Putusan PTA PADANG Nomor 36/Pdt.G/2019/PTA.Pdg |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2019/PTA.Pdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Zainal Arifin |
Hakim Anggota | H. Syamsir Sulemanbrh. Firdaus Hm. |
Panitera | Ora Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PADANG NOMOR 711/PDT.G/ 2018/PA.PDG, TANGGAL 30 APRIL 2019 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 24 SYABAN 1440 HIJRIAH DENGAN PERUBAHAN AMAR SECARA KESELURUHAN SEBAGAI BERIKUT : I. DALAM KONVENSI A. DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT; B. DALAM PROVISI - MENOLAK TUNTUTAN PROVISI TERGUGAT; C. DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN HARTA BERIKUT SEBAGAI HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT, YAITU : 2.1. SEBIDANG TANAH DAN BERDIRI DI ATASNYA SEBUAH RUMAH YANG TERLETAK DI KELURAHAN BATANG KABUNG GANTING KECAMATAN KOTO TANGAH KOTA PADANG PROVINSI SUMATERA BARAT, SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS NAMA ZUMARDIN NOMOR: 2800 DENGAN LUAS 114 M2 SURAT UKUR NOMOR: 01436/2004 TERTANGGAL 22 SEPTEMBER 2004, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : - SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN JALAN SETAPAK; - SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN RUMAH ICE; - SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN RUMAH PAK JON; - SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN RUMAH YANTI; 2.2. SEBIDANG TANAH DAN BERDIRI DI ATASNYA SEBUAH RUMAH, BERALAMAT DI GITAN, JORONG HILIR BALAI NAGARI PANINJAUAN KECAMATAN X KOTO KABUPATEN TANAH DATAR PROVINSI SUMATERA BARAT, SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS NAMA ZUMARDIN DAN SAUFENI,NOMOR: 00581, DENGAN LUAS 220 M?2;, SURAT UKUR NOMOR: 00133/2015 TERTANGGAL 28 JANUARI 2015, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN JALAN SETAPAK; - SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN KEDAI MILIK PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT; - SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH MILIK ADAT; - SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN JALAN RAYA SOLOK-BUKITTINGGI; 3. MENETAPKAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT MASING-MASING BERHAK ATAS (SEPERDUA) DARI HARTA BERSAMA SEPERTI TERSEBUT DALAM AMAR ANGKA 2 DI ATAS; 4. MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAGI DUA HARTA BERSAMA SEPERTI TERSEBUT DALAM AMAR ANGKA 3 DI ATAS, APABILA TIDAK DAPAT DILAKUKAN SECARA NATURA (RIIL) MAKA DILAKUKAN MELALUI LELANG, DAN UANG HASIL LELANG TERSEBUT DIBAGI DUA ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT; 5. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT TENTANG SEBIDANG TANAH PERTANIAN KOSONG DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 00582, DENGAN SURAT UKUR NOMOR: 00134/2015, TANGGAL 28 JANUARI 2015, DENGAN LUAS 220 M?2;, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : - SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN KEDAI MILIK PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT; - SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN RUKO SIMAR; - SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH MILIK ADAT; - SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN JALAN RAYA SOLOK-BUKITTINGGI; 6. MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SITA JAMINAN YANG DILAKUKAN OLEH JURUSITA PENGADILAN AGAMA PADANG DAN JURUSITA PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG SEBAGAIMANA BERITA ACARA SITA JAMINAN NO. 711/PDT.G/2018/PA.PDG TANGGAL 11 DAN 12 MARET 2019, TERHADAP OBJEK SEBAGAIMANA AMAR ANGKA 2.1. DAN 2.2. DI ATAS; 7. MENYATAKAN TIDAK SAH DAN TIDAK BERHARGA SITA JAMINAN YANG DILAKUKAN OLEH JURUSITA PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG SEBAGAIMANA BERITA ACARA SITA JAMINAN NO. 711/PDT.G/2018/PA.PDG TANGGAL 11 MARET 2019, TERHADAP OBJEK SEBAGAIMANA AMAR ANGKA 5 DI ATAS; 8. MEMERINTAHKAN JURUSITA PENGADILAN AGAMA PADANG UNTUK MENGANGKAT SITA JAMINAN TERHADAP OBJEK SEBAGAIMANA AMAR ANGKA 5 DI ATAS; 9. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; II. DALAM REKONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN HARTA BERIKUT SEBAGAI HARTA BERSAMA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI, YAITU : 1 (SATU) UNIT MOBIL TOYOTA KIJANG KRISTA TAHUN 2003 WARNA BIRU NOMOR POLISI BA 1737 BZ; 3. MENETAPKAN PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI MASING-MASING BERHAK ATAS (SEPERDUA) DARI HARTA BERSAMA SEPERTI TERSEBUT DALAM AMAR ANGKA 2 DI ATAS; 4. MENGHUKUM PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAGI DUA HARTA BERSAMA SEPERTI TERSEBUT DALAM AMAR ANGKA 3 DI ATAS, APABILA TIDAK DAPAT DILAKUKAN SECARA NATURA (RIIL) MAKA DILAKUKAN MELALUI LELANG, DAN UANG HASIL LELANG TERSEBUT DIBAGI DUA ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT; 5. MENOLAK UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ; III. DALAM KONVENSI / REKONVENSI - MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARAPADA TINGKATPERTAMA SEJUMLAH RP7.610.000,00 (TUJUH JUTA ENAM RATUS SEPULUH RIBU RUPIAH); - MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
MENGADILI Menguatkan putusan Pengadilan Agama Padang Nomor 711/Pdt.G/ 2018/PA.Pdg, tanggal 30 April 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Sya?ban 1440 Hijriah dengan perubahan amar secara keseluruhan sebagai berikut : I. Dalam Konvensi A. Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat; B. Dalam Provisi - Menolak tuntutan provisi Tergugat; C. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan harta berikut sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat, yaitu : 2.1. Sebidang tanah dan berdiri di atasnya sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Batang Kabung Ganting Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, Sertifikat Hak Milik atas nama Zumardin Nomor: 2800 dengan luas 114 m2 Surat Ukur Nomor: 01436/2004 tertanggal 22 September 2004, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah utara berbatas dengan jalan setapak; - Sebelah selatan berbatas dengan rumah Ice; - Sebelah timur berbatas dengan rumah Pak Jon; - Sebelah barat berbatas dengan rumah Yanti; 2.2. Sebidang tanah dan berdiri di atasnya sebuah rumah, beralamat di Gitan, Jorong Hilir Balai Nagari Paninjauan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat, Sertifikat Hak Milik atas nama Zumardin dan Saufeni,Nomor: 00581, dengan luas 220 M?2;, Surat Ukur Nomor: 00133/2015 tertanggal 28 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah utara berbatas dengan Jalan Setapak; - Sebelah selatan berbatas dengan Kedai milik Penggugat dengan Tergugat; - Sebelah timur berbatas dengan tanah milik Adat; - Sebelah barat berbatas dengan Jalan Raya Solok-Bukittinggi; 3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak atas (seperdua) dari harta bersama seperti tersebut dalam amar angka 2 di atas; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama seperti tersebut dalam amar angka 3 di atas, apabila tidak dapat dilakukan secara natura (riil) maka dilakukan melalui lelang, dan uang hasil lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat; 5. Menolak gugatan Penggugat tentang sebidang tanah pertanian kosong dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00582, dengan Surat Ukur Nomor: 00134/2015, tanggal 28 Januari 2015, dengan luas 220 M?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan Kedai Milik Penggugat dengan Tergugat; - Sebelah Selatan berbatas dengan Ruko Simar; - Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Milik Adat; - Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya Solok-Bukittinggi; 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Agama Padang dan Jurusita Pengadilan Agama Padang Panjang sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan No. 711/Pdt.G/2018/PA.Pdg tanggal 11 dan 12 Maret 2019, terhadap objek sebagaimana amar angka 2.1. dan 2.2. di atas; 7. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Agama Padang Panjang sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan No. 711/Pdt.G/2018/PA.Pdg tanggal 11 Maret 2019, terhadap objek sebagaimana amar angka 5 di atas; 8. Memerintahkan Jurusita Pengadilan Agama Padang untuk mengangkat sita jaminan terhadap objek sebagaimana amar angka 5 di atas; 9. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya; II. Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menetapkan harta berikut sebagai harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, yaitu : 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Krista tahun 2003 warna biru Nomor Polisi BA 1737 BZ; 3. Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing berhak atas (seperdua) dari harta bersama seperti tersebut dalam amar angka 2 di atas; 4. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi dua harta bersama seperti tersebut dalam amar angka 3 di atas, apabila tidak dapat dilakukan secara natura (riil) maka dilakukan melalui lelang, dan uang hasil lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat; 5. Menolak untuk selain dan selebihnya ; III. Dalam Konvensi / Rekonvensi - Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkarapada tingkatpertama sejumlah Rp7.610.000,00 (tujuh juta enam ratus sepuluh ribu rupiah); - Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pdt.G/2019/PTA.Pdg.zip
- Download PDF
- 36/Pdt.G/2019/PTA.Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
147
52