Putusan MS PROP NAD Nomor 72/Pdt.G/2013/MS-Aceh |
|
Nomor | 72/Pdt.G/2013/MS-Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Perkara Waris |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2013 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd Mannan Hasyim |
Hakim Anggota | H. Muhtadi, Dra. Hj. Yuniar A Hanafiah |
Panitera | -dra. Zakiah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/PembandingI/ Terbanding II dan Penggugat/Pembanding II/Terbanding I.;? Membatalkan Putusan Mahkamah Syar?iyah Kutacane Nomor 63/Pdt.G/2012/MS-KC, tanggal 01 Mei 2013 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 20 Jumadil Tsani 1434 Hijriyah, dan dengan mengadili sendiri :Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi para Tergugat/Pembanding I/Terbanding II;Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat/Pembanding sebagian;2. Menetapkan bahwa Asa Aman Syarif bin Abu Seman telah meninggal dunia pada tahun 1991;3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Asa Aman Syarif bin Abu Seman, adalah : 3.1. Hj Rante Malem binti Teridah (istri);3.2. Syamsuddin bin Asa Aman Syarif (anak laki-laki kandung);3.3. Rostina binti Asa Aman Syarif (anak perempuan kandung);3.4. Rohani binti Asa Aman Syarif (anak perempuan kandung);3.5. Selamat Ara bin Asa Aman Syarif (anak laki-laki kandung);3.6. Juliani binti Asa Aman Syarif (anak perempuan kandung);3.7. Aswin bin Asa Aman Syarif (anak laki-laki kandung);3.8. Ramlan bin Asa Aman Syarif (anak laki-laki kandung);4. Menetapkan harta bawaan almarhum Asa Aman Syarif bin Abu Seman adalah :4.1. Tanah pertapakan pabrik kilang padi Sinar Baru seluas kurang lebih 1/2 (setengah) hektar yang terletak di Desa Rikit Paluh Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara; 4.2. Sebidang tanah sawah sertifikat hak milik nomor 4 tahun 1987 seluas 7.353 M2, pemilik atas nama Rante Malem Beru Surbakti, yang terletak di Desa Rikit Paluh Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara, dengan batas-batas sebagaimana dalam sertifikat; 4.3. Sebidang tanah sawah seluas + hektar yang terletak di Desa Likat Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara, dengan batas-batas: sebelah Utara berbatas dengan tanah Bibah mamak Arifah, sebelah Selatan berbatas dengan tanah Aradi, sebelah Barat berbatas dengan paret, sebelah Timur berbatas dengan paret;5. Menetapkan harta bersama almarhum Asa Aman Syarif bin Abu seman dengan Hj. Rante Malem binti Teridah adalah :5.1. Satu unit rumah ukuran 4 M x 16 M yang terletak di Desa Kuning I Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara, dengan batas-batas sebelah Utara berbatas dengan tanah Aman Tamak, sebelah Selatan berbatas dengan tanah Idris/Pudin, sebelah Barat berbatas dengan tanah Tapa Aman Dulah dan sebelah Timur berbatas dengan jalan Desa Rikit Paluh, yang dikuasai oleh Dedi Syafrizal;5.2. Sebidang tanah sawah sertifikat hak milik nomor 6 tahun 1987seluas 12.585 M2, pemilik atas nama Rante Malem Beru Surbakti, yang terletak di Desa Rikit Paluh Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara, dengan batas-batas sebagaimana tersebut dalam sertifikat, yang dikuasai oleh Takdir Edi Winta;5.3. Sebidang tanah lantai penjemuran padi ukuran + 30 M x 25 M, yang terletak di Desa Rikit Paluh Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara, dengan batas-batas : sebelah Utara berbatas dengan tanah Kamisin, Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Kamisin/kuburan, sebelah Barat berbatas dengan jalan Kuta Buluh, dan sebelah Timur berbatas dengan tanah Kamisin, yang dikuasai oleh Hj. Rante Malem;6. Menetapkan harta bersama almarhum Asa Aman Syarif dengan almarhumah Atuniyah adalah :6.1. Sebidang tanah pertapakan rumah/perkarangan nomor 4 sertifikat hak milik nomor 10 tahun 1990 seluas 2500 M2, pemilik atas nama A. Syarif yang terletak di Desa Gayo Murni Kecamatan Atu Lintang Kabupaten Aceh Tengah, dengan batas-batas sebagaimana dalam sertifikat;6.2. Sebidang tanah perkarangan nomor 2 sertifikat hak milik nomor 4 tahun 1990 seluas 2500 M2, pemilik atas nama Selamat Ara yang terletak di Desa Gayo Murni Kecamatan Atu Lintang Kabupaten Aceh Tengah, dengan batas-batas sebagaimana dalam sertifikat;6.3. Sebidang tanah perkarangan nomor 333 sertifikat hak milik nomor 12 tahu 1990 seluas 2500 M2, pemilik atas nama A. Syarif yang terletak di Desa Gayo Murni Kecamatan Atu Lintang Kabupaten Aceh Tengah, dengan batas-batas sebagaimana dalam sertifikat;6.4. Sebidang tanah kosong (tamas) seluas + 1 (satu) hektar yang terletak di Desa Gayo Murni Kecamatan Atu Lintang Kabupaten Aceh Tengah, dengan batas-batas ; sebelah Utara berbatas dengan tanah Misman, sebelah Selatan berbatas dengan Jalan lorong, sebelah Barat berbatas dengan tanah Abdul Muthalib dan sebelah Timur berbatas dengan tanah Asa Aman Syarif;6.5. Sebidang tanah kebun kopi seluas + 1 hektar yang terletak di Desa Gayo Murni Kecamatan Atu Lintang Kabupaten Aceh Tengah, dengan batas-batas ; sebelah Utara berbatas dengan tanah Aman Rat/Aman Iwan, sebelah Selatan berbatas dengan tanah Aman Fadli/Aman Lina, sebelah Barat berbatas dengan Jalan Mesjid dan sebelah Timur berbatas dengan tanah Liza, yang telah dijual dengan harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); 6.6. Satu unit rumah papan di atas tanah perkarangan nomor 4 ukuran + 8 M x 11 M, yang telah rusak dan sebagian atap dan sengnya telah hilang dicuri orang lain, dan sisanya telah dijual oleh Selamat Ara seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);7. Menetapkan bagian Hj. Rante Malem binti Teridah (seperdua) dan almarhum Asa Aman Syarif bin Abu Seman (seperdua) dan menjadi harta warisannya dari harta bersama Hj. Rante Malem binti Teridah dengan almarhum Asa Aman Syarif, sebagaimana diktum amar putusan poin 5 (lima) putusan ini;8. Menetapkan bagian almarhumah Atuniyah binti Saad (seperdua) dan almarhum Asa Aman Syarif bin Abu Seman (seperdua) dan menjadi harta warisan Asa Aman Syarif bin Abu Seman dari harta bersama almarhumah Atuniyah binti Teridah dengan almarhum Asa Aman Syarif, sebagaimana diktum amar putusan poin 6 (enam) putusan ini;9. Menetapkan harta warisan almarhum Asa Aman Syarif bin Abu Seman adalah harta bawaannya sebagaimana diktum angka 4 (empat), ditambah dengan (seperdua) bagian dari harta bersama dengan Hj. Rante Malem binti Teridah sebagaimana diktum angka 5 (lima) dan ditambah dengan (seperdua) bagian dari harta bersama dengan almarhumah Atuniyah sebagaimana diktum angka 6 (enam) serta ditambah dengan (seperempat) dari warisan yang diterima dari almarhumah Atuniyah binti Saad;10. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris terhadap harta warisan dari almarhum Asa Aman Syarif bin Abu Seman, adalah :10.1. Hj. Rante Malem binti Teridah (istri) memperoleh 1/8 bagian = 12,5%10.2. Syamsuddin bin Asa Aman Syarif (anak laki-laki) memperolah 14/88 bagian = 15,9 % setelah dipotong sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) dari hasil penjualan rumah dalil angka 7.3.5. gugatan Para Penggugat;10.3. Rostina binti Asa Aman Syarif (anak perempuan) memperoleh 7/88 bagian = 7,95 %10.4. Rohani binti Asa Aman Syarif (anak perempuan) memperoleh 7/88 bagian = 7,95 %10.5. Selamat Ara bin Asa Aman Syarif (anak laki-laki) memperolah 14/88 bagian = 15,9 % setelah dipotong sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) dari hasil penjualan rumah dalil angka 7.3.5. gugatan Para Penggugat;10.6. Juliani binti Asa Aman Syarif (anak perempuan) memperoleh 7/88 bagian = 7,95 %10.7. Aswin bin Asa Aman Syarif (anak laki-laki) memperolah 14/88 bagian = 15,9 % setelah dipotong sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) dari hasil penjualan rumah dalil angka 7.3.1. gugatan Para Penggugat;10.8. Ramlan bin Asa Aman Syarif (anak laki-laki) memperolah 14/88 bagian = 15,9 %11. Menghukum Para Tergugat dan Para Penggugat serta Para Turut Tergugat untuk melaksanakan isi putusan secara natura, apabila tidak dapat dilaksankan secara natura maka dilaksanakan dengan cara dilelang melalui bantuan Kantor Lelang Negara dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing ahli waris sesuai bagiannya;12. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 3.396.000, - (tiga juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);13. Menolak selebihnya;? Membebankan Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2013 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pdt.G/2013/MS-Aceh.zip
- Download PDF
- 72/Pdt.G/2013/MS-Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
74
56