Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk. |
|
Nomor | 15/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 14 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri Mumpuni |
Hakim Anggota | . Suwarno, Wiji Pramajati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa SUYATMAN, BA Bin WITO WIYONO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;2. Menyatakan Terdakwa SUYATMAN, BA Bin WITO WIYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT? ;3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 ( tiga ) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu )bulan; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) buah Buku Catatan Pemasukan Dan Pengeluaran Uang Desa Tamantirto Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul, dari bulan Maret 2000 s/d bulan Desember 2011. Dikembalikan kepada saksi MARSUDI Bin MUJIYO.2. 1 (satu) lembar Bukti Kas Penerimaan Nomor 10 / KaU / TT / II / 2013, uang sebesar Rp. 24.636.500,- (dua puluh empat juta enam ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah), pengembalian kelebihan tanah kas plungguh yang diterima oleh bapak Suyatman, BA sebagai Lurah Desa Tamantirto periode Tahun 2002 ? 2012, tertanggal 22 Februari 2013.3. 1 (satu) lembar Bukti Kas Penerimaan Nomor 11 / KaU / TT / II / 2013, uang sebesar Rp. 9.675.000,- (Sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), pengembalian kelebihan tanah kas plungguh yang diterima oleh bapak Suyatman, BA sebagai Lurah Desa Tamantirto periode Tahun 2002 ? 2012, tertanggal 25 Februari 2013. 4. 1 (satu) lembar Bukti Kas Penerimaan diterima dari Bu Maniti Wiromo alamat Tempuran, Tamantirto, uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran biaya turun waris atas nama Kasan Kariyo / Sogol No. C 397 Kel. Sumberan Lama, tertanggal 4 April 2006.5. 1 (satu) lembar Bukti Kas Penerimaan No. 03 / KaU / II / 2005 diterima dari Said Ismurizal, MD uang sebesar Rp. 1.675.000,- (satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), untuk pembayaran Pologoro tanah jual beli dari Sdr. Joko Sugi Hartono kepada Said Ismurizal, MD, tertanggal 28 Januari 2005.6. 1 (satu) lembar Bukti Kas Penerimaan No. 4 / KaU / Tt / 2011 diterima Bapak Paryudi uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk membayar Partisipasi Dana Pembangunan Bali Desa, tertanggal 16 Maret 2011.7. 1 (satu) lembar Bukti Kas Penerimaan dari Silam uang sebesar Rp. 810.000,- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah) untuk membayar Pologoro Tanah Warisan di Tempuran Luas 520 m2, tertanggal 9 Juni 2008.8. 1 (satu) Bukti Kas Penerimaan diterima dari Sariman Sarmiwiyono, Ngrame, Tamantirto, uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran pungutan Desa bea konversi hak milik tanah C 741 29 D II 400 m2, tertanggal 4 Januari 2003.9. 1 (satu) lembar Bukti Kas Penerimaan No. 045 / CRK / Ds. / II / 2003, diterima dari Sujiyati, Tamantirto Kasihan Bantul, uang sebesar Rp. 2.390.000,- (dua juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk pembayaran dana pembangunan peralihan tanah pekarangan milik Prapto Sudarmo Alm. No. C persil 182 PII yang terletak di Dusun Gangin Tamantirto, tertanggal 01 April 2003.10. 1 (satu) lembar Bukti Kas Penerimaan No. 07 / CRK / TT / 2003 diterima dari Gregerius Jadug Feriyanto, Kembaran uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran dana pembangunan Desa dari Jual Beli Tanah hak Milik 1. Ny. Pareng 303 m, 2. Trisunu Gunung Sempu 141 m, untuk Pologoro Kelurahan Tamantirto, tertanggal 19 Mei 2003.11. 1 (satu) lembar Bukti Kas Penerimaan No. 33 / KaU / Taman tt / Ksh / 2004 diterima dari Sutarno / G. Sempu, uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk pembayaran Administrasi jual beli tanah, tertanggal 6 November 2004.12. 1 (satu) lembar Tanda Bukti Penerimaan Nomor : 63 / KaU/Tt/2002 uang sebesar Rp. 1.878.706,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus enam rupiah), dari Suyatman, BA Bapak Lurah alamat Tamantirto, untuk pembayaran dana Bantuan PBB Th. 2002, tertanggal 30-07-2002.13. 1 (satu) lembar Tanda Bukti Penerimaan Nomor : 62 / KaU / Tt/2002 uang sebesar Rp. 2.935.450,- (dua juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari Suyatman, BA Bapak Lurah alamat Tamantirto, untuk pembayaran pengembalian PBB Th 2002, tertanggal 30-7-2002.14. 1 (satu) lembar Bukti Kas Penerimaan dari Bapak Lurah, Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Sewa ruang kantor untuk PLN, tertanggal 8 Januari 200315. 1 (satu) lembar Bukti Kas Penerimaan dari CV. ENORMOUS, Gangin Tamantirto Kasihan Bantul, uang sebesar 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), tertanggal 15 Januari 2005.16. 1 (satu) lembar Bukti Kas Penerimaan dari Bapak Lurah Tamantirto, uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk pembayaran bantuan rumah sederhana Pasca Gempa, tertanggal 19 Agustus 200617. 1 (satu) lembar kwitansi dari ADI WIYATNO / TUKIMIN, uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), untuk pembayaran sewa tanah sawah yang terletak kilen Kasihan dengan luas + 1500m2 selama 2 tahun tanggal 20-09-2010 sampai dengan tanggal 20-09-2012, tertanggal 20-09-2010.18. 1 (satu) lembar Bukti Kas Penerimaan dari Bp. Lurah uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), untuk pembayaran uang bantuan komblok dari SMP, tertangal 22-12-2006.19. 1 (satu) lembar Bukti Kas Penerimaan dari Bapak Lurah Tt uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran uang dari Ristribusi Propinsi tanggal 2-01-2007, tertanggal 2 Januari 200720. 1 (satu) lembar kwitansi, telah diterima dari Bapak Lurah Tamantirta uang sebanyak Rp. 10.895.720,- (sepuluh juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh rupiah), tertanggal 21-12-200521. 1 (satu) lembar Bukti Kas Penerimaan No. 01/KaU/Tt/2007 dari Bapak Lurah Tt, uang sebesar Rp. 3.210.272,- (tiga juta dua ratus sepuluh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah), tertanggal 2 Januari 2007.22. 1 (satu) lembar Bukti Kas Penerimaan dari Bapak Lurah uang sebesar Rp. 5.778.999,- (lima juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) untuk pembayaran Dana PBB, tertanggal 17-9-2005.23. 1 (satu) lembar Bukti Kas Penerimaan dari Bpk. Lurah uang sebesar Rp. 2.778.800,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) untuk pembayaran pengembalian PBB Th. 2003, tertanggal 11-9-200324. 1 (satu) lembar Bukti Kas Penerimaan dari Bpk Lurah uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran retribusi pajak Th. 2003, tertanggal 11-9-2003.25. 1 (satu) lembar Bukti Kas Penerimaan dari Bapak Lurah, uang sebesar Rp. 2.875.500,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran uang PBB, tertanggal 21-12-2002.26. 1 (satu) lembar Berita Acara Klarifikasi pada hari Jum?at tanggal 24 Agustus 2010 tentang pengakuan dari pihak Pertama (Penyewa) bahwa yang bersangkutan telah menyewa tanah Plungguh tersebut diatas dan telah menyerahkan uang sewa kepada WIJI WIYONO, Jabatan Dukuh Brajan, uang sewa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) selama 2 (dua) tahun27. 1 (satu lembar fotocopy kwitansi, dari Bpk. Haryono uang sebanyak satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk membayar pelunasan, tertanggal 10-01-200528. 1 (satu) lembar fotocopy dari Bpk. Haryono uang sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), guna membayar titipan Administrasi, tertanggal 6-1-200529. 1 (satu) lembar fotocopy kwitanasi dari Bpk. Haryono uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran biaya Polasi Desa, tertanggal 28-12-2004.30. 1 (satu) lembar Bukti Kas Penerimaan No. / KaU / TT / 2013, uang sebesar Rp. 7.679.500,- (tujuh juta enam ratus tujuh puluh Sembilan ribu limaratus rupiah), pengembalian kelebihan tanah kas plungguh yang diterima oleh bapak Suyatman, BA sebagai Lurah Desa Tamantirto periode Tahun 2002 ? 2012, tertanggal 15 November 201331. 1 (satu) lembar Bukti Kas Penerimaan No. / KaU / TT / 2013, uang sebesar 2.223.575,- (dua juta dua ratus dua puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah), pelunasan kekurangan kelebihan plungguh yang diterima Bapak Suyatman, BA tahun 2002-2012, tertanggal 9 Desember 2013.Dikembalikan kepada Terdakwa SUYATMAN, BA Bin WITO WIYONO.32. 1 (satu) buah Buku setoran Ekbang bulan Januari 2001 sampai dengan Agustus 2004. Dikembalikan kepada saksi AGUS PRIHANTORO.33. Uang tunai sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).34. Uang tunai sebesar Rp. 47.971.000,- (empat puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).35. Uang tunai sebesar Rp. 27.760.700,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu enam ratus empat puluh delapan).36. Uang tunai sebesar Rp. 8.287.500,- (delapan juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).Dikembalikan ke kas Negara melalui Pemerintah Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. Dan Lampiran Berkas Perkara Korupsi an. Tersangka SUYATMAN, BA Bin WITO WIYONO, tetap terlampir dalam berkas perkara.6. Membebankan kepada Terdakwa SUYATMAN, BA Bin WITO untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500,- ( tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
98
36