Putusan PN TENGGARONG Nomor 191/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 191/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kemas Reynald Mei |
Hakim Anggota | I Gede Adhi Gandha Wijayamarjani Eldiarti |
Panitera | Gusti Bangsawan S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 191/Pid.Sus/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:1. Nama lengkap : JULIANTO alias TOKEK bin JAELANI2. Tempat lahir : Bengkalis3. Umur/Tanggal lahir : 36 Tahun/15 Juli 19844. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jalan R. Ismanun RT. 2 Desa Loh Sumber Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara7. Agama : Islam8. Pekerjaan : SwastaTerdakwa ditangkap pada tanggal 1 Februari 2020 sampai dengan 3 Februari 2020;Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 3 Februari 2020 sampai dengan tanggal 22 Februari 2020 2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 23 Februari 2020 sampai dengan tanggal 2 April 2020 3. Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 2 Mei 2020 4. Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Mei 2020 sampai dengan tanggal 1 Juni 2020 5. Penuntut Umum sejak tanggal 28 Mei 2020 sampai dengan tanggal 16 Juni 2020 6. Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Juni 2020 sampai dengan tanggal 16 Juli 2020 7. Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Juni 2020 sampai dengan tanggal 29 Juli 2020 8. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Juli 2020 sampai dengan tanggal 27 September 2020 Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum, yaitu FAIZAL RIZANI, S.H. dan Rekan, berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 191/Pid.Sus/2020/PN.Trg. tanggal 9 Juli 2020 tentang penunjukan Penasihat Hukum; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 191/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 30 Juni 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 191/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 30 Juni 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa, serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan JULIANTO alias TOKEK bin JAELANI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dakwaan kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JULIANTO alias TOKEK bin JAELANI dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) yang apabila putusan pidana denda ini tidak dibayar oleh Terdakwa, maka Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa:? 2 (dua) poket hemat narkotika jenis shabu-shabu masing-masing:No urut 01: 0,50 gramNo urut 02: 0,43 gram? 1 (satu) buah hp Samsung warna gold lengkap dengan casing warna hitam gold? 1 (satu) buah dompet warna hitam merek Baborry;? 2 (dua) buah pipet kaca;? 1 (satu) korek api gas;? 1 (satu) buah sedotan warna hitam;Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tidak ada pembelaan dan hanya memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: KesatuBahwa ia Terdakwa JULIANTO Als TOKEK Bin JAELANI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 01 Pebruari 2020 sekira pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan pebruari dalam tahun 2020, bertempat di jalan M.T. Haryono Rt. 001 Desa Loh Sumber Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Saksi AGUS RAHMAN JAYA, saksi SAPTO SAYOGO dan saksi SYAHRUL S, Bin MATANG (ketiganya anggota Polsek Loa Kulu) mendapat informasi dari masyarakat yang tidak ingin di sebutkan identitasnya, mengatakan bahwa di jalan MT. Haryono Desa Loh Sumber Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara sering terjadi transaks Narkotika jenis sabu-sabu kemudian ketiga saksi melakukan penyelidikan dan menemukan gerak gerik Terdakwa mencurigakan, setelah itu ketiga saksi langsung melakukan penggeledahan badan, dari hasil penggeledahan ditemukan 2 (dua) poket narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing disimpan didalam kasing HP dan didalam dompet, serta ditemukan juga 1 buah sedotan warna putih dan 1 buah korek api gas.- Bahwa kemudian Terdakwa dilakukan interogasi, dan berdasarkan pengakuan Terdakwa, Narkotika jenis shabu-shabu tersebut di beli dari loket di Pasar Segiri Samarinda dengan Harga Rp. 150.000,00 1 poketnya.Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa ijin dari pihak yang berwenang.- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 35/Sp3.13030/2020 tanggal 05 Pebruari 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. Hasim selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang Dharma Stiya Jaya, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 2 (dua) bungkus dengan rincian berat kotor seluruhan 0,93 (nol koma sebilan puluh tiga) gram dan berat bersih keseluruhan 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram.Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 1692/NNF/2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si, Apt., FILANTARI CAHYANI, Amd dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt serta mengetahui Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 04 Maret 2020 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 3413/2020/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan Terdakwa JULIANTO Als TOKEK Bin JAELANI (Alm)sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Atau KeduaBahwa ia Terdakwa JULIANTO Als TOKEK Bin JAELANI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 01 Pebruari 2020 sekira pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan pebruari dalam tahun 2020, bertempat di jalan M.T. Haryono Rt. 001 Desa Loh Sumber Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Saksi AGUS RAHMAN JAYA, saksi SAPTO SAYOGO dan saksi SYAHRUL S, Bin MATANG (ketiganya anggota Polsek Loa Kulu) mendapat informasi dari masyarakat yang tidak ingin di sebutkan identitasnya, mengatakan bahwa di jalan MT. Haryono Desa Loh Sumber Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara sering terjadi transaks Narkotika jenis sabu-sabu kemudian ketiga saksi melakukan penyelidikan dan menemukan gerak gerik Terdakwa mencurigakan, setelah itu ketiga saksi langsung melakukan penggeledahan badan, dari hasil penggeledahan ditemukan 2 (dua) poket narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing disimpan didalam kasing HP dan didalam dompet, serta ditemukan juga 1 buah sedotan warna putih dan 1 buah korek api gas.- Bahwa kemudian Terdakwa dilakukan interogasi, dan berdasarkan pengakuan Terdakwa, Narkotika jenis shabu-shabu tersebut di beli dari loket di Pasar Segiri Samarinda dengan Harga Rp. 150.000,00 1 poketnya.- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang.- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 35/Sp3.13030/2020 tanggal 05 Pebruari 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. Hasim selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang Dharma Stiya Jaya, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 2 (dua) bungkus dengan rincian berat kotor seluruhan 0,93 (nol koma sebilan puluh tiga) gram dan berat bersih keseluruhan 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram.- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 1692/NNF/2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si, Apt., FILANTARI CAHYANI, Amd dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt serta mengetahui Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 04 Maret 2020 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 3413/2020/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan Terdakwa JULIANTO Als TOKEK Bin JAELANI (Alm)sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentangNarkotika.Atau KetigaBahwa ia Terdakwa JULIANTO Als TOKEK Bin JAELANI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 01 Pebruari 2020 sekira pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan pebruari dalam tahun 2020, bertempat di jalan M.T. Haryono Rt. 001 Desa Loh Sumber Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Saksi AGUS RAHMAN JAYA, saksi SAPTO SAYOGO dan saksi SYAHRUL S, Bin MATANG (ketiganya anggota Polsek Loa Kulu) mendapat informasi dari masyarakat yang tidak ingin di sebutkan identitasnya, mengatakan bahwa di jalan MT. Haryono Desa Loh Sumber Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara sering terjadi transaks Narkotika jenis sabu-sabu kemudian ketiga saksi melakukan penyelidikan dan menemukan gerak gerik Terdakwa mencurigakan, setelah itu ketiga saksi langsung melakukan penggeledahan badan, dari hasil penggeledahan ditemukan 2 (dua) poket narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing disimpan didalam kasing HP dan didalam dompet, serta ditemukan juga 1 buah sedotan warna putih dan 1 buah korek api gas.- Bahwa kemudian Terdakwa dilakukan interogasi, dan berdasarkan pengakuan Terdakwa, Narkotika jenis shabu-shabu tersebut di beli dari loket di Pasar Segiri Samarinda dengan Harga Rp. 150.000,00 1 poketnya dan rencananya Narkotika jenis shabu-shabu tersebut akan Terdakwa dan CANDRA konsumsi sendiri.- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 35/Sp3.13030/2020 tanggal 05 Pebruari 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. Hasim selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang Dharma Stiya Jaya, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 2 (dua) bungkus dengan rincian berat kotor seluruhan 0,93 (nol koma sebilan puluh tiga) gram dan berat bersih keseluruhan 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram.- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 1692/NNF/2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si, Apt., FILANTARI CAHYANI, Amd dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt serta mengetahui Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 04 Maret 2020 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 3413/2020/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa berdasarkan surat keterangan dari UPTD Dinkes Samarinda nomor : 455/0177/Narkoba/II/2020 tanggal 04 Pebruari 2020 terhadap tes urine atas nama Terdakwa JULIANTO Als TOKEK Bin JAELANI dinyatakan positif mengandung zat metamphetamin dan amphetaminPerbuatan Terdakwa JULIANTO Als TOKEK Bin JAELANI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang NarkotikaMenimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. AGUS RAHMAN JAYA Bin MUJAIB, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi ada mengamankan seseorang yang bernama JULIANTO Als TOKEK Bin JAELANI dan Saksi tidak ada hubungan apa-apa dengan Terdakwa serta saksi baru kenal setelah penangkapan.- Bahwa Saksi mengamankan JULIANTO Als TOKEK Bin JAELANI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2020 sekitar jam 15. 30 Wita, di jalan MT. Haryono RT. 001 Desa Loh Sumber Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa Saksi dalam melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama-sama dengan rekan saksi yaitu Aipda Syahrul dan Bripla Sapto Sayogyo.- Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bermula saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan MT. Haryono Desa Loh Sumber Kec. Loa Kulu kab. Kutai Kartanegara sering teijadi Pesta narkoba dan berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi bersama Tim yang lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang gerak-geriknya mencurigakan dan melakukan penggeledahan badan Terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut saksi beserta Aibda Syahrul dan Bripka Sapto Sayogyo berhasil menemukan 2 (dua) poket sabu-sabu paket hemat dengan rincian 1 (satu) poket hemat ditemukan di dalam Kesing HP dan 1 (satu) poket yang lainnya di temukan didalam dompet Terdakwa kemudian turut diamankan 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan warna putih, dan 1 (satu) buah korek api gas yang semuanya diakui milik Terdakwa- Bahwa Terdakwa mengakui barang berupa sabu-sabu tersebut Terdakwa mendapatkan dengan cara membeli diloket belakang pasar Segiri Samarinda sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)- Bahwa selanjutnya Terdakwa membagi sabu-sabu sebanyak 1 (satu) poket tersebut menjadi 2 (dua) poket dengan maksud 1 (satu) poketnya akan langsung Terdakwa konsumsi dan 1 (satu) poket yang lainnya akan Terdakwa konsumsi dilain hari.- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan berupa 2 (dua) poket hemat sabu-sabu, 1 (satu) buah HP Samsung warna Gold lengkap dengan kesingnya, 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Baborry, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas, dan 1 (satu) buah sedotan warna putih adalah barang-barang yang saksi amankan pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang.- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya; 2. SYAHRUL, S. SH Bin MANTANG, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi ada mengamankan seseorang yang bernama JULIANTO Als TOKEK Bin JAELANI dan Saksi tidak ada hubungan apa-apa dengan Terdakwa serta saksi baru kenal setelah penangkapan.- Bahwa Saksi mengamankan JULIANTO Als TOKEK Bin JAELANI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2020 sekitar jam 15. 30 Wita, dijalan MT. Haryono RT. 001 Desa Loh Sumber Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa Saksi dalam melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama-sama dengan rekan saksi yaitu Aipda Agus Rahman Jaya dan Bripka Sapto Sayogyo.- Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bermula saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan MT. Haryono Desa Loh Sumber Kec. Loa Kulu kab. Kutai Kartanegara sering teijadi Pesta narkoba dan berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi bersama Tim yang lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang gerak-geriknya mencurigakan dan melakukan penggeledahan badan Terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut saksi beserta Agus Rahman Jaya dan Bripka Sapto Sayogyo berhasil menemukan 2 (dua) poket sabu-sabu paket hemat dengan rincian 1 (satu) poket hemat ditemukan di dalam Kesing HP dan 1 (satu) poket yang lainnya di temukan didalam dompet Terdakwa kemudian turut diamankan 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan warna putih, dan 1 (satu) buah korek api gas yang semuanya diakui milik Terdakwa.- Bahwa Terdakwa mengakui barang berupa sabu-sabu tersebut Terdakwa mendapatkan dengan cara membeli diloket belakang pasar Segiri Samarinda sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)- Bahwa selanjutnya Terdakwa membagi sabu-sabu sebanyak 1 (satu) poket tersebut menjadi 2 (dua) poket dengan maksud 1 (satu) poketnya akan langsung Terdakwa konsumsi dan 1 (satu) poket yang lainnya akan Terdakwa konsumsi dilain hari.- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan berupa 2 (dua) poket hemat sabu-sabu, 1 (satu) buah HP Samsung warna Gold lengkap dengan kesingnya, 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Baborry, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas, dan 1 (satu) buah sedotan warna putih adalah barang-barang yang saksi amankan pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang.- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya; Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa kejadian penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2020 sekitar jam 15. 30 Wita, dijalan MT. Haryono RT. 001 Desa Loh Sumber Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa setelah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang-barang berupa 2 (dua) poket sabu-sabu paket hemat dengan rincian 1 (satu) poket hemat ditemukan di dalam Kesing HP dan 1 (satu) poket yang lainnya di temukan didalam dompet Terdakwa kemudian turut diamankan 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan warna putih, dan 1 (satu) buah korek api gas yang semuanya diakui milik Terdakwa.- Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) poket tersebut dengan cara membeli di loket belakang pasar Segiri Samarinda dengan harga Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara Terdakwa menyodorkan uang kedalam loket kemudian orang didalam loket yang Terdakwa tidak ketahui langsung mengeluarkan bungkusan/poketan sebanyak 1 (satu) poket sabu kemudian sabu sebanyak 1 (satu) poket tersebut Terdakwa masukan kedalam dompet dan selanjutnya Terdakwa pulang kerumah Terdakwa di Kec. Loa Kulu kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa selanjutnya Terdakwa membagi 1 (satu) poket sabu-sabu tersebut menjadi 2 (dua) poket dengan maksud 1 (satu) poket sabusabu tersebut akan langsung Terdakwa pakai dan yang 1 (satu) poket tersebut akan Terdakwa pakai dikemudian hari.- Bahwa Terdakwa sudah sering membeli sabu-sabu di loket dibelakang pasar Segiri Samarinda.- Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti berupa 2 (dua) poket hemat sabu-sabu, 1 (satu) buah HP Samsung warna Gold lengkap dengan kesingnya, 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Baborry, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas, dan 1 (satu) buah sedotan warna putih adalah barang- barang yang milik Terdakwa.- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang.Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:- 2 (dua) poket hemat narkotika jenis shabu-shabu masing-masing:No urut 01: 0,50 gramNo urut 02: 0,43 gram- 1 (satu) buah hp Samsung warna gold lengkap dengan casing warna hitam gold- 1 (satu) buah dompet warna hitam merek Baborry;- 2 (dua) buah pipet kaca;- 1 (satu) korek api gas;- 1 (satu) buah sedotan warna hitam;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat dalam BAP sebagai berikut:- Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 35/Sp3.13030/2020 tanggal 05 Pebruari 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. Hasim selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang Dharma Stiya Jaya, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 2 (dua) bungkus dengan rincian berat kotor seluruhan 0,93 (nol koma sebilan puluh tiga) gram dan berat bersih keseluruhan 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram.- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 1692/NNF/2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si, Apt., FILANTARI CAHYANI, Amd dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt serta mengetahui Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 04 Maret 2020 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 3413/2020/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa ditangkap pihak kepolisian pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2020 sekitar jam 15. 30 Wita, di Jalan MT. Haryono, RT. 001, Desa Loh Sumber, Kec. Loa Kulu, Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa setelah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang-barang berupa 2 (dua) poket sabu-sabu paket hemat dengan rincian 1 (satu) poket hemat ditemukan di dalam Kesing HP dan 1 (satu) poket yang lainnya di temukan didalam dompet Terdakwa kemudian turut diamankan 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan warna putih, dan 1 (satu) buah korek api gas yang semuanya diakui milik Terdakwa;- Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) poket tersebut dengan cara membeli di loket belakang pasar Segiri Samarinda dengan harga Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara Terdakwa menyodorkan uang kedalam loket kemudian orang didalam loket yang Terdakwa tidak ketahui langsung mengeluarkan bungkusan/poketan sebanyak 1 (satu) poket sabu kemudian sabu sebanyak 1 (satu) poket tersebut Terdakwa masukan kedalam dompet dan selanjutnya Terdakwa pulang kerumah Terdakwa di Kec. Loa Kulu kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa selanjutnya Terdakwa membagi 1 (satu) poket sabu-sabu tersebut menjadi 2 (dua) poket dengan maksud 1 (satu) poket sabusabu tersebut akan langsung Terdakwa pakai dan yang 1 (satu) poket tersebut akan Terdakwa pakai dikemudian hari;- Bahwa Terdakwa sudah sering membeli sabu-sabu di loket dibelakang pasar Segiri Samarinda;- Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti berupa 2 (dua) poket hemat sabu-sabu, 1 (satu) buah HP Samsung warna Gold lengkap dengan kesingnya, 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Baborry, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas, dan 1 (satu) buah sedotan warna putih adalah barang- barang yang milik Terdakwa;- Bahwa dalam menguasai atau menyimpan sabu tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa ijin dari pihak yang berwenang tidak bekerja pada pekerjaan yang dimungkin untuk menggunakan Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : 1. Setiap orang; 2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap orangMenimbang bahwa, yang dimaksud dengan pengertian ?Setiap Orang? adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut, baik sebagai orang perseorangan, maupun korporasi;Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan ke depan persidangan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum dalam perkara ini adalah bernama JULIANTO alias TOKEK bin JAELANI dan ternyata Terdakwa telah membenarkan dan mengakui bahwa identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya. Dengan demikian unsur ini terpenuhi;Ad.2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?tanpa hak dan melawan hukum? adalah melanggar hukum dalam pengertian luas yakni tidak hanya melanggar peraturan tertulis akan tetapi juga ketentuan tidak tertulis yang berlaku;Menimbang, bahwa unsur Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bersifat alternatif, maka apabila salah satu sub unsur ini terbukti maka unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika adalah seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Terdakwa ditangkap pihak kepolisian pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2020 sekitar jam 15. 30 Wita, di Jalan MT. Haryono, RT. 001, Desa Loh Sumber, Kec. Loa Kulu, Kab. Kutai Kartanegara;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa setelah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang-barang berupa 2 (dua) poket sabu-sabu paket hemat dengan rincian 1 (satu) poket hemat ditemukan di dalam Kesing HP dan 1 (satu) poket yang lainnya di temukan didalam dompet Terdakwa kemudian turut diamankan 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan warna putih, dan 1 (satu) buah korek api gas yang semuanya diakui milik Terdakwa;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Terdakwa mendapatkan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) poket tersebut dengan cara membeli di loket belakang pasar Segiri Samarinda dengan harga Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara Terdakwa menyodorkan uang kedalam loket kemudian orang didalam loket yang Terdakwa tidak ketahui langsung mengeluarkan bungkusan/poketan sebanyak 1 (satu) poket sabu kemudian sabu sebanyak 1 (satu) poket tersebut Terdakwa masukan kedalam dompet dan selanjutnya Terdakwa pulang kerumah Terdakwa di Kec. Loa Kulu kab. Kutai Kartanegara;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa selanjutnya Terdakwa membagi 1 (satu) poket sabu-sabu tersebut menjadi 2 (dua) poket dengan maksud 1 (satu) poket sabusabu tersebut akan langsung Terdakwa pakai dan yang 1 (satu) poket tersebut akan Terdakwa pakai dikemudian hari;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Terdakwa sudah sering membeli sabu-sabu di loket dibelakang pasar Segiri Samarinda;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti berupa 2 (dua) poket hemat sabu-sabu, 1 (satu) buah HP Samsung warna Gold lengkap dengan kesingnya, 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Baborry, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas, dan 1 (satu) buah sedotan warna putih adalah barang- barang yang milik Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 35/Sp3.13030/2020 tanggal 05 Pebruari 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. Hasim selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang Dharma Stiya Jaya, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 2 (dua) bungkus dengan rincian berat kotor seluruhan 0,93 (nol koma sebilan puluh tiga) gram dan berat bersih keseluruhan 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram;Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 1692/NNF/2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si, Apt., FILANTARI CAHYANI, Amd dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt serta mengetahui Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 04 Maret 2020 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 3413/2020/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa dalam menguasai atau menyimpan sabu tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa ijin dari pihak yang berwenang tidak bekerja pada pekerjaan yang dimungkin untuk menggunakan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai berikut:?Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan?;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Majelis Hakim menilai bahwa unsur kedua dakwaan Subsider ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa barang bukti berupa:? 2 (dua) poket hemat narkotika jenis shabu-shabu masing-masing:No urut 01: 0,50 gramNo urut 02: 0,43 gram? 1 (satu) buah hp Samsung warna gold lengkap dengan casing warna hitam gold? 1 (satu) buah dompet warna hitam merek Baborry;? 2 (dua) buah pipet kaca;? 1 (satu) korek api gas;? 1 (satu) buah sedotan warna hitam;yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan, hasil kejahatan, dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut harus dimusnahkan;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran ilegal narkotika;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa sopan dipersidangan;- Terdakwa belum pernah dihukum. Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa JULIANTO alias TOKEK bin JAELANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun serta denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 2 (dua) poket hemat narkotika jenis shabu-shabu masing-masing:No urut 01: 0,50 gramNo urut 02: 0,43 gram? 1 (satu) buah hp Samsung warna gold lengkap dengan casing warna hitam gold? 1 (satu) buah dompet warna hitam merek Baborry;? 2 (dua) buah pipet kaca;? 1 (satu) korek api gas;? 1 (satu) buah sedotan warna hitam;Dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020, oleh kami, KEMAS REYNALD MEI, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, I GEDE ADHI GANDHA WIJAYA, S.H., M.H. dan MARJANI ELDIARTI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh GUSTI BANGSAWAN, S.Sos., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh EDI SETIAWAN, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;Hakim Anggota, Hakim Ketua,I GEDE ADHI GANDHA WIJAYA, S.H., M.H. KEMAS REYNALD MEI, S.H., M.H.MARJANI ELDIARTI, S.H.Panitera Pengganti,GUSTI BANGSAWAN, S.Sos. |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
34
5