Putusan PN PEKANBARU Nomor 16/PID.B/2014/PN.PBR |
|
Nomor | 16/PID.B/2014/PN.PBR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 7 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Irwan Efendi |
Hakim Anggota | Masrul, Mangapul Manalu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | A. Dakwaan :PRIMAIR :-----------Bahwa ia terdakwa MARADONA ALS FERI pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2013 sekira jam 08.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2013 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2013, bertempat di Jl. Belimbing Rt. 07 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai Propinsi Riau, yang berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud, sesuai Pasal 84 (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ?Percobaan atau Permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram?, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------ Pada hari Minggu tanggal 29 September 2013 Sdr. NANANG SUHENDRA Als NANANG (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menerima telepon dari seseorang yang mengaku bernama PAPI (dalam daftar pencarian orang) dan menyuruh Sdr. NANANG berangkat ke Malaysia untuk mengambil Narkotika jenis shabu dan disetujui oleh Sdr. NANANG, kemudian Sdr. NANANG berangkat bersama dengan terdakwa MARADONA ALS FERI menuju ke Malaysia dengan menumpang speed boat, setibanya di Malaysia NANANG SUHENDRA ditelepon oleh saksi MOCH MURAD als PENDI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil Narkotika di Pantai Malaka, sekitar jam 22.00 Wib Sdr. NANAG bersama terdakwa MARADONA Als FERI bertemu dengan Sdr. MOCH MURAD als PENDI dan pada saat itu MOCH MURAD als PENDI menyerahkan koper berwarna silver yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto (tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh lima koma tujuh) gram kepada NANANG SUHENDRA dan terdakwa, setelah mendapatkan shabu-shabu tersebut, NANANG SUHENDRA bersama dengan terdakwa MARADONA ALS FERI langsung menuju Pulau Rupat sambil membawa koper yang berisi Narkotika tersebut. Sekitar jam 24.00 Wib terdakwa dan Sdr. NANANG tiba di Pulau Rupat kemudian Sdr. NANANG langsung pulang kerumah dan menginap di rumah orang tuanya tersebut, saat itu NANANG SUHENDRA membungkus koper yang berisi Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan mengunakan kotak karton. Keesokan harinya pada hari Senin tanggal 30 September 2013 sekitar Pukul 09.00 Wib terdakwa mengirim koper tersebut dengan menggunakan kapal kayu melalui saudara TOPAN (ABK) menuju Dumai, kemudian terdakwa MARADONA ALS FERI bersama dengan Sdr. NANANG pergi menuju Dumai dan tiba di Dumai sekitar jam 13.30 Wib, kemudian sekitar jam 15.00 Wib saksi NANANG SUHENDRA ditelepon oleh PAPI dan menanyakan ?apakah barangnya (narkotika jenis shabu) sudah sampai apa belum? dan dijawab oleh Sdr. NANANG ?belum dan nanti kalo barang sudah sampai akan dikabari ? lalu di jawab oleh PAPI ?ya?. Selanjutnya sekitar jam 15.30 Wib, NANANG SUHENDRA menyuruh JERIE ALS ALUNG (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk ke pelabuhan mengambil koper yang berisi Narkotika jenis shabu-shabu tersebut, kemudian koper tersebut dibawa oleh JERIE ALS ALUNG ke Kost yang bertempat di Jl. Belimbing Rt. 07 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai Riau, pada saat koper sudah dibawa oleh JERIE ALS ALUNG kemudian NANANG SUHENDRA menghubungi PAPI dan menyampaikan kepada PAPI bahwa barang (narkotika jenis shabu) sudah sampai dan PAPI menyuruh NANANG SUHENDRA untuk menyerahkan Narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi RYAN SYAHPUTRA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah). Lalu NANANG SUHENDRA menelepon Sdr. RYAN SYAHPUTRA dan memintanya untuk datang ke Jl. Belimbing Rt. 07 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai, sekitar jam 18.00 Wib RYAN SYAHPUTRA sampai di Jl. Belimbing Rt. 07 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai, kemudian NANANG SUHENDRA menyerahkan sebuah koper yang berisi Narkotika kepada Sdr. RYAN, setelah menerima koper tersebut RYAN SYAHPUTRA menelepon DHANDY FARID MAGHFIRLI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk menyediakan sebuah mobil, lalu RYAN SYAHPUTRA dijemput oleh Sdr. DHANDY dan MUHAMMAD ADNAN Als NANAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada saat sedang istirahat makan, Sdr. NANAN menelepon travel dan Sdr. NANAN menawarkan diri untuk membawa koper yang berisi narkotika jenis shabu-shabu tersebut ke Pekanbaru, sekitar jam 20.00 Wib travel yang dipesan oleh Sdr. NANAN datang kemudian koper yang berisi narkotika jenis shabu tersebut dibawa oleh Sdr. NANAN ke Pekanbaru dan sekitar jam 02.00 Wib tanggal 01 Oktober 2013 Sdr. NANAN memberitahu Sdr. RYAN bahwa Sdr. NANAN telah sampai di Jl. Serasi III Ujung Rt. 04 Rw. 01 Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.- Kemudian pada tanggal 01 Oktober 2013 sekitar jam 10.00 Wib RYAN SYAHPUTRA bersama dengan Sdr. DHANDY pergi menuju Pekanbaru dengan menggunakan mobil rental, sekitar jam 17.00 wib RYAN SYAHPUTRA dan Sdr. DHANDY sampai di Jl. Serasi III Ujung Rt. 04 Rw. 01 Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru yaitu di rumah Sdr. Dipo (adik Sdr. Dhandy) kemudian sekitar Pukul 19.00 Wib RYAN SYAHPUTRA bersama dengan Sdr. DHANDY menjemput Sdr. MOCH MURAD di Mall Pekanbaru selanjutnya bersama Sdr. MOCH MURAD menuju ke rumah Sdr. Dipo, dan sekitar jam 23.00 Wib setiba di rumah Dipo, RYAN SYAHPUTRA bersama MOCH MURAD dan Sdr. DHANDY membongkar/membuka paket Narkotika tersebut di sebuah kamar di rumah Sdr. Dipo dan selanjutnya MOCH MURAD menimbang dan memecah mecah paket Shabu tersebut menjadi beberapa bagian, kemudian pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2013 sekitar jam 02.00 Wib, RYAN SYAHPUTRA, MOCH MURAD dan DHANDY ditangkap oleh saksi M. MANSYUR dan saksi ZULKARNAIN (keduanya merupakan Penyidik dari Badan Narkotika Nasional) dan menemukan barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3975,7 (tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh lima koma tujuh) gram. Bahwa berdasarkan keterangan Sdr. RYAN SYAHPUTRA koper bersisi Narkotika jenis shabu tersebut didapat atau diterima oleh RYAN SYAHPUTRA dari Sdr. NANANG dan terdakwa MARADONA Als FERI di Dumai dengan dasar penjelasan tersebut lalu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.- Bahwa terdakwa MARADONA Als FERI mengambil Narkotika jenis Shabu tersebut dari Sdr. MOCH MURAD dan menyerahkan shabu tersebut kepada RYAN SYAHPUTRA, dan mendapatkan imbalan dari PAPI sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dimana uang tersebut dibagi kepada JERY Als ALUNG sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan sisanya Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) dibagi bagi dua, yaitu Rp.47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk NANANG SUHENDRA dan Rp. 47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk terdakwa MARADONA Als FERI.- Terdakwa MARADONA ALS FERI, menerima, menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I jenis Shabu, adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan, tidak ada izin dari Menteri atau rekomendasi dari Kepala Badan POM, bukan pedagang besar Farmasi, Apotik, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan dan Dokter maupun sebagai Pasien serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.- Berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Uji Narkoba Badan Narkotika Nasional Nomor : 61 J/X/2013/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 07 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh Kepala UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode A. No.1.a, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode B. No.1.b, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode C. No.1.c, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode D. No.1.d, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode E. No.1.e, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode F. No.1.f, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode G. No.1.g, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode H. No.1.h, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode I. No.1.i, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode A. No.2.a, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode B. No.2.b. kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode C. No.2.c, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode C. No.2.c, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode D. No.2.d, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode E. No.2.e, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode F. No.2.f, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode A. No.3.a, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode B. No.3.b, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode C. No.3.c, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode D. No.3.d, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode E. No.3.e, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode F. No.3.f, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode G. No.3.g, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode H. No.3.h, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode A. No.4.a, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode B. No.4.b, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode C. No.4.c, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode D. No.4.d, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode E. No.4.e, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode F. No.4.f, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode G. No.4.g, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode H. No.4.h, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode A. No.5.a, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode B. No.5.b, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode C. No.5.c, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode D. No.5.d, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode E. No.5.e, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode F. No.5.f, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode A. No.6.a, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode B. No.6.b, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode C. No.6.c,tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------SUBSIDAIR :-----------Bahwa ia terdakwa MARADONA ALS FERI pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2013 sekira jam 08.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2013 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2013, bertempat di Jl. Belimbing Rt. 07 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai Propinsi Riau, yang berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud, sesuai Pasal 84 (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ?percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pada hari Minggu tanggal 29 September 2013 Sdr. NANANG SUHENDRA Als NANANG (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menerima telepon dari seseorang yang mengaku bernama PAPI (dalam daftar pencarian orang) dan menyuruh Sdr. NANANG berangkat ke Malaysia untuk mengambil Narkotika jenis shabu dan disetujui oleh Sdr. NANANG, kemudian Sdr. NANANG berangkat bersama dengan terdakwa MARADONA ALS FERI menuju ke Malaysia dengan menumpang speed boat, setibanya di Malaysia NANANG SUHENDRA ditelepon oleh Sdr. MOCH MURAD als PENDI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil Narkotika di Pantai Malaka, sekitar jam 22.00 Wib Sdr. NANAG bersama terdakwa MARADONA Als FERI bertemu dengan Sdr. MOCH MURAD als PENDI dan pada saat itu MOCH MURAD als PENDI menyerahkan koper berwarna silver yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto (tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh lima koma tujuh) gram kepada NANANG SUHENDRA dan terdakwa, setelah mendapatkan shabu-shabu tersebut, NANANG SUHENDRA bersama dengan terdakwa MARADONA ALS FERI langsung menuju Pulau Rupat sambil membawa koper yang berisi Narkotika tersebut. Sekitar jam 24.00 Wib terdakwa dan Sdr. NANANG tiba di Pulau Rupat kemudian Sdr. NANANG langsung pulang kerumah dan menginap di rumah orang tuanya tersebut, saat itu NANANG SUHENDRA membungkus koper yang berisi Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan mengunakan kotak karton. Keesokan harinya pada hari Senin tanggal 30 September 2013 sekitar Pukul 09.00 Wib terdakwa mengirim koper tersebut dengan menggunakan kapal kayu melalui saudara TOPAN (ABK) menuju Dumai, kemudian terdakwa MARADONA ALS FERI bersama dengan Sdr. NANANG pergi menuju Dumai dan tiba di Dumai sekitar jam 13.30 Wib, kemudian sekitar jam 15.00 Wib saksi NANANG SUHENDRA ditelepon oleh PAPI dan menanyakan ?apakah barangnya (narkotika jenis shabu) sudah sampai apa belum? dan dijawab oleh Sdr. NANANG ?belum dan nanti kalo barang sudah sampai akan dikabari ? lalu di jawab oleh PAPI ?ya?. Selanjutnya sekitar jam 15.30 Wib, NANANG SUHENDRA menyuruh JERIE ALS ALUNG (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk ke pelabuhan mengambil koper yang berisi Narkotika jenis shabu-shabu tersebut, kemudian koper tersebut dibawa oleh JERIE ALS ALUNG ke Kost yang bertempat di Jl. Belimbing Rt. 07 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai Riau, pada saat koper sudah dibawa oleh JERIE ALS ALUNG kemudian NANANG SUHENDRA menghubungi PAPI dan menyampaikan kepada PAPI bahwa barang (narkotika jenis shabu) sudah sampai dan PAPI menyuruh NANANG SUHENDRA untuk menyerahkan Narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi RYAN SYAHPUTRA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah). Lalu NANANG SUHENDRA menelepon Sdr. RYAN SYAHPUTRA dan memintanya untuk datang ke Jl. Belimbing Rt. 07 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai, sekitar jam 18.00 Wib RYAN SYAHPUTRA sampai di Jl. Belimbing Rt. 07 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai, kemudian NANANG SUHENDRA menyerahkan sebuah koper yang berisi Narkotika kepada Sdr. RYAN, setelah menerima koper tersebut RYAN SYAHPUTRA menelepon DHANDY FARID MAGHFIRLI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk menyediakan sebuah mobil, lalu RYAN SYAHPUTRA dijemput oleh Sdr. DHANDY dan MUHAMMAD ADNAN Als NANAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada saat sedang istirahat makan, Sdr. NANAN menelepon travel dan Sdr. NANAN menawarkan diri untuk membawa koper yang berisi narkotika jenis shabu-shabu tersebut ke Pekanbaru, sekitar jam 20.00 Wib travel yang dipesan oleh Sdr. NANAN datang kemudian koper yang berisi narkotika jenis shabu tersebut dibawa oleh Sdr. NANAN ke Pekanbaru dan sekitar jam 02.00 Wib tanggal 01 Oktober 2013 Sdr. NANAN memberitahu Sdr. RYAN bahwa Sdr. NANAN telah sampai di Jl. Serasi III Ujung Rt. 04 Rw. 01 Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.- Kemudian pada tanggal 01 Oktober 2013 sekitar jam 10.00 Wib RYAN SYAHPUTRA bersama dengan Sdr. DHANDY pergi menuju Pekanbaru dengan menggunakan mobil rental, sekitar jam 17.00 wib RYAN SYAHPUTRA dan Sdr. DHANDY sampai di Jl. Serasi III Ujung Rt. 04 Rw. 01 Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru yaitu di rumah Sdr. Dipo (adik Sdr. Dhandy) kemudian sekitar Pukul 19.00 Wib RYAN SYAHPUTRA bersama dengan Sdr. DHANDY menjemput Sdr. MOCH MURAD di Mall Pekanbaru selanjutnya bersama Sdr. MOCH MURAD menuju ke rumah Sdr. Dipo, dan sekitar jam 23.00 Wib setiba di rumah Dipo, RYAN SYAHPUTRA bersama MOCH MURAD dan Sdr. DHANDY membongkar/membuka paket Narkotika tersebut di sebuah kamar di rumah Sdr. Dipo dan selanjutnya MOCH MURAD menimbang dan memecah mecah paket Shabu tersebut menjadi beberapa bagian, kemudian pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2013 sekitar jam 02.00 Wib, RYAN SYAHPUTRA, MOCH MURAD dan DHANDY ditangkap oleh saksi M. MANSYUR dan saksi ZULKARNAIN (keduanya merupakan Penyidik dari Badan Narkotika Nasional) dan menemukan barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3975,7 (tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh lima koma tujuh) gram. Bahwa berdasarkan keterangan Sdr. RYAN SYAHPUTRA koper bersisi Narkotika jenis shabu tersebut didapat atau diterima oleh RYAN SYAHPUTRA dari Sdr. NANANG dan terdakwa MARADONA Als FERI di Dumai dengan dasar penjelasan tersebut lalu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.- Bahwa terdakwa MARADONA Als FERI mengambil Narkotika jenis Shabu tersebut dari Sdr. MOCH MURAD dan menyerahkan shabu tersebut kepada RYAN SYAHPUTRA, dan mendapatkan imbalan dari PAPI sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dimana uang tersebut dibagi kepada JERY Als ALUNG sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan sisanya Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) dibagi bagi dua, yaitu Rp.47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk NANANG SUHENDRA dan Rp. 47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk terdakwa MARADONA Als FERI.- Terdakwa MARADONA ALS FERI, memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan, tidak ada izin dari Menteri atau rekomendasi dari Kepala Badan POM, bukan pedagang besar Farmasi, Apotik, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan dan Dokter maupun sebagai Pasien serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.- Berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Uji Narkoba Badan Narkotika Nasional Nomor : 61 J/X/2013/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 07 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh Kepala UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode A. No.1.a, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode B. No.1.b, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode C. No.1.c, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode D. No.1.d, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode E. No.1.e, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode F. No.1.f, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode G. No.1.g, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode H. No.1.h, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode I. No.1.i, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode A. No.2.a, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode B. No.2.b. kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode C. No.2.c, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode C. No.2.c, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode D. No.2.d, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode E. No.2.e, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode F. No.2.f, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode A. No.3.a, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode B. No.3.b, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode C. No.3.c, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode D. No.3.d, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode E. No.3.e, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode F. No.3.f, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode G. No.3.g, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode H. No.3.h, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode A. No.4.a, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode B. No.4.b, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode C. No.4.c, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode D. No.4.d, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode E. No.4.e, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode F. No.4.f, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode G. No.4.g, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode H. No.4.h, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode A. No.5.a, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode B. No.5.b, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode C. No.5.c, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode D. No.5.d, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode E. No.5.e, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode F. No.5.f, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode A. No.6.a, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode B. No.6.b, kristal warna putih dalam bungkus palstik bening berkode C. No.6.c,tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
70
3