- Menolak eksepsi Para Tergugat I, II, VII dan Turut Tergugat V dan VI untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sita jaminan yang diletakkan sah dan berharga;
- Menyatakan bahwa Pewaris adalah almarhum Hi. DJARANI TAIB yang telah meninggal dunia pada tahun 1949 di Negeri Mekkah;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat, Para Tergugat dan Turut Tergugat I, II, III, serta orang-orang yang disebut dalam amar putusan ini, ditetapkan sebagai ahli waris sah yang secara berurutan ke bawah hingga generasi keempat;
- Menetapkan harta peninggalan / harta tirkah almarhum Hi. DJARANI TAIB yang belum terbagi kepada ahli waris hingga ke generasi sekarang adalah sebidang tanah kintal, belum bersertifikat, seluas + 7.500 M2 (tujuh ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, dengan batas-batas sebagai berikut : sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Soemarli dan Sidang Poi Sadong, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Mikson Tilaar, ST dan Maia, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Stien Sumual/Laurensius Ruata, Singkole dan tanah wakaf, dan sebelah Barat berbatasan dengan jalan raya;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sah yang berhak menerima warisan dari masing-masing orang tua kandung mereka adalah sebagai berikut :
- ICHSAN KASIM (EKSAN) alias KASIM EKSAN bin UMAR EKSAN, sebagai Penggugat I, memperoleh 2,7777 bagian;
- HAPSA EKSAN binti UMAR EKSAN, sebagai Penggugat II, mem-peroleh 1,3888 bagian;
- SAFRUDIN BADERAN bin ABDURRAHMAN BADERAN, sebagai Penggugat III, memperoleh 2,7777 bagian;
- AHLAN BADERAN bin ABDURAHMAN BADERAN, sebagai Peng-gugat IV, memperoleh 2,7777 bagian;
- HILMAN CANON bin TAYEB CANON, sebagai Penggugat V, mem-peroleh 0,3472 bagian;
- HUSNI CANON bin TAYEP CANON, sebagai Penggugat VI, mem-peroleh 0,1736 bagian;
- ZAKIYAH CANON binti TAYEB CANON, sebagai Penggugat VII,memperoleh 0,1736 bagian;
- SUSANA CANON binti TAYEP CANON, sebagai Penggugat VIII, memperoleh 0,1736 bagian;
- SUGIAT CANON binti TAYEB CANON, sebagai Penggugat IX, mem-peroleh 0,1736 bagian;
- FARIDA CANON binti SAHRUN CANON, sebagai Penggugat X, memperoleh 0,1736 bagian;
- FARID CANON bin SAHRUN CANON, sebagai Penggugat XI, mem-peroleh 0,3472 bagian;
- RUSTAM HUSEN PULUKADANG bin SALIM PULUKADANG, seba-gai Penggugat XII, memperoleh 0,3472 bagian;
- ADE HASAN PULUKADANG Bin SALIM PULUKADANG, sebagai Penggugat XIII, memperoleh 0,3472 bagian;
- HESTI BACHRUDIN binti BACHRUDIN, sebagai Penggugat XIV, memperoleh 0,3125 bagian;
- FITRIA BACHRUDIN binti BACHRUDIN, sebagai Penggugat XV, memperoleh 0,3125 bagian;
- ROSDIANA PULUKADANG binti USMAN PULUKADANG, sebagai Penggugat XVI, memperoleh 0,4464 bagian;
- LUKMAN PULUKADANG bin USMAN PULUKADANG, sebagai Penggugat XVII, memperoleh 0,8928 bagian;
- HARDIANI PULUKADANG binti USMAN PULUKADANG, sebagai Penggugat XVIII, memperoleh 0,4464 bagian;
- HERLY PULUKADANG binti USMAN PULUKADANG, sebagai Peng-gugat XIX, memperoleh 0,4464 bagian;
- EFENDY PULUKADANG bin USMAN PULUKADANG, sebagai Penggugat XX, memperoleh 0,8928 bagian;
- FATMAWATI PULUKADANG binti IBRAHIM PULUKADANG, seba-gai Penggugat XXI, memperoleh 0,5468 bagian;
- SURYATI PULUKADANG binti IBRAHIM PULUKADANG, sebagai Penggugat XXII, memperoleh 0,5468 bagian;
- RAHMAT PULUKADANG bin IBRAHIM PULUKADANG, sebagai Penggugat XXIII, memperoleh 1,0937 bagian;
- DJARIA PULUKADANG binti IBRAHIM PULUKADANG, sebagai Penggugat XXIV, memperoleh 0,5468 bagian;
- ZAENAB BAMADHI binti MOHAMMAD BAMADHI, sebagai Peng-gugat XXV, memperoleh 1,0416 bagian;
- NURHAYATI BAMADHI binti MOHAMMAD BAMADHI, sebagai Penggugat, memperoleh XXVI1,0416;
- AMBARAK BAMADHI binti MOHAMMAD BAMADHI, sebagai Peng-gugat XXVII, memperoleh 2,0833 bagian;
- KALSUM BAMADHI binti MOHAMMAD BAMADHI, sebagai Peng-gugat XXVIII, memperoleh 1,0416 bagian;
- SALAMA BAMADHI binti MOHAMMAD BAMADHI, sebagai Peng-gugat XXIX, memperoleh 1,0416 bagian;
- MUCHSIN ASSAGAF bin YUSUF ASSAGAF, sebagai Penggugat XXX, memperoleh 3,125 bagian;
- NANI FIRDAUS ASSAGAF binti RIDWAN ASSAGAF, sebagai Peng-gugat XXXI, memperoleh 1,5625 bagian;
- RASYID SANANG bin SALIM SANANG, sebagai Penggugat XXXII, memperoleh 5,5555 bagian;
- DJEN SANANG bin SALIM SANANG, sebagai Penggugat XXXIII, memperoleh 5,5555 bagian;
- ARFAN SANANG bin SAID SANANG, sebagai Penggugat XXXIV, memperoleh 3,7037 bagian;
- TARWIA SANANG binti SAID SANANG, sebagai Penggugat XXXV, memperoleh 1,8518 bagian;
- YUDI SANANG bin UMAR SANANG, sebagai Penggugat XXXVI, memperoleh 2,7777 bagian;
- SHINTA SANANG bin UMAR SANANG, sebagai Penggugat XXXVII, memperoleh 1,3888 bagian;
- NOVITA SANANG binti UMAR SANANG, sebagai Penggugat XXXVIII, memperoleh 1,3888 bagian;
- FADHILAH BESE binti ABUBAKAR BESE, sebagai Penggugat XXXIX, memperoleh 0,5208 bagian;
- AHCYAR BESE bin ABUBAKAR BESE, Penggugat XL, memperoleh 1,0416 bagian;
- RUWAIDA BESE binti ABUBAKAR BESE, sebagai Penggugat XLI, memperoleh 0,5208 bagian;
- ABDUL KADIR EKSAN bin SALMAN EKSAN, sebagai Penggugat XLII, memperoleh 0,6944 bagian;
- NUR AINI EKSAN binti SALMAN EKSAN, sebagai Penggugat XLIII, memperoleh 0,3472 bagian;
- FATIMAH EKSAN binti SALMAN EKSAN, sebagai Penggugat XLIV, memperoleh 0,3472 bagian;
- RUKMINI EKSAN binti SALMAN EKSAN, sebagai Penggugat XLV, memperoleh 0,3472 bagian;
- ASMAWATI EKSAN Binti SALMAN EKSAN, sebagai Penggugat XLVI, memperoleh 0,3472 bagian;
- SITI QAMARIA EKSAN binti SALMAN EKSAN, Penggugat XLVII, memperoleh 0,3472 bagian;
- SUMIATI EKSAN binti SALMAN EKSAN, sebagai Penggugat XLVIII, memperoleh 0,3472 bagian;
- MONALISA MERTOSONO binti ADE MERTOSONO, sebagai Peng-gugat XLIX, memperoleh 0,5952 bagian;
- RIAN MERTOSONO bin ADE MERTOSONO, sebagai Penggugat L, memperoleh 1,1904 bagian;
- REFLAN MERTOSONO bin ADE MERTOSONO, sebagai Penggu-gat LI, memperoleh 1,1904 bagian;
- ROLAN MERTOSONO bin ADE MERTOSONO, sebagai Penggugat LII, memperoleh 1,1904 bagian;
- CANDRA MASLOMAN bin THAMRIN MASLOMAN, sebagai Peng-gugat LIII, memperoleh 2,0833 bagian;
- SURYA MASLOMAN binti THAMRIN MASLOMAN, sebagai Peng-gugat LIV, memperoleh 1,0416 bagian;
- RIA TANJUNG binti IRWAN TANJUNG, sebagai Penggugat LV, memperoleh 1,0416 bagian;
- SUNARTI NUR ASMA alias ASMAH TAIB binti DJAFAR TAIB, sebagai Tergugat I, memperoleh 6,5 bagian;
- FATMAWATI TAIB binti AHMAD TAIB, sebagai Tergugat II, mem-peroleh 3,4375 bagian;
- NURANI TAIB binti AHMAD TAIB, sebagai Tergugat III, memperoleh 3,4375 bagian;
- LURIANTI HASAN, sebagai ibu/pengampu Tergugat IV, memperoleh 0,8593 bagian;
- RAINDRA S. JODI TAIB bin SUKIMAN TAIB, sebagai Tergugat IV, memperoleh 2,0052 bagian;
- RESKITA TAIB binti SUKIMAN TAIB, sebagai Tergugat IV, memper-oleh 1,0026 bagian;
- HALDI TAIB bin SUKIMAN TAIB, sebagai Tergugat V, memperoleh 2,0052 bagian;
- HILDA TAIB binti SUKIMAN TAIB, sebagai Tergugat VI, memperoleh 1,0026 bagian;
- NOOR AINI GANI binti ABDUL GANI, sebagai Tergugat VII, mem-peroleh 1,625 bagian;
- NUR LAELY GANI binti ABDUL GANI, sebagai Tergugat VIII, mem-peroleh 1,625 bagian;
- MUHAMMAD FAJAR GANI bin ABDUL GANI, sebagai Tergugat IX, memperoleh 3,25 bagian;
- INDRA MERTOSONO bin MURTIDJO MERTOSONO, sebagai Turut Tergugat I, memperoleh 2,4305 bagian;
- IRAWATI MERTOSONO binti MURTIDJO, sebagai Turut Tergugat II, memperoleh 1,2152 bagian;
- ROGAYA SAELANGI binti AHMAD SAELANGI, sebagai Turut Tergugat III, memperoleh 0,3125 bagian;
- FITRIA ASSAGAF binti RIDWAN ASSAGAF, memperoleh 1,5625 bagian;
- ASMA NURDIN (istri alm. Ibrahim Pulukadang) memperoleh 0,3906 bagian;
- ABUBAKAR BESE (suami almh. Salam Sanang) memperoleh 0,6944 bagian;
- ALCE MANGKEY (istri alm. Murtidjo Mertosono) memperoleh 0,5208 bagian;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan bertakluk pada isi Putusan ini;
- Menyatakan hukum apabila pembagian harta warisan ini tidak dapat dilaksanakan secara natura atau secara kompensasi harga, maka dapat dijual lelang melalui perantaraan Kantor Lelang Negara dan hasilnya kemudian dibagi sesuai bagiannya masing-masing ahli waris yang berhak;
- Menolak dan tidak menerima gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 10.616.000.- (sepuluh juta enam ratus enam belas ribu rupiah);
Putusan PA BITUNG Nomor 82/Pdt.G/2018/PA Bitg |
|
Nomor | 82/Pdt.G/2018/PA Bitg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PA BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Hakim Ketua: Amran Abbas |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Asmawati Sarib, S.ag hakim Anggota 2: Hizbuddin Maddatuang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pdt.G/2018/PA_Bitg.zip
- Download PDF
- 82/Pdt.G/2018/PA_Bitg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
125
55