JALAN MELATI ATAS NAMA RIKO ISLAMUDIN YANG MERUPAKAN ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT, YANG DIBELI DENGAN HARGA SEBESAR RP55.252.500,00 (LIMA PULUH LIMA JUTA DUA RATUS LIMA PULUH DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) BERDASARKAN KUITANSI TERTANGGAL 27 APRIL 2006. AWALNYA, MENURUT PERKIRAAN/ESTIMASI TANAH TERSEBUT SELUAS 30.000 M2 BERDASARKAN SURAT KETERANGAN PENGUASAAN TANAH NEGARA TERTANGGAL 20 AGUSTUS 1993 YANG DIKUASAI OLEH LA AGI, SERTA DIKETAHUI OLEH KETUA RT 12 RW 10 KELURAHAN MANGGAR DAN LURAH MANGGAR SERTA CAMAT BALIKPAPAN TIMUR. KEMUDIAN DIBELI RIKO ISLAMUDIN SEBAGAIMANA DIMUAT DALAM AKTA PERJANJIAN NOMOR 8 TANGGAL 18 AGUSTUS 2004 DI HADAPAN NOTARIS RATIH WULANDARI, SH. LUASAN TANAH TERSEBUT KEMUDIAN MENYUSUT MENJADI 15.815 M2 SEBAGAIMANA PENGUKURAN RIIL SEBAGAIMANA MESTINYA.
- SEBIDANG TANAH SELUAS 12.456 M2 DI JALAN MELATI ATAS NAMA RIKO ISLAMUDIN YANG MERUPAKAN ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT, YANG DIBELI DENGAN HARGA SEBESAR RP43.596.000,00 (EMPAT PULUH TIGA JUTA LIMA RATUS SEMBILAN PULUH ENAM RIBU RUPIAH) BERDASARKAN KUITANSI TERTANGGAL 27 APRIL 2006. AWALNYA, MENURUT PERKIRAAN/ESTIMASI TANAH TERSEBUT SELUAS 35.000 M2 BERDASARKAN SURAT KETERANGAN PENGUASAAN TANAH NEGARA TERTANGGAL 3 JULI 1993 YANG DIKUASAI OLEH LAHADA, SERTA DIKETAHUI OLEH KETUA RT 12 RW 10 KELURAHAN MANGGAR DAN LURAH MANGGAR SERTA CAMAT BALIKPAPAN TIMUR. KEMUDIAN DIBELI RIKO ISLAMUDIN SEBAGAIMANA DIMUAT DALAM AKTA PERJANJIAN NOMOR 10 TANGGAL 18 AGUSTUS 2004 DI HADAPAN NOTARIS RATIH WULANDARI, SH. LUASAN TANAH TERSEBUT KEMUDIAN MENYUSUT MENJADI 12.456 M2 SEBAGAIMANA PENGUKURAN RIIL SEBAGAIMANA MESTINYA.
- SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI RT 52 KEL. SEPINGGAN KEC. BALIKPAPAN SELATAN DENGAN LUAS 20.000 M2, BERDASARKAN SURAT PERJANJIAN TERTANGGAL 26 OKTOBER 2004, ANTARA H. RAMLI (KUASA DARI LAUHA) DENGAN PENGGUGAT;
- SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI 48 KEL. SEPINGGAN KEC. BALIKPAPAN SELATAN DENGAN LUAS 21.371 M2, BERDASARKAN SURAT PEMYATAAN KESEPAKATAN JUAL BELI NOMOR 09/PPAT/SPKJB/II/2004 TERTANGGAL 12 FEBRUARI 2004, ANTARA LA UHA DENGAN PENGGUGAT DAN DIKETAHUI CAMAT BALIKPAPAN;
- SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI RT 48 KEL. SEPINGGAN KEC. BALIKPAPAN SELATAN DENGAN LUAS 16.000 M2, BERDASARKAN SURAT PEMYATAAN KESEPAKATAN JUAL BELI NOMOR 07/PPAT/SPKJB/II/2004 TERTANGGAL 12 FEBRUARI 2004, ANTARA DAHLAN DENGAN PENGGUGAT DAN DIKETAHUI CAMAT BALIKPAPAN.
- PEMBANGUNAN RUKO DAN PENIMBUNAN ATAS NAMA ANAK PENGGUGAT RIKO ISLAMUDIN SEBESAR RP5.000.000.000,00 DI JALAN RING ROAD, BALIKPAPAN UTARA, YANG DIBIAYAI SEMASA PEMIKAHAN OLEH PENGGUGAT DAN TERGUGAT;
- MENETAPKAN ATAU MENYATAKAN MENURUT HUKUM SELURUH HARTA BERSAMA TERSEBUT DALAM DIKTUM PUTUSAN POINT 2 TERSEBUT, HARUS DI BAGI DUA MASING-MASING KEPADA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM KONPENSI (TERGUGAT DALAM REKONPENSI) DAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT DALAM KONPENSI (PENGGUGAT DALAM REKONPENSI) SECARA ADIL MENURUT UNDANG-UNDANG YAITU MASING-MASING MENDAPAT BAGIAN SEPARUH ATAU SETENGAH BAGIAN DARI HARTA BERSAMA YANG TERCANTUM DALAM DIKTUM PUTUSAN POINT 2 (DUA) TERSEBUT;
- MENGHUKUM PENGGUGAT DALAM KONPENSI (TERGUGAT DALAM REKONPENSI) ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI OBYEK SENGKETA BERUPA HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM DIKTUM PUTUSAN POINT 2 (DUA) TERSEBUT, UNTUK MENYERAHKAN SEPARUH ATAU SETENGAH BAGIAN DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT KEPADA PENGGUGAT DALAM REKONPENSI (TERGUGAT DALAM KONPENSI) SEKARANG PEMBANDING, DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DIJUAL LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASIL PENJUALAN LELANG ATAU UANGNYA SEPARUHNYA ATAU 50 % DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT DALAM REKONPENSI (TERGUGAT DALAM KONPENSI) SEKARANG PEMBANDING;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat dan Terbanding semula Penggugat tersebut di atas;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 71/Pdt.G./2019/PN.Bpp., tanggal 19 Desember 2019 yang dimohonkan banding tersebut;
- DALAM KONPENSI
- Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Pembanding semula Tergugat untuk seluruhnya;
- Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum sah seluruh harta bersama (gono gini) yang diperoleh selama dalam perkawinan Terbanding semula Penggugat dengan Pembanding semula Tergugat, berupa harta tetap, yaitu:
- Tanah seluas 330 m2 dengan Sertifikat HGB No. 2089 terletak di Kelurahan Damai, kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan;
- Tanah seluas 1.555 m2 dengan Sertifikat HGB No. 2932 terletak di Kelurahan Gn. Bahagia kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan;
- Tanah seluas 3.554 m2 dengan Sertifikat HM No. 5761 terletak di Kelurahan Batu Ampar [sawmil] Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan;
- Tanah seluas 1.271 m2 dengan Sertfikat HM No. 2950 terletak di Kelurahan Batu Ampar [sawmil] Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan;
- Tanah seluas 2.000 m2 dengan Sertifikat HM No. 8194 terletak di Kelurahan Batu Ampar [sawmil] Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan;
- Tanah seluas 1.271 m2 dengan Sertifikat HM No. 477 terletak di Kelurahan Baru llir; Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan;
- Tanah seluas 1.271 m2 dengan Sertifikat HM No. 1589 terletak di Kelurahan Baru llir; Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan;
- Tanah seluas 1.271 m2 dengan Sertifikat HM No. 476 terletak di Kelurahan Baru llir; Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan;
- Tanah seluas 1.454 m2 dengan Sertifikat HM No. 3726 terletak di Kelurahan Gn. Samarinda (Wika); Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan;
- Tanah seluas 293 m2 dengan Sertifikat HM No. 4186 terletak di Kelurahan Gn. Bahagia; Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan;
- Tanah seluas 506 m2 dengan Sertifikat HGB No. 1803 terletak di Kelurahan Gn. Samarinda (Wika), Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan;
- Tanah seluas 1.000 m2 dengan Sertifikat HGB No. 8195 (di belakang sawmil) terletak di Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan an. Hany Anggraini;
- Tanah seluas 144 m2 dengan Sertifikat HGB No. 2139 terletak di Kelurahan Damai Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan (pura - pura dibeli, dibalik nama) sertifikat ini didapat dari uang perumahan, an. Hany Anggraini;
- Tanah dengan Sertifikat HGB beserta rumah dengan alamat rumah GV8 No. 3 Ciputra di Balikpapan, an. Herliyani/Erliyani;
- Menetapkan atau menyatakan menurut hukum seluruh harta bersama tersebut, harus di bagi dua masing-masing kepada Terbanding semula Penggugat dan Pembanding semula Tergugat secara adil menurut undang-undang yaitu masing-masing mendapat bagian separuh atau setengah bagian dari harta bersama yang tercantum dalam diktum putusan point 2 (dua) tersebut;
- Menghukum Tergugat sekarang Pembanding atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa berupa harta bersama sebagaimana tercantum dalam diktum putusan point 2 (dua) tersebut, untuk menyerahkan separuh atau setengah bagian dari harta bersama tersebut kepada Penggugat sekarang Terbanding, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang melalui Kantor Lelang negara dan hasil penjualan lelang atau uangnya separuhnya atau 50 % diserahkan kepada Penggugat sekarang Terbanding;
- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk yang selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam rekonpensi sekarang Pembanding untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum tanah dan rumah yang dibeli oleh Penggugat dalam Konpensi (Tergugat dalam Rekonpensi) sekarang Terbanding selama dalam perkawinannya dengan Tergugat dalam Konpensi (Penggugat dalam Rekonpensi) sekarang Pembanding, merupakan harta bersama (gono gini) Penggugat dalam Konpensi (Tergugat dalam Rekonpensi) sekarang Terbanding dengan Tergugat dalam Konpensi (Penggugat dalam Rekonpensi) sekarang Pembanding, yaitu harta tetap, berupa:
- Sebidang tanah seluas 33.336 m2 di Jalan Melati atas nama Riko Islamudin yang merupakan anak Penggugat dan Tergugat, yang dibeli dengan harga sebesar Rpl 15.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah) berdasarkan Perjanjian tertanggal 14 September 2004, yang dibeli dari Wa Liha;
- Sebidang tanah seluas 30.793 m2 di Jalan Melati atas nama Riko Islamudin yang merupakan anak Penggugat dan Tergugat, yang dibeli dengan harga sebesar Rpl07.700.000,00 (seratus tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) berdasarkan Perjanjian tertanggal 14 September 2004, yang dibeli dari La Sarafa;
- Sebidang tanah seluas 15.815 m2 di Jalan Melati atas nama Riko Islamudin yang merupakan anak Penggugat dan Tergugat, yang dibeli dengan harga sebesar Rp55.252.500,00 (lima puluh lima juta dua ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) berdasarkan kuitansi tertanggal 27 April 2006. Awalnya, menurut perkiraan/estimasi tanah tersebut seluas 30.000 m2 berdasarkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Negara tertanggal 20 Agustus 1993 yang dikuasai oleh La Agi, serta diketahui oleh Ketua RT 12 RW 10 Kelurahan Manggar dan Lurah Manggar serta Camat Balikpapan Timur. Kemudian dibeli Riko Islamudin sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Nomor 8 tanggal 18 Agustus 2004 di hadapan Notaris Ratih Wulandari, SH. Luasan tanah tersebut kemudian menyusut menjadi 15.815 m2 sebagaimana pengukuran riil sebagaimana mestinya.
- Sebidang tanah seluas 12.456 m2 di Jalan Melati atas nama Riko Islamudin yang merupakan anak Penggugat dan Tergugat, yang dibeli dengan harga sebesar Rp43.596.000,00 (empat puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) berdasarkan kuitansi tertanggal 27 April 2006. Awalnya, menurut perkiraan/estimasi tanah tersebut seluas 35.000 m2 berdasarkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Negara tertanggal 3 Juli 1993 yang dikuasai oleh Lahada, serta diketahui oleh Ketua RT 12 RW 10 Kelurahan Manggar dan Lurah Manggar serta Camat Balikpapan Timur. Kemudian dibeli Riko Islamudin sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Nomor 10 tanggal 18 Agustus 2004 di hadapan Notaris Ratih Wulandari, SH. Luasan tanah tersebut kemudian menyusut menjadi 12.456 m2 sebagaimana pengukuran riil sebagaimana mestinya.
- Sebidang tanah yang terletak di RT 52 Kel. Sepinggan Kec. Balikpapan Selatan dengan luas 20.000 m2, berdasarkan Surat Perjanjian tertanggal 26 Oktober 2004, antara H. Ramli (kuasa dari Lauha) dengan Penggugat;
- Sebidang tanah yang terletak di 48 Kel. Sepinggan Kec. Balikpapan Selatan dengan luas 21.371 m2, berdasarkan Surat Pemyataan Kesepakatan Jual Beli Nomor 09/PPAT/SPKJB/II/2004 tertanggal 12 Februari 2004, antara La Uha dengan Penggugat dan diketahui Camat Balikpapan;
- Sebidang tanah yang terletak di RT 48 Kel. Sepinggan Kec. Balikpapan Selatan dengan luas 16.000 m2, berdasarkan Surat Pemyataan Kesepakatan Jual Beli Nomor 07/PPAT/SPKJB/II/2004 tertanggal 12 Februari 2004, antara Dahlan dengan Penggugat dan diketahui Camat Balikpapan.
- Pembangunan Ruko dan Penimbunan atas nama anak Penggugat Riko Islamudin sebesar Rp5.000.000.000,00 di Jalan Ring Road, Balikpapan Utara, yang dibiayai semasa pemikahan oleh Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan atau menyatakan menurut hukum seluruh harta bersama tersebut dalam diktum putusan point 2 tersebut, harus di bagi dua masing-masing kepada Terbanding semula Penggugat dalam Konpensi (Tergugat dalam Rekonpensi) dan Pembanding semula Tergugat dalam Konpensi (Penggugat dalam Rekonpensi) secara adil menurut undang-undang yaitu masing-masing mendapat bagian separuh atau setengah bagian dari harta bersama yang tercantum dalam diktum putusan point 2 (dua) tersebut;
- Menghukum Penggugat dalam Konpensi (Tergugat dalam Rekonpensi) atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa berupa harta bersama sebagaimana tercantum dalam diktum putusan point 2 (dua) tersebut, untuk menyerahkan separuh atau setengah bagian dari harta bersama tersebut kepada Penggugat dalam Rekonpensi (Tergugat dalam Konpensi) sekarang Pembanding, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang melalui Kantor Lelang negara dan hasil penjualan lelang atau uangnya separuhnya atau 50 % diserahkan kepada Penggugat dalam Rekonpensi (Tergugat dalam Konpensi) sekarang Pembanding;
Putusan PT SAMARINDA Nomor 50/PDT/2020/PT SMR |
|
Nomor | 50/PDT/2020/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mas Hushendar |
Hakim Anggota | H. Zaeni, Mhbrkurnia Yani Darmono |
Panitera | - Abdul Halim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: II. DALAM REKONPENSI III. DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI MENGHUKUM PENGGUGAT DALAM KONPENSI (TERGUGAT DALAM REKONPESI) SEKARANG PEMBANDING DAN TERGUGAT DALAM KONPENSI (PENGGUGAT DALAM REKONPENSI) SEKARANG TERBANDING UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, MASING-MASING SEPARUH BAGIAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: II. DALAM REKONPENSI III. DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI Menghukum Penggugat dalam Konpensi (Tergugat dalam Rekonpesi) sekarang Pembanding dan Tergugat dalam Konpensi (Penggugat dalam Rekonpensi) sekarang Terbanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, masing-masing separuh bagian yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 50/PDT/2020/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 50/PDT/2020/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada