Putusan PN BANYUWANGI Nomor 1203/Pid.B/2011/PN.Bwi |
|
Nomor | 1203/Pid.B/2011/PN.Bwi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Perjudian |
Tahun | — |
Tanggal Register | 14 Desember 2011 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Irwan |
Hakim Anggota | 2. Surono, 1. Agung Purbantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | KESATU :Bahwa mereka terdakwa 1. Lukman Sanjaya Bin Ribut dan terdakwa 2. Muhamad Bisri Alwi Bin Mujio pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2011 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu daLam buLan Oktober tahun 2011, bertempat di Jalan Raya Dusun Sidomulyo, Desa Sumberberas, Kec. Muncar, Kab. Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih tennasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, dengan tanpa hak telah dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khaLayak umuun untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai barikut :- Bahwa bermula terdakwa l. Lukman Sanjaya Bin Ribut didatangi oleh Sdr. Nando (DPO) dibengkelnya yang pada intiya sepeda motor miiik terdakwa 1. Lukman Sanjaya akan dipergunakan untuk balapan kanena ditantang oleh Sdr. Kicer (DPO) ;- Selanjutnya pada malam harinya sekira pukul 19.00 Wib terdakwa 1. Lukman Sanjaya berangkat dari rumahnya menuju rumah Sdr. Nando (DPO) yang saat itu sudah kumpul teman-teman dari team terdakwa 1. Lukman Sanjaya yang juga ikut taruhan antara lain Andre, David, Pardi, Kentis, Rudi, Soni, Agus, Rohman, Nando, Eko, Kembo dan Made yang kesemuanya melarikan diri belum tertangkap (DPO) hingga total taruhan sebesar Rp.190.000; (seratus sembilan puluh ribu rupiah) ;- Bahwa dari team yang lain yaitu team terdakwa 2. Muhamad Bisri Alwi yang mempunyai teman-teman yang ikut taruhan adalah Nur, Jordan, Maru, Bowo, Sahit, Tolip, Dodik, Wahyu, Dian, Windu dan Agung yang kesemuanya melarikan diri belum tertangkap (DPO) dan total taruhan dari team terdakwa 2. Muhamad Bisri Alwi juga sebesar Rp.190.000;- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) ;- Selanjutnya sekira pukul 01.00 Wib saat jalanan mulai sepi maka dimulailah balapan sepeda motor, yaitu dari team terdakwa 1. Lukman Sanjaya yang menjadi joki/ pengendara sepeda motor adalah Sdr.David dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Cripton tanpa plat nomor polisi milik terdakwa 1. Lukman Sanjaya, dan dari team terdakwa 2. Muhamad Bisri Alwi yang menjadi joki/pengendara sepeda motor adalah Sdr. Kicer dengan sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor milik Sdr. Kicer sendiri ;- Bahwa terdakwa 1. Lukman Sanjaya dan terdakwa 2. Muhamad Bisri Alwi sama-sama sebagai kasir yang membawa uang taruhan dari kedua team ;- Bahwa sistem judi balap sepeda motor adalah siapa yang sampai garis finish pertama setelah balapan dengan jarak 400 (empat ratus) meter dialah (team) tersebut dinyatakan sebagai pemenangnya dan berhak mendapatkan uang taruhan dari team yang kalah ;- Bahwa pembagian pembayaran dari judi balap sepeda motor adalah joki mendapat bayaran 10% dari nilai taruhan, pemilik sepeda juga mendapat 10% dari nilai taruhan sedangkan para penombok yang teamnya menang akan mendapatkan Rp.18.000,- (delapan blas ribu rupiah) bila besarnya uang taruhannya Rp.I0.000,- (sepuluh ribu rupiah) atau setelah dikurangi 2% dari besarnya uang taruhan ;- Bahwa saat para terdakwa ditangkap didapatkan barang bukti beruga uang tunai sebesar Rp.380.000,- (tiga rafus delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Cripton warna hitam tanpa plat nomor dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam tanpa plat nomor ;- Bahwa para terdakwa dalam melakukan judi balap sepeda motor tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang serta sifat dari judi balap sepeda motor tersebut adalah untung-untungan selain kecakapan joki dan kondisi sepeda motor yang dipakai untuk balapan.Perbuatan mereka terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP .ATAU :KEDUA:Bahwa mereka terdakwa 1. Lukman Sanjaya Bin Ribut dan terdakwa 2. Muhamad Bisri Alwi Bin Mujio pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2011 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu-waktu dalam bulan Oktober tahun 2011, bertempat di Jalan Raya Dusun Sidomulyo, Desa Sumberberas, Kec. Muncar, Kab. Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalarn daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, dengan tanpa hak telah dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan merelca terdakwa dengan cara sebagai barikut:- Bahwa bermula terdakwa l. Lukman Sanjaya Bin Ribut didatangi oleh Sdr. Nando (DPO) dibengkelnya yang pada intiya sepeda motor miiik terdakwa 1. Lukman Sanjaya akan dipergunakan untuk balapan kanena ditantang oleh Sdr. Kicer (DPO) ;- Selanjutnya pada malam harinya sekira pukul 19.00 Wib terdakwa 1. Lukman Sanjaya berangkat dari rumahnya menuju rumah Sdr. Nando (DPO) yang saat itu sudah kumpul teman-teman dari team terdakwa 1. Lukman Sanjaya yang juga ikut taruhan antara lain Andre, David, Pardi, Kentis, Rudi, Soni, Agus, Rohman, Nando, Eko, Kembo dan Made yang kesemuanya melarikan diri belum tertangkap (DPO) hingga total taruhan sebesar Rp.190.000; (seratus sembilan puluh ribu rupiah) ;- Bahwa dari team yang lain yaitu team terdakwa 2. Muhamad Bisri Alwi yang mempunyai teman-teman yang ikut taruhan adalah Nur, Jordan, Maru, Bowo, Sahit, Tolip, Dodik, Wahyu, Dian, Windu dan Agung yang kesemuanya melarikan diri belum tertangkap (DPO) dan total taruhan dari team terdakwa 2. Muhamad Bisri Alwi juga sebesar Rp.190.000;- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) ;- Selanjutnya sekira pukul 01.00 Wib saat jalanan mulai sepi maka dimulailah balapan sepeda motor, yaitu dari team terdakwa 1. Lukman Sanjaya yang menjadi joki/ pengendara sepeda motor adalah Sdr.David dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Cripton tanpa plat nomor polisi milik terdakwa 1. Lukman Sanjaya, dan dari team terdakwa 2. Muhamad Bisri Alwi yang menjadi joki/pengendara sepeda motor adalah Sdr. Kicer dengan sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor milik Sdr. Kicer sendiri ;- Bahwa terdakwa 1. Lukman Sanjaya dan terdakwa 2. Muhamad Bisri Alwi sama-sama sebagai kasir yang membawa uang taruhan dari kedua team ;- Bahwa sistem judi balap sepeda motor adalah siapa yang sampai garis finish pertama setelah balapan dengan jarak 400 (empat ratus) meter dialah (team) tersebut dinyatakan sebagai pemenangnya dan berhak mendapatkan uang taruhan dari team yang kalah ;- Bahwa pembagian pembayaran dari judi balap sepeda motor adalah joki mendapat bayaran 10% dari nilai taruhan, pemilik sepeda juga mendapat 10% dari nilai taruhan sedangkan para penombok yang teamnya menang akan mendapatkan Rp.18.000,- (delapan blas ribu rupiah) bila besarnya uang taruhannya Rp.I0.000,- (sepuluh ribu rupiah) atau setelah dikurangi 2% dari besarnya uang taruhan ;- Bahwa saat para terdakwa ditangkap didapatkan barang bukti beruga uang tunai sebesar Rp.380.000,- (tiga rafus delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Cripton warna hitam tanpa plat nomor dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam tanpa plat nomor ;- Bahwa para terdakwa dalam melakukan judi balap sepeda motor tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang serta sifat dari judi balap sepeda motor tersebut adalah untung-untungan selain kecakapan joki dan kondisi sepeda motor yang dipakai untuk balapan.Perbuatan mereka terdakwa texsebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
56
6