- Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Smr tanggal 18 Agustus 2015, yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Heni Susanto, S.H., M.Hum. Bin Pardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda sebesar tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tersebut tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara;
- Memerintahkan agar barang bukti:
- Yang diajukan Penuntut Umum
- 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 994/017/KEU/ 2008 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Penatausahaan Keuangan Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2008;
- 1 (satu) bundel Dokumen Pembebasan Tanah Lokasi Pembangunan Ruah Keluarga Miskin dan Pasilitasnya (An. Kasman ? Rp.6.789.640.000.00);
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 522.105 / 147 / 2009 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 522.105 / 223 / 2007 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara;
- 1 (satu) bundel Fotocopy Dokumen Pembebasan Tanah Lokasi Pembangunan Rumah Keluarga Miskin Rumah Murah (An. Kasman?Rp.6.789.640.000.00) Tahun Anggaran 2011.
- 1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Kasman memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
- 1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Jamhuri memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
- 1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Tukang Laicang memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
- 1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Darwis memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
- 1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Ardi Rahman memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
- 1 (satu) Surat Kuasa atas Nama H.Hamidong memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
- 1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Arbayah memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
- 1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Kasman memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
- 1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Jamhuri memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
- 1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Tukang Laicang memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
- 1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Darwis memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
- 1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Ardi Rahman memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
- 1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Arbayah memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
- 1 (satu) bundel Fotocopy Petikan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 821/001/ SK-BUP / II /2009 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Struktural;
- 1 (satu) lembar FotocopyLegalisir Surat Nomor : 400.12/271/44.12/2010 tentang Advis Teknis dalam rangka penetapan Lokasi Pembangunan Rumah Miskin / Rumah Murah dan Fasilitas Lainnya;
- 1 (satu) Rangkap FotocopyLegalisir Surat Nomor : 050 /32.47/Fp-Bapp/VIII/2010 tentang Advis Teknis dalam rangka penetapan Lokasi Pembangunan Rumah Miskin/ Rumah Murah dan Fasilitas Lainnya;
- 1 (satu) bundel Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 552.105/147/2009 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 552.105/223/2007 tetan Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir SK Penetapan Lokasi Untuk Lokasi Pembangunan Rumah Keluarga Miskin / Rumah Murah dan Fasilitas Lainnya.
- 1 (satu) lembar fotocopy petikan keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor: 821/ 076/SK-BUP/X/2010 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural.
- 1 (satu) bundel Laporan Penilaian Harga Tanah Untuk Kepentingan Ganti Rugi di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara dengan No: LAP: 483/SIH-PN/18/08/ 2010 dan No : FILE : 483/SIH-PN/VIII/2010 tanggal 18 Agustus 2010;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala BPN RI Nomor : 100/KEP-13.1/XII/2009 tanggal 28 Desember 2009 Tentang Pemberian Lisensi Lembaga Penilai Harga Tanah;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Badan BPN RI Nomor : 237/KEP-13.1/ IV/2011 tanggal 20 Juni 2011 Tentang Perluasan Wilayah Kerja Lembaga Penilai Harga Tanah;
- 2 (dua) lembar Salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 141/KM.1/2009 tanggal 10 Februari 2009 Tentang Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik SIH WIRYADI Dan Rekan.
- 2 (dua) lembar salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 101/Km.1/2009 tanggal 29 Januari 2009 Tentang Izin penilai publik bidang jasa penilaian properti (P) Drs. SIH WIRYADI, M.Si.
- 1 (satu) Rangkap Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 522.105/147/2009 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Penajam Paser Utara
- 1 (satu) Lembar Tanda Terima Nomor : 580 / 09/Peng / PPT-PPU/2011 Tanggal 04 ? 08- 2011
- 1 (satu) Lembar Berita Acara Hasil Pengumuman Oleh Lurah Nipah-Nipah Atas Nama ABDULLAH
- 1 (satu) Lembar Berita Acara Hasil Pengumuman Surat Oleh Kepala BPN Kab. PPU An. Said Ambri, SH Tanggal 12 Agustus 2011.
- 1 (satu) Rangkap Keputusan Panitia Pengadaaan Tanah Kab PPU Tentang Penetapan Besarnya ganti Rugi Tanah Nomor: 580/08/KPTS/PPT-PPU/2011.
- 1 (satu) Rangkap Lampiran Keputusan Tentang Besar Ganti Rugi Yang Diterima Masyarakat Nomor:580/08/KPTS/PPT-PPU/2011.
- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Kewputusan Besarnya Ganti Rugi Santunan Tanah Serta Lmpiran Daftarnya Tanggal 15 Agustus 2011.
- 1 Rangkap Pengumuman No. 580/08/KPTS/PPT-PPU/2011,Tanggal 04 Agustus 2011.
- 1 (satu) Lembar Peta Bidang Tanah
- 1 (satu) Rangkap Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Tentang Penetapan Lokasi Tanah An. Pemerintah Kab. PPU Untuk Pembangunan Rumah Murah Keluarga Miskin /Rumah Murah Dan Fasilitas Lainya Nomor : 593.33/253/2011 Tanggal 03 Agustus 2011.
- 1 (satu) Rangkap Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah, Melepaskan Penguasaan Atas Tanah Negara Tanggal 18 Agustus 2011.
- 1 (satu) Rangkap Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Oleh Pemilik Lahan (Seluruhnya)
- 1 (satu) Rangkap Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah/Melepaskan Penguasaan Atas Tanah Negara Oleh Pemilik Lahan (Seluruhnya) Tanggal 18 Agustus 2011.
- 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Ahli Waris Keterangan Kematian An. Pende.
- 1 (satu) Rangkap Telaan Stasf Oleh Kabag Pemerintahan. Tanggal 22 Agustus 2011
- 1 (satu) Rangkap Surat Kuasa : Jamhuri, Arbayah, Darwis, Tuakang Laicang, Hamidong, pada Kasman Untuk Menerima Pembayaran / Ganti Rugi Pada Kasman Tanggal 22 Agustus 2011.
- 1 (satu) Lembar SPP-LS Serta Rincian Pengumuman Dokumenya.Tanggal 23 Agustus 2011.
- 1 (satu) Lembar Surat Pengantar LPP-LS Tanggal 23 Agustus 2011.
- 1 (satu) Lembar Bukti Pengeluaran LS-(SPP-LS) tanggal 23 Agustus 2011.
- 1 (satu) Lembar SPM Oleh KPA An. Himawan Tanggal 23 Agustus 2011.
- 1 (satu) Lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP Oleh PPK An. Mardikun.
- 1 (satu) Lembar SP2D ditanda tangani Drs. H. Tasmad Hariadi
- 1 (satu) Rangkap Advis Teknis Oleh Bappeda Kab. PPU Perihal : Advis Teknis Untuk Lokasi Rumah Muarah Keluarga Miskin Atau Ruamah Murah dan Fasilitas Lainya.Tanggal 04 Agustus 2010
- 1 (satu) Rangkap Advis Teknis Oleh Bappeda Kab. PPU Nomor 050/31.47/F6-Bapp/ VIII/2010.Tanggal 04 Agustus 2010.
- 1 (satu) Rangkap DPA-SKPD Pengadaan Tanah Tahun 2011.
- 1 (satu) Rangkap SK Panitia Pelelangan Untuk Pejabat Penilaian Publik Tahun 2011
- 1 (satu) Rangkap DPA-SKPD Untuk Pejabat Penilaian Publik Tahun 2010.
- 1 (satu) Bundel Dokumen Hasil Proses Pelelangan dan Kontrak Dengan KJPP Sih Wiryadi dan Rekan T.A 2010.
- 1 (satu) Rangkap Berita Acara Ganti Rugi Nomor : 580/08/BA/PPT-PPU/2011
- 1 (satu) Rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa ) (Ringkasan Kegiatan) Nomor 00465/08/BA/PPT-PPU/2011.
- 1 (satu) Rangkap Advis Teknis BPN Nomor : 400/12/27 44.12/2010.
- 1 (satu) buku agenda kerja tahun 2009 warna hitam.
- 1 (satu) buku agenda kerja tahun 2010 warna coklat.
- 1 (satu) bundel surat penggantian penawaran tanah 03 Juli 2006 tanggal 15 Januari 2010 yang ditandatangani oleh MUNDARI, S.
- 1 (satu) realisasi pengadaan tanah tahun 2003-2009.
- 1 (satu) bundel proposal pengajuan lahan di Kelurahan Nipah-Nipah Kec. Penajam Kab. PPU perihal penawaran lahan yang ditandatangani oleh pemohon H. ABDUL RAIS tanggal 12 Januari 2009 (fotocopy).
- 1 (satu) map peninjauan lokasi guna pembuatan advis teknis.
- 1 (satu) map hijau data tanah tahun 2008-2011.
- 1 (satu) bundel peraturan Bupati PPU no. 9 tahun 2009 o. 32 tahun 2009.
- 1 (satu) surat dan proposal masuk tahun 2010-2011
- 2 (dua) unit CPU.
- 1 (satu) copy advis teknis untik lokasi rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya tanggal 04 Agustus 2010.
- 1 (satu) map merah SK penunjukan lokasi.
- 1 (satu) bundel copy konsultasi pelaksanaan lelang pengadaan jasa. 1 (satu) copy keputusan ketua panitia pengadaan tanah tentang pembentukan satuan tugas tahun 2010 .
- 1 (satu) copy keputusan ketua panitia pengadaa tanah tentang pembentukan satuan tugas tahun 2010
- 1 (satu) keputusan Bupati PPU No. 522.105/147/2009.
- 1 (satu) perintah penugasan No. SPP/I/I/PPT/2010.
- 1 (satu) keputusan ketua panitia pengadaan tanah No. SK/02/PPI/II/2010.
- 1 (satu) Keputusan Bupati PPU No. 593.33/253/2011.
- 1 (satu) pembayaran jasa penilai harga tanah untuk kepentingan umum tahun anggaran 2010.
- 1 (satu) dokumen pembebasan lahan tahun 2011.
- 1 (satu) SPM tahun 2011 tanggal 28 Agustus 2011.
- 1 (satu) SK penetapan untuk lokasi pembangunan rumah miskin (telahan staf).
- 1 (satu) SP2D tanggal 24 Agustus 2011.
- 1 (satu) unit Laptop merk Toshiba warna silver abu-abu serta charger.
- 1 (satu) copy RPJMD tahun 2009-2013 (draf).
- 1 (satu) proposal pembebasan lahan dari Kasim assegaf.
- 1 (satu)laporan penilaian aset tanah dan bangunan ex-kantor.
- 1 (satu) proposal pengajuan dan penawaran tanah.
- 1 (satu) Peraturan Bupati No. 1 tahun 2010.
- 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Penajam Paser Utara No.32 tahun 2009 tentang tugas pokok, fungsi dan rincian tugas sekretaris Daerah Kab. PPU.
- Yang diajukan Terdakwa
Putusan PT SAMARINDA Nomor 18/Pid.Tipikor/2015/PT.KT.Smda |
|
Nomor | 18/Pid.Tipikor/2015/PT.KT.Smda |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - H. A M I R Y A T |
Hakim Anggota |
Binsar Siregar, Mh andreas Lumme |
Panitera | - Halifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Seluruhnya dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain pada kasus yang sama (split). 1 (satu) bundel fotocopy Surat Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 2738/15.1-500/VIII/2014 tanggal 7 Agustus 2014 perihal konsultasi tertulis yang ditujukan kepada Plt. Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengatakan tidak ada kerugian keuangan negara dalam pembebasan lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebani Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara ini pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.Tipikor/2015/PT.KT.Smda.zip
- Download PDF
- 18/Pid.Tipikor/2015/PT.KT.Smda.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
81
46