- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umm tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 17 April 2018 Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mnd, yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa 1 NOVI YULINTIANA, S.H., MM. Alias NOVI dan Terdakwa 2 JULIUS MURTONO SRIJONO Alias MUR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 dan Terdakwa 2, dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada Terdakwa 1 NOVI YULINTIANA, S.H., MM. Alias NOVI sebesar Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), yang harus dibayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta benda Terdakwa 1 dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa 1 tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
- Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada Terdakwa 2 JULIUS MURTONO SRIJONO Alias MUR sebesar Rp.51.000.000,00 (lima puluh satu juta rupiah), dengan ketentuan dikurangi uang yang telah diserahkan Terdakwa 1 kepada Penuntut Umum sebesar Rp.51.000.000,00 (lima puluh satu juta rupiah);
- Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap ada dalam tahanan.
- Menetapkan agar barang bukti:
- Fotokopi surat keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 320 Tahun 2013 tanggal 30 Desember 2013 tentang penunjukan Pengguna Anggaran/ barang, Kuasa pengguna anggaran/barang, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan pembantu, bendahara pengeluaran pembantu, pengurus barang dan penyimpan barang tahun anggaran 2014 (dilegalisir);
- Fotokopi surat keputusan sekretaris dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor: 12/KPTS/SEKWAN/I-2014 tanggal 3 Februari 2014 tentang perubahan kedua keputusan sekretaris dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor: 5/KPTS/ SETWAN/I-2014 tentang penunjukan pejabat penatausahaan keuangan SKPD (PPK-SKPD) Pada satuan kerja perangkat daerah sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun anggaran 2014 (dilegalisir);
- Fotokopi surat keputusan sekretaris dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor: 14/KPTS/SEKWAN/I-2014 tanggal 29 Januari 2014 tentang perubahan kedua keputusan sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe nomor: 7/KPTS/SEKWAN/I-2014 tanggal 3 Januari 2014 tentang penunjukan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada satuan kegiatan perangkat daerah sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun anggaran 2014 (dilegalisir);
- Fotokopi surat keputusan sekretaris dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor: 15/KPTS/SEKWAN/III-2014 tanggal 5 Maret 2014 tentang perubahan kedua keputusan sekretaris dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe nomor: 10/KPTS/ SEKWAN/I-2014 tanggal 3 Januari 2014 tentang penunjukan panitia pemeriksa barang dan jasa/penerima hasil pekerjaan/tim PHO dilingkungan sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun anggaran 2014 (dilegalisir);
- Fotokopi surat keputusan sekretaris dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor: 11.b/KPTS/SEKWAN/III-2014 tanggal 20 Januari 2014 tentang pengangkatan personil admin rencana umum pengadaan anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun anggaran 2014 pada sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe (dilegalisir);
- Fotokopi dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) Sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah Tahun anggaran 2014 (dilegalisir);
- Fotokopi dokumen perjanjian (kontrak) nomor: 228/PPBJ/SEKWAN/VIII/ 2014, tanggal 29 Agustus 2014 Pelaksana CV. SAVIOUR (dilegalisir);
- Dokumen pembayaran uang muka 30% belanja modal pengadaan sound system ruang rapat pada sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe;
- Dokumen pembayaran 100% belanja modal pengadaan sound system ruang rapat pada sekertariat DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe;
- 1 (satu) berkas dokumen rencana pelaksanaan pengadaan barang/Jasa, nomor: 175/72/VII-2014 tanggal 22 Juli 2014;
- 1 (satu) berkas dokumen pengadaan nomor: 02/BLP-PB6/Pkt-01/VIII/2014 tanggal 11 Agustus 2014;
- Rekening koran lama giro periode: 01/07/2014 s.d 31/12/2014. No. Rekening: 004-01520100393-CV SAVIOUR. BANK SULUTGO 004-CABANG TAHUNA JL. Dr. SUTOMO NO.60;
- Rekening tahapan 0179-KCP KHM MANSYUR TJAI FEN LIE, Nomor rekening: 01791437551, nomor periode : 01-2014 s/d 12-2014, mata uang IDR, BCA (5 lembar);
- Rekening koran BNI atas nama Bpk. TJAI FEN LIE cabang ROA MALAKA, PERIODE TGL 01/09/2014 S/D 30/09/2014, No. Rekening: 0177966607, Mata uang IDR (3 lembar);
- Faktur DP.No.280/09/2014/PA tanggal 4 September 2014, Platinum Audio;
- Surat email dari lk. Fen Lie selaku distributor platinum audio yang ditujukan kepada email dari saudara yakni E.murtono_srijono@yahoo.co.id Hp 0853.9878.9446, jakarta 18 Juli 2014. Penawaran no.60/07/2014/PA (Paket lux);
- Surat email dari lk. Fen Lie selaku distributor platinum audio yang ditujukan kepada email dari saudara yakni E.murtono_srijono@yahoo.co.id/Hp 0853.9878.9446, Jakarta 18 Juli 2014. Penawaran no.60/07/2014/PA (Paket confrence);
- 1 (satu) unit Mixer 24 Input Mic;
- 3 (tiga) unit power amplifier SA-900;
- 3 (tiga) unit power amplifier SA-700;
- 6 (enam) unit subwoofer pasif 18 inch;
- 6 (enam) speaker pasif 15 inch;
- 4 (empat) speaker aktif 15 inch;
- 2 (dua) unit equalizer;
- 1 (satu) unit crossover;
- 2 (dua) set Mic wireless (2 Mic);
- 4 (empat) unit stand mic tinggi;
- 2 (dua) unit rack hardcase;
- Kabel rol speaker ?TOYO? 2 X 120;
- Kabel speaker aktif ?GANARE?;
- Kabel speaker microphone ?GANARE?;
- 2 (dua) unit control power supply;
- 2 (dua) unit Chairman (kabel 2,4 meter);
- 42 (empat puluh dua) unit Delegate (kabel 2,4 meter);
- Kabel Extension AUDERPRO 10 meter;
- Kabel Extension AUDERPRO 5 Meter;
- 2 (dua) unit power mixer 8 Chanel;
- 4 (empat) unit speaker pasif 15 Inch;
- 1 (satu) set Mic wireless (2 Mic);
- 2 (dua) set stand tripot speaker;
- 8 (delapan) Bracket gantung;
- 1 (satu) unit stand mic tinggi;
- Kabel speaker 2 X 80;
- 1 (satu) unit keyboard PSR-S950 No. Seri INACUM01747 warna hitam;
- 1 (satu) unit TELEVISI LED 60LN5400-TA NO.SERI : 3051NCN8J123 Merk LG warna hitam;
- 1 (satu) unit Lemari Es SHARP Model SJ-M170T-FW No. Seri 9399014I1882 warna putih;
- 1 (satu) unit TELEVISI PLASMA 42PN4500 No.Seri : 4101NNG2 Merk LG warna hitam;
- Membebani para Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara ini pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PT MANADO Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2018/PT MND |
|
Nomor | 6/Pid.Sus-TPK/2018/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Lexsy Mamonto |
Hakim Anggota | Imanuel Sembiring, Brandreas Lumme |
Panitera | Djubaida Ratumboba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa BOBBY VALENTINO WAGANIA; |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus-TPK/2018/PT_MND.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus-TPK/2018/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
114
48