- Menyatakan terdakwa RIO NANDA ANDESKA WANTO BIN KADENI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Dengan Permufakatan Jahat Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 Gram" sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara Seumur Hidup;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kotak kardus yang berisikan 1( satu ) Buah Tas Plastic yang di dalamnya terdapat :
- 5 (Lima) bungkus plastik yang bertuliskan GUANYINWANG dan 4 ( empat) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu - shabu dengan berat kotor 7.428,04 gram , berat pembungkus 410,21 gram dan berat bersihnya 7.015,83 gram.
- 7( tujuh ) bungkus plastik bening yang di duga berisikan narkotika Jenis Pil ekstasi warna orange tua berbentuk huruf B dengan berat kotor 2.122,1 gram , berat pembungkus 52,1 gram, dan berat bersihnya 2.070 gram . terdapat kurang lebih 6.900 ( enam ribu sembilan ratus ) butir pil ekstasi.
- 6 (enam) bungkus plastik bening yang diduga berisikan pil ekstasi warna orange muda berbentuk B dengan berat kotor 1.617,85 gram, berat pembuingkus 34.15 gram dan berat bersihnya 1.583,7 gram . terdapat kurang lebih 5.279 ( lima ribu dua ratus tujuh puluh sembilan 0 butir pil ekstasi.
- 3 ( tiga) bungkus plastik bening yang diduga berisikan pil ekstasi warn a orange muda berbentuk O dengan berat kotor 900,52 gram , berat pembungkus 16,84 gram dan berat bersihnya 883,68 gram. Terdapat kurang lebih 3.047 ( tiga ribuempat puluh tujuh ) butir pil ekstasi?.
- 3 (tiga) bungkus plastik bening yang diduga berisikan pil ekstasi warna merah muda berbentuk B dengan berat kotor 901,34 gram, berat pembungkus 16,26 gram , dan berat bersihnya 885,08 gram , terdapat kurang lebih 2.950 ( dua ribu sembilan ratus lima puluh )butir pil ekstasi.
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga beriiskan Pil ekstasi warna merah marun bebentuk O logo mahkota dengan berat kotor 284,26 gram . berat pembungkus 5,38 gram, dan berat bersihnya 278,88 gram . terdapat kurang lebih 996 ( sembilan ratus sembilan puluh enam0 butir pil ekstasi.
- 4 ( empat) bungkus plastik bening yang diduga berisikan pil ekstasi warna hijau muda berbentuk O dengan berat 1.232,49 gram ,berat pembungkus 30,39 gram, dan berat bersihnya 1.202,1 gram. Terdapat kurang lebih 3.878 ( tiga ribu delapan ratus tujuh puluh delapan ) butir pil ekstasi.
- 3 (tiga ) bungkus plastik bening yang diduga berisikan pil ekstasi warna hijau tua berbentuk O dengan berat kotor 916,43 gram , berat pembungkus 16,42 gram . dan berat bersihnya 900,01 gram .terdapat kurang lebih 3.000 ( tiga ribu ) butier pil ekstasi.
- Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 83,8 gram untuk pemeriksaan atau ke Laboratories.
- Barang bukti narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,1 gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- Barang bukti yang di duga narkotika Jenis Shabu ? Shabu dengan bersih 6.931,93 gram untuk di musnahkan
- 5 ( lima ) bungkus Plastik bening yang bertuliskan GUANYINWANG dan 4 ( empat) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti , dengan berat pembungkusnya 410,21 gram.
- Barang Bukti 84 ( delapan puluh empat ) yang Di duga Pil Ekstasi warna Orange tua berbentuk B dengan berat bersih 25,19 gram, untuk bahan pemeriksaan atau ke Laborotories.
- Barang Bukti 1 ( satu ) butir yang diduga pil ekstasi warna orange berlogo huruf B dengan berat Bersih 0,30 gram , untuk bukti di persidangan di Pengadilan.
- Barang Bukti 6.815 ( enam ribu delapan ratus lima belas ) butir yang di duga pil ekstasi warna orange tua berbentuk B dengan berat Bersih 2.044,51 gram , untuk di musnahkan
- 7 ( tujuh ) bungkus Plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat pembungkusnya 52,1 gram
- Barang bukti 73 ( tujuh puluh tiga ) butir yang di duga pil ekstasi warna orange muda berbentuk B dengan berat bersih 21,9 gram, untuk bahan pemeriksaan atau ke Laboratoris
- Barang bukti 1 ( satu) butir yang di duga pil ekstasi warna pink berlogo hello kitty dengan berat bersih 0,30 gram untuk bukti persidangan di pengadilan
- Barang bukti 5.205 ( lima Ribu Dua Ratus lima) butir yang di duga pil ekstasi warna orange muda berbentuk B dengan berat bersih 1.561,5 gram gram untuk dimusnahkan
- 6(enam) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat pembungkusnya 34,15 gram.
- Barang bukti 57 ( Lima puluh tujuh ) butir yang di duga pil ekstasi warna orange muda berbentuk O, dengan berat bersih 16,70 gram, untuk bahan pemeriksaan atau ke Laboratoris
- Barang bukti 1 ( satu) butir yang di duga pil ekstasi warna orange muda berbentuk O dengan berat bersih 0,29 gram untuk bukti persidangan di pengadilan
- Barang bukti 2.989 ( dua ribu embilan ratus delapan puluh semibilan ) butir yang di duga pil ekstasi warna orange muda berbentuk O dengan berat bersih 866,69 gram gram untuk dimusnahkan
- 3 (tiga) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat pembungkusnya 16,84 gram.
- Barang bukti 55 ( Lima puluh lima ) butir yang di duga pil ekstasi warna merah muda berbentuk B, dengan berat bersih 16,49 gram, untuk bahan pemeriksaan atau ke Laboratoris
- Barang bukti 1 ( satu) butir yang di duga pil ekstasi warna merah muda berbentuk B dengan berat bersih 0,30 gram untuk bukti persidangan di pengadilan
- Barang bukti 2.894 ( dua ribu delapan ratus sembilan puluh empat ) butir yang di duga pil ekstasi warna merah muda berbentuk B dengan berat bersih 868,29 gram gram untuk dimusnahkan
- 3 (tiga) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat pembungkusnya 16,26 gram.
- Barang bukti 32 ( tiga puluh dua ) butir yang di duga pil ekstasi warna merah marun berbentuk O logo mahkota, dengan berat bersih 8,96 gram, untuk bahan pemeriksaan atau ke Laboratoris
- Barang bukti 1 ( satu) butir yang di duga pil ekstasi warna merah marun berbentuk O logo mahkota dengan berat bersih 0,28 gram untuk bukti persidangan di pengadilan
- Barang bukti 963 ( sembilan ratus ernam puluh tiga ) butir yang di duga pil ekstasi warna merah marun berbentuk O logo mahkota dengan berat bersih 269,64 gram gram untuk dimusnahkan
- 1 (satu) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat pembungkusnya 5.38 gram.
- Barang bukti 63 ( enam puluh tiga ) butir yang di duga pil ekstasi warna hijau muda berbentuk O, dengan berat bersih 19,52 gram, untuk bahan pemeriksaan atau ke Laboratoris
- Barang bukti 1 ( satu) butir yang di duga pil ekstasi warna hijau muda berbentuk O dengan berat bersih 0,31 gram untuk bukti persidangan di pengadilan
- Barang bukti 3.814 ( tiga ribu delapan ratus empat belas ) butir yang di duga pil ekstasi warna hijau muda berbentuk O dengan berat bersih 1.182,27 gram gram untuk dimusnahkan
- 4 (empat) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat pembungkusnya 30,39 gram.
- Barang bukti 55 ( Lima puluh lima ) butir yang di duga pil ekstasi warna hijau tua berbentuk O, dengan berat bersih 16,5 gram, untuk bahan pemeriksaan atau ke Laboratoris
- Barang bukti 1 ( satu) butir yang di duga pil ekstasi warna hijau tua berbentuk O dengan berat bersih 0,30 gram untuk bukti persidangan di pengadilan
- Barang bukti 2.944 ( dua ribu embilan ratus empat puluh empat ) butir yang di duga pil ekstasi warna hijau tua berbentuk O dengan berat bersih 883,21 gram gram untuk dimusnahkan
- 3 (tiga) bungkus plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat pembungkusnya 16,42 gram.
- 1 (satu) unit handphone VIVO warna putih dengan kartu simpati nomor 082391251985
- 1 (satu) unit Toyota Avanza warna hitam dengan tanda nomor kendaraan BM 1554 JD.
- Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN PEKANBARU Nomor 230/Pid.Sus/2018/PN Pbr |
|
Nomor | 230/Pid.Sus/2018/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Sulhanuddin |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dahlia Panjaitan, Sh hakim Anggota 2: Mahyudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dengan rincian sebagai berikut : Digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa ISMADENI BIN ISMAEL ROSLI. Dirampas Untuk Dimusnahkan. Dikembalikan Kepada Saksi Afrizal. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
35
7