- Menyatakan Terdakwa Helmi Hardi, S. Pd. I., M. Pd Bin Muhammad Idris tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Helmi Hardi, S. Pd. I., M. Pd Bin Muhammad Idris oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Helmi Hardi, S. Pd. I., M. Pd Bin Muhammad Idris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Surat Keputusan Nomor 15 Tahun 2012 Tanggal 1 Maret 2012 tentang Panitia Pengadaaan Meubelair Rusunawa STAIN Pontianak Tahun 2012.
- Dokumen Kontrak No: Sti.22/PPK.II/PB.MR/03/2012 tanggal 29 September 2012.
- 1 (satu) lembar Surat CV. Dhariksa Aprobaja Pontianak tertanggal 23 Oktober 2012 tentang pemesanan 9 item produk meubelair PT. Triputra Furintraco;
- 1 (satu) lembar brosur perlengkapan Meubelair Merk Trimax;
- 1 (satu) lembar spesifikasi perlengkapan Meubelair Merk Trimax;
- 6 (enam) lembar brosur Bill of Quantity (BQ) Project Universitas Islam Pontianak lengkap dengan item produk, gambar dan spesifikasi serta dimensi;
- 1 (satu) lembar jadwal pengiriman barang (expedisi) PT. Kamadjaja Logistik;
- 2 (dua) lembar Print Out Buku Tabungan Bank Mandiri yang dilegalisir;
- 1 (satu) Lembar Surat Jalan PT. Triputra Furintraco tertanggal Bekasi, 07 Desember 2012 tentang pengiriman 9 item Barang Meubelair kepada CV. Dhariksa Aprobaja Pontianak;
- 1 (satu) Lembar hasil scan Surat Serah Terima Barang Nomor: 341/MRKT-BA/12, pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2012 oleh PT. Triputra Furintraco (Trimax) kepada Ekspedisi PT. Kamadjaja Logistik;
- 1 (satu) Lembar hasil scan Surat Serah Terima Barang Nomor: 341/MRKT-BA/12, pada hari Jum?at tanggal 07 Desember 2012 oleh PT. Triputra Furintraco (Trimax) kepada Ekspedisi PT. Kamadjaja Logistik;
- 1 (satu) Lembar hasil scan Berita Acara Nomor : JKT/A/2012/007558, Tanggal 12 Desember 2012 oleh PT. Kamadjaja Logistik kepada CV. Dhariksa Aprobaja;
- 2 (dua) Lembar hasil scan Sales Order PT. Triputra Furintraco (Trimax) Nomor: SO-000355, Tanggal 30 Oktober 2012;
- 2 (dua) Lembar Asli; Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: B.II/3.E/PB.I/9039, Tanggal 21 Juli 1994 tentang Pengangkatan CPNS atas nama Drs. DULHADI pada Fakultas Tarbiyah IAIN Syarif Hidayatullah Pontianak;
- 1 (satu) lembar Fhoto copy yang dilegalisir SURAT KEPUTUSAN MENTERI AGAMA nomor : ST.25/KP.00.3/14/2003 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil tertanggal 5 Juni 2003 dan 1 (satu) lembar Fhoto copy yang di legalisir DAFTAR LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI AGAMA nomor: ST.25/KP.00.3/14/2003 tanggal 5 Juni 2003;
- 1 (satu) lembar Surat Cv.Dhariksa Aprobaja tanggal 23 Oktober 2012 tentang pemesanan produk kepada PT.Triputra Furintraco;
- 2 (dua) lembar Lampiran Order Pemesanan Barang Cv.Dhariksa Aprobaja bergambar dan berspesipikasi;
- 1 (satu) lembar Surat Kementerian Keuangan RI Dirjen Perbendaharaan KPPN SSBP (Surat Setoran Bukan Pajak) tanggal 05-05-2014 sebasar Rp.34.680.500.- (tiga puluh empat juta enam ratus delapan puluh lima ratus rupiah);
- 1 (satu) Lembar Surat Bukti Penerimaan Negara penerimaan bukan pajak-210010 tanggal 05-05-2014 sebasar Rp. sebasar Rp.34.680.500.- ( tiga puluh empat juta enam ratus delapan puluh lima ratus rupiah);
- Surat Undangan Rapat Koordinasi Penyelesaian Meubelair Rusunawa tanggal 18 Mei 2015;
- Daftar hadir pertemuan mekanisme pengembalian meubelair IAIN Pontianak pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015;
- Surat hasil pertemuan (catatan rapat) tanggal 20 Mei 2015;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tanggal 10 Oktober 2012, Nomor : 948204Y/042/111, TA. 2012;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM), Tanggal 08-10-2012, Nomor : 00501;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : Sti.22/DIPA.01.1/00501/2012, Tanggal 8 Oktober 2012;
- 1 (satu) lembar Asli Ringkasan Kontrak Tanggal 08 Oktober 2012;
- 1 (satu) lembar Asli Faktur Pajak CV. Dhariksa Aprobaja, Tanggal 08 Oktober 2012;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) PPH CV. DHARIKSA APROBAJA Tanggal 08 Oktober 2012;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) PPN CV. DHARIKSA APROBAJA Tanggal 08 Oktober 2012.
- 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tanggal 05 Desember 2012, Nomor : 958159Y/042/111 TA. 2012;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM), Tanggal 3 Desember 2012 Nomor : 00673;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : Sti.22/DIPA.01.1/00673/2012, Tanggal 3 Desember 2012;
- 1 (satu) lembar Asli Ringkasan Kontrak Tanggal 3 Desember 2012;
- 1 (satu) lembar Asli Faktur Pajak CV. Dhariksa Aprobaja, Tanggal 03 Desember 2012;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) PPH CV. DHARIKSA APROBAJA Tanggal 03 Desember 2012;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Setoran Pajak (SSP) PPN CV. DHARIKSA APROBAJA Tanggal 03 Desember 2012;
- 1 (satu) lembar fotocopy Dokumen legalisir Revisi Ke-2 DIPA STAIN Pontianak TA. 2012 Nomor : 2987/025-04.2.01/16/2012, Tanggal 09 Desember 2011, Pagu Dana Pengadaan Meubelair Rusunawa STAIN Pontianak TA. 2012 Rp. 2.094.770.000,00 tertanggal 27 Agustus 2012;
- 1 (satu) lembar Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) Nomor : 424302/PENG-BEL/01/2014, Tanggal 05 Mei 2014;
- 1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Bukan Pajak ? 210010 setor di Bank BRI Kantor Cab. Pontianak, Tanggal 05 Mei 2014 sebesar Rp. 34.680.500,00;
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Ketua STAIN Pontianak No. 1 Tahun 2012, Tanggal 2 Januari 2012,Tentang Pengangkatan Pengelola Keuangan STAIN Pontianak Tahun Anggaran 2012 (Penunjukan KPA / PPK);
- 1 (satu) rangkap SK Asli beserta fotocopy dari Menteri Agama RI Nomor : B.II/3/12312 tanggal 25 April 2014.
- 1 (satu) rangkap SK Asli beserta fotocopy dari Menteri Agama RI Nomor : B.II/3-E/PB.II/12.998 tanggal 18 Agustus 1993.
- 1 (satu) rangkap SK Asli beserta fotocopy dari Menteri Agama RI Nomor : B/I/F.5/83 tanggal 02 Juni 1994.
- 1 (satu) unit ranjang susun merk Hakari;
- 1 (satu) unit tempat tidur merk Big Panel;
- 1 (satu) unit sofa 211 seater tanpa merk;
- 1 (satu) unit locker besar merk VIP;
- 1 (satu) unit Filing Cabinet merk VIP;
- 1 (satu) unit meja Biro merk tanpa merk;
- 1 (satu) unit kursi ruang pertemuan merk Phoenix;
- 1 (satu) unit papan kreasi tanpa merk;
- 1 (satu) unit whiteboard (besar) tanpa merk;
- 1 (satu) unit Whiteboard (kecil) tanpa merk;
- 1 (satu) unit lemari panjang tanpa merk;
- 1 (satu) unit lemari pakaian merk Big Panel;
- 1 (satu) unit lemari buku merk Big Panel;
- 1 (satu) unit meja belajar merk Big Panel;
- 1 (satu) unit meja 1 biro tanpa merk;
- 1 (satu) unit tempat sepatu tanpa merk;
- 1 (satu) unit tempat sampah besar tanpa merk;
- 1 (satu) Satu kursi ruang pertemuan Merek Phoenix;
- 1 (satu) Satu kursi lipat Merek Phoenix;
- 1 (satu) Unit Kursi Lipat Merk Trimax warna hitam;
- 1 (satu) Unit Kursi Ruang Pertemuan Merk Trimax warna biru.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN Ptk |
|
Nomor | 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Haryanta |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Soeherman, Mm hakim Anggota 2: Edward Samosir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Tetap terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada Drs. Dulhadi, M.Pd Bin Syarif. Dikembalikan kepada Muhammad Zakaria. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
80
31