- Menyatakan permohonan banding yang diaajukan oleh Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Serang Nomor 1136/Pdt.G/2017/PA.Srg., tanggal 12 Februari 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Jumadil Awal 1439 Hijriyah;
Putusan PTA BANTEN Nomor 0030/Pdt.G/2018/PTA.Btn |
|
Nomor | 0030/Pdt.G/2018/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ma'mur |
Hakim Anggota |
H. A. Tatang, M.h h. Muhammad |
Panitera | Mansyur Syah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar |
Dengan mengadili sendiri : I. Dalam Provisi - Menolak permohonan Provisi Penggugat; II. 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan harta kekayaan yang diperoleh selama dalam perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat berupa : A. Bangunan rumah permanen dengan luas + 330 m 2 beralamat di jalan Raya Banen Komplek Sapta Marga (depan SD Unyur) RT. 002 RW. 005 Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang dengan batas-batas : - Sebelah selatan : Tanah H Mumu - Sebelah Barat : Jalan Raya - Swbelah Utara : Rumah Wawat - Sebelah Timur : Tanah Syafaat B. Tanah di Blok 007 terletak di desa Pelamunan Ke4camatan Kramatwatu Kabupaten Serang dengan luas 399,7 m2 (tiga ratus Sembilan puluh Sembilan koma tujuh meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Selatan : Jalan gang Kavling - Sebelah Barat : Tanah Kosong milik PT Esa - Sebelah Utara : Tanah H Mardi - Sebelah Timur : Jalan Gang Kavling C. Satu Unit Kendaraan bermotor Roda Dua merk Honda Vario Tahun 2005/2006 3. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan setengah bagian harta bersama tersebut dalam poin 2a, 2b, dan 2c kepada kepada Penggugat, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang dengan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang berwenang; 4. Menyatakan gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima (NO); 5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.996.000.- (Dua juta Sembilan ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp 150.000.- (Seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0030/Pdt.G/2018/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 0030/Pdt.G/2018/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 30/Pdt.G/2018/PTA.Btn
Pertama : 1136/Pdt.G/2017/PA.Srg
Statistik7829