- Menyatakan Terdakwa TOTO JAYA, S.,ST tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa TOTO JAYA,S.,ST tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA- SAMA sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa TOTO JAYA, S., ST oleh karena salahnya itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) Tahun dan 5 (lima) Bulan dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) Bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 30.000.000; ( tiga puluh juta rupiah) dengan cara merampas jumlah uang titipan yang telah diterima oleh jaksa Penuntut Umum dari terdakwa dan memperhitungkannya sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara;
- Memerintahkan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- Copy DPPA Nomor 1.030133.38.5.2 tanggal 5 Februari 2016 dalam Belanja Langsung untuk Program Peningkatan/Pembangunan Jalan dan Jembatan dengan Kegiatan Pembangunan Jalan Tanah Rekah-SP IV Teras Terunjam;
- Copy Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor A.639.VIII.Tahun 2015 tanggal 22 September 2015 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016;
- Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Nomor SK 954-007 Tahun 2016 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Juru Bayar Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Bidang Bina Marga APBD 2016 tanggal 5 Februari 2016;
- Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2016 Nomor SK.602.1/710/B.IV/DPU/2016 tanggal 4 Maret 2016 tentang penunjukan panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) Bidang Bina Marga Sumber Dana DAK, APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2016;
- Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016 Nomor SK.602.1/3473/B.IV/DPU/2016 tanggal 26 September 2016 tentang Revisi Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Bidang Bina Marga Nomor: SK.602.1/710/B.IV/DPU/2016 tanggal 4 Maret 2016 tentang penunjukan Penunjukan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Bidang Bina Marga Sumber Dana DAK APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2016;
- Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016 Nomor SK.602.1/071/B.IV/DPU/2016 tanggal 04 November 2016 tentang Penunjukan Panitia/Pejabat penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kegiatan Pembangunan Jalan Tanah Rekah-SP.IV-Teras Terunjam Tahun Anggaran 2016;
- Engineer Estimate (EE) PT. Kani Mitra Konsultan T.A 2015
- Photo Dokumentasi PT. Kani Mitra Konsultan T.A 2015
- Gambar Rencana PT. Kani Mitra Konsultan T.A 2015
- Laporan Akhir PT. Kani Mitra Konsultan T.A 2015 tentang Perencanaan Pembangunan Jalan Wilayah Kab. Mukomuko Tgl: Desember 2015
- Copy Dokumen Owner?s Estimate Pembangunan Jalan Tanah Rekah-SP IV-Teras Terunjam;
- Copy Berkas Pelelangan No: II/ULP-Pokja VI/DPU-BM/KONTRUKSI/M-M/III/2016 Tgl: 10 Maret 2016
- Buku I Dokumen Pengadaan CV. Geo Jasa T.A 2016
- Buku II Spesifikasi Umum 2010 Revisi 3 CV. Geo Jasa T.A 2016
- Buku III Gambar dan BQ CV. Geo Jasa T.A 2016
- Buku IV Dokumentasi Evaluasi Hasil Pelelangan CV. Geo Jasa T.A 2016
- Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Kegiatan Pembangunan Jalan Tanah Rekah-SP IV Teras Terunjam Nomor Kontrak 602.1/2382/B.IV/DPU/2016 tanggal 10 Juni 2016 Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Bidang Bina Marga;
- Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Tentang Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah Mukomuko No: 602.1/1726/B.IV/DPU/2016 Tgl: 28 April 2016
- Copy Amandemen Kontrak Kegiatan: Pembangunan Jalan Tanah Rekah-SP.IV Teras Terunjam No: 602.1/2382/B.IV/DPU/2016 Tgl: 10 Juni 2016
- Copy Final Quantity Pekerjaan: Pembangunan Jalan Tanah Rekah-SP IV Teras Terunjam No: 602.1/2382/B.IV/DPU/2016 Tgl: 10 Juni 2016.
- Copy Laporan Hasil Pengujian/Pemeriksaan Design Mix Formula (DMF) Lapisan Pondasi Bawah Aggregate Base Class B Kegiatan Pembangunan Jalan Tanah Rekah-SP IV-Teras Terunjam;
- Satu bundel dokumen photo Dokumentasi Kegiatan Pembangunan Jalan Tanah Rekah-SP IV-Teras Terunjam;
- Copy dokumen Shop Drawing Kegiatan Pembangunan Jalan Tanah Rekah-SP IV-Teras Terunjam;
- Copy dokumen As Build Drawing Kegiatan Pembangunan Jalan Tanah Rekah-SP IV-Teras Terunjam;
- Copy Dokumen Sertifikat Bulanan (MC) Nomor 01 periode tanggal 10 Juni-25 Juni 2016 Kegiatan Pembangunan Jalan Tanah Rekah-SP IV Teras Terunjam;
- Copy Dokumen Sertifikat Bulanan (MC) Nomor 02 periode tanggal 26 Juni-25 Juli 2016 Kegiatan Pembangunan Jalan Tanah Rekah-SP IV Teras Terunjam;
- Copy Dokumen Sertifikat Bulanan (MC) Nomor 03 periode tanggal 26 Juli-25 Agustus 2016 Kegiatan Pembangunan Jalan Tanah Rekah-SP IV Teras Terunjam;
- Copy Dokumen Sertifikat Bulanan (MC) Nomor 04 periode tanggal 26 Agustus-25 September 2016 Kegiatan Pembangunan Jalan Tanah Rekah-SP IV Teras Terunjam;
- Dokumen Sertifikat Bulanan (MC) Nomor 05 periode tanggal 26 September-25 Oktober 2016 Kegiatan Pembangunan Jalan Tanah Rekah-SP IV Teras Terunjam;
- Copy Dokumen Sertifikat Bulanan (MC) Nomor 06-07 periode tanggal 10 Oktober-25 November 2016 dan 26 November-04 Desember 2016 Kegiatan Pembangunan Jalan Tanah Rekah-SP IV Teras Terunjam;
- Surat Percepatan Pelaksanaan Pekerjaan No: /PJ-TR-SP.IV TT/B.IV/VIII/2016 Tgl: 15 Agustus 2016 ;
- Copy Permohonan Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) No: 018/CV/Geo.Jasa/Bkl/XII/2016 Tgl: 07 Desember 2016 ;
- Permohonan Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) No: 018/CV/Geo.Jasa/Bkl/XII/2016 Tgl: 14 Desember 2016 ;
- Surat Pernyataan Denda Keterlambatan Pekerjaan Pembangunan Jalan Tanah Rekah-SP.IV Teras Terunjam Tgl: 29 Desember 2016 ;
- Surat Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Bidang Bina Marga Nomor 602.1/5217/B.IV/DPU/2016 tanggal 16 Desember 2016 perihal Pemutusan Kontrak Kegiatan Pembangunan Jalan Tanah Rekah-Sp. IV Teras Terunjam ;
- Copy Laporan Hasil Pemeriksaan Pekerjaan dalam Rangka Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Pekerjaan: Pembangunan Jalan Tanah Rekah-SP IV Teras Terunjam No: 602.1/2382/B.IV/DPU/2016 Tgl: 10 Juni 2016
- Copy Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Pekerjaan: Pembangunan Jalan Tanah Rekah-SP IV Teras Terunjam No: 602.1/5259/B.IV/DPU/2016 Tgl: 21 Desember 2016
- Copy Laporan Akhir PT. Rekaprima Selantiga Periode Juni-Desember 2016 No: 08-SE/PKT_MUKOMUKO/PT-BS-RS-BKL/2016 Tgl: 06 Desember 2016
- Satu bundel dokumen pembayaran uang muka 30% beserta kelengkapannya berdasarkan SP2D Nomor 03526/019/SP2D-LS/BL/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016 sebesar Rp568.322.700,00;
- Satu bundel dokumen pembayaran Termin 1 MC 01-05 beserta kelengkapannya berdasarkan SP2D Nomor 07800/019/SP2D-LS/BL/XI/2016 tanggal 23 November 2016 sebesar Rp649.868.000,00;
- Satu bundel dokumen pembayaran 100% MC 06-07 beserta kelengkapannya berdasarkan SP2D Nomor 10380/019/SP2D-LS/BL/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 sebesar Rp676.217.300,00;
- Surat Pernyataan a.n Maslian Ekananda, ST, Mulyadi, ST, Fakhrul Riza, ST, Cahaya Morgana, ST Tgl: 23 November 2017.
- Slip Setoran Pengembalian Honor Tim Pemeriksa Barang dan Jasa Paket Pembangunan Jalan Tanah Rekah-SP.IV Teras Terunjam T.A.2016 An. Maslian Ekananda, Mulyadi, Fakhrul Reza, Cahaya Morgana Sebesar (Rp. 2.185.000,-).
- Print Out Screenshot SMS sdr.Toto Jaya.
- Buku Agenda Surat Keluar.
- Slip setoran pengembalian kerugian Negara sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) tanggal 18 Januari 2018.
- ipergunakan dalam berkas perkara Terdakwa Raden Munawar;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKULU Nomor 98/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl |
|
Nomor | 98/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Jonner Manik. |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Gabriel Siallagan, Mh hakim Anggota 2: Rahmat. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 98/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
74
152