Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 2820/Pdt.G/2016/PA.JT |
|
Nomor | 2820/Pdt.G/2016/PA.JT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Tata Taofiqurrohman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Iing Sihabudin, M.hbr Hakim Anggota Hj. Upi Komariah |
Panitera | Panitera Pengganti: Rohimah |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
BERITA ACARA SIDANG Sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Agama tersebut, pada hari Rabu tanggal 02 Nopember 2016, dalam perkara Cerai Gugat antara : Susunan Majelis yang bersidang sama dengan sidang yang lalu; Setelah putusan tersebut dibacakan, lalu Ketua Majelis memerintahkan kepada Jurusita/Jurusita Pengganti agar memberitahukan isi putusan tersebut kepada Tergugat; Panitera Pengganti M E N G A D I L I 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 516000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada