- Menyatakan Terdakwa Syamsul Yahemi, S.H. Bin Alm H. Syaukani dengan identitas sebagaimana tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b. Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang R.I Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa Syamsul Yahemi, S.H. Bin Alm H. Syaukani dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Syamsul Yahemi, S.H. Bin Alm H. Syaukani dengan identitas sebagaimana tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama?? sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sebagaimana Dalam Dakwaan Kesatu Subsidair.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syamsul Yahemi, S.H. Bin Alm H. Syaukani oleh karena salahnya dengan Pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Satu bundel Notulen Rapat Badan Anggaran DPRD; (asli)
- 1 (satu) Rangkap Kartu Inventaris Barang Tanah Pemerintahan Kab.Kepahiang (fotocopy Cap Basah);
- 1 (satu) lembar Berita Acara Hasil Rekonsiliasi BMD Tahun 2015 Nomor: 028/........../BA/TIM-R.BMD/KPH/2015 (fotocopy Legalisir);
- 1 (satu) lembar Rekonsiliasi Belanja Modal 2015, Sekretariat Daerah Kab.Kepahiang (fotocopy Legalisir);
- Rekapitulasi Belanja Modal 2015 Periode 01 Januari 2015 s/d 31 Desember 2015 (fotocopy cap basah);
- Satu bundel Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 0510/SP2D-LS/KPH/2015, Tanggal 21 Mei 2015, untuk Pembayaran 100% pengadaan tanah atas nama Sapuan pemilik tahan beserta lampiran; (asli)
- Keputusan Bupati Kepahiang Nomor: 900-10 Tahun 2015, tanggal 2 Januari 2015, tentang Satuan Unit Kerja Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Juru Bayar Gaji Pembantu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2015, beserta lampiran; (fotocopy Legalisir)
- Satu bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2015; (asli)
- Satu bundel Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) Tahun Anggaran 2015; (asli)
- Satu bundel Dokumen Pencairan Pengadaan Lahan untuk Pembangunan Gedung Tourist Information Centre (TIC) di Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2015. (asli)
- Berita Acara Pelepasan Hak Nomor: 06/BA-300.17.08/III/2016, Tanggal 14 Maret 2016, yang dikeluarkan oleh Ir. Krisno Kusdibyo selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang antara Sapuan sebagai Pihak Pertama dan Drs. Hazairin A. Kadir, MM., selaku Pihak Kedua; (asli)
- Satu Bundel Laporan Penilaian Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Aksa, Nelson dan Rekan; (asli)
- 3 (tiga) lembar foto dokumentasi Survey Harga Pembanding Tahun 2015; (print warna)
- Satu bundel dokumen pengajuan sertifikat untuk Pembangunan Gedung Tourist Information Centre (TIC); (copy legalisir)
- Satu lembar Kartu Tanda Pengenal atas nama Sapuan; (fotocopy legalisir)
- Satu lembar kwitansi untuk pembayaran pembelian 1 (satu) unit mobil merk Toyota Rush Sat Nopol BD 1738 AT Tahun 2013 warna hitam metalik No. Sin DDN2701 No. Ka MHFE2CK3JDK020927 No. BPKB K 00112480, tanggal 18 Maret 2016, sejumlah Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah); (fotocopy Legalisir)
- Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor merk Toyota Rush Nopol BD 1738 AT Tahun 2013 warna hitam metalik No. Sin DDN2701 No. Ka MHFE2CK3JDK020927 No. BPKB K 00112480, dengan nama pemilik Sapuan; (fotocopy Legalisir)
- Satu lembar Identitas Pemilik Kendaraan merk Toyota Rush Nopol BD 1738 AT Tahun 2013 warna hitam metalik No. Sin DDN2701 No. Ka MHFE2CK3JDK020927 No. BPKB K 00112480, dengan nama pemilik Sapuan; (fotocopy Legalisir)
- Satu lembar Faktur Kendaraan Bermotor, tanggal 28 Juni 2013, dari PT. Toyota Astra Motor Jakarta Indonesia merk Toyota Rush Nopol BD 1738 AT Tahun 2013 warna hitam metalik No. Sin DDN2701 No. Ka MHFE2CK3JDK020927 No. BPKB K 00112480, dengan nama pemilik Sapuan; (fotocopy Legalisir)
- Satu lembar Sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor (NIK) merk Toyota Rush Nomor: 20130404363, tanggal 3 April 2013, yang dikeluarkan oleh PT. Toyota Astra Motor Jakarta Indonesia; (fotocopy Legalisir)
- Dua lembar bukti pembayaran angsuran periode 26 dan periode 27, tanggal 6 November 2017,dari Hartati melaui BCA Finance sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupuah) ditambah biaya adm kasir sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah; (fotocopy Legalisir)
- Dua lembar bukti pembayaran angsuran periode 29 dan periode 30, tanggal 5 Desember 2017,dari Hartati melaui BCA Finance sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupuah) ditambah biaya adm kasir sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah; (fotocopy Legalisir)
- Satu lembar Perjanjian Pembiayaan Konsumen pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2015, antara Muchamad Yusuf selaku Kreditor dengan Hartati selaku Debitor; (fotocopy Legalisir)
- Satu lembar Ikhtisar Fasilitas Pembiayaan Konsumen berupa kendaraan merk Honda All New Jazz RS A/T Tahun 2015 dengan BPKB atas nama Hartati; (fotocopy Legalisir)
- Satu lembar kwitansi untuk pembayaran Pelepasan Hak an. Hartati dengan 1 (satu) unit Mobil Honda Jaz Tahun 2015 BD 1792 CC No. Mesin L15Z51018350 dengan No. Rangka MHRGK5860FJ401782 warna Putih Orchid Mutiara, 1 (satu) unit Mobil tersebut sepenuhnya menjadi Hak Milik Sapuan, tanggal 16 November 2017, sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); (fotocopy Legalisir)
- Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor merk Honda Jaz Tahun 2015 BD 1792 CC No. Mesin L15Z51018350 dengan No. Rangka MHRGK5860FJ401782 warna Putih Orchid Mutiara, dengan nama pemilik Hartati; (fotocopy Legalisir)
- Satu lembar Identitas Pemilik Kendaraan merk Honda Jaz Tahun 2015 BD 1792 CC No. Mesin L15Z51018350 dengan No. Rangka MHRGK5860FJ401782 warna Putih Orchid Mutiara, dengan nama pemilik Hartati; (fotocopy Legalisir)
- Dua lembar foto rumah kediaman beserta rumah kontrakan Sapuan; (asli)
- Surat Perintah Tugas Nomor: 800/04.A/SPT/2015, tanggal 13 Januari 2015, tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang, yang ditandatangani oleh Drs. Hazairin a.Kadir,MM., selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang; (fotocopy Legalisir)
- Keputusan Bupati Kepahiang Nomor: 814-36 Tahun 2015, tanggal 16 Januari 2015 tentang Tenaga Kontrak dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang, yang ditandatangani oleh H. Bando Amin C. Kader selaku Bupati Kepahiang (beserta lampiran); (fotocopy Legalisir)
- Satu lembar Rekening Koran atas nama Sapuan periode 1 Mei 2015 sampai dengan 31 Mei 2015 yang dikeluarkan oleh Bank Bengkulu Cabang Kepahiang, tanggal 12 Desember 2017; (asli)
- Satu lembar Rekening Koran atas nama Sapuan periode 1 Juni 2015 sampai dengan 30 Juni 2015 yang dikeluarkan oleh Bank Bengkulu Cabang Kepahiang, tanggal 12 Desember 2017; (asli)
- Satu lembar kwitansi untuk pembayaran pembuatan rumah bedeng 3 pintu, pembuatan dapur dan terima kunci, tanggal 9 Juni 2015, sejumlah Rp. 190.300.000,- (seratus sembilan puluh juta tiga ratus ribu rupiah), dari Sapuan kepada Manto; (fotocopy Legalisir)
- Satu lembar kwitansi untuk pembayaran hutang piutang modal usaha Tahun 2013 lunas, tanggal 14 Juni 2015, sejumlah Rp. 675.000.000,- (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah), dari Sapuan kepada Akbal. (fotocopy Legalisir)
- Satu Bundel Usul Pensiun Pejabat Negara atas nama Drs. Bando Amin C. Kader, MM sebagai Bupati Kepahiang, Nomor: 132/037/I/B.1, Tanggal 10 November 2015, yang ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu H. Junaidi Hamsyah; (fotocopy legalisir)
- Asli 3 (tiga) lembar Catatan tangan Syamsul Yahemi.
- Asli 2 (dua) lembar Usulan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Lainnya Tahun Anggaran 2015, tanpa tanggal dan tandatangan.
- Asli 1 (satu) lembar Rencana Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Lainnya Tahun Anggaran 2015, Tanggal 29 Januari 2015.
- Asli 1 (satu) bundel Laporan Penilaian KJPP, Aksa, Nelson & Rekan, Nomor: 1292/ANR-B/Pemkab-Kep/X/2014, Tanggal 31 Oktober 2014, tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Lainnya Tahun Anggaran 2015.
- Dua lembar Surat Penawaran Tanah untuk Perkantoran Kabupaten Kepahiang dari Sapuan, tanggal 6 Januari 2015, yang ditujukan kepada Bapak Bupati Kepahiang; (fotocopy legalisir)
- Tiga lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2017, Nomor. 17.07.010.040.002-0272.0, tanggal 23 Januari 2018, atas nama wajib pajak Jamar Insen; (asli)
- Tiga lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2017, Nomor. 17.07.010.040.001-0573.0, tanggal 23 Januari 2018, atas nama wajib pajak Bukhari; (asli)
- Tiga lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2017, Nomor. 17.07.010.040.002-0103.0, tanggal 23 Januari 2018, atas nama wajib pajak Halida Wati; (asli)
- Tiga lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2017, Nomor. 17.07.010.040.001-0277.0, tanggal 23 Januari 2018, atas nama wajib pajak Saupan; (asli)
- Dua lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2016, Nomor. 17.07.010.040.002-0128.0, tanggal 23 Januari 2018, atas nama wajib pajak Heri Maskana; (asli)
- Satu lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2017, Nomor. 17.07.010.040.002-0128.0, tanggal 23 Januari 2018, atas nama wajib pajak Didi Indra Jaya; (asli)
- Satu lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2017, Nomor. 17.07.010.040.001-0542.0, tanggal 23 Januari 2018, atas nama wajib pajak Hamdan Mimi; (asli)
- Satu lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2017, Nomor. 17.07.010.040.002-0514.0, tanggal 23 Januari 2018, atas nama wajib pajak Elsiani; (asli)
- Lima lembar Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang Nomor: 217/300.6-17.08/XII/2017, Tanggal 11 Desember 2017, perihal Data Transaksi/Penerbitan Sertifikat Tahun 2015, yang berdekatan dengan Hak Milik Nomor. 00942 Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang. (asli)
- Satu eksemplar Keputusan Bupati Kepahiang Nomor. 970-151 Tahun 2014, tanggal 1 Februari 2014, tentang Klasifikasi dan Besaran Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang beserta lampiran; (fotocopy legalisir)
- Satu eksemplar Keputusan Bupati Kepahiang Nomor. 973-123 Tahun 2017, tanggal 6 Februari 2017, tentang Keputusan Bupati Kepahiang tentang Klasifikasi dan Besaran Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang beserta lampiran; (fotocopy legalisir)
- Keputusan Bupati Kepahiang Nomor. 590/195 Tahun 2015 Tentang Lokasi Tanah Untuk Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD), Tanah kantor Penyuluhan KB Merigi, Tanah Perluasan SMKN 2 Kepahiang, dan Lokasi Pembangunan Gedung Tourist Information Center Kab. Kepahiang tanggal 27 Januari 2015 yang ditanda tangani oleh Bupati Kepahiang H.Bando Amin C.kader, beserta lampiran; (fotocopy cap basah)
- Keputusan Bupati Kepahiang Nomor. 590-263 Tahun 2017 Tentang Perubahan kedua Atas Keputusan Bupati Kepahiang Nomor. 590-195 Tahun 2015 Tentang Lokasi Tanah untuk Pembangunan Gedung Tourist Information Center Kab. Kepahiang tanggal 17 April 2017 yang ditanda tangani oleh Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid, beserta lampiran; (fotocopy legalisir)
- 1 (satu) lembar surat Kementerian Pariwisata kepada Para Gubernur/Bupati/Walikota, tanggal 24 Maret 2017, Nomor. KU.101/1/5/Sesmen/Kempar/2017, perihal Keptusan menteri KM.49/KU.101/MP/2017; (fotocopy legalisir)
- Keputusan Menetri Pariwisata RI Nomor. KM.49/KU.101/MP/2017 Tentang Perubahan kedua Atas Keputusan Menteri Pariwisata Nomor. 15/KU.101/MP/2017 Tentang Rincian dan Lokasi Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata TA.2017, tanggal 22 Maret 2017, beserta lampiran; (fotocopy legalisir)
- Keputusan Bupati Kepahiang Nomor. 590-372 Tahun 2015 tentang Penetapan yang Bertindak Untuk dan Atas Nama Pemerintah Kabupaten Kepahiang Atas Pengadaan Tanah Perkantoran dan Untuk Kepentingan Umum Tahun 2015, tanggal 05 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Bupati Kepahiang Bando Amin C.Kader; (fotocopy legalisir)
- Keputusan Bupati Kepahiang Nomor. 590-378 tahun 2015 Tentang Penetapan Harga Untuk Lokasi Tanah Untuk Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD), Tanah kantor Penyuluhan KB Merigi, Tanah Perluasan SMKN 2 Kepahiang, dan Lokasi Pembangunan Gedung Tourist Information Center Kab. Kepahiang tanggal 15 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Bupati Kepahiang H.Bnado Amin C.Kader, beserta lampiran; (fotocopy cap Basah);
- 2 (dua) lembar Berita Acra Rapat Pembahasan Tanah Untuk Tourist Information Center tanggal 29 Maret 2017; (fotocopy legalisir)
- 1 (satu) lembar Nota Dinas dari Kepala Dinas Hubkominfobudpar Kabupaten Kepahiang Nomor. 551/308.C/Hubkominfobudpar/2015, tanggal 23 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kominfo Kebudayaan dan Pariwisata Kab.Kepahiang Zakaria Anwar,S.Sos.,M.Si (fotocopy legalisir);
- Satu lembar Nota Dinas dari Kepala Bagian Pemerintahan Umum Setda Kab. Kepahiang tanggal 03 september 2014, Nomor. 100/ /Bag.1/2014 yang ditanda tangani oleh Syamsul Yahemi,SH; (fotocopy legalisir)
- Satu lembar Nota Dinas Kepala Dinas Perhubungan Kominfo Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kepahiang Nomor. 551/308.B/Hubkominfobudpar/2014, Tanggal 22 Juli 2014, perihal Pembebasan Tanah Untuk Objek Wisata Kab.Kepahiang; (fotocopy legalisir)
- Satu lembar Berita Acara Survey awal calon lokasi tanah untuk perkantoran perumahan dan kepentingan umum lainnyadi Desa Dusun Kepahiang Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang, Tanggal 19 Januari 2015, yang ditanda tangani oleh Sapuan; (fotocopy legalisir)
- Tiga lembar Notulen Rapat Pengadaan Tanah Untuk Perkantoran, Perumahan dan kepentingan umum lainnya hari tanggal selasa 28 April 2015 yang ditandangani oleh Kepala Bagian Pemerintahan Umum Setda Kab.Kepahiang Syamsul Yahemi,SH; (fotocopy legalisir)
- Satu lembar kwitansi tanggal 01-03-2014 yang ditanda tangani oleh Nurbaiti (fotocopy legalisir);
- Satu lembar surat Kepala BPN RI Melalui Kepala Knator BPN RI Propinsi Bengkulu melalui Kepala Kantor Pertanhanan Kab.Kepahiang yang ditanda tangani pemohon Sapuan tanggal 14 Januari 2015; (fotocopy legalisir)
- Dua lembar Surat Pernyataan Pemohon yang ditandatangani oleh Sapuan tanggal 19 Januari 2015; (fotocopy legalisir)
- Satu lembar Surat Keterangan Tanah Nomor. 590/19/Ds.Kph/01/2015 yang ditanda tangani oleh Lurah Usman Gumanti tanggal 19 Januari 2015; (fotocopy legalisir)
- Satu lembar Surat Pernyataan Sapuan Bersedia Memasang Tanda batas Bidang Tanah tanggal 19 Januari 2015; (fotocopy legalisir)
- Satu lembar Surat Pernyataan Asal usul Tanah tanggal 19 Januari 2015 yang ditanda tangani oleh Syamsidar; (fotocopy legalisir)
- Satu Lembar Surat Keterangan Riwayat Tanah tanggal 12 Juli 2000 yang ditanda tangani oleh Haji Islamiah sebagai pihak yang menghibahkan; (fotokopi legalisir)
- Dua lembar Daftar Hadir Sidang Panitian Pemeriksaan Tanah ?A? ( berdasarkan SK Kepala Kantar Pertanahan Kab.Kepahiang Nomor. 82/Kep-17.08.300/VIII/2012 Tanggal 01 Agustus 2012) dalam rangka pemberian Hak Atas Tanah tanpa tanggal tanpa tanda tangan (fotocopy legalisir);
- Dua lembar Berita Acara Sidang Panitia ?A? dalam melaksanakan pemeriksaan Tanah tanpa tanggal tanpa bulan tanpa tahun, dengan tanda tangan Usman Gumanti selaku Lurah Dusun Kepahiang; (fotocopy legalisir)
- Satu lembar Daftar Kunjungan Lapangan Dalam rangka Pemeriksaan Tanah Permohonan Hak mengetahui Lurah Dusun Kepahiang Usman Gumanti. (fotocopy legalisir)
- Keputusan Bupati Kepahiang Nomor. 590-223 Tahun 2014, Tanggal 29 Februari 2014, Tentang Penetapan yang Bertindak untuk dan Atas Nama Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam Pengadaan Tanah pada Kegiatan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dan Lainnya yang ditanda tangani oleh Bupati Kepahiang H. Bando Amin C.kader. (fotocopy legalisir cap basah)
- Satu lembar Nota Dinas Kepala Dinas Perhubungan Kominfo Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Kepahiang Nomor. 551/308.A/Hubkominfobudpar/2014, Tanggal 22 Juli 2014, perihal Pembebasan Tanah Untuk Objek Wisata Kab.Kepahiang; (fotocopy legalisir)
- Fotocopy Legalisir Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: S. 602.VIII Tahun 2014, Tanggal 30 Desember 2014, tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Bupati Kepahiang tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran.
- Fotocopy Legalisir Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: C.562.VIII Tahun 2015, Tanggal 16 November 2015, tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Bupati Kepahiang tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran.
- Fotocopy Legalisir satu bundel Proposal Rencana Pembangunan Gedung Tourist Information Center (TIC) Tahun 2016 Kabupaten Kepahiang.
- Fotocopy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 2376/SP2D-LS/KPH/2017, Tanggal 30 Desember 2017.
- Fotocopy Legalisir satu bundel Surat Perjanjian Jasa Konstruksi Kontrak Modal Pembangunan Gedung TIC CV. ADHI DHARMA KONSTRUKSI Nomor: 02/PML/ DISPARPORA/2017, Tahun Anggaran 2017.
- Asli Proposal Rencana Pembangunan Gedung Tourist Information Center (TIC) Tahun 2015 Kabupaten Kepahiang;
- Asli 1 (satu) buah buku kerja warna hitam degan sampul Bank rakyat Indonesia milik SYAMSUL YAHEMI,SH Bin SYAUKANI (alm);
- Asli 1 (satu) buah Block note warna sampul Kuning berisi catatan pengeluaran keuangan Tulisan tangan milik SYAMSUL YAHEMI,SH Bin SYAUKANI (alm);
- Asli 1(satu) buah buku Memo Bupati Kepahiang ;
- Fotokopi 1 (satu) bundel Standarisasi harga Barang dan jasa Keperluan Pemerintahan Kabupaten Kepahiang TA.2012;
- Asli 1 (satu) lembar Surat Jual beli Sementara Nomor: 052/2011/Pd/2011, tangggal 01 Juni 2011;
- Fotokopi 1 (satu) lembar Penawaran Tanah untuk perkantoran Kab. Kepahiang tanggal 05 Bulan januari 2013;
- Asli 1( satu) lembar Surat Keterangan Jual Beli Tanah tanggal 15 Februari 2010;
- Fotokopi 1 (satu) lembar kwitansi BPN Kab.Kepahiang, tanggal cetak 2 Mei 2016 terima dari Pemerintah Kab.Kepahiang (Gedung TIC) terbilang dua juta lima puluh tiga ribu dua ratus rupiah;
- Fotokopi 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 24 tahun 2013 Tentang Penjabaran Tugas pokok dan fungsi Sekretaris Daerah Kab.Kepahiang
- 1 (Satu) lembar fotokopi Surat Rekomendasi pengangkatan saudara SAPUAN sebagai Tenaga Honorer Staf Bagian Umum Pemerintahan Kabupaten Kepahiang tanpa nomor yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kab. Kepahiang ;
- 1 (Satu) eksemplar fotokopi Surat Keputusan Bupati Kepahiang Nomor 814-24 Tahun 2016 tentang Tenaga Kontrak di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 beserta lampirannya;
- 1 (Satu) bundel legalisir Surat Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat No: 800/007/PPKBPM/2005, tentang Pengangkatan Pegawai Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang beserta lampirannya;
Putusan PN BENGKULU Nomor 82/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl |
|
Nomor | 82/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Slamet Suripto |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Agus Salim. hakim Anggota 2: Henny Anggraini. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat dan memperhatikan, ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b. Ayat (2) Ayat (3) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini; M E N G A D I L IDipergunakan Dalam Perkara Sapuan Bin Wahab. 8. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000. (Sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 82/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
158
79