Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 70/PDT.G/2017/PN Lbp |
|
Nomor | 70/PDT.G/2017/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Halida Rahardhini |
Hakim Anggota | Udut Widodo K. Napitupulu, Iel Ronald |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM PERKARA POKOKDALAM PROVISI- Menolak Tuntutan Provisi PenggugatDALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian.2. Menyatakan sah dan berharga Akta Pelepasan Hak Dengan Memakai Ganti Rugi, Nomor : 72/Leg/BT/IV/2016, tanggal 13 April 2016 yang dibuat oleh dan dihadapan Buchler Tarigan Notaris dan PPAT di Deli Serdang (Turut Tergugat II) ;3. Menyatakan sah dan berharga Akta Surat Kuasa, Nomor : 56/WM/BT/VII/2016, tanggal 19 April 2016 yang dibuat oleh dan dihadapan Buchler Tarigan Notaris dan PPAT di Deli Serdang (Turut Tergugat II) ; 4. Menyatakan sah dan berharga bukti kwitansi pembayaran, yaitu : Kwitansi pertama, tanggal 19 Mei 2016, sebesar 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), Kwitansi kedua, tanggal 3 Juni 2016, sebesar 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan Kwitansi ketiga (pelunasan), tanggal 5 Juli 2016, sebesar 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;5. Menyatakan sebidang tanah/bangunan yang terletak setempat dikenal dengan Dusun I, Desa Lantasan Baru, Kec. Patumbak, Kab. Deli Serdang, seluas : 79,50 M2, dengan batasan sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan Gang (2 M) : 9,60 M - Sebelah Selatan berbatas dengan Bunga Beru Keliat :10,90 M- Sebelah Timur berbatas dengan Bunga Beru Keliat : 2 M/6 M- Sebelah Barat berbatas dengan Gang : 7,50 Mtelah dijual/dialihkan Turut Tergugat I kepada Penggugat ;6. Menyatakan Penggugat adalah merupakan pembeli yang beritikat baik ;7. Menyatakan sebidang tanah/bangunan yang terletak setempat dikenal dengan Dusun I, Desa Lantasan Baru, Kec. Patumbak, Kab. Deli Serdang, seluas : 79,50 M2, dengan batasan sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan Gang (2 M) : 9,60 M - Sebelah Selatan berbatas dengan Bunga Beru Keliat :10,90 M- Sebelah Timur berbatas dengan Bunga Beru Keliat : 2 M/6 M- Sebelah Barat berbatas dengan : Gang : 7,50 Madalah milik Penggugat ; 8. Menyatakan sebidang tanah/bangunan yang terletak setempat dikenal dengan Dusun I, Desa Lantasan Baru, Kec. Patumbak, Kab. Deli Serdang, seluas : 79,50 M2, dengan batasan sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan Gang (2 M) : 9,60 M - Sebelah Selatan berbatas dengan Bunga Beru Keliat :10,90 M- Sebelah Timur berbatas dengan Bunga Beru Keliat : 2 M/6 M- Sebelah Barat berbatas dengan Gang : 7,50 Mtelah dijual/dialihkan Tergugat kepada Turut Tergugat I ; 9. Menyatakan sikap/tindakan dan perbuatan Tergugat yang tidak menyerahkan asli Surat Pelepasan Hak Penguasaan Dengan Ganti Rugi Nomor : 592.2/1133/PTB/X/2012, tanggal 25 Oktober 2012 a/n Agustina Ginting (Tergugat) dan berikut sebidang tanah/bangunan yang terletak setempat dikenal dengan Dusun I, Desa Lantasan Baru, Kec. Patumbak, Kab. Deli Serdang, seluas : 79,50 M2, dengan batasan sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan Gang (2 M) : 9,60 M - Sebelah Selatan berbatas dengan Bunga Beru Keliat :10,90 M- Sebelah Timur berbatas dengan Bunga Beru Keliat : 2 M/6 M- Sebelah Barat berbatas dengan Gang : 7,50 Mkepada Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad) ;10. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan asli Surat Pelepasan Hak Penguasaan Dengan Ganti Rugi Nomor : 592.2/1133/PTB/X/2012, tanggal 25 Oktober 2012 a/n Agustina Ginting (Tergugat) dan berikut sebidang tanah/bangunan yang terletak setempat dikenal dengan Dusun I, Desa Lantasan Baru, Kec. Patumbak, Kab. Deli Serdang, seluas : 79,50 M2, dengan batasan sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan Gang (2 M) : 9,60 M - Sebelah Selatan berbatas dengan Bunga Beru Keliat :10,90 M- Sebelah Timur berbatas dengan Bunga Beru Keliat : 2 M/6 M- Sebelah Barat berbatas dengan Gang : 7,50 Mkepada Penggugat dalam keadaan baik, dikosongkan dan tanpa syarat apapun ;11. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan asli Surat Pelepasan Hak Penguasaan Dengan Ganti Rugi Nomor : 592.2/1133/PTB/X/2012, tanggal 25 Oktober 2012 a/n Agustina Ginting (Tergugat) dan berikut sebidang tanah/bangunan yang terletak setempat dikenal dengan Dusun I, Desa Lantasan Baru, Kec. Patumbak, Kab. Deli Serdang, seluas : 79,50 M2, dengan batasan sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan Gang (2 M) : 9,60 M - Sebelah Selatan berbatas dengan Bunga Beru Keliat :10,90 M- Sebelah Timur berbatas dengan Bunga Beru Keliat : 2 M/6 M- Sebelah Barat berbatas dengan Gang : 7,50 Mkepada Turut Tergugat I dalam keadaan baik, dikosongkan dan tanpa syarat apapun;12. Memerintahkan Turut Tergugat I menyerahkan asli Surat Pelepasan Hak Penguasaan Dengan Ganti Rugi Nomor : 592.2/1133/PTB/X/2012, tanggal 25 Oktober 2012 a/n Agustina Ginting (Tergugat) dan berikut sebidang tanah/bangunan yang terletak setempat dikenal dengan Dusun I, Desa Lantasan Baru, Kec. Patumbak, Kab. Deli Serdang, seluas : 79,50 M2, dengan batasan sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan Gang (2 M) : 9,60 M - Sebelah Selatan berbatas dengan Bunga Beru Keliat :10,90 M- Sebelah Timur berbatas dengan Bunga Beru Keliat : 2 M/6 M- Sebelah Barat berbatas dengan Gang : 7,50 Myang diterima dari Tergugat kepada Penggugat dalam keadaan baik, dikosongkan dan tanpa syarat apapun ;13. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Penggugat untuk melakukan perjanjian jual-beli atas sebidang tanah/bangunan yang terletak setempat dikenal dengan Dusun I, Desa Lantasan Baru, Kec. Patumbak, Kab. Deli Serdang, seluas : 79,50 M2, dengan batasan sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan Gang (2 M) : 9,60 M - Sebelah Selatan berbatas dengan Bunga Beru Keliat :10,90 M- Sebelah Timur berbatas dengan Bunga Beru Keliat : 2 M/6 M- Sebelah Barat berbatas dengan Gang : 7,50 M14. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.3.291.000.- (tiga juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) seketika, tunai dan tanpa syarat;15. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;DALAM PERKARA INTERVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat Intervensi II untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA1. Menolak gugatan intervensi seluruhnya;2. Menghukum Penggugat Intervensi membayar biaya perkara sejumlah nihil; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
260
17