- BAHWA PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA DI PENGADILAN NEGERI BOGOR DIDALAM PUTUSANNYA HANYA MEMPERTIMBANGKAN DARI SEGI KEPENTINGAN TERBANDING SEMATA ;
- BAHWA MAJELIS HAKIM TIDAK MEMPERTIMBANGKAN JAWABAN TERBANDING ANTARA LAIN PERCEKCOKAN YANG TERJADAI DIDALAM RUMAH TANGGA PEMBANDING DENGAN TERBANDING DENGAN BEBERAPA PENYEBAB SEBAGAIMANA YANG DITUDUHKAN OLEH TERBANDING HANYALAH WARNA WARNI KEHIDUPAN DAN SEMUA HUBUNGAN ITU DAPAT DIJALIN APABILA TERBANDING SADAR DAN HARUS BERSIKAP UNTUK SALING MEMAHAMI, SELAMA MASA PERKAWINAN PEMBANDING DENGAN TERBANDING YANG TELAH BERJALAN 20 (DUA PULUH) TAHUN, TERKADANG TERJADI PERCEKCOKAN TETAPI PADA AKHIRNYA PEMBANDING DENGAN TERBANDING DAPAT RUKUM KEMBALI ;
- BAHWA PEMBANDING TIDAK SEPENDAPAT DENGAN PENDAPAT MAJELIS HAKIM YANG MENYATAKAN BAHWA KEHIDUPAN RUMAH TANGGA PEMBANDING DENGAN TERBANDING TIDAK HARMONIS SEJAK APRIL 2017, KARENA KENYATAANNYA SELAMA KURUN WAKTU TERSEBUT KAMI BAIK BAIK SAJA TIDAK PERNAH KONFLIK MASALAH AGAMA DAN MASIH TINGGAL BERSAMA SAMPAI BULAN FEBRUARI 2018. SEHARUSNYA PERMASALAHAN DALAM SUATU RUMAH TANGGA MERUPAKAN HAL YANG WAJAR DAN DAPAT DIBICARAKAN SECARA BAIK- BAIK TANPA HARUS DIPUTUS DENGAN JALAN PERCERAIAN ;
- BERDASARKAN HAL TERSEBUT PEMBANDING MOHON UNTUK MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BOGOR, TANGGAL 15 AGUSTUS 2018 NOMOR.20/PDT.G/2018/PN.BGR.
- BAHWA SAYA SELAKU TERBANDING YANG SEBELUMNYA ADALAH PENGGUGAT MENYATAKAN TIDAK MEMPERMASALAHKAN DALIL-DALIL PADA MEMORI BANDING PEMBANDING TANGGAL 12 SEPTEMBER 2018 ;
- BAHWA SAYA DENGAN INI MENYATAKAN INGIN KEMBALI BERSAMA SUAMI SAYA UNTUK MEMBINA RUMAH TANGGA YANG LEBIH BAIK LAGI MENGINGAT BAHWA KAMI TELAH MEMBINA RUMAH TANGGA SELAMA 20 TAHUN DAN USIA SUAMI YANG SUDAH LANJUT DIMANA PERLU PERHATIAN SAYA ;
- BAHWA SAYA DAN SUAMI SEPAKAT UNTUK KEMBALI MEMBINA RUMAH TANGGA, MENDIDIK DAN MEMBESARKAN ANAK KAMI BERSAMA DEMI MASA DEPAN ANAK KAMI ;
- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BOGOR, NOMOR. 20/PDT.G/2018/PN.BGR., TANGGAL 15 AGUSTUS 2018 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DAN
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA ;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT DAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,-- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Bogor didalam putusannya hanya mempertimbangkan dari segi kepentingan Terbanding semata ;
- Bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan jawaban Terbanding antara lain percekcokan yang terjadai didalam rumah tangga Pembanding dengan Terbanding dengan beberapa penyebab sebagaimana yang dituduhkan oleh Terbanding hanyalah warna warni kehidupan dan semua hubungan itu dapat dijalin apabila Terbanding sadar dan harus bersikap untuk saling memahami, selama masa perkawinan Pembanding dengan Terbanding yang telah berjalan 20 (dua puluh) tahun, terkadang terjadi percekcokan tetapi pada akhirnya Pembanding dengan Terbanding dapat rukum kembali ;
- Bahwa Pembanding tidak sependapat dengan pendapat Majelis Hakim yang menyatakan bahwa kehidupan rumah tangga Pembanding dengan Terbanding tidak harmonis sejak April 2017, karena kenyataannya selama kurun waktu tersebut kami baik baik saja tidak pernah konflik masalah agama dan masih tinggal bersama sampai bulan Februari 2018. Seharusnya permasalahan dalam suatu rumah tangga merupakan hal yang wajar dan dapat dibicarakan secara baik- baik tanpa harus diputus dengan jalan perceraian ;
- Berdasarkan hal tersebut Pembanding mohon untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bogor, tanggal 15 Agustus 2018 Nomor.20/Pdt.G/2018/PN.Bgr.
- Bahwa saya selaku Terbanding yang sebelumnya adalah Penggugat menyatakan tidak mempermasalahkan dalil-dalil pada memori banding Pembanding tanggal 12 September 2018 ;
- Bahwa saya dengan ini menyatakan ingin kembali bersama suami saya untuk membina rumah tangga yang lebih baik lagi mengingat bahwa kami telah membina rumah tangga selama 20 tahun dan usia suami yang sudah lanjut dimana perlu perhatian saya ;
- Bahwa saya dan suami sepakat untuk kembali membina rumah tangga, mendidik dan membesarkan anak kami bersama demi masa depan anak kami ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bogor, Nomor. 20/Pdt.G/2018/PN.Bgr., tanggal 15 Agustus 2018 yang dimohonkan banding tersebut dan
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat dan Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,-- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT BANDUNG Nomor 65/PDT/2019/PT BDG |
|
Nomor | 65/PDT/2019/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ridwan Sorimalim Damanik |
Hakim Anggota | Syamsul Bahri Borut, M.hbrsyamsul Bahri Borut |
Panitera | Yuntha Dharmansyah Simatupang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1947 TENTANG PERADILAN ULANGAN DI JAWA DAN MADURA, TENGGANG WAKTU UNTUK MENGAJUKAN UPAYA HUKUM BANDING ADALAH PALING LAMA 14 (EMPAT BELAS) HARI SETELAH PUTUSAN DIJATUHKAN ATAU SETELAH PEMBERITAHUAN PUTUSAN; MENIMBANG, BAHWA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BOGOR NOMOR. 20/PDT.G/2018/PN.BGR. DIUCAPKAN PADA TANGGAL 15 AGUSTUS 2018 DENGAN DI HADIRI OLEH KUASA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT SELANJUTNYA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TELAH MENGAJUKAN BANDING PADA TANGGAL 29 AGUSTUS 2018 BERARTI BANDING TERSEBUT DI AJUKAN MASIH DALAM TENGGANG WAKTU 14 (EMPAT BELAS) HARI SETELAH PUTUSAN TERSEBUT DIUCAPKAN, SEHINGGA SESUAI DENGAN TENGGANG WAKTU YANG DI TENTUKAN OLEH UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1947 TENTANG PERADILAN ULANGAN DI JAWA DAN MADURA ; MENIMBANG, BAHWA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TELAH DIAJUKAN DALAM TENGGANG WAKTU DAN MENURUT TATA CARA SERTA MEMENUHI PERSYARATAN YANG DITENTUKAN UNDANG-UNDANG, OLEH KARENA ITU PERMOHONAN BANDING TERSEBUT SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA ; MENIMBANG, BAHWA SEBELUM MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING MEMUTUS PERKARA INI, MAKA PENGADILAN TINGGI MENJATUHKAN PUTUSAN SELA PADA TANGGAL 13 MARET 2019, YANG AMARNYA ANTARA LAIN MEMERINTAHKAN PENGADILAN NEGERI BOGOR MEMANGGIL PEMBANDING SEMULA TERGUGAT DAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK HADIR PADA HARI SELASA, TANGGAL 9 APRIL 2019, AKAN TETAPI PADA HARI YANG DITENTUKAN HANYA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT SAJA YANG HADIR, MAKA SIDANG DIUNDUR PADA HARI SENIN, TANGGAL 15 APRIL 2019 KEDUA BELAH PIHAK TELAH HADIR PADA HARI YANG DITENTUKAN TERSEBUT, YAITU BAIK PEMBANDING SEMULA TERGUGAT MAUPUN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK DIMINTAI KETERANGANNYA SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA KONTRA MEMORI BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERBANDING SEMULA PENGGUGAT YANG ISINYA ANTARA LAIN ADANYA KESEPAKATAN UNTUK KEMBALI MEMBINA RUMAH TANGGA DAN MENDIDIK SERTA MEMBESARKAN ANAKNYA BERSAMA DEMI MASA DEPAN, SEHINGGA MAJELIS HAKIM PERLU MENDENGAR LANGSUNG DIPERSIDANGAN DARI KEDUA BELAH PIHAK MENGENAI HAL TERSEBUT ; MENIMBANG, BAHWA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT DALAM MEMORI BANDINGNYA TANGGAL 12 SEPTEMBER 2018 PADA POKOKNYA MENGEMUKAKAN HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT : MENIMBANG, BAHWA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM MENGAJUKAN KONTRAMEMORI BANDING TANGGAL 19 NOPEMBER 2018 YANG PADA POKOKNYA MENGEMUKAKAN SEBAGAI BERIKUT : MENIMBANG, BAHWA UNTUK MEMPERSINGKAT URAIAN PUTUSAN DALAM PERKARA INI, SELURUH ISI MEMORI BANDING DAN KONTRA MEMORI BANDING DARI PARA PIHAK TERSEBUT DI ATAS DIANGGAP TELAH TERMAKTUB DAN MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DALAM PUTUSAN INI; MENIMBANG, BAHWA SETELAH MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING MEMERIKSA DAN MENELITI SECARA CERMAT DAN SAKSAMA BERKAS PERKARA, BESERTA TURUNAN RESMI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BOGOR, NOMOR. 20/PDT.G/2018/PN.BGR., TANGGAL 15 AGUSTUS 2018 DAN TELAH PULA MEMBACA DENGAN SEKSAMA BERITA ACARA PERSIDANGAN, PUTUSAN SELA PENGADILAN TINGGI BANDUNG, TANGGAL 13 MARET 2019 NOMOR.65/PDT/2019/PT.BDG. SERTA MEMORI BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING SEMULA TERGUGAT DAN JUGA KONTRA MEMORI BANDING YANG DIAJUKAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT MAKA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING BERPENDAPAT BAHWA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT DALAM MEMORINYA MEMOHON AGAR PERKAWINANNYA DENGAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT TETAP UNTUK DAPAT DIPERTAHANKAN, DAN TERNYATA KONTRA MEMORI BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERBANDING SEMULA PENGGUGAT MENYATAKAN BAHWA BERSEDIA UNTUK KEMBALI MEMBINA RUMAH TANGGA DENGAN PEMBANDIG SEMULA TERGUGAT DEMI MENDIDIK MASA DEPAN ANAKNYA ; MENIMBANG, BAHWA PENGADILAN TINGGI TELAH MELAKUKAN SIDANG PADA HARI SENIN TANGGAL 15 APRIL 2019 UNTUK MEMINTA KETERANGAN DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT, KHUSUSNYA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT BAHWA BENAR APA YANG TELAH DISAMPAIKAN DALAM KONTRA MEMORI BANDING ADALAH MERUPAKAN KEINGINAN DARI TERBANDING SEMULA PENGGUGAT SENDIRI UNTUK KEMBALI MEMBINA RUMAH TANGGA DENGAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT DAN DENGAN KEDASARAN SENDIRI TANPA ADA PAKSAAN ; MENIMBANG, BAHWA DIMANA PADA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA, AKAN TETAPI KARENA ADANYA KEINGINAN ANTARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT DAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK KEMBALI MEMBINA RUMAH TANGGA SEBAGAIMANA PERTIMBANGAN TERSEBUT DIATAS, MAKA PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN YANG TERUS MENERUS KEDUA BELAH PIHAK TIDAK DAPAT RUKUN KEMBALI SEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 22 AYAT (2) UNDANG-UNDANG PERKAWINAN, MENJADI GUGUR DEMI HUKUM, MAKA BERALASAN HUKUM APABILA GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT HARUS DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BOGOR. NOMOR. 20/PDT.G/2018/PN.BGR. TANGGAL 15 AGUSTUS 2018 HARUSLAH DIBATALKAN DAN MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING AKAN MENGADILI SENDIRI SEBAGAI MANA DALAM AMAR PUTUSAN DIBAWAH INI ; MENGINGAT, UNDANG-UNDANG RI NOMOR : 20 TAHUN 1947 TENTANG BANDING DAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN LAINNYA YANG TERKAIT ; MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 Tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura, tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum banding adalah paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan dijatuhkan atau setelah pemberitahuan putusan; Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor. 20/Pdt.G/2018/PN.Bgr. diucapkan pada tanggal 15 Agustus 2018 dengan di hadiri oleh Kuasa Terbanding semula Penggugat dan Pembanding semula Tergugat selanjutnya Pembanding semula Tergugat telah mengajukan banding pada tanggal 29 Agustus 2018 berarti banding tersebut di ajukan masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan tersebut diucapkan, sehingga sesuai dengan tenggang waktu yang di tentukan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 Tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura ; Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim Tingkat Banding memutus perkara ini, maka Pengadilan Tinggi menjatuhkan Putusan Sela pada tanggal 13 Maret 2019, yang amarnya antara lain ?memerintahkan Pengadilan Negeri Bogor memanggil Pembanding semula Tergugat dan Terbanding semula Penggugat untuk hadir pada hari Selasa, tanggal 9 april 2019, akan tetapi pada hari yang ditentukan hanya Pembanding semula Tergugat saja yang hadir, maka sidang diundur pada hari Senin, tanggal 15 April 2019 kedua belah pihak telah hadir pada hari yang ditentukan tersebut, yaitu baik Pembanding semula Tergugat maupun Terbanding semula Penggugat untuk dimintai keterangannya sehubungan dengan adanya kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat yang isinya antara lain adanya kesepakatan untuk kembali membina rumah tangga dan mendidik serta membesarkan anaknya bersama demi masa depan, sehingga Majelis Hakim perlu mendengar langsung dipersidangan dari kedua belah pihak mengenai hal tersebut ; Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat dalam memori bandingnya tanggal 12 September 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut : Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat dalam mengajukan Kontramemori banding tanggal 19 Nopember 2018 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut : Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan dalam perkara ini, seluruh isi Memori Banding dan kontra Memori Banding dari para pihak tersebut di atas dianggap telah termaktub dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding memeriksa dan meneliti secara cermat dan saksama berkas perkara, beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bogor, Nomor. 20/Pdt.G/2018/PN.Bgr., tanggal 15 Agustus 2018 dan telah pula membaca dengan seksama Berita Acara persidangan, Putusan Sela Pengadilan Tinggi Bandung, tanggal 13 maret 2019 Nomor.65/PDT/2019/PT.BDG. serta Memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat dan juga Kontra Memori banding yang diajukan Terbanding semula Penggugat tersebut maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Pembanding semula Tergugat dalam memorinya memohon agar perkawinannya dengan Terbanding semula Penggugat tetap untuk dapat dipertahankan, dan ternyata kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat menyatakan bahwa bersedia untuk kembali membina rumah tangga dengan Pembandig semula Tergugat demi mendidik masa depan anaknya ; Menimbang, bahwa Pengadilan TInggi telah melakukan sidang pada hari Senin tanggal 15 April 2019 untuk meminta keterangan dari Pembanding semula Tergugat, khususnya Terbanding semula Penggugat bahwa benar apa yang telah disampaikan dalam kontra memori banding adalah merupakan keinginan dari Terbanding semula Penggugat sendiri untuk kembali membina rumah tangga dengan Pembanding semula Tergugat dan dengan kedasaran sendiri tanpa ada paksaan ; Menimbang, bahwa dimana pada pengadilan tingkat pertama gugatan Terbanding semula Penggugat mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya, akan tetapi karena adanya keinginan antara Pembanding semula Tergugat dan Terbanding semula Penggugat untuk kembali membina rumah tangga sebagaimana pertimbangan tersebut diatas, maka perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus kedua belah pihak tidak dapat rukun kembali sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) Undang-undang Perkawinan, menjadi gugur demi hukum, maka beralasan hukum apabila gugatan Terbanding semula Penggugat tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima dan Putusan Pengadilan Negeri Bogor. Nomor. 20/Pdt.G/2018/PN.Bgr. tanggal 15 Agustus 2018 haruslah dibatalkan dan Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengadili sendiri sebagai mana dalam amar putusan dibawah ini ; Mengingat, Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 1947 tentang banding dan Peraturan Perundang Undangan lainnya yang terkait ; MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 65/PDT/2019/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 65/PDT/2019/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada