- Mengabulkan gugatan Penggugat konvensi sebagian;
- Menjatuhkan talak satun bain shugra Tergugat (Ir. Yulian Arianto bin H.M. Bachri) terhadap Penggugat (Dr. Ir. Nurul Nadjmi, S.T.,M.T., binti Prof. Dr. Ir. Nadjamuddin Harun);
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau kepada Pengggugat sebesar Rp.105.000.000,- (seratus lima juta rupiah);
- Menetapkan harta berupa :
- Kendaraan berupa Mobil Type Daihatsu All New Xenia 1.3R M/T Xenia Warna Putih, dengan Plat mobil dahulu bernomor Polisi DD 77 NY (dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2018) sekarang bernomor polisi DD 1823 IH, dibeli dengan fasilitas kredit melalui ACC (Astra Credit Company) pada tahun 2013. Atas Nama Nurul Nadjmi. Nomor Rangka: MHKV1BA2JDK047768, Nomor Mesin: MB15781. Isi Silinder: 1298 cc, Bahan Bakar Bensin, No. BPKB: 4909126Y103.1313;
- Kendaraan berupa Mobil Type Honda CRV, Nomor Polisi DD 1391 KZ, Warna Orchid Mutiara, dengan Nomor Rangka /NIK/VIN: MHRRM1830EJ450171, CR-V RM1 2 WD 2,0 AT, Jenis MB Penumpang, Model JEEP, Tahun Pembuatan 2014,
- Sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya, terletak di Jalan Janur Hijau I Blok II No. 37 RT. 003 RW. 010 Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja Utara, Jakarta Utara, SHM No. 663/tahun 199, dengan batas-batas :
- Bagian Utara : Blok ii No. 38 saat rumah tersebut dalam keadaan
- Bagian Selatan: Blok ii No. 36 dengan pemilik bernama Bapak Kamal;
- Bagian Barat : Blok ii No. 8 pemilik bernama Bapak Rustamadji,
- Bagian Timur : Berbatasan dengan Jalan Lingkungan (jalan
- Harga penjualan Mobil Toyota Yaris warna hitam, nomor polisi B 1578 URT dan Toyota Fortuner warna hitam nomor polisi B 1174 UJQ sebesar Rp.530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta rupiah);
- Tanah dan bangunan rumah di atasnya terletak di Perum Citra Gading Recidance Blok A.11 No. 6 Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, dengan batas-batas :
- Bagian Utara : Berbatasan dengan rumah Ibu Desi Peter (Blok A11 No.7,
- Bagian Selatan: berbatasan dengan rumah Ibu Dina Eka (Blok A11 No.5,
- Bagian Barat : Berbatasan dengan Rumah Bapak Satrio (Blok A12 No.7,
- Bagian Timur : Berbatasan dengan Jalan Lingkungan (jalan kompleks);
- Tanah dan bagunan di atasnya sesuai SHGB No. 2545, terletak di Kompleks Angrek Mas 2 Blok E 5 No. 3 Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau, dengan batas-batas :
- Bagian Utara: Berbatasan dengan Blok E5 No.2 Rumah dalam
- Bagian Selatan: Berbatasan dengan Blok E5 No. 5 (rumah saat ini disewakan,
- Bagian Barat: Blok E5 No. 19 (rumah dalam keadaan disewakan),
- Bagian Timur: Berbatasan dengan Jalan Lingkungan (Jalan
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum angka 4.1., 4.2., 4.3., 4.4., 4.5. dan 4.6 di atas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama tersebut dan bilamana tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama dijual secara lelang dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Akta Hibah No.04/2018 tanggal 29 Januari 2018 dan Pendaftaran Peralihan Hak tanggal 13 Maret 2018 dalam SHM. No.1152 Kota Samarinda, tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkkan jurusita terhadap harta sebagai berikut :
- Kota Makassar :
- Tanah dan Bangunan Rumah yang beralamat di Jalan Sunu Komp. Unhas Blok F No. 6, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Dengan Sertifikat Hak Milik No. 20406, tertanggal 27 Juni 2005 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar, Pada tanggal 30 Desember 2011,
- Bagian Utara : Blok F No. 7 Pemilik bernama: H. Rahman, dan saat ini rumah tersebut disewakan;
- Bagian Selatan: Blok F. No. 5 Pemilik Bernama L. Simatupang dan rumah tersebut sekarang disewa oleh Yakult Centre;
- Bagian Barat : Blok F No. 13 Pemilik Bernama Alm. Drs. H. Muh. Idrus Nurdin;
- Bagian Timur : Jalan Lingkungan (Jalan Kompleks).
- Kendaraan berupa Mobil Type Daihatsu All New Xenia 1.3R M/T Xenia Warna Putih, dengan Plat mobil dahulu bernomor Polisi DD 77 NY (dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2018) sekarang bernomor polisi DD 1823 IH, dibeli dengan fasilitas kredit melalui ACC (Astra Credit Company) pada tahun 2013. Atas Nama Nurul Nadjmi. Nomor Rangka: MHKV1BA2JDK047768, Nomor Mesin: MB15781. Isi Silinder: 1298 cc, Bahan Bakar Bensin, No. BPKB: 4909126Y103.1313;
- Kendaraan berupa Mobil Type Honda CRV, Nomor Polisi DD 1391 KZ, Warna Orchid Mutiara, dengan Nomor Rangka /NIK/VIN: MHRRM1830EJ450171, CR-V RM1 2 WD 2,0 AT, Jenis MB Penumpang, Model JEEP, Tahun Pembuatan 2014,
- Asuransi AXA Mandiri No. Polis 513-8183966, yang telah di rubah datanya pada bulan Juni 2018, dengan nilai pertanggungan yang berjalan Rp. 115.361.470,79. (Seratus Lima Belas Juta Tiga Ratus Enam Puluh Satu Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh koma Tujuh Puluh Sembilan Sen Rupiah);
- Kota Samarinda :
- Tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, yang beralamat di Perum Citra Gading Residence Blok A11 No. 6, Kelurahan Sambutan (dahulu Sidodamai sesuai yang tercantum dalam akta hibah) Kecamatan Sambutan (dahulu Kecamatan Samarinda Ilir sesuai dengan yang tercantum dalam akta hibah), Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, dengan sertifikat hak milik Nomor 023/Kelurahan Sidodamai, surat ukur tanggal 16/07/2010, Nomor: 0032000507/SDM/2010, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Samarinda, luas tanah 180 (9 m x 20 m) m2, dengan Nomor NIB: 16.01.04.13.00484.
- Bagian Utara : Berbatasan dengan rumah Ibu Desi Peter (Blok A11 No.7,
- Bagian Selatan: berbatasan dengan rumah Ibu Dina Eka (Blok A11 No.5,
- Bagian Barat : Berbatasan dengan Rumah Bapak Satrio (Blok A12 No.7,
- Bagian Timur : Berbatasan dengan Jalan Lingkungan (jalan kompleks);
- Kendaraan berupa mobil dengan merek Toyota, dengan plat bernomor polisi B 189 JG, Type Yaris 1.5 S Automatic, Jenis Mobil Penumpang, Model Minibus, Tahun Pembuatan 2007, Isi Silinder 1497 CC, Nomor Rangka MR054HY9174614839, Nomor Mesin 1NZ-X606280, Warna Hitam Metalik, Bahan Bakar Bensin, Nomor BPKB: No Urut RA/106.
- Kota Jakarta Utara :
- Bagian Utara : Blok ii No. 38 saat rumah tersebut dalam keadaan
- Bagian Selatan: Blok ii No. 36 dengan pemilik bernama Bapak Kamal;
- Bagian Barat : Blok ii No. 8 pemilik bernama Bapak Rustamadji,
- Bagian Timur : Berbatasan dengan Jalan Lingkungan (jalan
- Kota Batam Riau :
- Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya, yang beralamat di Kompleks Anggrek Mas 2 Blok E 5 no. 3, Kelurahan Taman Baloi Kecamatan Batam Kota, Kota Batam Kepulauan Riau, Atas nama Pemilik Ir. Yulian Arpianto, dengan Sertifikat Tanda Bukti Hak Guna Bangunan dengan Nomor: 2545, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Batam dengan Nomor 05.07.12.02.3.02545.
- Bagian Utara : Berbatasan dengan Blok E5 No.2 Rumah dalam
- Bagian Selatan: Berbatasan dengan Blok E5 No. 5 (rumah saat ini disewakan,
- Bagian Barat : Blok E5 No. 19 (rumah dalam keadaan disewakan),
- Bagian Timur : Berbatasan dengan Jalan Lingkungan (Jalan
- Rekening Bank Mandiri Cabang Tiban Batam Atas Nama Ir. Yulian Arpianto, dengan No. Rekening 109 000 641 0484;
- Rekening Bank OCBC NISP Cabang Batam atas nama Ir. Yulian Arpianto dengan No. Rekening 090810146002;
- Menolak gugatan selainnya mengenai nafkah iddah dan mut?ah, tanah kavling 2 (dua) petak dan sebuah mobil Toyota Nomor Polisi B 189 JQ di Samarinda, 9 (sembilan) buah emas batangan di Jakarta Utara dan rekening tabungan pada Bank OCBC NISP Batam atas nama Tergugat, dan tidak menerima gugatan mengenai tanah dan bangunan rumah di jalan Sunu Komplek Unhas Makassar, asuransi AXA Mandiri Makassar atas nama Tergugat dan rekening Bank Mandiri cabang Tiban di Batam atas nama Tergugat;
- Memerintahkan jurusita untuk mengangkat penyitaan atas sebuah mobil Toyota Nomor Polisi B 189 JQ di Samarinda, rekening tabungan pada Bank OCBC NISP Batam atas nama Tergugat, tanah dan bangunan rumah di jalan Sunu Komplek Unhas Makassar, asuransi AXA Mandiri Makassar atas nama Tergugat dan rekening Bank Mandiri cabang Tiban di Batam atas nama Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan harta berupa sebidang tanah seluas 340 M2, SHM No.01375 terletak di Kelurahan Borongloe Kecamatan Bonto Marannu Kabupaten Gowa, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : tanah milik H. Abd Aziz;
- Sebelah Timur : rawa;
- Sebelah Selatan : tanah milik Prof. Dr. H. Najamuddin;
- Sebelah Barat : jalanan
- Menetapakan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut di atas;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi dua harta bersama tersebut dan bilamana tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual secara lelang dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan mengenai penyerahan sertifikat tanah yang terletak di Gowa dan menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi selainnya mengenai asuransi AXA Mandiri dan rekening tabungan pada Bank Mandiri Makassar atas nama Tergugat Rekonvensi serta harta yang telah digugat Penggugat Konvensi, tidak dapat diterima;
Putusan PA MAKASSAR Nomor 398/Pdt.G/2019/PA.Mks |
|
Nomor | 398/Pdt.G/2019/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alimuddin M. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syahidalbr Hakim Anggota Dra. Nurhaniah |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Jawariah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Konvensi seluruhnya; Dalam Pokok Perkara Isi Silinder 1997 CC, Nomor Mesin: R20A59423752; kosong, Pemilik rumah benama Ibu Hadi; kompleks perumahan). Keadaan Kosong Atas Nama Pemilik Bapak Budi Kompleks). Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; Adapun batas-batas tanah dan bangunan tersebut : Isi Silinder 1997 CC, Nomor Mesin: R20A59423752, Bahan Bakar Bensin, Jumlah sumbu 2 (dua), Jumlah Roda 4 (empat), Pembelian bulan Mei 2014, atas nama Ir. Yulian Arpianto, dan dibeli secara cash/tunai; Adapun batas-batas tanah bangunan tersebut adalah sebagai berikut: Tanah dan Bangunan yang berdiri di atasnya, yang beralamat di Jl. Janur Hijau 1 Blok ii No. 37, RT/RW: 03/010, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja Jakarta Utara, Dengan Sertifikat Hak Milik dari Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara No. 663 tahun 1996. Adapun Batas-batas tanah dan bangunan tersebut kosong, Pemilik rumah benama Ibu Hadi; kompleks perumahan). Adapun batas-batas tanah dan bangunan tersebut adalah: Keadaan Kosong Atas Nama Pemilik Bapak Budi Kompleks). Dalam Rekonvensi Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.19.971.000,- (sembilan belas juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 398/Pdt.G/2019/PA.Mks.zip
- Download PDF
- 398/Pdt.G/2019/PA.Mks.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada