Putusan PN PALEMBANG Nomor 3/Pid.Sus/2014/PN.Plg |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2014/PN.Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tipikoredi3 |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Posma P. Nainggolan |
Hakim Anggota | Lufsiana, Gustina Aryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa H. EDI SUCIPTO Bin SAKIRUN tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa H. EDI SUCIPTO Bin SAKIRUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI; 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa H. EDI SUCIPTO Bin SAKIRUN tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;5. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.122.500.000,- (seratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar pidana uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dijual lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;8. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (Satu) Lembar SURAT PENGAKUAN HAK nama NUR KHOSIN yang dibuat dikemang indah pada tanggal 18 Oktober 2010 yang ditanda tangani oleh NUR KHOSIN diatas materai 6000 dan diketahui serta dtanda tangani oleh kepala desa EDY SUCIPTO pada tanggal 18 Oktober 2010 Nomor : 593/ 50/ KI-Mesra/X/2010.? 1 (Satu) Lembar SURAT PENGAKUAN HAK nama KH.AHMAD MUHAMAD SUHAIMY yang dibuat dikemang indah pada tanggal 20 Januari 2011 yang ditanda tangani oleh NUR KHOSIN diatas materai 6000 dan diketahui serta dtanda tangani oleh kepala desa EDY SUCIPTO pada tanggal 20 Januari 2011 Nomor : 593/ 06/ KI-Mesra/I/2011.? 1 (Satu) Lembar SURAT PENGAKUAN HAK nama NYOMAN SABAR yang dibuat di Desa kemang indah pada tanggal 13 Mei 2011 yang ditanda tangani oleh NYOMAN SABAR diatas materai 6000 dan diketahui serta dtanda tangani oleh kepala desa EDY SUCIPTO pada tanggal 13 Mei 2011 Nomor : 593/ 24/ KI-Mesra/V/2011.? 1 (satu) lembar SURAT PENGAKUAN HAK nama WARTO yang dibuat di Desa Kemang indah tanggal 07 Juli 2010 yang ditanda tangani oleh WARTO diatas materai 6000 dan diketahui oleh serta ditanda tangani oleh kepala desa EDY SUCIPTO pada tanggal 07 Juli 2010 Nomor : 593/ 39/ KI-Mesra/ VII/2010.? 1 (Satu) Lembar SURAT PENGAKUAN HAK nama APRI Bin SUYONO yang dibuat dikemang indah pada tanggal 13 Mei 2011 yang ditanda tangani oleh APRI Bin SUYONO diatas materai 6000 dan diketahui serta dtanda tangani oleh kepala desa EDY SUCIPTO pada tanggal 13 Mei 2011 Nomor : 593/ 25/ KI-Mesra/V/2011.? 1 (satu) lembar SURAT PELEPASAN HAK dari SUNOTO sebagai pihak pertama kepada HARIYANTO sebagai pihak kedua tanggal 11 Februari 2010 dengan mengetahui kepala desa kemang indah EDY SUCIPTO Nomor : 593/ 07/ KI-Mesra/ II/2010 tanggal 11 Februari 2010.? 1 (satu) lembar SURAT PENGAKUAN HAK atas nama HARIYANTO dengan mengetahui kepala desa kemang indah EDY SUCIPTO Nomor : 593/ 05/ KI-Mesra/ II/ 2010 tanggal 11 Februari 2010 dan berita acara pengukuran tanah usaha tanggal 11 Februari 2010.? 1 (satu) lembar SURAT PELEPASAN HAK dari SUTRISNO sebagai pihak pertama kepada PURYADI sebagai pihak kedua tanggal 11 Februari 2010 dengan mengetahui kepala desa kemang indah EDY SUCIPTO Nomor : 593/ 08/ KI-Mesra/ II/2010 tanggal 11 Februari 2010.? 1 (satu) lembar SURAT PENGAKUAN HAK atas nama PURYADI dengan mengetahui kepala desa kemang indah EDY SUCIPTO Nomor : 593/ 06/ KI-Mesra/ II/ 2010 tanggal 11 Februari 2010 dan berita acara pengukuran tanah usaha tanggal 11 Februari 2010.? 1 (satu) lembar SURAT PELEPASAN HAK dari MISNANTO(a.n Tanah desa) sebagai pihak pertama kepada SUTRISNO sebagai pihak kedua Nomor : 593/ 03/ KI-Mesra/ I 2010 tanggal 13 Februari 2010, MASING-MASING TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA..? 1 (satu) lembar BERITA ACARA PENGUKURAN TANAH USAHA yang dibuat di Kemang indah pada tanggal 18 Oktober 2010yang ditanda tangani oleh EDY SUCIPTO,SUPRIYADI,SETIONO selaku yang memeriksa dan mengukur dan diketahui oleh Kepala Desa Kemang indah EDY SUCIPTO.? 1 (satu) lembar BERITA ACARA PENGUKURAN TANAH USAHA yang dibuat di Kemang indah pada tanggal 20 Januari 2011 yang ditanda tangani oleh EDY SUCIPTO,SUPRIYADI,SETIONO selaku yang memeriksa dan mengukur dan diketahui oleh Kepala Desa Kemang indah EDY SUCIPTO.? 1 (satu) lembar BERITA ACARA PENGUKURAN TANAH USAHA yang dibuat di Kemang indah pada tanggal 13 Mei 2011 yang ditanda tangani oleh EDY SUCIPTO,AGUS WANTO, RFIKI HAFIANA selaku yang memeriksa dan mengukur dan diketahui oleh Kepala Desa Kemang indah EDY SUCIPTO? 1 (satu) lembar BERITA ACARA PENGUKURAN tanah usaha yang dibuat di Desa Kemang indah tanggal 07 Juli 2010 yang ditanda tangani oleh EDY SUCIPTO,LASIAJI,SETIYONO selaku yang memeriksa dan mengukur dan diketahui oleh kepala desa EDY SUCIPTO. ? 1 (satu) lembar BERITA ACARA PENGUKURAN TANAH USAHA yang dibuat di Kemang indah pada tanggal 13 Mei 2011 yang ditanda tangani oleh EDY SUCIPTO,SUPRIYADI,SETIONO selaku yang memeriksa dan mengukur dan diketahui oleh Kepala Desa Kemang indah EDY SUCIPTO.? 1 (satu) lembar BERITA ACARA Perihal jual beli berupa tanah desa / tanah kas Desa Kemang indah pihak kedua NYOMAN SABAR yang diketahui disahkan dan ditanda tangani oleh EDY SUCIPTO pada hari jum?at tanggal 13 Mei 2011.? 1 (satu) lembar surat pelepasan hak dari MISNANTO (a.n Tanah desa) sebagai pihak pertana kepada SUNOTO sebagai pihak kedua Nomor : 593/ 02/ KI-Mesra/ I 2010 tanggal 13 Februari 2010.? 1 (satu) lembar BUKTI PEMBAYARAN dari H.AHMAD MUHAMMAD SUHAEMY sebesar Rp.17.500.000,-(Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk pembayaran lahan kebun R (Ristan) yang diterima dan ditanda tangani serta dibubuhi cap kepala desa kemang indah H.EDY SUCIPTO? 1 (satu) lembar BUKTI PEMBAYARAN dari H.AHMAD MUHAMMAD SUHAEMY sebesar Rp.18.000.000,-(Delapan Belas Juta Rupiah) untuk pembayaran lahan perkarangan yang diterima dan ditanda tangani serta dibubuhi cap kepala desa kemang indah H.EDY SUCIPTO.? 1 (satu) lembar KWITANSI atas nama MAHFUD MUHTAR uang sejumlah Rp.19.000.000,-(Sembilan belas juta rupiah untuk pembayaran kapling perkarangan desa ukuran 15 x 40 yang diterima dan ditanda tangani oleh kepala desa kemang indah H.EDY SUCIPTO pada tanggal 15 Januari 2011.? 1 (satu) lembar KWITANSI yang tertulis didalamnya terlah terima dari saudara NYOMAN SABAR uang sejumlah tiga puluh juta rupiah untuk pembayaran sebidang tanah ukuran 50 x100 yang terletak di Dusun satu Desa kemang indah Kec.Mesuji raya oki yang dibuat dikemang indah 13 mei 2011 yang ditanda tangani oleh EDY SUCIPTO diatas materai 6000 dan dibubuhi cap kepala desa kemang indah.? 1 (satu) lembar KWITANSI yang tertulis didalamnya terlah terima dari saudara NYOMAN SABAR uang sejumlah dua puluh juta rupiah untuk pembayaran lahan perkebunan terletak dikemang indah dusun I blok A ukuran 25 x 100 M, yang dibuat dikemang indah 13 Juli 2011 yang ditanda tangani oleh EDY SUCIPTO diatas materai 6000 dan dibubuhi cap kepala desa kemang indah.? 1 (Satu) lembar KWITANSI telah terima dari JASMANI uang sejulah Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk pembayaran tanah 10 x 20 m yang menerima dan ditanda tangani diatas materai 6000 oleh EDY SUCIPTO.? 1 (satu) berkas barang ? barang inventaris dan kekayaan desa Desa Kemang indah Kec.Mesuji raya Kab.OKI tanggal 03 Maret 2009 dan berita acara serah terima barang ? baranb inventaris dan aset kekayaan desa Desa Kemang indah dari Kepala desa lama SARIJO kepada kepala desa baru EDI SUCIPTO.? 1 (satu) berkas laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan kepala desa kemang indah kecamatan Mesuji raya Kab.oki 2000 s/d 200 tanggal 15 Desember 2008.? 1 (satu) buah buku kas umum Desa Kemang indah Kec.Mesuji raya Kab.OKI tahun 2010.? 1 (satu) buah buku kas umum Desa Kemang indah Kec.Mesuji raya Kab.OKI tahun 2011.? 1 (satu) berkas fhoto coppy APBDes Tahun 2010 Desa Kemang indah Kec.Mesuji raya Kab.OKI.? 1 (satu) berkas APBDes Tahun 2011 Desa Kemang indah Kec.Mesuji raya Kab.OKI.? 1 (satu) berkas fhoto coppy berita acara rapat musyawarah desa Desa Kemang indah Kec.Mesuji raya Kab.OKI tanggal 08 Mei 2009. Keseluruhan yang asli dikembalikan kepada Desa Kemang Indah Kecamatan Mesuji Raya melalui Sekretaris Desa;9. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
97
33