- Coppong Dg. Nganra binti Yondong Dg. Negallo. 4
- Muh. Basir Dg. Timung bin Yondong Dg. Ngallo.
- Menetapkan almarhumah Dg. Bimbi binti Basiri meninggalkan harta warisan yang belum terbagi kepada para ahli warisnya berupa :
- Sebidang tanah sawah dengan persil Nomor 21 Sil Kohir Nomor 33 C 1, luas kurang lebih 0,24 ha, terletak di Dusun Tama?lallang, Desa Tamnyelleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, dengan batas- batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan lompok/persil,,
- Sebelah Timur berbatas tanah milik H. Kanang,
- Sebelah Selatan berbatas tanah milik Conne bin Pele
- Sebelah Barat berbatas tanah milik Rangga bin Bora.
- Sebidang sawah dengan persil Nomor : 21 Sl, Kohir Nomor : 53 C 1, luas kurang lebih 0,70 ha. ferletak di Dusun Tama'lallang, Desa Tamanyelleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, dengan batas- -
- Sebelah Utara berbatas tanah milik Nannga Bahasan
- Sebelah Timur berbatas tanah milik Lio binti Pele,
- Sebelah Selatan berbatas tanah milik Basse binti Manna
- Sebelah Barat berbatas tanah milik Naharia binti Maumang.
- Sebelah Utara berbatas dengan jalanan,
- Sebelah Timur berbatas tanah milik Abd. Haris,
- Sebelah Selatan berbatas tanah milik Jamo Mannangai
- Sebelah Barat berbatas tanah milik Makka Nyombang.
- Sebidang tanah darat dengan persil Nomor ; 45 DI, Kohir Nomor ; 53 Cl, luas kurang !ebih 0,22 ha., (2,218 m ), terletak di Dusun Tamanyelleng, 42 Desa Tamanyelleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, dengan batas-batas sebagai berikut -
- Sebclah Utara berbatas tanah milik Cekang bin Pele,
- Sebelah Timur berbatas tanah milik Ranjak bin Arapin,
- Sebclah Selatan berbatas tanah milik Lenteng binti Ganda,
- Sebelah Barat berbatas tanah milik Nyambang Padu dan Baso bin Talibu,
- Sebidang sawah dengan persil Nomor : 60 SI, Kohir Nomor : 53 Cl, luas kurang lebih 0,95 ha, terletak di Dusun Tamanyelleng, Desa Tamanyelleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, dengan batas- batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas tanah milik Conne bin Pele,
- Sebelah Timur berbatas tanah milik Gowa Makassar Trade Development (GMTD).
- Sebelah Selatan berbatas tmah milik Gowa Makassar Trade Development (GMTD).
- Sebelah Barat berbatas tanah milik Tamakku Dg, Muntu.
- Menetapkan bagian maing-masing ahli waris Dg. Bimbi binti Basiri dengan asal masalah 6, sebagai berikut :
- Basse Dg. Rannu binti Mannarai binti Mannarai (almarhumah) memperoleh 1/6 bagian atau sebesar 16,7 %
- Dg. Naba bin Mannarai memperoleh 2/6 bagian (33,3 %)
- Dg. Naisa binti Mannarai (almarhumah) memperoleh 1/6 (16,7 %)
- Suddin Dg, Beta bin Mannarai memperoleh 2/6 (33,3 %)
- Menetapkan pula bagian masing-masing ahliwaris Basse Dg. Rannu binti Mannarai binti Mannarai dengan asal masalah 66 yaitu sebagai berikut :
- Mursalim Dg. Ngewa bin Mannangngai Dg. Gading memperoleh 2/66 bagian (3,05 % 43
- Halijah Dg. Ngasi binti Mannangngai Dg. Gading memperoleh 1/66 bagian (1.5 %)
- Abd, Haris Dg. Ngewa bin Mannangngai Dg. Gading memperoleh 2/66 bagian (3,05 %)
- Hasnah Dg. So?na binti Mannangngai Dg. Gading memperoleh 1/66 bagian (1,5 %).
- Hatijah Dg. Bollo binti Mannangngai Dg. Gading memperoleh 1/66 bagian (1,5 %)
- Tahir Dg. Ngitung bin Mannangngai Dg. Gading memperoleh 2/66 bagian (3,05 %)
- Makmur Dg. Maga bin Mannangngai Dg. Gading memperolch 2/66 bagian (3,05 %)
- Menetapkan pula bagian masing-masing ahli waris Dg. Naisa Binti mannarai dengan asal masalah 78 yaitu sebagai berikut :
- Abd. Rahim De. Maro bin Yondong Dg. Ngallo memperoleh 2/78 (2,56 %)
- Yakasa Dg. Tiro bin Yondong Dg. Ngallo memperoleh 2/78 (2,56 %)
- Le?leng De. Ngugi binti Yondong Dg. Ngallo memperoleh 1/78 (1,3 %)
- H. Baco Dg. Ngeppe bin Yondong Dg. Ngallo memperoleh 2/78 (2.56 %)
- Manyang De. Ngai binti Yondong Dg. Ngallo memperolch 1/78 (1.3 %)
- Muh. Amir Dg. Siama bin Yondong Dg. Ngallo memperoleh 2/78 (2,56 %)
- Coppong Dg. Nganra binti Yondong Dg. Ngallo memperoieh 1/78 (1,3 %)
- Muh. Basir Dg. Timung bin Yondong Dg. Ngallo 2/78 (2,56 %)
- Menghukum kepada para tergugat dan para turut tergugat atau pihak ketiga yang memperolch hak darinya, untuk menyerahkan harta warisan yang tersebut pada amar nomor 5 dimuka kepada para ahliwaris sesuai bagiannya masing- masing sebagaimana ditetapkan pada amar angka 6, 7 dan 8, dalam keadaan bebas. kosong dan sempurnah, jika tidak dapat dibagi secara natura maka di serahkan kepada lembaga yang berwenang untuk melelang dan hasilnya dibagi kepada ahli waris sesuai bagiannya masing-masing.
- Menolak sebagian dan tidak menerima untuk selainnya.
- Menghukum tergugat dan turut tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.811.000,- (dua juta delapan ratus sebelas ribu rupiah)
Putusan PA SUNGGUMINASA Nomor 404/Pdt.G/2010/PA.Sgm |
|
Nomor | 404/Pdt.G/2010/PA.Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2010 |
Lembaga Peradilan | PA SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: M. Basir |
Hakim Anggota |
S.ei, Hakim Anggota 1: Dra. Nur Djannah Syaf, . hakim Anggota 2: Noni Tabito |
Panitera | Panitera Pengganti: Salahuddin Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi ? Menolak eksepsi tergugat. Dalam pokek perkara 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. 2. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Dg. Bimbi binti Basiri dengan suaminya almarhum Dg. Mannarai bin Yanra, masing-masing bernama : a. Basse Dg, Rannu binti Mannarai (almarhumah). b. Dg. Naba bin Mannarai, c. Dg. Naisa binti Mannarai (almarhumah). d. Suddin Dg. Beta bin Mannarai. 3. Menetapkan ahli waris Basse Dg. Rannu binti Mannarai (almarhumah) adalah sebagai berikut : a. Mursalim Dg, Ngewa bin Mannangngai Dg. Gading, b. Halijah De. Ngasi binti Mannangngai Dg. Gading. c. Abd. Haris Dg. Ngewa bin Mannangngai Dg. Gading. d. Hasnah Dg. So?na binti Mannangngai Dg. Gading. e. Hatijah Dg. Bollo binti Mannangngai Dg. Gading. f, Tahir Dg. Ngitung bin Mannangngai Dg. Gading. g. Makmur Dg. Maga bin Mannangngai Dg. Gading. 4. Menctapkan pula ahli waris Dg. Naisa binti Dg. Mannarai (almarhumah), adalah sebagai berikut: a. Abd. Rahim Dg. Maro bin Yondong Dg. Ngallo. b. Yakasa De. Tiro bin Yondong Dg. Negallo, c. Le'leng Dg. Ngugi binti Yondong Deg. Ngallo. d. H. Baco Dg. Ngeppe bin Yondong Dg. Ngallo. e. Manyang Dg. Ngai binti Yondong De. Ngallo. f. Muh. Amir Dg. Siama bin Yondong Deg. Ngallo. C. Sebidang sawah dengan persil Nomor : 60 SI, Kohir Nomor : 53 C I, luas kurang lebih 0,59 ha., (5,316 m *), terletak di Dusun Tamanyelleng, Desa Tamanyelleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, dengan batas- batas sebagai berikut : Demikian putusan ini dijatuhkan pada hari senin, tanggal 23 Mei 2011 M., bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Akhir 1432 H, oleh majelis hakim Pengadilan Agama Sungguminasa; Drs. M. Basir, MH., sebagai ketua majelis. Dra, Nur Djannah Syaf, SH dan Dra.Mulyati Ahmad, masing-masing. sebagai hakim anggota, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim tertanggal 21 Oktober 2010 dengan didampingi oleh Salahuddin Saleh, SH., sebagai panitera pengganti dan pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, dengan dihadiri oleh kuasa pengpugat dan kuasa tergugat dan para turut tergugat |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2011 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 404/Pdt.G/2010/PA.Sgm.zip
- Download PDF
- 404/Pdt.G/2010/PA.Sgm.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 718 K/Ag/2015
Banding : 41/Pdt.G/2015/PTA.Mks
Peninjauan Kembali : 45 PK/Ag/2019
Banding : 86/Pdt.G/2011/PTA.Mks
Lainnya : 404/Pdt.G/2010/PA.Sgm