Putusan PN SEMARANG Nomor 100/Pid.Sus-TPK/2013/PN.Tipikor.Smg |
|
Nomor | 100/Pid.Sus-TPK/2013/PN.Tipikor.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suyadi |
Hakim Anggota | Robert Pasaribu, H. Marsidin Nawawi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa MAYOSO Bin MUKUAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut;2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) Tahun, dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 ( empat ) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara;5. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terpidana oleh karena itu, untuk membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp. 689.250.000,- (enam ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan, apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan, setelah putusan Pengadilan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda Terpidana dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, sedangkan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda, yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) Tahun;6. Menyatakan barang bukti berupa:1. Surat Perintah Membayar Uang Nomor : 464/R Tanggal 24-5-2006 sebesar Rp.3.118.194.150,00 (tiga milyar seratus delapan belas juta seratus sembilan puluh empat ribu seratus lima puluh rupiah);2. Tanda Bukti Pengeluaran No : 91 Tanggal 30-5-2006 sebesar Rp.3.118.194.150,00 (tiga milyar seratus delapan belas juta seratus sembilan puluh empat ribu seratus lima puluh rupiah);3. Rincian Penerimaan dan Pengeluaran Anggaran/rekening bulan Mei 2006 Kode Anggaran 2.21.3.1.13.01.2 untuk ganti rugi tanah untuk jalan lingkar selatan kota Pati sebesar Rp.3.118.194.150,00 (tiga milyar seratus delapan belas juta seratus sembilan puluh empat ribu seratus lima puluh rupiah);4. Berita Acara Kesepakatan Harga untuk tanah Desa Panjunan yang dibutuhkan untuk jalan lingkar selatan kota Pati, Tanggal 15-12-2005.5. Daftar Penerimaan ganti rugi tanah dan bangunan milik pemerintah desa Panjunan untuk kebutuhan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Pati sebesar Rp.711.472.500,- (tujuh ratus sebelas juta empat ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) diketahui pengguna anggaran Dinas Pertanahan Kabupaten Pati H. SJAMSUDIN;Dikembalikan kepada DPKAD Kab.Pati;6. 1 (satu) buah buku Tabungan Bima Bank Jateng Cabang Pati atas nama nasabah : DESA PANJUNAN, alamat DS. PANJUNAN KEC. PATI KAB. PATI Nomor rekening : 2-006-01458-8, tertanggal 06 Agustus 2008;7. 1 (satu) buah buku Kas Umum Desa Panjunan Kec. Pati Kab. Pati tahun 2006-2010 dalam keadaan kosong;8. 1 (satu) lembar foto copy dilegalisir surat berupa SLIP SETORAN uang melalui Bank Jateng Cabang Pati sebesar Rp.711.472.500,- (tujuh ratus sebelas juta empat ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) dari penyetor atas nama AB. PURWANTO ke rekening nomor : 2-006-26397-1 atas nama pemegang rekening KEPALA DESA PANJUNAN tertanggal 31 Mei 2006;9. 1 (satu) lembar surat print out dari PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH yang ditanda tangani oleh DWI PRIYONO tertanggal 2/06/2007 berisi SALINAN STATEMENT No. Rekening : 2-006-26397-1 Nama : KEPALA DESA PANJUNAN alamat Desa Panjunan Kec/Kab. Pati, Posting tanggal 31 Mei 2006 saldo sebesar Rp.711.472.500,- (tujuh ratus sebelas juta empat ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah);10. 1 (satu) bendel surat berisi :- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian tanah pertanian HM : 710 persil 32/S.IV dan tanah HM : 711 Persil 31 S.IV Desa Panjunan seharga Rp.81.750.000,- (delapan puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari HARDJO PARMIN tertanggal 18 Juli 2006;- 1 (satu) lembar surat pernyataan dari HARDJO PARMIN bin KARTO GIYAM tertanggal 18 Juli 2006, diketahui MARYOSO selaku Kepala Desa Panjunan;- 2 (dua) lembar surat pernyataan dari HARDJO PARMIN bin KARTO GIYAM tertanggal Februari 2007, diketahui MARYOSO selaku Kepala Desa Panjunan;11. 1 (satu) bendel surat berisi :- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian tanah pertanian HM : 1156 persil 30/S.IV luas sekitar 4.890 M2 Desa Panjunan seharga Rp.94.285.000,- (sembilan puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dari TEMOK, TARMINI dan TAMBAH SUTARNO tertanggal 11 Agustus 2006;- 1 (satu) lembar surat pernyataan dari TEMOK. TARMINI dan TAMBAH SUTARNO tertanggal 11 Agustus 2006, diketahui MARYOSO selaku Kepala Desa Panjunan;- 1 (satu) lembar surat pernyataan dari TEMOK, TARMINI dan TAMBAH SUTARNO tertanggal Februari 2007, diketahui MARYOSO selaku Kepala Desa Panjunan;12. 1 (satu) bendel surat berisi :- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian tanah pertanian HM : 324 persil 51/S.IV luas sekitar 5.170 M2 dan HM : 323 luas 520 M2 Desa Langenharjo seharga Rp.87.200.000,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dari H. AGUS SUPARDI, tertanggal 14 Agustus 2006;- 1 (satu) lembar surat pernyataan dari H. AGUS SUPARDI tertanggal 14 Agustus 2006, diketahui MARYOSO selaku Kepala Desa Panjunan;- 1 (satu) lembar surat pernyataan dari H. AGUS SUPARDI tertanggal 2007, diketahui MARYOSO selaku Kepala Desa Panjunan;13. 1 (satu) bendel surat berisi :- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian tanah pertanian HM/C. No : 1441 persil 30/S.IV luas sekitar 3.440 M2 Desa Panjunan seharga Rp.76.845.000,- (tujuh puluh enam juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah) dari SUTRINI dan WAGINI tertanggal 18 Juli 2006;- 1 (satu) lembar surat pernyataan dari SUTRINI dan WAGINI (mewakili ahli waris KARTO DASIYO bin SURO KURU) tertanggal 18 Juli 2006, diketahui MARYOSO selaku Kepala Desa Panjunan;- 1 (satu) lembar surat pernyataan dari SUTRINI, Cs tertanggal Februari 2007, diketahui MARYOSO selaku Kepala Desa Panjunan;14. 1 (satu) bendel surat berisi :- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian tanah pertanian HM : 223 persil 39/S.III luas sekitar 5.620 M2 Desa Panjunan seharga Rp.83.600.000,- (delapan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) dari TARIYADI tertanggal 19 Juli 2006;- 1 (satu) lembar surat pernyataan dari TARIYADI tertanggal 19 Juli 2006, diketahui MARYOSO selaku Kepala Desa Panjunan;- 1 (satu) lembar surat pernyataan dari TARIYADI tertanggal Februari 2007, diketahui MARYOSO selaku Kepala Desa Panjunan ;15. 1 (satu) bendel surat berisi :- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian tanah pertanian HM : - luas sekitar 3.059 M2 Desa Panjunan seharga Rp.54.500.000,- (lima puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dari DARTO dan ENDANG SUPRAPTI (istri) tertanggal 30 Agustus 2006;- 1 (satu) lembar surat pernyataan dari DARTO tertanggal 30 Agustus 2006, diketahui MARYOSO selaku Kepala Desa Panjunan;- 1 (satu) lembar surat pernyataan dari DARTO tertanggal Februari 2007, diketahui MARYOSO selaku Kepala Desa Panjunan;16. 1 (satu) buku sertifikat tanah Hak Milik nomor : 710 Desa Panjunan Kec. Pati, Kab. Pati atas nama HARJO PARMIN bin PARTO GIYAM luas tanahnya sektar 1.570 M2;17. 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman uang sebesar Rp.18.000.000,- tertanggal 13 Pebruari 2010 yang ditanda tangani MARYOSO;18. 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman uang sebesar Rp.8.000.000,- tertanggal 18 Maret 2010 yang ditanda tangani MARYOSO;19. 1 (satu) buku sertifikat tanah Hak Milik Nomor :01289 Desa Gajahmati atas nama HENKY WIJAYA;Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Panjunan Kec.Pati, kab.Pati melalui saksi Nyoman Edi Soetrisno bin Kasno selaku Kepala Desa Panjunan Kec.Pati, Kab.Pati;20. 1 (satu) buah buku tanah Hak Milik Nomor : 710 Desa Panjunan atas nama HARDJO PARMIN bin KARTO GIYAM alamat Desa Panjunan, Kec. Pati, Kab. Pati;21. a. 1 (satu) bendel warkah permohonan pengalihan Hak atas tanah Hak Milik Nomor : 1156 Desa Panjunan atas nama pemohon SUWANDI alamat Kranggan Rt.005 Rw.003, Kelurahan Pati Kidul, Kecamatan Pati, Kab. Pati;b. 1 (satu) buah buku tanah Hak Milik Nomor : 1156 Desa Panjunan atas nama SUWANDI, tanggal lahir 18-12-1975;22. a. 1 (satu) buah buku tanah Hak Milik Nomor : 711 Desa Panjunan atas nama HARDJO PARMIN bin KARTO GIYAM alamat Desa Panjunan, Kec. Pati, Kab. Pati;b. 1 (satu) bendel warkah permohonan pengalihan Hak atas tanah Hak Milik Nomor 711 Desa Panjunan atas nama HARDJO PARMIN bin KARTO GIYAM alamat Desa Panjunan untuk dimohon menjadi Hak Pakai Desa Panjunan, dan Keputusan Kepala BPN Pati Nomor : 14-530.3-33.12-2010 Tanggal 10-5-2010 tentang Pemberian Hak Pakai kepala pemerintah Desa Panjunan;c. 1 (satu) buah buku tanah Hak Pakai Nomor : 00021 Desa Panjunan ;d. 1 (satu) buah Sertifikat tanah Hak Milik Nomor : 711 Desa Panjunan atas nama HARDJO PARMIN bin KARTO GIYAM alamat Desa Panjunan yang dinyatakan sudah tidak berlaku lagi ;23. a. 1 (satu) bendel warkah permohonan pengalihan Hak atas tanah Hak Milik Nomor : 324 Desa Langenharjo atas nama pemohon JONO alamat Desa Langenharjo, Kecamatan Margorejo, Kab. Pati;b. 1 (satu) buah buku tanah Hak Milik Nomor : 324 Desa Langenharjo atas nama JONO tanggal lahir 01-09-1972;24. a. 1 (satu) bendel warkah permohonan pengalihan Hak atas tanah Hak Milik Nomor : 1441 Desa Panjunan atas nama pemohon SUTRISNO suami SINARYATI; b. 1 (satu) bendel warkah permohonan pengalihan Hak atas tanah Hak Milik Nomor : 1441 Desa Panjunan atas nama pemohon RONI WIJAYA; c. 1 (satu) buah buku tanah Hak Milik Nomor : 1441 Desa Panjunan atas nama RONI WIJAYA;25. a. 1 (satu) bendel warkah permohonan pengalihan Hak atas tanah Hak Milik Nomor :01289 Desa Gajahmati atas nama pemohon HENKY WIJAYA alamat Desa Panjunan, Kecamatan Pati, Kab. Pati;b. 1 (satu) buah buku tanah Hak Milik Nomor : 01289 Desa Gajahmati atas nama HENKY WIJAYA ;26. a. 1 (satu) bendel warkah permohonan pengalihan Hak atas tanah Hak Milik Nomor : 223 Desa Langenharjo atas nama pemohon SUTARMI alamat Desa Langenharjo, Kecamatan Margorejo, Kab. Pati ; b. 1 (satu) buah buku tanah Hak Milik Nomor : 223 atas nama SUTARMI, Tanggal lahir 02-12-1945 ;Dikembalikan kepada BPN PATI;27. 1 (satu) bendel Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) kasus sdr. MARYOSO Kades Panjunan Kec. Pati Kabupaten Pati Nomor : 730/0095/2010 K Tanggal 31 Agustus 2010 ;Dikembalikan kepada Kantor Inspektorat Pati ;7. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
113
18