- Menyatakan bahwa Terdakwa HERI ADI SUNARNO, Spd.Aud bin DAERUDIN SUPARTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair ;
- Membebaskan Terdakwa HERI ADI SUNARNO, Spd.Aud bin DAERUDIN SUPARTO oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa HERI ADI SUNARNO, Spd.Aud bin DAERUDIN SUPARTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERI ADI SUNARNO, Spd.Aud bin DAERUDIN SUPARTO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan agar Terdakwa HERI ADI SUNARNO, Spd.Aud bin DAERUDIN SUPARTO membayar uang pengganti sebesar Rp. 99.550.000,- (sembilan puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan di Rumah Tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Odner berisi :
- Berkas SP2D Nomor 900 /331.39 tanggal 17 Desember 2012.
- Berkas SP2D Nomor 900 /270.5/2012 tanggal 17 Oktober 2012
- 1 (satu) bundel berita acara serah terima hibah kegiatan Pendistribusian Bibit Ternak kepada Masyarakat Tahun 2012
- 1 (satu) bundel Naskah Perjanjian Hibah Daerah Kegiatan Pendistribusian Bibit Ternak kepada Masyarakat Tahun 2012
- SK Penunjukan PPKom (Pejabat Pembuat Komitmen)
- SK Penunjukan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)
- SK Penetapan Kelompok Tani Ternak Kegiatan Pendistribusian Bibit Ternak Kepada Masyarakat
- Laporan Akhir Kegiatan Pendistribusian Bibit Ternak Kepada Masyarakat
- SK Pembentukan Tim Teknis Kegiatan Pendistribusian Bibit Ternak Kepada Masyarakat
- DPA Kegiatan Pendistribusian Bibit Ternak Kepada Masyarakat
- Petunjuk Teknis Kegiatan Pendistribusian Bibit Ternak Kepada Masyarakat
- Proposal Kelompok Tani ?TANI USAHA? Desa Sirukem Kecamatan Kalibening
- Proposal Kelompok Tani ?SIDO MULYO? Desa Mlaya Kecamatan Punggelan
- Proposal Kelompok Tani ?BUDI AGUNG? Desa Kertasari Kecamatan Kalibening
- Proposal Kelompok Tani ?BANGUN TANI? Kalibening
- Proposal Kelompok Tani ?HARAPAN TANI? Desa Kalisat Kidul Kecamatan Kalibening,
- Proposal Kelompok Tani ?USAHA TANI? Desa Plorengan Kecamatan Kalibening,
- Berkas SP2D Nomor 900 /331.40 Tanggal 17 Desember 2012
- 1 (satu) bundel Berita Acara serah terima hibah Kegiatan Penyuluhan Pengelolaan Bibit Ternak Yang Didistribusikan Kepada Masyarakat.
- 1 (satu) bundel Naskah Perjanjian Hibah Daerah Kegiatan Penyuluhan Pengelolaan Bibit Ternak Yang Didistribusikan kepada Masyarakat,
- Laporan akhir Kegiatan Penyuluhan Pengelolaan Bibit Ternak Yang Didistribusikan Kepada Masyarakat
- SK Penetapan Kelompok Tani Ternak Kegiatan Penyuluhan Pengelolaan Bibit Ternak yang Didistribusikan Kepada Masyarakat
- SK Tim Teknis Kegiatan Penyuluhan Pengelolaan Bibit Ternak yang Didistribusikan Kepada Masyarakat
- DPA Kegiatan Penyuluhan Pengelolaan Bibit Ternak yang Didistribusikan Kepada Masyarakat
- Petunjuk Teknis Kegiatan Penyuluhan Pengelolaan Bibit Ternak yang Didistribusikan Kepada Masyarakat
- Proposal Kelompok Tani ?NGUDI RAHAYU? Desa Malaya Kecamatan Punggelan,
- Proposal Kelompok Tani ?MARGA JAYA? Desa Bandingan Kecamatan Rakit.
- 1 (satu) buah HP Merk Nokia X1 warna hitam beseta kartu dengan Nomor HP. 081 329 064 457.
- 1 (satu) lembar Asli Surat Penerimaan Barang berupa 2 ekor sapi seharga Rp. 26.000.000,- dari H.Hasanudin,SE kepada Riswandi tertanggal 28 Mei 2014
- 1 (satu) lembar Nota Dinas (asli) tanggal 26 November 2012 Perihal Permohonan Asman Keputusan Bupati tentang :
- Penetapan Kelompok Penerima Kegiatan Pendistribusian Bibit Ternak Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2012.
- Penetapan Peserta Sosialisasi dan Pelatihan Bagi Penerima Kegiatan Pendistribusian Bibit Ternak Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2012.
- Penetapan Kelompok Penerima Kegiatan Pendistribusian Bibit Ternak Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2012.
- Penetapan Peserta Sosialisasi dan Pelatihan Bagi Penerima Kegiatan Pendistribusian Bibit Ternak Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2012.
- Penetapan Kelompok Penerima Kegiatan Penyuluhan Pengelolaan Bibit Ternak yang Didistribusikan Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2012.
- Penetapan Peserta Sosialisasi dan Pelatihan Bagi Penerima Kegiatan Penyuluhan Pengelolaan Bibit Ternak yang Didistribusikan Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2012.
Putusan PT SEMARANG Nomor 2/PID.SUS-TPK/2015/PT SMG |
||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 2/PID.SUS-TPK/2015/PT SMG | |||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Banding | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
|||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | |||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2015 | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 13 Februari 2015 | |||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG | |||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PT | |||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hardjono C. | |||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hj. Elis Rusmiati, Brtimbul Priyadi | |||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Any Fitriyati | |||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIBATALKAN | |||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : -Jaksa Penuntut Umum - Mengadili sendiri :
tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara lain ; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) |
|||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2015 | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2015 | |||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/PID.SUS-TPK/2015/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 2/PID.SUS-TPK/2015/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1725 K/PID.SUS/2015
Lainnya : 2/PID.SUS-TPK/2015/PT.SMG