- Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula Tergugat II, Tergugat VI, Tergugat VIII, Tergugat X, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XVI, Tergugat XVII, Tergugat XVIII, dan Tergugat XX ;
Putusan PT KENDARI Nomor 66/PDT/2015/PT KDI |
|
Nomor | 66/PDT/2015/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.subiharta |
Hakim Anggota | Ronius, Brdaniel Palintin |
Panitera | Hamzah Mekuo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 12 / Pdt. G / 2014 / PN.Rah tanggal 29 Juni 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; DENGAN MENGADILI SENDIRI I. DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Turut Terbanding I semula Tergugat I, Pembanding II semula Tergugat II, Pembanding IX semula Tergugat VIII, Pembanding X semula Tergugat XX dan Turut Terbanding X semula Tergugat XIX untuk seluruhnya ; II. DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan para Terbanding semula para Penggugat untuk seluruhnya ; - Menghukum para Terbanding semula para Penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/PDT/2015/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 66/PDT/2015/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1210 K/Pdt/2016
Peninjauan Kembali : 709 PK/Pdt/2018
Pertama : 12/Pdt.G/2014/PN. Rah
Banding : 66/PDT/2015/PT KDI
Statistik8343