Putusan PN SEMARANG Nomor 03/PID/SUS/2011/PN.Tipikor.Smg |
|
Nomor | 03/PID/SUS/2011/PN.Tipikor.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sujatmiko |
Hakim Anggota | Lazuardi L. Tobing, Kartini Juliana Magdalena Marpaung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa ENDAH RAHMANTO HERMANSYAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;2. Membebaskan Terdakwa ENDAH RAHMANTO HERMANSYAH tersebut dari dakwaan Primair ;3. Menyatakan Terdakwa ENDAH RAHMANTO HERMANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?Melakukan Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;4. Menghukum Terdakwa ENDAH RAHMANTO HERMANSYAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan ;5. Menghukum Terdakwa ENDAH RAHMANTO HERMANSYAH untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 260.984.840,- (dua ratus enam puluh juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus empat puluh rupiah) dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap ternyata uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika ternyata tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;6. Menetapkan pidana penjara tersebut akan dikurangi waktunya selama Terdakwa berada dalam tahanan ;7. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;8. Menetapkan barang bukti : BARANG BUKTI KELOMPOK A1. Laporan Hasil Pemeriksaan Kasus atas Laporan Sdr. Yanto An. Warga desa Klodran Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar tentang dugaan Penyelewengan uang Kas Desa Klodran Nomor : 700/08/KS/2009 tanggal 3 Agustus 2009.2. Laporan Hasil Pemeriksaan Pada Camat Colomadu Kabupaten Karanganyar Tahun Pemeriksaan 2009 Nomor : 710/139/77.PM/R/2008 Tanggal 19 Januari 2010.3. Keputusan Bupati Karanganyar Nomor : 141/941 Tahun 2009 tanggal 7 Desember 2009 tentang Pemberhentian sementara Saudara Endah Rahmanto Hermansyah dari jabatan Kepala Desa Klodran Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar.4. Keputusan Bupati Karanganyar Nomor : 141/395 Tahun 2010 tanggal 24 Juni 2010 tentang Pemberhentian tidak dengan hormat Saudara Endah Rahmanto Hermansyah dari jabatan Kepala Desa Klodran Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar.5. Surat dari Camat Colomadu Nomor 141/996/XII/2009 tanggal 7 Desember 2009 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj. Kades Klodran.6. Foto copy Surat Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 141/250 Tahun 2010 tanggal 8 Maret 2010 tentang Perpanjangan Pemberhentian Sementara Saudara Endah Rahmanto Hermansyah dari jabatan Kepala Desa Klodran Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar.7. Surat Pj. Klodran Nomor 710/22/II/2010 tanggal 1 Maret 2010 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Klodran.8. Surat dari Bupati Karanganyar Nomor 138/290/76R tanggal 24 Agustus 2009 tentang Koreksi internal di Desa klodran Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar.9. Keputusan Bupati Karanganyar Nomor : 141/90 Tahun 2007 tanggal 22 Januari 2007 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Klodran Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar.BARANG BUKTI KELOMPOK B1. Surat Pernyataan Endah Rahmanto tanggal 1 Agustus 2009 tentang pinjaman total sebesar Rp. 260.984.840,00 (dua ratus enam puluh juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus empat puluh rupiah).2. Surat Pernyataan Endah Rahmanto tanggal 1 Agustus 2009 tentang pinjaman sebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).3. Surat Pernyataan Endah Rahmanto tanggal 1 September 2009 tentang pinjaman sebesar Rp. 12.600.000,00 (dua belas juta enam ratus ribu rupiah).4. Surat Pernyataan Endah Rahmanto tanggal 1 September 2009 tentang pinjaman sebesar Rp. 108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah).5. Surat Pernyataan Endah Rahmanto tanggal 1 September 2009 tentang pinjaman sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).6. Surat Pernyataan Endah Rahmanto tanggal 6 Agustus 2010 tentang keterangan bahwa penarikan uang kas desa yang dilakukan bendahara desa adalah karena perintah Endah Rahmanto dan Endah Rahmanto bersedia / bertanggungjawab sepenuhnya.7. Kuitansi Bon Endah rahmanto pada Bendahara Desa Klodran tanggal 02 Maret 2007 sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah)8. Kuitansi Bon Endah rahmanto pada Bendahara Desa Klodran tanggal 21 Februari 2007 sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).9. Kuitansi Bon Endah rahmanto pada Bendahara Desa Klodran tanggal 15 Februari 2007 sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).10. Kuitansi Bon Endah rahmanto pada Bendahara Desa Klodran tanggal 19 Februari 2007 sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).11. Kuitansi Bon Endah rahmanto pada Bendahara Desa Klodran tanggal 21 Mei 2007 sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).12. Kuitansi Bon Endah rahmanto pada Bendahara Desa Klodran tanggal 15 Maret 2007 sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).13. Kuitansi Bon Endah rahmanto pada Bendahara Desa Klodran tanggal 11 Maret 2007 sebesar Rp. 1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).14. Kuitansi Bon Endah rahmanto pada Bendahara Desa Klodran tanggal 12 Maret 2007 sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).15. Kuitansi Bon Endah rahmanto pada Bendahara Desa Klodran tanggal 17 April 2007 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).16. Kuitansi Bon Endah rahmanto pada Bendahara Desa Klodran tanggal 15 April 2007 sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).17. Kuitansi Bon Endah rahmanto pada Bendahara Desa Klodran tanggal 23 Maret 2007 sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).18. Kuitansi Bon Endah rahmanto pada Bendahara Desa Klodran tanggal 9 April 2007 sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).19. Kuitansi Bon Endah rahmanto pada Bendahara Desa Klodran tanggal 25 Mei 2007 sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).20. Kuitansi Bon Endah rahmanto pada Bendahara Desa Klodran tanggal 25 April 2007 sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).21. Kuitansi Bon Endah rahmanto pada Bendahara Desa Klodran tanggal 18 April 2007 sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).22. Kuitansi Bon Endah rahmanto pada Bendahara Desa Klodran tanggal 23 April 2007 sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).23. Kuitansi Bon Endah rahmanto pada Bendahara Desa Klodran tanggal 13 November 2007 sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).24. Kuitansi Bon Endah rahmanto pada Bendahara Desa Klodran tanggal 26 November 2007 sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).25. Kuitansi Bon Endah rahmanto pada Bendahara Desa Klodran tanggal 4 Juni 2007 sebesar Rp. 9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah).26. Kuitansi Bon Endah rahmanto pada Bendahara Desa Klodran tanggal 6 Juni 2007 sebesar Rp. 4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah).27. Kuitansi Bon Endah rahmanto pada Bendahara Desa Klodran tanpa tanggal sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).28. Kuitansi Bon Endah rahmanto pada Bendahara Desa Klodran tanpa tanggal sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).29. Kuitansi Bon Endah rahmanto pada Bendahara Desa Klodran tanggal 9 Februari 2008 sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).30. Kuitansi Bon Endah rahmanto pada Bendahara Desa Klodran tanggal 9 April 2008 sebesar Rp. 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).31. Kuitansi Bon Endah rahmanto pada Bendahara Desa Klodran tanggal 13 Januari 2009 sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).32. Kuitansi Bon Endah rahmanto pada Bendahara Desa Klodran tanpa tanggal sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 33. Kuitansi Bon Endah rahmanto pada Bendahara Desa Klodran tanpa tanggal sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)34. Kuitansi Bon Endah rahmanto pada Bendahara Desa Klodran tanpa tanggal sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)..35. Kuitansi Bon Endah rahmanto pada Bendahara Desa Klodran tanpa tanggal sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).36. Kuitansi Bon Endah rahmanto pada Bendahara Desa Klodran tanpa tanggal sebesar Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah)37. Kuitansi Bon Endah rahmanto pada Bendahara Desa Klodran tanpa tanggal sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)38. Kuitansi Bon Endah rahmanto pada Bendahara Desa Klodran tanggal 22 Agustus 2007 sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).BARANG BUKTI KELOMPOK C1. Tabungan Simpedes BRI atas nama Kas Desa Klodran Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar no. Rek. 0903-01-018978-53-0 periode 070207 sampai dengan 271108.2. Print out Rekening Koran Tabungan PD. BPR BKK Tasikmadu Cabang Colomadu periode 02/07/2007 s/d 11/05/2009 atas nama Bendahara Desa Klodran QQ Sri Susant3. Foto Copy Buku Rekening Tabungan BNI Surakarta an. Endah Rahmanto Harmansyah Nomor rek. 0121190367 periode 02/04/07 s/d 01/03/10.4. Kartu bantuan untuk pembangunan kantor kelurahan/ Balai Desa Klodran dari APBD Kabupaten Karanganyar tahun 2007 sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang dikeluarkan Kepala Bagian pemerintahan Kabupaten Karanganyar. 5. Foto copy Slip penerimaan tabungan PD. BPR BKK Tasikmadu tanggal 19 Oktober 2009 sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) .BARANG BUKTI KELOMPOK D1. Peraturan Desa Klodran Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar Nomor : 1 Tahun 2007 tanggal 9 Maret 2007 tentang Penyewaan Tanah Kas Desa Untuk Pembangunan Tower PT. Telkomsel.2. Buku Kas Umum Desa klodran Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar Tahun 2007.3. Buku Rekapitulasi Pengeluaran Tahun 2008 Desa Klodran Kecamatan Colomadu. 4. Buku Rekapitulasi Pemasukan Tahun 2008 Desa Klodran Kecamatan Colomadu 5. Buku Kas Umum Desa klodran Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar Tahun 2008.6. Buku Rekapitulasi Pengeluaran Tahun 2009 Desa Klodran Kecamatan Colomadu. 7. Buku Rekapitulasi Pemasukan Tahun 2009 Desa Klodran Kecamatan Colomadu 8. Buku Kas Umum Desa Klodran Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar Tahun 2009.9. SPJ pemasukan Desa Klodran Bulan Januari 2007-Desember 2007.10. SPJ pengeluaran Desa Klodran Bulan Januari 2007-Desember 2007.11. SPJ Pemasukan Desa Klodran Bulan Januari 2008-Juli 200812. SPJ Pengeluaran Desa Klodran Bulan januari 2008-Desember 200813. SPJ Pemasukan Desa Klodran Bulan Januari 2009-November 200914. SPJ Pengeluaran Desa Klodran Bulan januari 2009-Desember 200915. SPJ Alokasi Dana Desa Tahun 2007 Tahap I dan Tahap II16. Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Klodran Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar Tahun 2007.17. Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Klodran Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar Tahun 2008.18. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Desa Klodran Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2007 Belanja Langsung.19. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Desa Klodran Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2007 Belanja Tidak Langsung.20. Laporan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun 2008.21. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa Klodran Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar Tahun 2007.22. Laporan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Kepala Desa Klodran Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar Tahun 2007.23. Foto copy SPJ Penggunaan Dana Bagi hasil dan Restribusi PBB Daerah Tahun 200824. Surat Kepala Desa Klodran Nomor : 050/ /IX/2008 tanggal 15 Agustus 2008 kepada Bupati Karanganyar perihal Permohonan Pencairan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) 2008.25. SPJ Pemasukan Desa Klodran Bulan Agustus 2008-Desember 200826. Berita Acara Persetujuan BPD Desa Klodran tentang rumah dinas Kepala Desa Klodran dari Ketua BPD Desa Klodran Drs. JOKO SUTRISNO MM pada hari sabtu tanggal 15 Mei tahun 2008.27. 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran sewa rumah dinas Kepala Desa Klodran selama (lima) tahun, terhitung mulai 1 Mei 2008 s/d Mei 2013 sejumlah Rp. 7.500.000,- yang memberikan TITI SAYEKTI terus diserahkan kepada ENDAH RAHMANTO HERMANSYAH selaku Kepala Desa Klodran pada tanggal 11 April 2008.BARANG BUKTI KELOMPOK E1. Foto Copy Surat Kesepakatan Hasil Sosialisasi2. Foto Copy Daftar Hadir Rapat Sosialisasi Tower3. Foto Copy Surat Pernyataan bebas hutang.4. Foto Copy Pernyataan izin warga5. Foto copy Daftar C untuk Desa6. Foto Copy KTP an. Endah Rahmanto Harmansyah7. Foto Copy SPT PBB Tahun 2007 Perkotaan atas nama Kas Desa Klodran.8. Foto Copy Kutipan Akta Nikah atas nama Endah Rahmanto9. Foto Copy Kartu Keluarga atas nama Endah Rahmanto10. Foto Copy Surat Keterangan Kepala Desa Klodran tanggal 18 Maret 2007 tentang tanah yang terletak di Desa Klodran.11. Foto Copy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah.12. Foto Copy Surat Keterangan Tanah.13. Foto copy Surat Penyataan Kepala Desa Klodran tanggal 12 Maret 2007tentang tanah dan bangunan yang tidak pernah diperjualbelikan pada siapapun.14. Foto Copy Surat Pernyataan Kepala Desa Klodran tentang pembersihan lahan/ tanah. 15. Foto Copy Surat Pernyataan Kepala Desa Klodran tanggal 12 Maret 2007 tentang izin untuk pembangunan tower.16. Foto Copy buku Rekening BNI 46 Nomor : 0121 190367 atas nama Endah Rahmanto Harmansyah.17. Foto Copy Keputusan Bupati Karanganyar Nomor : 141/90 Tahun 2007 tanggal 22 Januari 2007 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa terpilih Desa Klodran Kecamatan Colomadu Kapubaten Karanganyar.18. Foto Copy Berita Acara Pengambilan Sumpah/ Janji Kepala Desa atas nama Endah Rahmanto Harmansyah.19. Foto Copy Rekomendasi Ketinggian Tower Antena PT. Telkomsel ndari Pangkalan TNI AU Adi Soemarmo tanggal 8 Maret 2007.20. Foto Copy Surat Keputusan Bupati Karanganyar Nomor : 503.530/247 Tahun 2007 tanggal 30 Juni 2007 tentang Pemberian Izin Gangguan atas nama Suryotomo.21. Foto Copy Surat Keputusan Bupati Karanganyar Nomor : 503/647/273 Tahun 2007 tanggal 5 Juli 2007 tentang Izin Mendirikan Bangunan an. PT. Telkomsel.22. Foto Copy Surat Keputusan Bupati Karanganyar Nomor : 503.590/138 Tahun 2007 tanggal 12 April 2007 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah an. Suryotomo.23. Foto Copy Surat Berita Acara Kesepakatan antara antara PT. Siemens Indonesia, PT. Telkomsel dengan Endah Rahmanto tanggal 23 Februari 2007.24. Foto Copy Surat Pernyataan Pemilik Lahan Mengenai Rencana Objek Akuisisi (Site Name/ID : Klodran) tanggal 12 Maret 2007 yang ditandatangani Endah Rahmanto.25. Foto Copy Surat Persetujuan Cara Pembayaran Lahan tanggal 12 Maret 2007 yang ditandatangani oleh Endah Rahmanto.26. Foto Copy Draft Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Untuk Pemasangan dan Penempatan Base Transceiver Station Sistim Telekomunikasi Selular GSM antara PT. Telkomunikasi Seluler dengan Klodran tanggal 12 Maret 2007 yang ditandatangani oleh Endah Rahmanto.Dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara untuk yang berupa foto copy-foto copy, sedangkan barang bukti berupa asli buku dikembalikan kepada Pemerintah Desa Klodran ;9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
58
15