Putusan PA MUARA TEBO Nomor 0092/Pdt.G/2014/PA.Mto |
|
Nomor | 0092/Pdt.G/2014/PA.Mto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PA MUARA TEBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S. Ag., Hakim Ketua: Muhammad Siddik |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ahmad Affendi, S.ag hakim Anggota 2: Rusydi Bidawan |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Rusdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI - Menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima; Dalam POKOK PERKARA DALAM KONVENSI : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (KAMAL EFFENDI, SH bin MA?ASUM.H.ABU) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (SALMI HAYATI,SH binti M.JANOES.Z.CHAN) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Tebo; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Muara Tebo untuk mengirimkankan salinan penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, di tempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, di tempat kediaman Pemohon dan Termohon untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu. DALAM REKONVENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Penggugat Rekonvensi (SALMI HAYATI, SH binti M.JANOES.Z.CHAN) dan Tergugat Rekonvensi (KAMAL EFFENDI, SH bin MA?ASUM.H.ABU) untuk melaksanakan dan mentaati pembagian harta bersama berdasarkan perdamaian tersebut di atas; 3. Menetapkan Penggugat Rekonvensi (SALMI HAYATI, SH binti M.JANOES.Z.CHAN) sebagai pemegang hak dan tanggung jawab hadhanah terhadap anak bernama Farid Alfarizi bin Kamal Effendi, SH , laki-laki, lahir tanggal 02 April 2006; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi (KAMAL EFFENDI, SH bin MA?ASUM.H.ABU) menanggung biaya nafkah pemeliharaan atas anak tersebut sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut berumur 21 tahun (dewasa) atau dapat berdiri sendiri, yang harus dibayarkan setiap bulan kepada Penggugat Rekonvensi (SALMI HAYATI, SH binti M.JANOES.Z.CHAN) selaku pemegang hadanah atas anak tersebut; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi (KAMAL EFFENDI, SH bin MA?ASUM.H.ABU) untuk membayar uang nafkah iddah sejumlah Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), kiswah sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan mut'ah berupa uang sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi (SALMI HAYATI,SH binti M.JANOES.Z.CHAN); 6. Menghukum Tergugat Rekonvensi (KAMAL EFFENDI, SH bin MA?ASUM.H.ABU) membayar nafkah madliyah (terhutang) selama 14 (empat belas) bulan kepada Penggugat Rekonvensi (SALMI HAYATI, SH binti M.JANOES.Z.CHAN) sejumlah Rp 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah). 7. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang pembagian 1/3 gaji untuk Tergugat rekonvensi dan 1/3 untuk anak, tidak dapat diterima; 8. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 241.000,00 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0092/Pdt.G/2014/PA.Mto.zip
- Download PDF
- 0092/Pdt.G/2014/PA.Mto.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 798 K/Ag/2015
Lainnya : 0092/Pdt.G/2014/PA.Mto
Statistik5720