Putusan PN SANGGAU Nomor 72 /PID.B/2010/PN.SGU |
|
Nomor | 72 /PID.B/2010/PN.SGU |
Para Pihak | Drs. ABDULLAH bin AHMAD DAENG (Alm) |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | korupsisanggau |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Johny M. Telew |
Hakim Anggota | Lie Sonny, Perela De Esperanza |
Panitera | Kasdin Napitupulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa Drs. ABDULLAH Bin AHMAD DAENG (Alm) tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair ;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa Drs. ABDULLAH Bin AHMAD DAENG (Alm) tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERLANJUT ? ;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;5. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, kecuali waktu selama terdakwa dirawat nginap di Rumah Sakit di luar Rumah Tahanan Negara tidak ikut dikurangkan ;6. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa :- Slip setoran antar Bank Kalbar atas nama HARJONO No. Rekening 1025006182 tanggal 02-11-2007 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah).- Slip setoran antar Bank Kalbar atas nama HARJONO No. Rekening 1025006182 tanggal 16-11-2007 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta juta rupiah).- Bukti Setoran Bank Kalbar atas nama HARJONO No. Rekening 1025006182 tanggal 25-10-2007 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).- Kwitansi untuk pembayaran semen sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang ditanda tangani oleh Epy Frankhi.- Fotocopy Keputusan Bupati Sanggau Nomor 56 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau tanggal 27 Maret 2001.- Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sanggau Nomor 821.23/24/BKD-MUT tanggal 29 Januari 2009.- Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Sanggau Nomor 821.23/214/BKD-P2 tanggal 29 Nopember 2004.- 1 (satu) Bundel lembar Dokumen Telaahan Staf Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau Nomor : 140/75/Pemdes tanggal 23 Juli 2007- 1 (satu) Bundel lembar Surat Petunjuk Teknis Penyaluran Penggunaan serta Pertanggungjawaban Dana Penyisihan PBB Tahun 2007 kepada Desa/Kelurahan Tahun 2007 Nomor : 140/157/Pemdes tanggal 28 Agustus 2007.- 1 (satu) Bundel lembar Surat Keputusan Bupati Sanggau Nomor 137 Tahun 2007 tanggal 16 April 2007 tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Pemanfaatan dan Pengguganaan Dana Penyisihan PBB bagi Desa di Kabupaten Sanggau Tahun Angggaran 2007, beserta lampirannya.- 1 (satu) Bundel lembar Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2007 Nomor DPPA SKPD 1.20 05 01 00 00 21.- 1 (satu) Bundel lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 176/SPM-LS-B/BPKKD/2007 tanggal 21 Agustus 2007 sebesar Rp. 510.612.836,- (lima ratus sepuluh juta enam ratus dua belas ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah) yang ditanda tangani oleh FARIDA sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah, beserta lampirannya.- 1 (satu) Bundel lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 187/SPM-LS-B/BPKKD/2007 tanggal 5 September 2007 sebesar Rp. 6.537.499.606,- (enam milyar lima ratus tiga puluh tujuh juta enpat ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus enam rupiah) yang ditanda tangani oleh FARIDA sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah, beserta lampirannya.- 1 (satu) Bundel lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 197/SPM-LS-B/BPKKD/2007 tanggal 19 September 2007 sebesar Rp. 676.750.000,- (enam ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh FARIDA sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah, beserta lampirannya.- 1 (satu) Bundel lembar Bukti Pembayaran Nomor 455/BPKKD sejumlah Rp. 1.660.000.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh juta rupiah) tanggal 25 Oktober 2007 untuk Bantuan Keuangan yang diarahkan kepada Desa dan Kelurahan / Bantuan semen masing-masing 200 zak per Desa/Kelurahan @ Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sesuai Nota Dinas Nomor 140/75/Pemdes tanggal 23 Juli 2007 dan Keputusan Bupati Sanggau Nomor 344 Tahun 2007, beserta lampirannya.- 1 (satu) Bundel lembar Bukti Pembayaran Nomor 473/BPKKD sejumlah Rp. 342.500.000,- (tiga ratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 30 Oktober 2007 untuk Bantuan bagi hasil kepada Desa dan Kelurahan yang realisasi tagihannya 100% pada tahun 2006 sesuai Nota Dinas Nomor 140/75/Pemdes tanggal 23 Juli 2007 dan Keputusan Bupati Sanggau Nomor 344 Tahun 2007 tanggal 14 September 2007, beserta lampirannya.- 1 (satu) Bundel lembar Bukti Pembayaran Nomor 200/BPKKD sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 16 Agustus 2007 untuk Bantuan Insentif kepada Desa yang tepat waktu dalam Pelunasan PBB sector Pedesaan Tahun 2007 sesuai Nota Dinas Nomor 140/84/Pemdes tanggal 14 Agustus 2007 dan sesuai Keputusan Bupati Sanggau Nomor 304 Tahun 2007 tanggal 10 Agustus 2007, beserta lampirannya.- 1 (satu) Bundel lembar Bukti Pembayaran Nomor 456/BPKKD sejumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) tanggal 25 Oktober 2007 untuk Bantuan Keuangan Kepala Desa dalam rangka Penataan Administrasi Desa sesuai Nota Dinas Nomor 140/75/Pemdes tanggal 23 Juli 2007 dan Keputusan Bupati Sanggau Nomor 344 Tahun 2007 tanggal 14 September 2007, beserta lampirannya.- 1 (satu) Bundel lembar Bukti Pembayaran Nomor 399/BPKKD sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 04 Oktober 2007 untuk Insentif/Perangsang kepada Kecamatan yang realisasi Penagihan PBB Tahun 2006 lebih dari 75% sesuai Nota Dinas Nomor 140/75/Pemdes tanggal 23 Juli 2007 dan Keputusan Bupati Sanggau Nomor 344 Tahun 2007 tanggal 14 September 2007, beserta lampirannya.- 1 (satu) Bundel lembar Bukti Pembayaran Nomor 389/BPKKD sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) tanggal 28 September 2007 untuk Bantuan Keuangan kepada Tim Pengendali Kecamatan sesuai Nota Dinas Nomor 140/75/Pemdes tanggal 23 Juli 2007 dan Keputusan Bupati Sanggau Nomor 344 Tahun 2007tanggal 14 September 2007, beserta lampirannya.- 1 (satu) Bundel lembar Bukti Pembayaran Nomor 400/BPKKD sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 4 Oktober 2007 untuk Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa Binaan dan Desa Tertinggal di Perbatasan sesuai Nota Dinas Nomor 140/75/Pemdes tanggal 23 Juli 2007 dan Keputusan Bupati Sanggau Nomor 344 Tahun 2007 tanggal 14 September 2007, beserta lampirannya.- 1 (satu) Bundel lembar Bukti Pembayaran Nomor 551/BPKKD sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 16 Nopember 2007 untuk Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa Binaan dan Desa Tertinggal di Perbatasan sesuai Nota Dinas Nomor 140/75/Pemdes tanggal 23 Juli 2007 dan Keputusan Bupati Sanggau Nomor 344 Tahun 2007 tanggal 14 September 2007, beserta lampirannya.- 1 (satu) Bundel lembar Bukti Pembayaran Nomor 457/BPKKD sejumlah Rp. 34.220.000,- (tiga puluh empat juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 25 Oktober 2007 untuk Bantuan Operasional Tim Kabupaten dalam rangka pembinaan, monitoring dan evaluasi pemanfaatan dana Penyisihan PBB Tahun 2007 sesuai Nota Dinas Nomor 412.5/96/Pemdes tanggal 1 Oktober 2007 dan Keputusan Bupati Sanggau Nomor 344 Tahun 2007, beserta lampirannya.- 1 (satu) Bundel lembar Buku Kas Umum Kabupaten Sanggau bulan Agustus 2007 dan Surat Pengesahan Pertanggung jawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja) bulan Agustus Tahun 2007.- 1 (satu) Bundel lembar Buku Kas Umum Kabupaten Sanggau bulan September 2007 dan Surat Pengesahan Pertanggung jawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja) bulan September Tahun 2007.- 1 (satu) Bundel lembar Buku Kas Umum Kabupaten Sanggau bulan Oktober 2007 dan Surat Pengesahan Pertanggung jawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja) bulan Oktober Tahun 2007, Dikembalikan kepada Penuntut Umum / Kejaksaan Negeri Sanggau untuk dipergunakan dalam perkara lain, - uang tunai sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dikembalikan kepada terdakwa 8. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah).- |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2010 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
32
73