Putusan MS PROP NAD Nomor 82/Pdt.G/2015/MS-Aceh |
|
Nomor | 82/Pdt.G/2015/MS-Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris islamkewarisan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Rosmawardani |
Hakim Anggota | H. Firdaus Hm, H. Armia Jalil |
Panitera | H. Helmy Daud |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI? Menerima permohonan banding pembanding.? Membatalkan putusan Mahkamah Syar?iyah Banda Aceh Nomor 0229-Pdt-G/2013/Ms-Bna Tanggal 30 Juli 2015 H bertepatan dengan tanggal 14 syawal 1436 H. MENGADILI SENDIRI.1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian.2. Menetapkan meninggal dunia Saa?dun Bi pada waktu gempa dan tsunami di Aceh Tahun 2004 dengan meninggalkan ahli waris terdiri dari:2.1 Ahli waris Sakdiah binti Abdul Razak yaitu :2.1.1. Muhammad Nasir bin Muhammad Asyik (cucu laki-laki dari anak perempuan).2.1.2. Iskandar bin Muhammad Asyek (cucu laki-laki dari anak perempuan).2.1.3. Marzuki bin Muhammad Asyek (cucu laki-laki dari anak perempuan)2.1.4. Nurlela binti Muhammad Asyek (cucu perempuan dari anak perempuan).2.1.5. Ade Asianum (cicit perempuan dari cucu laki-laki)2.1.6. Sharmila Sahni binti Mukhlis (cicit perempuan dari cucu perempuan)2.1.7. Isra Rukyana binti Marzuki Adzalil (cicit perempuan dari cucu perempuan)2.1.8. Irma Nisak binti Marzuki Adzalil (cicit perempuan dari cucu perempuan)2.1.9. Nadia Anzelina binti Marzuki Adzalil ( cicit perempuan dari cucu perempuan)2.1.10. Fathin Hinayah (piyut laki-laki dari cucu perempuan).2.2 Ahli Waris Pengganti dari Abdul Aziz bin Abdul Razak yaitu:2.2.1 Azizah Bibi binti Abdul Aziz (cucu perempuan dari anak laki-laki),2.2.2 Kursaidah binti Abdul Aziz (cucu perempuan dari anak laki-laki).2.2.3 Nurjahan binti Abdul Aziz (cucu perempuan dari anak laki-laki)2.2.4 Akbarunisa binti Abdul Aziz (cucu perempuan dari anak laki-laki)2.2.5 Abdul Wahab bin Abdul Aziz (cucu laki-laki dari anak laki-laki)2.3. Ahli Waris pengganti dari Abdul Majid terdiri dari:2.3.1 Zulkifli bin Abdul Majid (cucu laki-laki dari anak laki-laki)2.3.2 Ir. Saiful bahri bin Abdul Majid (cucu laki-laki dari anak laki-laki)2.3.3 Abdul Muthallib bin Abdul Majid (cucu laki-laki dari anak laki-laki)2.3.4 Dewi Hawati binti Yusrizal dan Abdul jabar bin Yusrizal (Cicit dari cucu perempuan)3. Menetapkan harta peninggalan (tirkah) Almarhum Saa?dun Bi bin Bakar Husein sebagai berikut:3.1 Sebidang tanah seluas 9.093 M2, terletak di Keudah Belakang, Jln. M. Dagang, Desa Keudah, Kecamatan Kuta Raja Kota Banda Aceh dengan batas-batasnya :- Barat dengan tanah milik H. M. Yusuf, Mahyuddin dan Lr.IV Beringin;- Timur dengan Jln. M. Dagang dan rumah Mukhlis ;- Utara dengan tanah milik Ruslan, Sukriana, Marzuki A.Jalil, Suganda, Ahmad Siregar, Maimuhan, Maliki, Bugis dan Mukhtar;- Selatan dengan tanah milik Hj. Rohani, tanah kosong milik pemilik Istana Kado, tanah milik pemilik rumah makan Aceh Setia, rumah sewa dan rumah Syamaun ;3.2 Sebidang tahan luasnya 776 M2 terletak di Keudah Belakang Jln. M.Dagang, Desa Keudah, Kacamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh, dengan batas-batasnya :- Barat dengan tanah milik Anas, 20 M ;- Tumur dengan Jln. M. Dagang, 20 M ;- Utara dengan tanah milik Jamaluddin, 38,80 M ;- Selatan dengan Gang Buntu dan tanah Alm. Amir Syarifuddin, 38.80 M ;3.3. Sebidang tanah luasnya 191.88 M2 beserta rumah bantuan di atasnya yang terletak di Keudah Muka Jln. Tgk. Dianjung, Desa Keudah, Kecamatan Kuta Raja, Kota banda Aceh, dengan batas-batsnya :- Barat dengan Parit, Got dan tanah milik Aliong, 3,90 M ;- Timur dengan Jln. Tgk. Dianjung, 3,90 M ;- Utara dengan Gang Bersama, tanah milik Norma, Hindun dan M. Nur, 49,20 M ;- Selatan dengan tanah milik Alm. Ajo Kutar, Buyung Idris, Ajo Binyek dan Mahfud, 49,20 M ;3.4 Sebidang tanah kosong seluas 251.16 M2 yaitu 125,58 M2 yang terletak di Keudah Belakang Jln. Tgk. Muda, Desa Keudah, Kecamatan Kura Raja, Kota Banda Aceh, dengan batas-batasnya sebagai berikut :- Barat dengan tanah milik H. Jejen, 32,2 M ;- Timur dengan tanah milik Zakir, 32,2 M ;- Utara dengan tanah milik Alm. Ashek dan Nehuma, 3,9 M ;- Selatan dengan Jln. Tgk. Muda, 3,9 M ;3.5 Sebidang tanah kosong 10.321.2 M2 yang terletak di Desa Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh dengan batas-batasnya :- Barat dengan Jln. Desa Gampong Jawa, 94 M ;- Timur dengan Jln. Tgk. Dianjung, 94 M ;- Utara dengan tanah milik Hj. Rohani dan Radio Binkara,109,80 M- Selatan dengan tanah milik Zainun, 109,80 M ;3.6 Sebidang tanah rawa-rawa seluas 8.978 M2 yang terletak di Desa Lamdingin, Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh, dengan batas-batasnya :- Sebelah Barat dengan Jln. Desa ;- Timur dengan tanah kosong dan tanah milik H.M. Amin ;- Utara dengan Jln. Tgk. Ayi, tanah kosong dan rawa-rawa ;- Selatan dengan tanah Rohani ;3.7 1 (satu) unit Toko Nomor T.1.12 dengan 4 x 3,68 M dan 2 (dua) unit Kios Nomor K.1.25 dan Nomor K.1.26 dengan masing-masing ukuran 2 x 2 M yang terletak di Lantai I Gedung Pasar Aceh Tahap I Jln. Diponegoro, Kelurahan Pasar Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Untuk 1 unit Toko Nomor T.1.12 dengan batas-batasnya sebagai berikut :- Barat dengan Toko milik Muhammad (Nomor T.1.13) ;- Timur dengan Toko milik Alm. A. Muis ;- Utara dengan Lorong / koridor ;- Selatan dengan Jln. Diponegoro ;3.8 1 (satu) unit Kios Nomor K.1.25 dengan batas-batas sebagai berikut :- Barat dengan Kios Nomor K.1.26 milik Sa?adun Bi ;- Timur dengan Kios Nomor K.1.24 milik T. Armansyah ;- Utara dengan Kios Nomor T.1.12 milik Sa?adun Bi ;- Selatan dengan Lorong / Koridor ;3.9 1 (satu) unit Kois K.1.26 dengan batas-batas sebagai berikut :- Barat dengan Kios milik Murhamah ;- Timur dengan Kios Nomor K.1.25 ;- Utara dengan Kios Nomor T.1.12 ;- Selatan dengan Lorong / Koridor ;3.10 1/2 (setengah) unit Kios Nomor K.2.21 dengan terletak di Lantai II Gedung Pasar Aceh Jln Diponegoro, Kelurahan Pasar Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh ;- Barat dengan kios Keluarga Sa?dun Bi ;- Timur dengan kios milik Khaidir ;- Utara dengan Jln. Diponegoro ;- Selatan dengan Koridor ;3.11 1 (satu) unit Kios Nomor K.2.22 dengan terletak di Lantai II Gedung Pasar Aceh Jln Diponegoro, Kelurahan Pasar Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh ;- Barat dengan Kios Keluarga Zalikha Djuned ;- Timur dengan kios milik Sa?adun Bi ;- Utara dengan Jln. Diponegoro ;- Selatan dengan Koridor ;3.12 Sebidang tanah seluas 5.548.75 M2 yang terletak di Desa Punge Jorong, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, dengan batas-batasnya sebagai berikut :- Barat dengan Got / Jln. Setia, 48,90 M;- Timur dengan Got / Jln. Persatuan, 66,10 M;- Utara dengan tanah milik Said Hasan/Abu Bakar/ Dr. Surya Mulya, 96,50 M;- Selatan dengan Got / Lr. Tgk. Ibrahim, 96,50 M ;4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Saa?dun Bi dari harta peninggalan (tirkah) sebagaimana tersebut pada dictum angka 3 diatas sebagai berikut:4.1 Ahli waris Sakdiah binti Abdul Razak memperoleh 1/3 bagian.4.2 Ahli waris pengganti Abdul Aziz bin Abdul Razak memperoleh 1/3 bagian.4.3 Ahli waris pengganti Abdul Majid binti Abdul Razak memperoleh 1/3 bagian.5. Menetapkan bagian masing-masing dari ahli waris Sakdiah binti Abdul Razak sebagaimana tersebut pada dictum 4.1 diatas yang diterimakan kepada:5.1 Ahli waris Sakdiah binti Abdul Razak 1/3:10 = 1/3x10= 1/30 yang diberikan kepada: 5.1 1 Muhammad Nasir bin Muhammad Asyek (cucu laki-laki dari anak perempuan) : 2/30= 6,7%5.1 2 Iskandar bin Muhammad Asyek (cucu laki- laki dari anak perempuan) : 2/30= 6,7%5.1 3 Marzuki bin Muhammad Asyek (cucu laki-laki dari Anak perempuan) : 2/30= 6.7%5.1 4 Nurlela binti Muhammad Asyek (cucu perempuan dari anak perempuan) : 1/30= 3,3%5.1 5 Sharmila Sahni (cicit daricucu perempuan) dan Fatin Hinayah Khalis (Piyut dari cucu perempuan) : 1/30= 3.3% 5.1 6 Isra Rukyana, Irma Nisa dan Nadia Anzelina(cicit dari cucu perempuan) : 1/30= 3.3%5.1 7 Adek Asianum Kurniawati (cicit dari cuculaki-laki) : 1/30= 3.3%6. Menetapkan masing-masing ahli waris pengganti dari Abdul Aziz bin Abdul Razak, sebagaimana tersebut pada dictum 4.2 diatas:6.1 Ahli waris pengganti dari Abdul Aziz bin Abdul Razak mendapat 1/3:6= 1/3x1/6=1/18 yang diberikan kepada :6.1 1 Azizah bibi binti Abdul Aziz : 1/18= 5,6%6.1 2 Kursaidah binti Abdul Aziz : 1/18= 5.6%6.1 3 Nurjahan binti Abdul Aziz : 1/18= 5.6%6.1 4 Akbarunnisa binti Abdul Aziz : 1/18= 5.6%6.1 5 Abdul Wahab bin Abdul aziz : 1/18x2= 2/18=1/9=11,1%7. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris pengganti dari Abdul Majid bin Abdul Razak sebagaimana tersebut pada dictum 4.3 diatas.7.1 Ahli waris pengganti dari Abdul Majid bin Abdul Razak 1/3:11 Bagian = 1/3x1/11=1/33 yang diberikan kepada :7.1.1 Zulkifli Bin Abdul Majid : 2/33=6.06 %7.1.2 Zulfikar bin Abdul Majid : 2/33=6.06 %7.1.3 Ir. Saiful Bahri bin Abdul Majid : 2/33=6.06 %7.1.4 Abdul Muthaleb bin Abdul Majid : 2/33=6.06 %7.1.5 Muhammad Sazali bin Abdul Majid : 2/33=6.06 % 7.1.6 Dewi Hawati bt Yusrizal dan Abdul Jabar bin Yusrizal : 1/33=3.03%8. Menghukum para pihak untuk mentaati dan melaksanakan isi putusan ini dengan ketentuan apabila tidak dapat dilaksanakan/dibagi secara natura, maka dilaksanakan dengan cara dilelang melalui bantuan Kantor Lelang Negara dan hasilnya diserahkan kepada ahli waris sesuai bagian masing-masing;9. Menolak dan tidak menerima gugatan para Penggugat selain dan selebihnya.10. Menghukum para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 9,271.000 (Sembilan juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).? Menghukum Pembanding dan Terbanding serta Turut Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150,000 (Seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pdt.G/2015/MS-Aceh.zip
- Download PDF
- 82/Pdt.G/2015/MS-Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
118
37