- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA DEMAK NOMOR 2150/PDT.G/2019/PA.DMK TANGGAL 04 JUNI 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 12 SYAWAL 1441 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMARNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN;
- MENETAPKAN ANAK YANG BERNAMA NABILA AZZAYYATI NURULJANNAH BINTI HERRY WIDYATMOKO LAHIR TANGGAL 5 MEI 2009 DIASUH OLEH PENGGUGAT REKONVENSI (ERNA SULISTYOWATI BINTI WARTOYO) DENGAN MEWAJIBKAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK TETAP MEMBERI AKSES YANG CUKUP KEPADA TERGUGAT REKONVENSI SELAKU AYAH UNTUK BERTEMU DAN MENCURAHKAN KASIH SAYANGNYA KEPADA ANAKNYA ITU PADA WAKTU YANG DISEPAKATI BERSAMA;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH ANAK BERNAMA NABILA AZZAYYATI NURULJANNAH MELALUI PENGGUGAT REKONVENSI SETIAP BULAN SEJUMLAH RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH) SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA YAITU USIA 21 TAHUN ATAU TELAH MENIKAH DENGAN KENAIKAN 15 % (LIMA BELAS PERSEN) SETIAP TAHUNNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI BERUPA:
- NAFKAH IDAH SEJUMLAH RP9.000.000,00 (SEMBILAN JUTA RUPIAH);
- MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP36.000.000,00 (TIGA PULUH ENAM JUTA RUPIAH);
- NAFKAH ANAK UNTUK BULAN PERTAMA SEBAGAIMANA AMAR ANGKA 3 (TIGA) DI ATAS SEJUMLAH RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH);
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI BERUPA:
- SATU UNIT MOBIL AVANZA TAHUN 2015;
- SATU UNIT MOTOR VARIO TAHUN 2017;
- MENGHUKUM PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA TERSEBUT ANGKA 5 DI ATAS DAN MENYERAHKAN KEPADA MASING MASING PIHAK MENDAPAT SETENGAHNYA, APABILA TIDAK BISA DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DIJUAL LELANG DAN HASILNYA DIBAGI DUA ANTARA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI MASING MASING MENDAPAT SETENGAHNYA;
- MENETAPKAN PENGGUGAT REKONVENSI MENDAPAT 1/3 (SEPERTIGA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA BERUPA:
- SEBIDANG TANAH DAN RUMAH UKURAN 5.5 X11.5 M TERLETAK DI PERUM MANGUNJIWAN PERMATA ASRI BLOK B NOMOR 7 DEMAK, SERTIPIKAT ATAS NAMA SUHARDI (ORANG TUA TERGUGAT REKONVENSI);
- SEBIDANG TANAH DAN RUMAH UKURAN 5.5 X11.5 M TERLETAK DI PERUM MANGUNJIWAN PERMATA ASRI BLOK B NOMOR 8 DEMAK, SERTIPIKAT ATAS NAMA BAMBANG (SERTIPIKAT MASIH ATAS NAMA PEMILIK PERTAMA);
- MENGHUKUM PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAGI HARTA TERSEBUT ANGKA 7 (TUJUH) DI ATAS DAN MENYERAHKAN 1/3 (SEPERTIGA) BAGIAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SESUAI KESEPAKATAN BERSAMA TANGGAL 23 JANUARI 2020, DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DIJUAL LELANG DAN HASILNYA 1/3 (SEPERTIGA) DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI MENGENAI NAFKAH MADHIYAH TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN PEMBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Demak Nomor 2150/Pdt.G/2019/PA.Dmk tanggal 04 Juni 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Syawal 1441 Hijriah, dengan perbaikan amarnya sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan anak yang bernama Nabila Azzayyati Nuruljannah binti Herry Widyatmoko lahir tanggal 5 Mei 2009 diasuh oleh Penggugat Rekonvensi (Erna Sulistyowati binti Wartoyo) dengan mewajibkan Penggugat Rekonvensi untuk tetap memberi akses yang cukup kepada Tergugat Rekonvensi selaku ayah untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anaknya itu pada waktu yang disepakati bersama;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak bernama Nabila Azzayyati Nuruljannah melalui Penggugat Rekonvensi setiap bulan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa yaitu usia 21 tahun atau telah menikah dengan kenaikan 15 % (lima belas persen) setiap tahunnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah idah sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah);
- Nafkah anak untuk bulan pertama sebagaimana amar angka 3 (tiga) di atas sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berupa:
- Satu unit mobil Avanza Tahun 2015;
- Satu unit motor Vario Tahun 2017;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama tersebut angka 5 di atas dan menyerahkan kepada masing masing pihak mendapat setengahnya, apabila tidak bisa dibagi secara natura, maka dijual lelang dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing masing mendapat setengahnya;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi mendapat 1/3 (sepertiga) bagian dari harta bersama berupa:
- Sebidang tanah dan rumah ukuran 5.5 X11.5 m terletak di Perum Mangunjiwan Permata Asri Blok B Nomor 7 Demak, sertipikat atas nama Suhardi (orang tua Tergugat Rekonvensi);
- Sebidang tanah dan rumah ukuran 5.5 X11.5 m terletak di Perum Mangunjiwan Permata Asri Blok B Nomor 8 Demak, sertipikat atas nama Bambang (sertipikat masih atas nama pemilik pertama);
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta tersebut angka 7 (tujuh) di atas dan menyerahkan 1/3 (sepertiga) bagian kepada Penggugat Rekonvensi sesuai kesepakatan bersama tanggal 23 Januari 2020, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang dan hasilnya 1/3 (sepertiga) diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi mengenai nafkah madhiyah tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Membebankan Pembanding membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA SEMARANG Nomor 208/Pdt.G/2020/PTA.Smg |
|
Nomor | 208/Pdt.G/2020/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ali Rahmat |
Hakim Anggota | Brh. Rusman Mallapi, H. Zaenal Hakim |
Panitera | Budi Djoko Walujo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI TERMOHON; DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON; 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (HERRY WIDYATMOKO, AMD. BIN SUHARDI) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (ERNA SULISTYOWATI BINTI WARTOYO) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA DEMAK; DALAM REKONVENSI: YANG DIBAYARKAN SECARA TUNAI SELURUHNYA SEJUMLAH RP48.000.000,00 (EMPAT PULUH DELAPAN JUTA RUPIAH) SEBELUM PENGUCAPAN IKRAR TALAK DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA DEMAK; DAN MENETAPKAN PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI MASING MASING MENDAPAT SETENGAHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: MEMBEBANKAN PEMOHON MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP856.000,00 (DELAPAN RATUS LIMA PULUH ENAM RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Herry Widyatmoko, Amd. bin Suhardi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Erna Sulistyowati binti Wartoyo) di depan sidang Pengadilan Agama Demak; Dalam Rekonvensi: Yang dibayarkan secara tunai seluruhnya sejumlah Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) sebelum pengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Demak; Dan menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing masing mendapat setengahnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp856.000,00 (delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 208/Pdt.G/2020/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 208/Pdt.G/2020/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada