- Menyatakan Terdakwa M. ZAM ZARI, S.Pd.I Bin ZULKARNAIN tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa M. ZAM ZARI, S.Pd.I Bin ZULKARNAIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M. ZAM ZARI, S.Pd.I Bin ZULKARNAIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000., (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa uang pengganti sejumlah Rp. 112.550.000,- (seratus dua belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), yang dibayarkan dari uang yang telah disetorkan oleh Terdakwa ke Kas Negara sebagai pengganti kerugian negara dengan bukti 1 lembar bukti penerima negara senilai Rp.112.550.000,- melalui Bank BRI kode billing 820190808552432 tertanggal 08 Agustus 2019;
- Menyatakan barang bukti, berupa :
- 1 (satu) lembar Nota toko berwarna putih tanggal 22 Oktober 2017 yang bertuliskan rincian barang terdiri dari 20 lbr triplek 3 ml @ 55 senilai Rp.1.100.000,-, 4 pail cat maltek 307/20 kg @ 275 senilai Rp.1.100.000,-, 4 pail cat maltek putih @ 250 senilai Rp.1.000.000,-, 2 kg paku 2 ??? + 4 ??? @ 15 senilai Rp.30.000,-, 2 kg paku grc @ 25 senilai Rp.50.000,-, 10 sak semen 3 roda senilai Rp.600.000,-, 2 bh bak cat @ 15 senilai Rp.30.000,-, 2 bh rol eternal @ 25 senilai Rp.50.000,-, 2 bh kuas 2??? @ 5 senilai Rp.10.000,-, 2 bh kuas 4??? @ 10 senilai Rp.20.000,- dengan jumlah total harga barang senilai Rp.3.450.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdapat tanda tangan atas nama Hayun dan pihak toko (asli);
- 1 (satu) lembar Nota toko berwarna putih tanggal 23 Oktober 2017 yang bertuliskan rincian barang terdiri dari 20 ktk keramik 30x30 polos senilai Rp.1.000.000,-, 4 bks lem fox 250 gr senilai Rp.40.000,-, dengan jumlah total harga barang senilai Rp.1.040.000,- (satu juta empat puluh ribu rupiah) yang terdapat nama SMA P. Intan, tanda tangan atas nama Hayun dan pemilik toko (asli);
- 1 (satu) lembar Nota toko berwarna putih tanggal 26 Oktober 2017 yang bertuliskan rincian barang terdiri dari 1 pail maltee 307 senilai Rp.275.000,-, 1 rol kobel senilai Rp.35.000,-, 1 pcs m. potong bokh senilai Rp.70.000,-, 1 bh water pass senilai Rp.25.000,-, 2 bks nut keramik senilai Rp.20.000,-, dengan jumlah total harga barang senilai Rp.425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang terdapat nama SMA P. Intan, tanda tangan atas nama Hayun dan pihak toko (asli)
- 1 (satu) lembar Nota toko berwarna putih tanggal 29 Oktober 2017 yang bertuliskan rincian barang terdiri dari 20 lbr triplek 3 ml @ 55 senilai Rp.1.100.000,-, 1 kg paku grc senilai Rp.30.000,-, 1 bh rol bagus Rp.25.000,-, 1 pail cat maltek 307 senilai Rp.275.000,- dengan jumlah total harga barang senilai Rp.1.430.000,- (satu juta empat ratus tiga puluh ribu ruiah) yang terdapat nama SMA P. Intan, tanda tangan atas nama Hayun dan pemilik toko (asli);
- 1 (satu) lembar Nota toko berwarna putih tanggal 31 Oktober 2017 yang bertuliskan rincian barang terdiri dari 1 pail cat maltek putih 20 kg senilai Rp.250.000,-, 2 pail cat maltek 307 20 kg @ 275 senilai Rp.550.000,-, 4 pail cat maltek 5 kg @ 60 senilai Rp.240.000,-, 1 klg tiner cobra 5 ltr senilai Rp.80.000,-, 4 klg politer boyo jati @ 60 senilai Rp.240.000,-, 6 bh ember cor @ 5 senilai Rp.30.000,-, 2 bh bak cor @ 15 senilai Rp.30.000,-, 5 bh kuas senilai Rp.38.000,-, 1 kg paku 4 ??? senilai Rp.15.000,-, 1 kg paku 2 ???senilai Rp.15.000,- dengan jumlah total harga barang senilai Rp.1.488.000,- (satu juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) yang terdapat tanda tangan atas nama Hayun dan pihak toko (asli);
- 1 (satu) lembar Nota toko berwarna putih tanggal 30 Oktober 2017 yang bertuliskan rincian barang terdiri dari 1 kg pake grc senilai Rp.35.000,-, 2 klg cat junior senilai Rp.120.000,-, 3 sak urea senilai Rp.309.000,-, 2 sak ponska senilai Rp.306.000,-, dengan jumlah total harga barang senilai Rp.770.000,- (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang terdapat nama SMA P. Intan, tanda tangan atas nama Hayun dan pihak toko (asli);
- 1 (satu) lembar Nota toko berwarna putih tanggal 02 November 2017 yang bertuliskan rincian barang terdiri dari 5 ktk keramik 30x30 @ 50 senilai Rp.250.000,-, 5 bks net keramik putih @ 10 senilai Rp.50.000,-, 10 bh piting plapon @ 15 senilai Rp.150.000,-, dengan jumlah total harga barang senilai Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdapat nama SMA P. Intan, tanda tangan atas nama Hayun dan pihak toko (asli)
- 1 (satu) lembar Nota toko berwarna putih tanggal 03 November 2017 yang bertuliskan rincian barang terdiri dari 2 klg cat junior @ 60 senilai Rp.120.000,-, 1 kg paku grc senilai Rp.30.000,-, 8 bh piting plapon @ 15 senilai Rp.120.000,-, 3 set selot @ 150 senilai Rp.720.000,-, dengan jumlah total harga barang senilai Rp.720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) yang terdapat nama SMA P. Intan, tanda tangan atas nama Hayun dan pihak toko (asli);
- 1 (satu) lembar Nota toko tanggal 06 November 2017 yang bertuliskan rincian barang terdiri dari 4 kg cat union senilai Rp.240.000,-, 3 bh terminal bright senilai Rp.45.000,-, 2 bh kuas 2 1/2??? senilai Rp.16.000,-, dengan jumlah total harga barang senilai Rp.301.000,- (tiga ratus seribu rupiah) yang terdapat nama SMA P. Intan, tanda tangan atas nama Hayun dan pihak toko (asli)
- 1 (satu) lembar Nota toko berwarna putih tanggal 07 November 2017 yang bertuliskan rincian barang terdiri dari 9 pcs elbon @ 5 senilai Rp.45.000,-, 1 pcs stop kran senilai Rp.15.000,-, 3 pcs kran n. sanhan senilai Rp.75.000,-, 3 pcs elbon 1/2 senilai Rp.15.000,-, 2 klg cat union senilai Rp.120.000,-, 1 klg tiner cobra. b senilai Rp.80.000,-, 4 bks nut keramik pth senilai Rp.40.000,-, 1 psg sepatu senilai Rp.85.000,-, dengan jumlah total harga barang senilai Rp.475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang terdapat tanda tangan atas nama Hayun dan pihak toko (asli)
- 1 (satu) lembar Nota toko berwarna putih tanggal 07 November 2017 yang bertuliskan rincian barang terdiri dari 5 sak semen tiga roda senilai Rp.300.000,-, 1 ktk keramik 20x25 senilai Rp.65.000,-, 1000 buah bata bolong senilai Rp.900.000,-, 2 scrap senilai Rp.10.000,-, 1 obeng/taspen b senilai Rp.15.000,-, 10 psg esel 3 ??? senilai Rp.100.000,-, 1 btg behel 10 banci senilai Rp.55.000,-, 2 lbr asbes bening 1.80 senilai Rp.110.000,-, dengan jumlah total harga barang senilai Rp.1.555.000,- (satu juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang terdapat tanda tangan atas nama Hayun dan pihak toko (asli)
- 1 (satu) lembar Nota toko berwarna putih tanggal 08 November 2017 yang bertuliskan rincian barang terdiri dari 1 bh mata gergaji senilai Rp.15.000,-, 2 bh isar plas @ 10 senilai Rp.20.000,-, 6 bh shochs 1/2??? @ 5 senilai Rp.30.000,-, 2 btl paratop 1 ltr Rp.136.000,-, dengan jumlah total harga barang senilai Rp.201.000,- (dua ratus seribu rupiah) yang terdapat nama SMA P. Intan, tanda tangan atas nama Hayun dan pihak toko (asli);
- 1 (satu) lembar Nota toko berwarna putih tanggal 19 November 2017 yang bertuliskan rincian barang terdiri dari 20 ktk keramik 30x30 polos senilai Rp.1.000.000,-, 10 sak semen mpa senilai Rp.580.000,-, 1 pail cat maltek 307 senilai Rp.275.000,-, 4 bks nut keramik senilai Rp.40.000,-, dengan jumlah total harga barang senilai Rp.1.895.000,- (satu juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) yang terdapat nama SMA P. Intan, tanda tangan atas nama Hayun dan pihak toko (asli);
- 1 (satu) lembar Nota toko berwarna putih tanggal 22 November 2017 yang bertuliskan rincian barang terdiri dari 1 pailmaltek 307 senilai Rp.275.000,-, 2 paratop senilai Rp.140.000,-, 2 nut keramik senilai Rp.20.000,-, dengan jumlah total harga barang senilai Rp.435.000,- (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang terdapat nama SMA P. Intan, tanda tangan atas nama Hayun dan pihak toko (asli);
- 1 (satu) lembar Nota toko berwarna putih tanggal 29 November 2017 yang bertuliskan rincian barang terdiri dari 1000 bh bata bolong senilai Rp.300.000,-, 1 rit pasir L 300 senilai Rp.450.000,-, 1 pail cat maltek 307 senilai Rp.275.000,-, 2 gln maltek 305 4 kg senilai Rp.150.000,-, 1 sak sp 36 senilai Rp.135.000,-, 1 bh batang cangkul senilai Rp.15.000,-, 1 cangkul senilai Rp.50.000,-, dengan jumlah total harga barang senilai Rp.1.975.000,- (satu juta Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang terdapat tanda tangan atas nama Hayun dan pihak toko (asli);
- 1 (satu) lembar Nota berwarna merah tanggal 21 Oktober 2017 yang bertuliskan pembelian kayu senilai Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) SMA yang terdapat tanda tangan atas nama Hayun dan Mawan (asli);
- 1 (satu) lembar Nota berwarna putih tanggal 10 November 2017 yang bertuliskan pembelian batu bata bolong sebanyak 1000 buah senilai Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang terdapat tanda tangan atas nama Hayun dan Sulaiman (asli);
- 1 (satu) lembar Nota berwarna putih tanggal 18 November 2017 yang bertuliskan pembelian pasir sebanyak 4 rit senilai Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang terdapat tanda tangan atas nama Nirwan (asli)
- 1 (satu) lembar nota warna merah tanggal 16 November 2017 bertuliskan nitip dana senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai uang pembayaran bahan material yang terdapat tanda tangan Sdr. Zam Zari dan pemilik toko Romantika (asli)
- 2 (dua) lembar SK Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Mesuji Lampung Nomor 131/424.3/SMA 1/MSJ-L/V/2017 tanggal 19 Mei 2017 tentang penunjukkan pengangkatan atas nama Suwoko, S.Pd sebagai pemegang kas/bendahara bantuan operasional sekolah (BOS) tahun pelajaran 2017/2018 (asli)
- 1 (satu) lembar rekening Koran Bank BNI atas nama SMAN 01 Mesuji dengan Nomor Rekening 0338649633 (asli)
- 1 (satu) lembar kertas bertuliskan kwitansi tanggal 10 oktober 2017 tentang pembayaran tahap pertama bantuan pemerintah APBN rehabilitasi ruang belajar SMA sebesar 70% senilai Rp.105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) yang terdapat cap SMAN 01 Mesuji dan tanda tangan atas nama M. Zam Zari selaku Kepala Sekolah SMAN 01 Mesuji pihak yang menerima uang, dan cap Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI serta tanda tangan atas nama Irwan, SE selaku bendahara pengeluaran pembantu kegiatan pembinaan SMA dan Dr. Harizal, M.Pd selaku pejabat pembuat komitmen kegiatan pembinaan SMA (asli);
- 1 (satu) lembar kertas bertuliskan kwitansi tanggal 10 oktober 2017 tentang pembayaran tahap kedua bantuan pemerintah APBN rehabilitasi ruang belajar SMA sebesar 30 % senilai Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang terdapat cap SMAN 01 Mesuji dan tanda tangan atas nama M. Zam Zari selaku Kepala Sekolah SMAN 01 Mesuji pihak yang menerima uang, dan cap Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI serta tanda tangan atas nama Irwan, SE selaku bendahara pengeluaran pembantu kegiatan pembinaan SMA dan Dr. Harizal, M.Pd selaku pejabat pembuat komitmen kegiatan pembinaan SMA (asli);
- 1 (satu) dokumen surat perjanjian penggunaan dana (SP2D) pemberian bantuan pemerintah rehabilitasi ruang belajar SMA TA. 2017 antara Direktorat Pembinaan SMA sebagai pihak pertama yang terdapat tanda tangan atas nama Dr. Harizal, M.Pd selaku PPK kegiatan pembinaan SMA dengan SMAN 01 Mesuji sebagai pihak kedua yang terdapat tanda tangan atas nama M. Zam Zari, S.pd.i dengan Nomor : 8161/D4.3/KU/2017 tanggal : 10 Oktober 2017 bahwa SMAN 01 Mesuji menerima bantuan rehabilitasi ruang belajar senilai Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) (asli);
- 1 (satu) dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan dana program bantuan pemerintah rehabilitasi ruang kelas rusak sedang SMAN 01 Mesuji Lampung TA. 2017 (asli);
- 4 (empat) lembar SK Direktur pembinaan SMA Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 8169/D4/TU/2017 tanggal 10 Oktober 2017 tentang penetapan sekolah penerima bantuan pemerintah rehabilitasi ruang belajar SMA APBN TA. 2017 dengan lampiran SMAN 01 Mesuji menerima dana bantuan rehabilitasi 3 (tiga) ruang belajar (asli);
- 1 (satu) dokumen laporan awal dan laporan ringkasan dana bantuan pemerintah jenis bantuan rehabilitasi 3 ruang kelas SMAN 01 Mesuji kepada Kepala Direktorat pembinaan SMA subdit kelembagaan dan sarana prasarana gedung A lantai 2 komplek Ditjen Dikdasmen Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI tanggal 14 November 2017 yang terdapat cap sekolah, tanda tangan Kepala Sekolah SMAN 01 Mesuji Sdr. M. Zam Zari, S.Pd.i Ketua Panitia Sdr. Nopyan Armanda dan Bendahara Sdr. Suwoko, S.Pd (asli);
- 1 (satu) eksemplar laporan akhir berjumlah 7 (tujuh) lembar yang terdiri dari 1 satu) lembar sampul depan laporan akhir dan laporan ringkas dana bantuan rehabilitasi jenis bantuan rehabilitasi 3 (tiga) ruang belajar SMAN 01 Mesuji, 1 (satu) lembar laporan laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan dengan Nomor 800/233/SR/SMAN/MSJ/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang kemajuan penyelesaian pekerjaan rehabilitasi 3 (tiga) ruang kelas sebesar 100% yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMAN 01 Mesuji Sdr. M. Zam Zari, S.Pd.i diatas materai 6000 berikut cap sekolah, 1 (satu) lembar surat pernyataan penyimpanan dokumen teknis dan bukti-bukti pengeluaran tanggal 29 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMAN 01 Mesuji Sdr. M. Zam Zari, S.Pd.i diatas materai 6000 berikut cap sekolah, 1 (satu) lembar Surat Pernyataan telah selesai 100% dengan Nomor 800/233/SR/SMAN/MSJ/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang pelaksanaan pekerjaan 100% yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMAN 01 Mesuji saudara M. Zam Zari, S.Pd.i diatas materai 6000 berikut cap sekolah, 1 (satu) lembar laporan akhir penggunaan dana bantuan 3 (tiga) ruang belajar SMAN 01 Mesuji senilai Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang terdapat tandatangan Kepala Sekolah SMAN 01 Mesuji Sdr. M. zam zari, S.Pd.i berikut cap sekolah dan tandatangan bendahara panitia pembangunan Sdr. Suwoko, S.Pd, 1 (satu) lembar laporan akhir prestasi pekerjaan fisik 100% 3 (tiga) ruang belajar SMAN 01 Mesuji yang terdapat tandatangan Kepala Sekolah SMAN 01 Mesuji Sdr. M. Zam Zari, S.Pd.i berikut cap sekolah dan tandatangan ketua panitia pembangunan Sdr. Nopyan Armanda, S.Pd, 1 (satu) lembar rincian perhitungan pajak PPn dan PPh dana bantuan rehabilitasi 3 (tiga) ruang belajar SMAN 01 Mesuji yang terdapat tandatangan Kepala Sekolah SMAN 01 Mesuji Sdr. M. Zam Zari, S.Pd.i berikut cap sekolah dan tandatangan bendahara panitia pembangunan Sdr. Suwoko, S.Pd (asli);
- 1 (satu) dokumen JUKLAK tentang dana bantuan pemerintah rehabilitasi ruang belajar SMA tahun 20171 (satu) dokumen JUKLAK tentang dana bantuan pemerintah rehabilitasi ruang belajar SMA tahun 2017 (asli)
- 1 (satu) dokumen photo survai perencanaan (asli);
- 1 (satu) dokumen photo pengawasan (asli);
- 1 (satu) dokumen progress pengawasan (asli)
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 02 November 2017 bertuliskan dana talangan Rehab sebelum dana cair dari Kementerian, material dll senilai Rp.20.150.000,- (dua puluh juta rupiah) yang terdapat nama dan tandatangan M. Zam Zari, S.Pd.i di atas materai 6000 (asli);
- 1 (satu) lembar bukti penerima Negara senilai Rp.112.550.000,- (seratus dua belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) melalui Bank BRI kode billing 820190808552432 tertanggal 08 Agustus 2019 (asli);
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan saudara Drs. Sulpakar, MM selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung tentang Sdr. M. Zam Zari, S.Pd.i selaku Kepala SMAN 01 Mesuji telah mengembalikan sejumlah dana Rp.112.550.000,- (seratus dua belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai pertanggungjawaban pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor : 10/LHP/XXI/04/2019 tanggal 02 April 2019 (asli);
- 1 (satu) lembar Keputusan Gubernur Lampung Nomor 821.23/352/VI. 04/2017 tanggal 5 Juni 2017 tentang Pengangkatan, Pemindahan Fungsional Pengawasan Sekolah, Guru dan Kepala Sekolah dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung memutuskan mengangkat nama M. Zam Zari, S.pd.I, NIP 198005062010011017, Pangkat/Gol : Penata (III/c) dengan jabatan sebagai Kepala SMAN 1 Mesuji pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Lampung (foto copy)
- 1 (satu) dokumen review proposal bantuan pemerintah rehabilitasi ruang belajar SMAN 01 Mesuji tahun 2017 kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (foto copy);
- 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kerja No : 01/ MSJ/LU-/2017 tentang perjanjian kerja perencanaan dan pengawasan dalam pekerjaan rehabilitasi ruang belajar bangunan SMAN 01 Mesuji Lampung, yang terdapat cap SMAN 01 Mesuji dan tanda tangan atas nama M. Zam Zari selaku Kepala Sekolah SMAN 01 Mesuji sebagai pihak pertama dan tanda tangan atas nama Wayan Sukariawan selaku konsultan sebagai pihak kedua (foto copy);
- 1 (satu) dokumen laporan awal dan laporan ringkasan dana bantuan pemerintah jenis bantuan rehabilitasi 3 ruang kelas SMAN 01 Mesuji kepada Kepala Direktorat pembinaan SMA subdit kelembagaan dan sarana prasarana gedung A lantai 2 komplek Ditjen Dikdasmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (foto copy);
- 1 (satu) eksemplar yang terdiri dari 3 (tiga) lembar kertas yang bertuliskan Berita Acara Serah Terima Nomor 800/23/SR/SMAN/MSJ/ 2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang laporan realisasi pekerjaan 100% dan penggunaan dana 100% kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI atas bantuan rehabilitasi ruang belajar yang diterima oleh SMAN 01 Mesuji yang terdapat cap sekolah SMAN 01 Mesuji dan tanda tangan atas nama M. Zam Zari, S.pd.i selaku Kepala Sekolah SMAN 01 Mesuji sebagai pihak kesatu dan terdapat nama tanpa tanda tangan atas nama Dr. Harizal, M.Pd selaku PPK Dit pembinaan SMA sebagai pihak kedua (foto copy);
- 6 (enam) lembar SK Direktur PSMA Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 5702/D4/KU/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/Pengelolaan Keuangan pada Direktorat PSMA Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI lampiran No. 4.a mengangkat saudara Dr. Harizal, M.Pd sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PSMA (foto copy legalisir);
- 2 (dua) lembar surat pemberitahuan dari Bank BNI kepada Subdit Kelembagaan sarana dan prasarana Direktorat PSMA Kemendikbud tentang laporan transfer dana rehabilitasi ruang belajar SMAN 01 Mesuji dengan Norek 338649633 senilai Rp.105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) tanggal penyaluran 10 November 2018 (foto copy legalisir);
- 2 (dua) lembar surat pemberitahuan dari Bank BNI kepada Subdit Kelembagaan sarana dan prasarana Direktorat PSMA Kemendikbud tentang laporan transfer dana rehabilitasi ruang belajar SMAN 01 Mesuji dengan Norek 338649633 senilai Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tanggal penyaluran 20 Desember 2018 (foto copy legalisir);
- 2 (dua) lembar Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 800/233/SR/ SMAN/MSJ/2017 tanggal 29 Desember 2017 antara M. Zam Zari, NIP 198005062010011017 selaku Kepala Sekolah SMAN 01 Mesuji bertindak untuk dan atas nama jabatan disebut pihak pertama dengan Dr. Harizal, M.Pd, NIP 1960011101987031004 selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pembinan SMA betindak untuk dan atas nama Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI bertindak untuk dan atas nama jabatan disebut pihak kedua, dengan ini menyatakan pihak pertama menerima dana bantuan rehabilitasi ruang belajar SMAN 01 Mesuji senilai Rp.150.000.000,- dari pihak kedua yang dipergunakan untuk rehabilitasi 3 (tiga) ruang belajar SMAN 01 Mesuji, pihak kesatu telah mempergunakan dana bantuan rehabilitasi ruang belajar SMAN 01 Mesuji senilai Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan sisa dana 0 (nol) serta telah disimpan sesuai dengan ketentuan untuk kelengkapan adminitrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional selanjutnya pihak kesatu menyerahkan kepada pihak kedua dan pihak kedua menerima dari pihak kesatu berupa rehabilitasi 3 (tiga) ruang kelas dengan nilai Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang terdapat cap sekolah dan tanda tangan Kepala Sekolah SMAN 01 Mesuji Lampung Sdr. M. Zam Zari, S.Pd.i sebagai pihak kesatu dan terdapat nama dan tandatangan Sdr. Dr. Harizal, M.Pd selaku PPK sebagai pihak kedua (foto copy legalisir)
- 1 (satu) lembar ijasah Universitas Lampung Nomor 02094/38.5.S0/ 2014 atas nama bayu saputra dengan nomor pokok mahasiswa 0905081005 program studi D3 teknik sipil yang dinyatakan lulus tanggal 06 Mei 2014 (foto copy legalisir)
- 1 (satu) lembar ijasah Universitas Lampung Nomor 02561/38.7.S1/ 2011 atas nama Made Kariye dengan nomor pokok mahasiswa 0517041049 program studi fisika dengan gelar Sarjana Sains S.Si diberikan di Bandar Lampung pada tanggal 14 Desember 2011 (print).
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efiyanto D |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Baharuddin Naim, Br Hakim Anggota Medi Sahrial Alamsyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Nurlia Saputri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: POINT 1 s/d 35 SELURUHNYA DIKEMBALIKAN KEPADA SMAN 01 MESUJI MELALUI SAKSI SUWOKO, S.Pd Bin SUPRIYANTO SELAKU BENDAHARA SMAN 01 Mesuji (PIHAK DIMANA BARANG BUKTI DISITA) POINT 36 s/d 46 TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
135
24