- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDUNG TANGGAL 29 JANUARI 2013 NOMOR : 58/PID.SUS/TPK/2012/PN.BDG.. YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA SERIUS TAURUS NABABAN ST. TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR ;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA SERIUS TAURUS NABABAN ST DARI DAKWAAN PRIMAIR ;
- MENYATAKAN TERDAKWA SERIUS TAURUS NABABAN ST TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDIAIR ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA SERIUS TAURUS NABABAN ST DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP 50.000.000.- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN PENGGANTI PIDANA DENDA SELAMA 1 (SATU) BULAN ; -
- MENGHUKUM TERDAKWA SERIUS TAURUS NABABAN ST UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP.50.990.182.06 (LIMA PULUH JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH RIBU SERATUS DELAPAN PULUH DUA RUPIAH ENAM SEN) PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN INI TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP DAN APABILA TIDAK DIBAYAR HARTA BENDA TERDAKWA DISITA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT SERTA DALAM HAL TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN ; -
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANKAN TERDAKWA SERIUS TAURUS NABABAN, ST DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA SERIUS TAURUS NABABAN ST TETAP BERADA DALAM TAHANAN KOTA ; -
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS TATA RUANG DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BEKASI TENTANG PENETAPAN PEJABAT PEMBUATA KOMITMEN (PJPK), DAN PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK) DINAS TATA RUANG DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BEKASI TAHUN ANGGARAN 2010, NO : 027/KEP.51/DISTATA RUANG DAN PERMUKIMAN/ III/2010, TANGGAL 17 MARET 2010, TANPA LAMPIRAN.
- BERITA ACARA PENETAPAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PADA DINAS TATA RUANG DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BEKASI, NO : 03.B/PAN-TATA RUANG DAN PERMUKIMAN/ III/2010, TANGGAL 12 MARET 2010.
- KLIPING PADA HARIAN MEDIA INDONESIA HARI JUMAT TANGGAL 12 MARET 2010 : PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM, NO : 04 PAN/TATA RUANG DAN PERMUKIMAN /III/2010.
- KLIPING PADA HARIAN PIKIRAN RAKYAT HARI JUMAT TANGGAL 12 MARET 2010 : PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM, NO : 04 PAN/TATA RUANG DAN PERMUKIMAN/ III/2010.
- PAKTA INTEGRITAS YANG DITANDATANGAI OLEH PPK (BPK. ODJA), PANITIA PENGADAAN, REKANAN PT. MONTELEO PERKASA, TANGGAL 24 MARET 2010.
- BERITA ACARA HASIL PENJELASAN PEKERJAAN (BAP), NO : 602.1/005/PAN/TATA RUANG DAN PERMUKIM AN/III/2010, TANGGAL 22 MARET 2010, BERIKUT TANDA PENDAFTARAN PT. MONTELEO PERKASA.
- BERITA ACARA PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN PENDAFTARAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAHAN PADA DINAS TATA RUANG DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BEKASI. NO : 602.1/005B/PAN-TATA RUANG DAN PERMU KIMAN/III/2010, TANGGAL 31 MARET 2010
- BERITA ACARA PEMASUKAN DAN PEMBUKAAN PENAWARAN (BAPP), NO : 602.1/006B/PAN-TATA RUANG DAN PERMUKIMAN/IV/2010, TANGGAL 1 APRIL 2010, BERIKUT LAMPIRAN 1 LEMBAR
- BERITA ACARA EVALUASI DOKUMEN ADMINISTRASI DAN TEKNIS, NO : 602.1/007.B/PAN-TATA RUANG DAN PERMUKIMAN/IV/2010, TANGGAL 22 APRIL 2010, BERIKUT LAMPIRAN 2 LEMBAR REKAP PEMBANGUNAN DEPO ARSIP.
- LAMPIRAN USULAN PESERTA LELANG LULUS ADMINSTRASI DAN TEKNIS, NO : 11/PAN-TATA RUANG DAN PERMUKIMAN/V/2010, TANGGAL 14 MEI 2010.
- SURAT DISTATA RUANG DAN PERMUKIMAN NO : 11/PAN/TATA RUANG DAN PERMUKIM AN/V/2010, PERIHAL : USULAN LULUS LELANG ADMINISTRASI DAN TEKNIK, TANGGAL 14 MEI 2010.
- SURAT DISTATA RUANG DAN PERMUKIMAN NO : 027/479/DISTATA RUANG DAN PERMUKIM AN/V/2010, PERIHAL : LULUS ADMINISTRASI TEKNIS, TANGGAL 17 MEI 2010, BERIKUT LAMPIRAN 1 LEMBAR
- PENGUMUMAN PESERTA LELANG LULUS ADMINSTRASI DAN TEKNIS, NO : 12/PAN/TATA RUANG DAN PERMU KIMAN/V/2010, TANGGAL 17 MEI 2010, BERIKUT LAMPIRAN 1 LEMBAR .
- BERITA ACARA BERAKHIRNYA MASA SANGGAH, NO : 13A/PAN-TATA RUANG DAN PERMUKIMAN/ V/2010, TANGGAL 24 MEI 2010.
- SURAT DISTATA RUANG DAN PERMUKIMAN NO : 19/PAN-TATA RUANG DAN PERMUKIMAN/V/2010, PERIHAL : UNDANGAN PEMBUKAAN HARGA PENAWARAN, TANGGAL 25 MEI 2010.
- BERITA ACARA PEMBUKAAN SAMPUL 2 PENAWARAN HARGA, NO : 28/PAN-TATA RUANG DAN PERMUKIM AN/V/2010, TANGGAL 31 MEI 2010, BERIKUT LAMPIRAN 2 LEMBAR BERISI : CEK LIST DAN DAFTAR HADIR.
- BERITA ACARA EVALUASI DOKUMEN SAMPUL 2 PENAWARAN HARGA, NO : 31A/PAN-TATA RUANG DAN PERMUKIMAN/VI/2010, TANGGAL 1 JUNI 2010.
- BERITA ACARA VERIFIKASI DAN KLARIFIKASI DOKUMEN, NO : 34A/PAN-TATA RUANG DAN PERMUKIMAN/ VI/2010, TANGGAL 3 JUNI 2010.
- SURAT DISTATA RUANG DAN PERMUKIMAN NO :43A/PAN-TATA RUANG DAN PERMUKIMAN/ VI/2010, PERIHAL : USULAN PENETAPAN CALON PEMENANG PELELANGAN, TANGGAL 9 JUNI 2010.
- SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS TATA RUANG DAN PERMUKIMAN SELAKU PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS TATA RUANG DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BEKASI, NO : 027/544/TATA RUANG DAN PERMUKIMAN/VI/2010, TENTANG : PENETAPAN PENYEDIA BARANG/JASA KEGIATAN PEMBANGUNAN DEPO ARSIP, TANGGAL 10 JUNI 2010.
- PENGUMUMAN PEMENANG LELANG, NO : 45/PAN-TATA RUANG DAN PERMUKIMAN/VI/2010, TANGGAL 14 JUNI 2010.
- BERITA ACARA BERAKHIRNYA MASA SANGGAH, NO : 50A/PAN-TATA RUANG DAN PERMUKIMAN/ VI/2010, TANGGAL 21 JUNI 2010.
- SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS TATA RUANG DAN PERMUKIMAN SELAKU PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS TATA RUANG DAN PERMUKIMAN KABUPATEN BEKASI, NO : 027/577/TATA RUANG DAN PERMUKIMAN/VI/2010, TENTANG : PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA KEGIATAN PEMBANGUNAN DEPO ARSIP, TANGGAL 22 JUNI 2010.
- SURAT PT. MONTELEO PERKASA, NO : 11/MP/BKS/VI/ 2010, PERIHAL : KESANGGUPAN MELAKSANAKAN PEKERJAAN, TANGGAL 24 JUNI 2010.
- GARANSI BANK, BANK DKI, NO : 515/JB/CPM/AW. 41/2010, TANGGAL 28 JUNI 2010.
- SURAT PENYERAHAN LAPANGAN, NO : 640/135.1/PPK/ DISTATA RUANG DAN PERMUKIMAN/VI/ 2010, TANGGAL 30 JUNI 2010.
- SURAT PERINTAH MULAI KERJA, NO : 640/133.3/PPK-DISTATA RUANG DAN PERMUKIMAN/VI/ 2010, TANGGAL 29 JUNI 2010.
- SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN, NO : 640/133.1/PPK-DISTATA RUANG DAN PERMUKIMAN/VI/ 2010, TANGGAL 29 JUNI 2010.
- DENAH SITE
- POTONGAN
- DENAH LANTAI 1
- DENAH LANTAI 2
- TAMPAK DEPAN
- TAMPAK SAMPING KIRI
- TAMPAK SAMPING KANAN
- TAMPAK BELAKANG
- POTONGAN A-A
- POTONGAN B-B
- DENAH PONDASI, DAN SLOOF
- DENAH KOLOM LANTAI 1
- DENAH KOLOM LANTAI 2
- DENAH PEMBALOKAN
- DENAH PEMBESIAN
- DENAH RINGBALK
- DETAIL PEMBALOKAN
- DETAIL RINGBALK
- DETAIL PONDASI
- DETAIL KOLOM DAN SLOOF
- DENAH POLA LANTAI 1
- DENAH POLA LANTAI 2
- DENAH PLAFOND LANTAI 1
- DENAH PLAFOND LANTAI 2
- DENAH TITIK LAMPU LANTAI 1
- DENAH TITIK LAMPU LANTAI 2
- DENAH KUSEN LANTAI 1
- DENAH KUSEN LANTAI 2
- DETAIL KUSEN LANTAI 2
- DETAIL KUSEN LANTAI 1
- DETAIL KUSEN LANTAI 2
- DENAH ATAP
- DENAH RANGKA ATAP
- RENCANA RANGKA ATAP
- DETAIL RANGKA ATAP
- DETAIL RANGKA ATAP
- DETAIL RANGKA ATAP
- DETAIL KM/WC TYPE A
- DETAIL KM/WC TYPE B
- DETAIL PANTRY LANTAI 1
- DETAIL JANITOR
- DENAH LANTAI 1
- DENAH LANTAI 2
- TAMPAK DEPAN
- TAMPAK SAMPING KIRI
- TAMPAK SAMPING KANAN
- TAMPAK BELAKANG
- POTONGAN A-A
- POTONGAN B-B
- DENAH KUSEN LANTAI 1
- DENAH KUSEN LANTAI 2
- TAMPAK KUSEN
- DENAH POLA LANTAI 1
- DENAH POLA LANTAI 2
- DENAH PLAFOND LANTAI 1
- DETAIL TOILET TYPE A
- DETAIL TOILET TYPE B
- DETAIL PANTRY
- DETAIL JANITOR
- MENGHUKUM TERDAKWA SERIUS TAURUS NABABAN ST UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP.10.000.- (SEPULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tanggal 29 Januari 2013 Nomor : 58/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg.. yang dimintakan banding tersebut, dengan perbaikan sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa SERIUS TAURUS NABABAN ST. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa SERIUS TAURUS NABABAN ST dari dakwaan Primair ;
- Menyatakan terdakwa SERIUS TAURUS NABABAN ST terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan subsidiair ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SERIUS TAURUS NABABAN ST dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti Pidana Denda selama 1 (satu) bulan ; -
- Menghukum terdakwa SERIUS TAURUS NABABAN ST untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.50.990.182.06 (lima puluh juta sembilan ratus sembilan puluh ribu seratus delapan puluh dua rupiah enam sen) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila tidak dibayar harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut serta dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk Membayar uang Pengganti maka dipidana dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan ; -
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa SERIUS TAURUS NABABAN, ST dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Memerintahkan terdakwa SERIUS TAURUS NABABAN ST tetap berada dalam tahanan kota ; -
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Surat Keputusan Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Bekasi tentang Penetapan Pejabat Pembuata Komitmen (PjPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2010, no : 027/Kep.51/DISTATA RUANG DAN PERMUKIMAN/ III/2010, Tanggal 17 Maret 2010, tanpa lampiran.
- Berita Acara Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Bekasi, no : 03.B/PAN-TATA RUANG DAN PERMUKIMAN/ III/2010, Tanggal 12 Maret 2010.
- Kliping Pada Harian Media Indonesia hari Jum?at Tanggal 12 Maret 2010 : Pengumuman Pelelangan Umum, No : 04 PAN/Tata Ruang dan Permukiman /III/2010.
- Kliping Pada Harian Pikiran Rakyat hari Jum?at Tanggal 12 Maret 2010 : Pengumuman Pelelangan Umum, No : 04 PAN/Tata Ruang dan Permukiman/ III/2010.
- Pakta Integritas yang ditandatangai oleh PPK (Bpk. Odja), Panitia Pengadaan, Rekanan PT. Monteleo Perkasa, Tanggal 24 Maret 2010.
- Berita Acara Hasil Penjelasan Pekerjaan (BAP), No : 602.1/005/PAN/TATA RUANG DAN PERMUKIM AN/III/2010, Tanggal 22 Maret 2010, berikut Tanda Pendaftaran PT. Monteleo Perkasa.
- Berita Acara Pembukaan dan Penutupan Pendaftaran Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Pada Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Bekasi. No : 602.1/005B/PAN-TATA RUANG DAN PERMU KIMAN/III/2010, Tanggal 31 Maret 2010
- Berita Acara Pemasukan dan Pembukaan Penawaran (BAPP), No : 602.1/006b/PAN-TATA RUANG DAN PERMUKIMAN/IV/2010, Tanggal 1 April 2010, berikut lampiran 1 lembar
- Berita Acara Evaluasi Dokumen Administrasi dan Teknis, No : 602.1/007.b/PAN-TATA RUANG DAN PERMUKIMAN/IV/2010, Tanggal 22 April 2010, berikut lampiran 2 lembar rekap pembangunan depo arsip.
- Lampiran Usulan Peserta Lelang Lulus Adminstrasi dan Teknis, no : 11/PAN-TATA RUANG DAN PERMUKIMAN/V/2010, Tanggal 14 Mei 2010.
- Surat DISTATA RUANG DAN PERMUKIMAN No : 11/PAN/TATA RUANG DAN PERMUKIM AN/V/2010, perihal : Usulan Lulus Lelang Administrasi dan Teknik, Tanggal 14 Mei 2010.
- Surat DISTATA RUANG DAN PERMUKIMAN No : 027/479/DISTATA RUANG DAN PERMUKIM AN/V/2010, perihal : Lulus Administrasi Teknis, Tanggal 17 Mei 2010, berikut lampiran 1 lembar
- Pengumuman Peserta Lelang Lulus Adminstrasi dan Teknis, No : 12/PAN/TATA RUANG DAN PERMU KIMAN/V/2010, Tanggal 17 Mei 2010, berikut lampiran 1 lembar .
- Berita Acara Berakhirnya Masa Sanggah, No : 13a/PAN-TATA RUANG DAN PERMUKIMAN/ V/2010, Tanggal 24 Mei 2010.
- Surat DISTATA RUANG DAN PERMUKIMAN No : 19/Pan-Tata Ruang dan Permukiman/V/2010, perihal : Undangan Pembukaan Harga Penawaran, Tanggal 25 Mei 2010.
- Berita Acara Pembukaan Sampul 2 Penawaran Harga, No : 28/PAN-TATA RUANG DAN PERMUKIM AN/V/2010, Tanggal 31 Mei 2010, berikut lampiran 2 lembar berisi : cek list dan daftar hadir.
- Berita Acara Evaluasi Dokumen Sampul 2 penawaran Harga, No : 31A/PAN-TATA RUANG DAN PERMUKIMAN/VI/2010, Tanggal 1 Juni 2010.
- Berita Acara Verifikasi dan Klarifikasi Dokumen, No : 34a/PAN-TATA RUANG DAN PERMUKIMAN/ VI/2010, Tanggal 3 Juni 2010.
- Surat DISTATA RUANG DAN PERMUKIMAN No :43a/PAN-TATA RUANG DAN PERMUKIMAN/ VI/2010, perihal : Usulan Penetapan Calon Pemenang Pelelangan, Tanggal 9 Juni 2010.
- Surat Keputusan Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Bekasi, No : 027/544/TATA RUANG DAN PERMUKIMAN/VI/2010, tentang : Penetapan Penyedia Barang/Jasa Kegiatan Pembangunan Depo Arsip, Tanggal 10 Juni 2010.
- Pengumuman Pemenang Lelang, No : 45/PAN-TATA RUANG DAN PERMUKIMAN/VI/2010, Tanggal 14 Juni 2010.
- Berita Acara Berakhirnya Masa Sanggah, No : 50a/PAN-TATA RUANG DAN PERMUKIMAN/ VI/2010, Tanggal 21 Juni 2010.
- Surat Keputusan Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Bekasi, No : 027/577/TATA RUANG DAN PERMUKIMAN/VI/2010, tentang : Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Kegiatan Pembangunan Depo Arsip, Tanggal 22 Juni 2010.
- Surat PT. Monteleo Perkasa, No : 11/MP/BKS/VI/ 2010, perihal : Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan, Tanggal 24 Juni 2010.
- Garansi Bank, BANK DKI, No : 515/JB/CPM/AW. 41/2010, Tanggal 28 Juni 2010.
- Surat Penyerahan Lapangan, No : 640/135.1/PPK/ DISTATA RUANG DAN PERMUKIMAN/VI/ 2010, Tanggal 30 Juni 2010.
- Surat perintah Mulai Kerja, no : 640/133.3/PPK-DISTATA RUANG DAN PERMUKIMAN/VI/ 2010, Tanggal 29 Juni 2010.
- Surat Perjanjian Pemborongan, No : 640/133.1/PPK-DISTATA RUANG DAN PERMUKIMAN/VI/ 2010, Tanggal 29 Juni 2010.
- Denah site
- Potongan
- Denah lantai 1
- Denah lantai 2
- Tampak depan
- Tampak samping kiri
- Tampak samping kanan
- Tampak belakang
- Potongan A-A
- Potongan B-B
- Denah pondasi, dan sloof
- Denah kolom lantai 1
- Denah kolom lantai 2
- Denah pembalokan
- Denah pembesian
- Denah ringbalk
- Detail pembalokan
- Detail ringbalk
- Detail pondasi
- Detail kolom dan sloof
- Denah pola lantai 1
- Denah pola lantai 2
- Denah plafond lantai 1
- Denah plafond lantai 2
- Denah titik lampu lantai 1
- Denah titik lampu lantai 2
- Denah kusen lantai 1
- Denah kusen lantai 2
- Detail kusen lantai 2
- Detail kusen lantai 1
- Detail kusen lantai 2
- Denah atap
- Denah rangka atap
- Rencana rangka atap
- Detail rangka atap
- Detail rangka atap
- Detail rangka atap
- Detail KM/WC type A
- Detail KM/WC type B
- Detail pantry lantai 1
- Detail janitor
- Denah lantai 1
- Denah lantai 2
- Tampak depan
- Tampak samping kiri
- Tampak samping kanan
- Tampak belakang
- Potongan A-A
- Potongan B-B
- Denah kusen lantai 1
- Denah kusen lantai 2
- Tampak kusen
- Denah Pola lantai 1
- Denah Pola lantai 2
- Denah Plafond lantai 1
- Detail toilet type A
- Detail toilet type B
- Detail pantry
- Detail janitor
- Menghukum Terdakwa SERIUS TAURUS NABABAN ST untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000.- (sepuluh Ribu Rupiah) ;
Putusan PT BANDUNG Nomor 13/PID.TPK/2013/PT BDG |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 13/PID.TPK/2013/PT BDG | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Banding | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2013 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 26 Februari 2013 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PT | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Pasti Serefina Sinaga | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota |
Hj. Wiwik Widijastuti Sutowo, h. Hening Tyastanto |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Saiful Asnuri | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | M E N G A D I L I :
BARANG BUKTI NOMOR 1 SAMPAI DENGAN NOMOR 72 DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA AN. TERDAKWA DAPIT SINAGA, KECUALI BARANG BUKTI NOMOR 3 BERUPA UANG TUNAI SEBESAR RP.250.000.000.- SETELAH DIKURANGI SEBESAR YANG DINIKMATI TERDAKWA RP.50.990.182.06 (LIMA PULUH JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH RIBU SERATUS DELAPAN PULUH DUA RUPIAH ENAM SEN) DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA SERIUS TAURUS NABABAN ST ; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :
Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 72 Dipergunakan dalam perkara An. Terdakwa DAPIT SINAGA, kecuali barang bukti nomor 3 berupa uang tunai sebesar Rp.250.000.000.- setelah dikurangi sebesar yang dinikmati Terdakwa Rp.50.990.182.06 (lima puluh juta sembilan ratus sembilan puluh ribu seratus delapan puluh dua rupiah enam sen) dikembalikan kepada Terdakwa Serius Taurus Nababan ST ; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 15 April 2013 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 15 April 2013 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 13/PID.TPK/2013/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 13/PID.TPK/2013/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada