- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Hasnawi bin Baharuddin) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Ema Julianti binti Yusri) di depan sidang Mahkamah Syar?iyah Simpang Tiga Redelong;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp4.050.000,00 (empat juta lima puluh ribu rupiah);
- Mut?ah berupa 5 (lima) gram emas;
- Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagai berikut:
- Sebidang tanah dengan luas 125 m2, dan diatasnya berdiri 1 (satu) unit rumah berbentuk ruko yang beratap seng, berlantai keramik dengan luas depan 4 x 12 m dan luas belakang 5 x 7 m, yang terletak di Kampung Lut Kucak Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, dengan batas-batas:
- Barat berbatas dengan Tanah Takengon-Bireuen
- Timur berbatas dengan Jalan Muklis
- Utara berbatas dengan Tanah Muklis
- Selatan berbatas dengan Tanah Herman Efendi
- Sebidang tanah kosong seluas 12.512 m2 yang terletak di Kampung Pantan Reduk Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Barat sekarang berbatas dengan Tanah Junaidi Kade;
- Sebelah Timur sekarang berbatas dengan sungai Peusangan;
- Sebelah Utara sekarang berbatas dengan Tanah Hasnawi;
- Sebelah Selatan sekarang berbatas dengan Tanah Sarmika;
- Sebidang tanah tapak rumah dengan luas 10 x 50 m, yang terletak di Kampung Lut Kucak Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, dengan batas-batas:
- Barat berbatas dengan anak M. Nasir
- Timur berbatas dengan Tanah Mahyudin
- Utara berbatas dengan Jalan
- Selatan berbatas dengan Jalan
- Sebidang tanah tapak rumah dengan luas 11,53 x 19,25 m, yang terletak di Kampung Wih Pesam Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, dengan batas - batas:
- Barat berbatas dengan tanah Amri
- Timur berbatas dengan tanah Desa
- Utara berbatas dengan tanah Sekolah MIS
- Selatan berbatas dengan Jalan Desa
- Sebidang tanah kosong seluas 12.515 m2, yang terletak di Kampung Pantan Reduk Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Barat sekarang berbatas dengan Tanah Junaidi Kade;
- Sebelah Timur sekarang berbatas dengan sungai Peusangan;
- Sebelah Utara sekarang berbatas dengan Tanah Hasnawi;
- Sebelah Selatan sekarang berbatas dengan Tanah Iswandi;
- Sebidang tanah kosong seluas 3.074 m2, yang terletak di Kampung Pantan Reduk, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah yang dibeli pada tahun 2017, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Barat sekarang berbatas dengan tanah cut Ros;
- Sebelah Timur sekarang berbatas dengan jalan pemerintah;
- Sebelah Utara sekarang berbatas dengan tanah Ramli Saputra;
- Sebelah Selatan sekarang berbatas dengan Tanah Iswandi;
- 1 (satu) unit Kenderaan Roda dua / Merek Honda Spacy No. Polisi BL 6599 YD, atas nama Ema Julianti;
- 1 (satu) unit Kendaraan Roda dua / Merek Honda Win nomor polisi BL 3106 GW;
- 1 (satu) unit sepeda gunung merk Polygon, dapat dilihat dilokasi pemeriksaan setempat dikediaman Tergugat dalam kondisi bagus, objek 4.1;
- 1 (satu) buah tempat tidur spring bed;
- 1 (satu) set tempat tidur anak;
- 1 (satu) buah lemari pakaian 3 (tiga) pintu;
- 1 (satu) buah lemari makan 4 (empat) pintu;
- 1 (satu) buah lemari hias 4 (empat) pintu;
- 1 (satu) buah lemari TV besar;
- 1 (satu) set sofa ruang tamu;
- 1 (satu) buah meja ruang tamu besar;
- 1 (satu) buah meja ruang tamu kecil;
- 1 (satu) buah meja TV kecil;
- 1 (satu) buah meja computer;
- 1 (satu) buah meja dispenser;
- 1 (satu) buah lemari plastik tingkat;
- 1 (satu) buah lemari pakaian 2 (dua) pintu;
- 2 (dua) set bed cover;
- 3 (tiga) buah tikar tiga lipat;
- 2 (dua) buah ambal jumbo;
- 3 (tiga) buah ambal sedang;
- 2 (dua) buah ambal kecil;
- 1 (satu) buah selimut jumbo;
- 5 (lima) buah selimut besar;
- 4 (empat) buah selimut kecil;
- 2 (dua) buah bantal guling;
- 10 (sepuluh) buah bantal biasa;
- 2 (dua) bantal besar santai;
- 1 (satu) buah kasur tahu;
- 2 (dua) tilam atau kasur biasa;
- 2 (dua) tikar piknik;
- 1 (satu) set alas duduk bongkar pasang;
- 1 (satu) set sound system;
- 1 (satu) set microfon;
- 1 (satu) buah kulkas;
- 1 (satu) buah mesin cuci;
- 2 (dua) buah lukisan besar ka?bah;
- 3 (tiga) buah lukisan kaligrafi;
- 2 (dua) buah lukisan besar asma Allah;
- 2 (dua) buah lukisan sifat Nabi;
- 10 (sepuluh) buah fhoto dan bingkai;
- 1 (satu) buah blender Panasonic;
- 1 (satu) buah TV Flat LED;
- 1 (satu) buah reciver;
- 1 (satu) set parabola;
- 1 (satu) set Rak TV;
- 1 (satu) buah oven listrik;
- 1 (satu) buah rice cooker;
- 1 (satu) buah tempat beras;
- 1 (satu) buah rak piring;
- 1 (satu) buah kompor gas 2 tungku;
- 1 (satu) buah kompor gas besar 1 tungku;
- 1 (satu) buah tabung gas besar;
- 1 (satu) buah tabung gas kecil;
- 1 (satu) buah kompor hock biasa;
- 1 (satu) buah ember besar hitam;
- 1 (satu) buah timba;
- 1 (satu) buah timba sabun;
- 2 (dua) buah timba besar warna hijau;
- 1 (satu) buah open hock biasa;
- 1 (satu) buah rak plastik merah;
- 1 (satu) buah rak plastik pink;
- 1 (satu) buah rak plastik biru;
- 1 (satu) buah rak plastik hijau;
- 5 (lima) set keranjang rotan;
- 1 (satu) buah kasur spring bed santai;
- 1 (satu) buah rak sepatu;
- 4 (empat) buah rak sepatu plastic;
- 1 (satu) buah keranjang merah petak;
- 1 (satu) buah keranjang kain bulat;
- 5 (lima) set bunga hias;
- 6 (enam) buah pot bunga keramik;
- 2 (dua) buah jam dinding;
- 1 (satu) buah dispenser;
- 4 (empat) buah kekeset kaki;
- 2 (dua) buah galon aqua besar;
- 1 (satu) buah termos air;
- 2 (dua) buah toples bulat besar;
- 1 (satu) buah tempat bolu hias keramik;
- 2 (dua) buah ceret besar;
- 1 (satu) buah presto besar;
- 2 (dua) buah talam petak kuning;
- 1 (satu) buah talam petak merah;
- 1 (satu) lusin petak agar agar;
- 5 (lima) buah cangkir set;
- 3 (tiga) buah gelas hias;
- 14 (empatbelas) jenis Tupperware;
- 2 (dua) lusin gelas slocy putih;
- 3 (tiga) lusin gelas putih Panjang;
- 1 (satu) lusin piring keramik daun;
- 8 (delapan setengah) lusin sendok makan;
- 5 (lima) lusin + 2 (dua) buah cuci tangan plastik;
- 1 (satu) lusin cuci tangan kaca;
- 4 (empat) buah backing bolu;
- 1 (satu) set Tupperware set putih petak;
- 1 (satu) set alat prasmanan atom;
- 1 (satu) set alat prasmanan keramik;
- 2 (dua) buah cambung keramik besar;
- 1 (satu) set sendok makan dan garpu;
- 1 (satu) set Teflon shinil dan panci dan ceret;
- 1 (satu) set hakasima set;
- 1 (satu) set gelas rak Vicenza;
- 10 lusin + 9 buah piring keramik;
- 5 (lima) lusin cambung keramik;
- 3 (tiga) lusin piring sedang;
- 3 (tiga) lusin gelas duralex 2 (dua) buah;
- 1 (satu) set juicer dan sayota;
- 1 (satu) set blender sharp;
- 1 (satu) set ampia;
- 6 (enam) buah baskom stainless;
- 1 (satu) buah baskom loreng;
- 6 (enam) buah talam besar;
- 2 (dua) buah talam stainless buah;
- 1 (satu) buah talam stainless petak;
- 2 (dua) buah kerancang plastik buah sedang;
- 1 (satu) lusin baskom plastic;
- 1 (satu) buah Loyang bolu petak;
- 1 (satu) buah Loyang agar agar;
- 1 (satu) lusin + 1 (satu) buah sendok nasi;
- 1 (satu) lusin sendok masak;
- 2 (dua setengah) lusin piring duralex;
- 4 (empat) lusin + 9 (sembilan) buah piring biasa;
- 3 (tiga) lusin + 10 (sepuluh) buah cambung putih biasa;
- 1 (satu) buah tutup stainles besar;
- 1 (satu) set dandang stainles sss;
- 1 (satu) set dandang besar;
- 1 (satu) set dandang kecil;
- 1 (satu) buah priuk;
- 1 (satu) buah wajan besar;
- 1 (satu) buah wajan kecil;
- 1 (satu) buah wajan sedang;
- 1 (satu) set wajan taflon;
- 1 (satu) set pemasak roti bakar;
- 1 (satu) set Teflon ikan bakar;
- 1 (satu) buah panci;
- 1 (satu) buah ember besar hitam;
- 2 (dua) buah gantungan baju;
- 2 (dua) lusin + 2 (dua) buah hanger baju;
- 1 (satu) set gorden besar dan tiang;
- 1 (satu) set gorden sedang dan tiang;
- 1 (satu) set gorden kecil dan tiang;
- 10 (sepuluh) buah sajadah;
- 8 (delapan) buah seprei;
- 8 (delapan) set sarung bantal dan guling;
- 1 (satu) set tempat aqua gelas;
- 1 (satu) buah tempat tisu stainless;
- 1 (satu) set tempat bumbu;
- 1 (satu) set pisau Vicenza tidak ada 1 (satu) pisau dan 1 (satu) gunting 1 (satu);
- 1 (satu) set koper besar;
- 1 (satu) set koper kecil;
- 1 (satu) set mesin babat;
- 2 (dua) buah cangkul;
- 3 (tiga) buah parang;
- 2 (dua) set gilingan batu;
- 2 (dua) set tempat sendok;
- 1 (satu) set taplak meja;
- 2 (dua) lusin gelas bunga pendek;
- 1 (satu) buah sapu;
- 3 (tiga) buah gayung;
- 2 (dua) buah sapu lidi;
- 2 (dua) buah kain pel;
- 1 (satu) buah pengambil bola lampu;
- 1 (satu) buah lusung;
- 3 (tiga) buah terpal/tenda besar;
- 1 (satu) buah tempat gilingan bawang;
- Menetapkan sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat objek 3.9: 1 (satu) unit mobil merek Panther dengan nomor polisi BL 888 VL atau hasil penjualan mobil tersebut sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat, Penggugat atau siapapun yang menguasai objek-objek pada diktum angka 3 (tiga) tersebut secara melawan hak/hukum untuk membagi dan menyerahkan hak bagian Penggugat dan Tergugat dari objek-objek tersebut sesuai dan sebesar hak bagiannya dalam keadaan terlepas dari segala ikatan hukum dengan pihak ketiga, dan jika tidak dapat dibagi dalam bentuk barang (natura) maka dapat dilelang dimuka umum melalui bantuan Kantor Lelang Negara dan hasilnya (setengah) bagian untuk Penggugat dan (setengah) bagian lagi untuk Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar (setengah) bagian dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) pada diktum 4 sebagai uang pengganti dari hasil penjualan mobil tersebut, yang diberikan kepada Penggugat;
- Menetapkan hak asuh (hadhonah) anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, yang bernama Syalila Simahate Bengi binti Hasnawi, tanggal lahir 30 Juni 2010, jenis kelamin perempuan, berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandungnya, tanpa mengurangi hak dan kewajiban Tergugat Rekonvensi sebagai ayah kandungnya;
- Menetapkan biaya pengasuhan dan pemeliharaan untuk anak tersebut pada diktum angka 7 (tujuh) dalam rekonvensi tersebut minimal sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, sampai anak tersebut dewasa dan mandiri, diluar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan penambahan setiap tahunnya sebesar 10 %;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan biaya hadhanah pada diktum angka 8 (delapan) dalam rekonvensi tersebut, yang diberikan melalui dan kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan hutang bersama Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi berupa:
- Pinjaman di PT. Bank Mandiri;
- Pinjaman emas 20 gram;
- Pinjaman emas 10 gram;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk melunasi hutang bersama sebagaimana diktum angka 10.1, 10.2 dan 10.3 yang pelunasannya dibebankan kepada harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagaimana diktum angka 3.1 sampai dengan 3.171 di atas;
- Menyatakan ditolak untuk selain dan selebihnya;
Putusan MS Simpang Tiga Redelong Nomor 49/Pdt.G/2020/MS.Str |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2020/MS.Str |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | MS Simpang Tiga Redelong |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasbullah Wahyudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nor Solichin, Ibr Hakim Anggota Alimal Yusro Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Akmal Hakim. Bs |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI Dalam pemeriksaan setempat ditemukan fakta bahwa dalam objek tersebut terdapat jalan pemerintah dengan lebar 6 meter yang sudah ada sejak tahun 2008 Dalam pemeriksaan setempat ditemukan fakta bahwa dalam objek tersebut terdapat jalan pemerintah dengan lebar 6 meter yang sudah ada sejak tahun 2008; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Pemohon/Tergugat Rekonvensi dan Termohon/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp16.381.000,00 (enambelas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pdt.G/2020/MS.Str.zip
- Download PDF
- 49/Pdt.G/2020/MS.Str.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
44
27